Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113968.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113968.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp555.870.007 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp555.870.007; bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai macam barang berdasarkan pesanan tetapi pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Uang masuk Iainnya diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari berbagai pihak namun tidak terdapat bukti kompeten yang mendukung keterangan Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa DPP Masa Pajak Juni 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Juni 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE; bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka penyerahan yang terutang PPN Masa Pajak Juni 2011 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyerahan Masa Pajak Juni 2011 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara penghitungan Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan di atas pada bagian Pajak Penghasilan, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN seharusnya juga selaras dengan DPP untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan), dimana bulan Juni 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp6.800.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha Tarif Pajak Pertambahan Nilai Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri Rp6.800.00010%Rp 680.000bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan ini karena menurut Pemohon Banding telah terdapat kekeliruan di dalam melakukan koreksi dan perhitungan oleh Pihak Pemeriksa. Di samping itu pula, Pemohon Banding melihat bahwa jumlah pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding jauh melebihi nilai asset yang Pemohon Banding miliki. Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan PPN Masa Pajak Juni 2011 seharusnya adalah sebesar Rp1.006.400 (Satu Juta Enam Ribu Lima Empat Ratus Rupiah); Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp555.870.007; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut:-sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga;-Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2011;-Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka DPP Masa Pajak Juni 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Juni 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE;-berdasarkan berdasarkan uraian tersebut maka total penyerahan yang terutang PPN tahun 2011 adalah sebagai berikut:Total Penerimaan uang masuk pada 3 rekening:Total Penerimaan UangPemindahbukuan antar rekeningJumlahRp 45.513.933.302(Rp 10.676.000.000)Rp 34.837.933.302-adapun rincian DPP PPN untuk masa Januari 2011 – Desember 2011 adalah sebagai berikut:BulanDPP PPNJanuariRp 1.856.518.590FebruariRp 1.498.000.000MaretRp 1.494.933.000AprilRp 5.357.740.000MeiRp 5.700.226.750JuniRp 562.670.007JuliRp 4.225.600.000AgustusRp 4.109.934.705SeptemberRp 4.607.407.250OktoberRp 2.439.450.000NovemberRp 1.701.855.000DesemberRp 1.283.597.000TotalRp 34.837.933.302 bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut:-Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah diuraikan Pemohon Banding di Pajak Penghasilan, maka di bulan Juni 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp6.800.000;bahwa atas argumen Pemohon Banding dalam Surat Banding tersebut, Terbanding memberikan bantahan sebagai berikut:-sebagian uang masuk diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding.Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding;-dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut;bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat pemberitahuan sidang dan surat panggilan sidang secara patut yaitu :Surat Pemberitahuan Nomor: PEMB-81/PAN.052/2017 tanggal 23 November 2017,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-12/PAN.052/2018 tanggal 11 Januari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-36/PAN.052/2018 tanggal 1 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-64/PAN.052/2018 tanggal 22 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-90/PAN.052/2018 tanggal 14 Maret 2018, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan;bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan alasan ketidakhadiran dalam sidang dan tidak menyampaikan bukti-bukti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113967.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113967.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp5.685.000.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.685.000.000; bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai macam barang berdasarkan pesanan tetapi pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Uang masuk Iainnya diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari berbagai pihak namun tidak terdapat bukti kompeten yang mendukung keterangan Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa DPP Masa Pajak Mei 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Mei 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE; bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka penyerahan yang terutang PPN Masa Pajak Mei 2011 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyerahan Masa Pajak Mei 2011 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara penghitungan Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan di atas pada bagian Pajak Penghasilan, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN seharusnya juga selaras dengan DPP untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan), dimana bulan Mei 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp15.226.750; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha Tarif Pajak Pertambahan Nilai Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri Rp15.226.75010%Rp 1.522.675 bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan ini karena menurut Pemohon Banding telah terdapat kekeliruan di dalam melakukan koreksi dan perhitungan oleh Pihak Pemeriksa. Di samping itu pula, Pemohon Banding melihat bahwa jumlah pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding jauh melebihi nilai asset yang Pemohon Banding miliki. Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan PPN Masa Pajak Mei 2011 seharusnya adalah sebesar Rp2.253.559 (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah); Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp5.685.000.000; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut:-sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga;-Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2011;-Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka DPP Masa Pajak Mei 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank pemohon Banding pada bulan Mei 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE;-berdasarkan berdasarkan uraian tersebut maka total penyerahan yang terutang PPN tahun 2011 adalah sebagai berikut:Total Penerimaan uang masuk pada 3 rekening:Total Penerimaan UangPemindahbukuan antar rekeningJumlahRp 45.513.933.302(Rp 10.676.000.000)Rp 34.837.933.302-adapun rincian DPP PPN untuk masa Januari 2011 – Desember 2011 adalah sebagai berikut:BulanDPP PPNJanuariRp 1.856.518.590FebruariRp 1.498.000.000MaretRp 1.494.933.000AprilRp 5.357.740.000MeiRp 5.700.226.750JuniRp 562.670.007JuliRp 4.225.600.000AgustusRp 4.109.934.705SeptemberRp 4.607.407.250OktoberRp 2.439.450.000NovemberRp 1.701.855.000DesemberRp 1.283.597.000TotalRp 34.837.933.302bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut:-Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah diuraikan Pemohon Banding di Pajak Penghasilan, maka di bulan Mei 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp15.226.750;bahwa atas argumen Pemohon Banding dalam Surat Banding tersebut, Terbanding memberikan bantahan sebagai berikut:-sebagian uang masuk diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding;-dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut;bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat pemberitahuan sidang dan surat panggilan sidang secara patut yaitu :Surat Pemberitahuan Nomor: PEMB-81/PAN.052/2017 tanggal 23 November 2017,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-12/PAN.052/2018 tanggal 11 Januari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-36/PAN.052/2018 tanggal 1 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-64/PAN.052/2018 tanggal 22 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-90/PAN.052/2018 tanggal 14 Maret 2018, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan;bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan alasan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113965.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113965.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp1.467.000.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.467.000.000; bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai macam barang berdasarkan pesanan tetapi pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Uang masuk Iainnya diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari berbagai pihak namun tidak terdapat bukti kompeten yang mendukung keterangan Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa DPP Masa Pajak Maret 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Maret 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE; bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka penyerahan yang terutang PPN Masa Pajak Maret 2011 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyerahan Masa Pajak Maret 2011 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara penghitungan Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan di atas pada bagian Pajak Penghasilan, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN seharusnya juga selaras dengan DPP untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan), dimana bulan Maret 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp27.933.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha Tarif Pajak Pertambahan Nilai Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri Rp27.933.00010%Rp 2.793.300bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan ini karena menurut Pemohon Banding telah terdapat kekeliruan di dalam melakukan koreksi dan perhitungan oleh Pihak Pemeriksa. Di samping itu pula, Pemohon Banding melihat bahwa jumlah pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding jauh melebihi nilai asset yang Pemohon Banding miliki. Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan PPN Masa Pajak Maret 2011 seharusnya adalah sebesar Rp4.134.084 (Empat Juta Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Puluh Empat Rupiah); Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp1.467.000.000; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut: -sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga;-Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2011;-Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka DPP Masa Pajak Maret 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Maret 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE;-berdasarkan berdasarkan uraian tersebut maka total penyerahan yang terutang PPN tahun 2011 adalah sebagai berikut:Total Penerimaan uang masuk pada 3 rekening:Total Penerimaan UangPemindahbukuan antar rekeningJumlahRp 45.513.933.302(Rp 10.676.000.000)Rp 34.837.933.302-adapun rincian DPP PPN untuk masa Januari 2011 – Desember 2011 adalah sebagai berikut:BulanDPP PPNJanuariRp 1.856.518.590FebruariRp 1.498.000.000MaretRp 1.494.933.000AprilRp 5.357.740.000MeiRp 5.700.226.750JuniRp 562.670.007JuliRp 4.225.600.000AgustusRp 4.109.934.705SeptemberRp 4.607.407.250OktoberRp 2.439.450.000NovemberRp 1.701.855.000DesemberRp 1.283.597.000TotalRp 34.837.933.302bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut:-Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah diuraikan Pemohon Banding di Pajak Penghasilan, maka di bulan Maret 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp27.933.000;bahwa atas argumen Pemohon Banding dalam Surat Banding tersebut, Terbanding memberikan bantahan sebagai berikut:-sebagian uang masuk diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding;-dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut;bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat pemberitahuan sidang dan surat panggilan sidang secara patut yaitu :Surat Pemberitahuan Nomor: PEMB-81/PAN.052/2017 tanggal 23 November 2017,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-12/PAN.052/2018 tanggal 11 Januari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-36/PAN.052/2018 tanggal 1 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-64/PAN.052/2018 tanggal 22 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-90/PAN.052/2018 tanggal 14 Maret 2018, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan;bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan alasan ketidakhadiran dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113963.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113963.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp1.855.518.590 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.856.518.590; bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai macam barang berdasarkan pesanan tetapi pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Uang masuk Iainnya diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari berbagai pihak namun tidak terdapat bukti kompeten yang mendukung keterangan Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa DPP Masa Pajak Januari 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Januari 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE; bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka penyerahan yang terutang PPN Masa Pajak Januari 2011 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyerahan Masa Pajak Januari 2011 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara penghitungan Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan di atas pada bagian Pajak Penghasilan, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN seharusnya juga selaras dengan DPP untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan), dimana bulan Januari 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp1.000.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha Tarif Pajak Pertambahan Nilai Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri Rp1.000.00010%Rp 100.000bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan ini karena menurut Pemohon Banding telah terdapat kekeliruan di dalam melakukan koreksi dan perhitungan oleh Pihak Pemeriksa. Di samping itu pula, Pemohon Banding melihat bahwa jumlah pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding jauh melebihi nilai asset yang Pemohon Banding miliki. Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan PPN Masa Pajak Januari 2011 seharusnya adalah sebesar Rp148.000 (Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah); Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp1.856.518.590; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut:-sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga;-Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2011;-Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka DPP Masa Pajak Januari 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Januari 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE;-berdasarkan berdasarkan uraian tersebut maka total penyerahan yang terutang PPN tahun 2011 adalah sebagai berikut:Total Penerimaan uang masuk pada 3 rekening:Total Penerimaan UangPemindahbukuan antar rekeningJumlahRp 45.513.933.302(Rp 10.676.000.000)Rp 34.837.933.302-adapun rincian DPP PPN untuk masa Januari 2011 – Desember 2011 adalah sebagai berikut:BulanDPP PPNJanuariRp 1.856.518.590FebruariRp 1.498.000.000MaretRp 1.494.933.000AprilRp 5.357.740.000MeiRp 5.700.226.750JuniRp 562.670.007JuliRp 4.225.600.000AgustusRp 4.109.934.705SeptemberRp 4.607.407.250OktoberRp 2.439.450.000NovemberRp 1.701.855.000DesemberRp 1.283.597.000TotalRp 34.837.933.302bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut:-Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah diuraikan Pemohon Banding di Pajak Penghasilan, maka di bulan Januari 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp1.000.000;bahwa atas argumen Pemohon Banding dalam Surat Banding tersebut,Terbanding memberikan bantahan sebagai berikut:-sebagian uang masuk diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding;-dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut;bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat pemberitahuan sidang dan surat panggilan sidang secara patut yaitu :Surat Pemberitahuan Nomor: PEMB-81/PAN.052/2017 tanggal 23 November 2017,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-12/PAN.052/2018 tanggal 11 Januari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-36/PAN.052/2018 tanggal 1 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-64/PAN.052/2018 tanggal 22 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-90/PAN.052/2018 tanggal 14 Maret 2018, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan;bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan alasan ketidakhadiran dalam sidang dan tidak menyampaikan bukti-bukti yang mendukung
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113961.16/2010/PP/M.VB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113961.16/2010/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 sebesar Rp801.100.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : Bahwa sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2010; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp801.100.000; bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai macam barang berdasarkan pesanan tetapi pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Uang masuk Iainnya diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari berbagai pihak namun tidak terdapat bukti kompeten yang mendukung keterangan Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa DPP Masa Pajak November 2010 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan November 2010 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE; bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka penyerahan yang terutang PPN Masa Pajak November 2010 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyerahan Masa Pajak November 2010 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten; Menurut Pemohon : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara Banding penghitungan Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan di atas pada bagian Pajak Penghasilan, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN seharusnya juga selaras dengan DPP untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan), yakni sebagai berikut: Penghasilan Neto dari UsahaTotal Peredaran Usaha 2010 (Januari s.d Desember) Peredaran Usaha 2010 (Januari s.d September) – Rek. XXX000XXXXXXX Peredaran Usaha 2010 (Januari s.d September) – Rek. XXX00XXXXXXXX Peredaran Usaha 2010 (Januari s.d September) – Rek. 00XX0.X Peredaran Usaha 2010 (Oktober s.d Desember) Norma Perhitungan Penghasilan NetoPenghasian Neto dari luar usaha (Oktober s.d Desember) 2010 Penghasilan Netto dari Luar UsahaPendapatan Penjualan Mobil Penghasilan Netto dari Luar Usaha 2.197.450.000(1.815.000.000)( 77.000.000)( 80.000.000)225.450.000 45.090.000 300.000.000300.000.000bahwa dari perhitungan di atas peredaran usaha Pemohon Banding masih di bawah Rp600.000.000 yang merupakan batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK.03/2010; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN seharusnya tidak dikenakan kepada Pemohon Banding, karena peredaran usaha Pemohon Banding masih di bawah Rp600.000.000 yang merupakan batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK.03/2010; Peredaran Usaha (Oktober s/d Desember 2010) Tarif Pajak Pertambahan Nilai Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri Rp. 45.090.0000%Rp. 0bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan ini karena menurut Pemohon Banding telah terdapat kekeliruan di dalam melakukan koreksi dan perhitungan oleh Pihak Pemeriksa. Di samping itu pula, Pemohon Banding melihat bahwa jumlah pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding jauh melebihi nilai asset yang Pemohon Banding miliki. Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan PPN Masa Pajak November 2010 seharusnya adalah nihil alias tidak terutang; Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 sebesar Rp801.100.000; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut:-Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka DPP Masa Pajak November 2010 dihitung berdasarkan uang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan November 2010 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE;-Dalam tahun 2010, Peredaran Usaha Pemohon Banding telah melebihi Rp600.000.000 yang merupakan batasan pengusaha kecil. Pemohon Banding seharusnya melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP;-Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif pada bulan Mei 2010, namun demikian karena penetapan untuk bulan Januari s.d. September 2010 telah daluarsa, maka PPN dihitung mulai bulan Oktober 2010, adapun perhitungan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah:Peredaran Usaha Januari s.d. Desember 2010 Peredaran Usaha Januari s.d. September 2010 Peredaran Usaha Oktober s.d. Desember 2010Rp26.947.977.272Rp22.496.652.272Rp 4.451.325.000-Adapun rincian DPP PPN untuk masa Oktober 2010 – Desember 2010 adalah sebagai berikut:BulanDPP PPNOktoberRp 1.988.275.000NovemberRp 801.100.000DesemberRp 1.661.950.000TotalRp 4.451.325.000-Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya;bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut:-Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN seharusnya tidak dikenakan kepada Pemohon Banding, karena Peredaran Usaha Pemohon Banding masih di bawah Rp600.000.000 yang merupakan batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:68/PMK.03/2010;Peredaran Usaha (Oktober s/d Desember 2010)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113959.14/2011/PP/M.VB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113959.14/2011/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPH OP Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : Koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2011 sebesar Rp10.215.929.906 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : Bahwa pemeriksaan atas Pemohon Banding dilakukan berdasarkan instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan karena adanya transaksi terkait kasus pencucian uang dengan QWE; bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010; bahwa sesuai dengan masterfile Direktorat Jenderal Pajak bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan Peredaran Usaha sebesar Rp30.601.933.302 dan Penghasilan Neto sebesar Rp10.710.676.656; bahwa koreksi atas peredaran usaha didasarkan pada rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Selama tahun 2011, dari tiga rekening bank diketahui terdapat uang masuk sebagai berikut: Rekening Bank RTY Nomor: XXX000XXXXXXX Rekening Bank RTY Nomor: XXX00XXXXXXXX Rekening Bank ASD Nomor: XX0XX.X0.0X-00XX0.X Dikurangi:Pemindahbukuan antar rekening Uang titipan untuk pembayaran solar kepada QWE Total Rp 27.507.232.552Rp 15.883.700.000Rp 2.123.000.750 (Rp 10.676.000.000)(Rp 4.236.000.000)Rp 30.601.933.302bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka peredaran usaha Tahun 2011 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan peredaran usaha Tahun Pajak 2011 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten, Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten; bahwa Peredaran usaha Pemohon Banding telah melebihi batas maksimal penggunaan norma penghitungan penghasilan neto sehingga seharusnya Pemohon Banding sudah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP. Oleh karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka sesuai Pasal 14 ayat (5) UU PPh maka penghasilan neto dihitung dengan norma penghasilan neto; bahwa dalam keterangannya, Pemohon Banding menyatakan mempunyai usaha perdagangan berbagai macam barang tetapi pernyataan itupun tidak didukung bukti transaksi penjualan yang kompeten maka Terbanding menggunakan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan Master File Pemohon Banding yakni jasa yang melayani rumah tangga (KLU 97000); bahwa dalam KEP-536/PJ./2000, jasa yang melayani rumah tangga dikategorikan ke dalam jasa perseorangan yang belum tercakup (KLU 97990) dengan presentase norma sebesar 35%. Penghitungan sebagai berikut:Peredaran usaha tahun 2011 Norma penghitungan Penghasilan neto dari usaha Rp30.601.933.30235%Rp10.710.676.656 bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan besar maupun eceran untuk daerah Iainnya namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten; bahwa sejak terdaftar, KLU Pemohon Banding adalah 97000 Jasa yang melayani rumah tangga dan Pemohon Banding tidak pernah mengajukan adanya perubahan data KLU. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran KLU menurut Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding belum mencapai angka sebesar Rp4.800.000.000 Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding yang dianggap sebesar Rp30.601.933.302 sebenarnya di dalamnya terkandung uang titipan yang sifatnya hanya numpang lewat dari rekening Pemohon Banding. Hal ini telah Pemohon Banding jelaskan kepada Terbanding dan hal ini dapat dibuktikan dan adanya uang keluar untuk jumlah yang sama dengan uang masuk yang Pemohon Banding terima; bahwa di samping itu, menurut pemahaman Pemohon Banding, usaha perdagangan baik Perdagangan Besar (KLU: 61000) maupun Perdagangan Eceran (KLU: 62000) untuk Daerah Lainnya dikenakan persentase Norma sebesar 20% (dua puluh persen). Penetapan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) oleh Terbanding dengan menggunakan data Master File Pemohon Banding, yakni Jasa Yang Melayani Rumah Tangga (KLU: 97000) adalah tidak berdasar karena KLU 97000 adalah Jasa Perorangan dan Rumah Tangga, sedangkan Pemohon Banding tidak menyediakan Jasa Perorangan dan Rumah Tangga, melainkan melakukan penjualan barang; bahwa di samping itu, menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hak Negara untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, menurut pemahaman Pemohon Banding, Penghasilan Neto yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha Norma Penghitungan Penghasilan Neto Penghasilan Neto dan Usaha = Rp2.473.703.750= 20%= Rp 494.740.750 Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perhitungan Peredaran Usaha sebesar Rp30.601.933.302 dan penetapan Penghasilan Neto berdasarkan norma penghitungan Penghasilan Neto sebesar Rp10.710.676.656; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut: -Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban pencatatan sehingga mengakibatkan Peredaran Bruto dan Penghasilan Neto yang sebenarnya tidak dapat diketahui, oleh karenanya Peredaran Bruto dihitung dengan pendekatan kas/bank dan Penghasilan Neto dihitung dengan norma penghitungan Penghasilan Neto; -koreksi atas Peredaran Usaha didasarkan pada rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut; -selama tahun 2011, dari tiga rekening bank diketahui terdapat uang masuk sebagai berikut: Rekening Bank RTY Nomor: XXX000XXXXXXX Rekening Bank RTY Nomor: XXX00XXXXXXXX Rekening Bank ASD Nomor: XX0XX.X0.02X-00XX0.X Dikurangi:Pemindahbukuan antar rekening Uang titipan untuk pembayaran solar kepada QWE Total Rp 27.507.232.552Rp 15.883.700.000Rp 2.123.000.750 (Rp 10.676.000.000)(Rp 4.236.000.000)Rp 30.601.933.302 -Peredaran Usaha Pemohon Banding telah melebihi batas maksimal penggunaan norma penghitungan Penghasilan Neto sehingga seharusnya Pemohon Banding sudah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP. Oleh karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka sesuai Pasal 14 ayat (5) UU PPh maka Penghasilan Neto dihitung dengan norma Penghasilan Neto; -sesuai dengan masterfile Direktorat Jenderal Pajak bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; -dalam KEP-536/PJ./2000, jasa yang melayani rumah tangga dikategorikan ke dalam jasa perseorangan yang belum tercakup (KLU 97990) dengan presentase norma sebesar 35%. Penghitungan sebagai berikut:Peredaran Usaha Norma PenghitunganPenghasilan Neto dari Usaha Rp30.601.933.30235%Rp10.710.676.656 bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut: -Peredaran Usaha Pemohon Banding belum mencapai angka sebesar Rp4.800.000.000. Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding yang dianggap sebesar Rp30.601.933.302 sebenarnya di dalamnya terkandung uang titipan