Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113958.14/2010/PP/M.VB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPH OP |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp8.117.202.045 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa pemeriksaan atas Pemohon Banding dilakukan berdasarkan instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan karena adanya transaksi terkait kasus pencucian uang dengan QWE; bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010; bahwa sesuai dengan masterfile Direktorat Jenderal Pajak bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan Peredaran Usaha sebesar Rp24.177.977.272 dan Penghasilan Neto sebesar Rp8.462.292.045; bahwa koreksi atas peredaran usaha didasarkan pada rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Selama tahun 2010, dari tiga rekening bank diketahui terdapat uang masuk sebagai berikut: Rekening Bank RTY Nomor: XXX000XXXXXXX Rekening Bank RTY Nomor: XXX00XXXXXXXX Rekening Bank ASD Nomor: XX0XX.X0.0X-00XX0.X Dikurangi: Pemindahbukuan antar rekening Uang titipan untuk pembayaran solar kepada QWE Total Rp 16.167.945.000 Rp 8.562.500.000 Rp 6.428.132.272 Rp 2.310.600.000 Rp 4.670.000.000 Rp 24.177.977.272 bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka peredaran usaha Tahun 2010 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan peredaran usaha Tahun Pajak 2010 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten, Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten; bahwa peredaran usaha Pemohon Banding telah melebihi batas maksimal penggunaan norma penghitungan penghasilan neto sehingga seharusnya Pemohon Banding sudah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP. Oleh karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka sesuai Pasal 14 ayat (5) UU PPh maka penghasilan neto dihitung dengan norma penghasilan neto; bahwa dalam keterangannya, Pemohon Banding menyatakan mempunyai usaha perdagangan berbagai macam barang tetapi pernyataan itupun tidak didukung bukti transaksi penjualan yang kompeten maka Terbanding menggunakan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan Master File Pemohon Banding yakni jasa yang melayani rumah tangga (KLU 97000); bahwa dalam KEP-536/PJ./2000, jasa yang melayani rumah tangga dikategorikan ke dalam jasa perseorangan yang belum tercakup (KLU 97990) dengan presentase norma sebesar 35%. Penghitungan sebagai berikut: Peredaran usaha Norma penghitungan Penghasilan neto dari usaha Rp24.177.977.272 35% Rp 8.462.292.045 bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan besar maupun eceran untuk daerah Iainnya namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten; bahwa sejak terdaftar, KLU Pemohon Banding adalah 97000 Jasa yang melayani rumah tangga dan Pemohon Banding tidak pernah mengajukan adanya perubahan data KLU. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran KLU menurut Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding belum mencapai angka sebesar Rp4.800.000.000. Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding yang dianggap sebesar Rp24.177.977.272 sebenarnya didalamnya terkandung uang titipan yang sifatnya hanya numpang lewat dari rekening Pemohon Banding. Hal ini telah Pemohon Banding jelaskan kepada Terbanding dan hal ini dapat dibuktikan dari adanya uang keluar untuk jumlah yang sama dengan uang masuk yang Pemohon Banding terima; bahwa di samping itu, menurut pemahaman Pemohon Banding, usaha perdagangan baik Perdagangan Besar (KLU: 61000) maupun Perdagangan Eceran (KLU: 62000) untuk Daerah Lainnya dikenakan persentase Norma sebesar 20% (dua puluh persen). Penetapan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) oleh Terbanding dengan menggunakan data Master File Wajib Pajak, yakni Jasa Yang Melayani Rumah Tangga (KLU: 97000) adalah tidak berdasar karena KLU 97000 adalah Jasa Perorangan dan Rumah Tangga, sedangkan Pemohon Banding tidak menyediakan Jasa Perorangan dan Rumah Tangga, melainkan melakukan penjualan barang; bahwa di samping itu, menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hak Negara untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, menurut pemahaman Pemohon Banding, Penghasilan Neto yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran usaha Norma Penghitungan Penghasilan Neto Penghasilan Neto dan Usaha= Rp225.450.000 = 20% = Rp 45.090.000 bahwa lebih lanjut, pada Tahun 2010 Pemohon Banding melakukan penjualan aset berupa mobil dengan keuntungan sebesar Rp300.000.000. Oleh karena itu, Penghasilan Neto Pemohon Banding selama Tahun 2010 secara keseluruhan adalah sebagai berikut: Peredaran Neto dari Usaha Penghasilan Neto dari Luar Usaha Jumlah Penghasilan Neto = Rp 45.090.000 = Rp300.000.000 = Rp345.090.000 |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perhitungan Peredaran Usaha sebesar Rp24.177.977.272 dan penetapan Penghasilan Neto berdasarkan norma penghitungan Penghasilan Neto sebesar Rp8.462.292.045; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut: -Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban pencatatan sehingga mengakibatkan Peredaran Bruto dan Penghasilan Neto yang sebenarnya tidak dapat diketahui, oleh karenanya Peredaran Bruto dihitung dengan pendekatan kas/bank dan Penghasilan Neto dihitung dengan norma penghitungan Penghasilan Neto; -Koreksi atas Peredaran Usaha didasarkan pada rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut; -Selama tahun 2010, dari tiga rekening bank diketahui terdapat uang masuk sebagai berikut: Rekening Bank RTY Nomor: XXX000XXXXXXX Rekening Bank RTY Nomor: XXX00XXXXXXXX Rekening Bank ASD Nomor: XX0XX.X0.0X-00XX0.X Dikurangi: Pemindahbukuan antar rekening Uang titipan untuk pembayaran solar kepada QWE Total Rp 16.167.945.000 Rp 8.562.500.000 Rp 6.428.132.272 Rp 2.310.600.000 Rp 4.670.000.000 Rp 24.177.977.272 -Peredaran Usaha Pemohon Banding telah melebihi batas maksimal penggunaan norma penghitungan Penghasilan Neto sehingga seharusnya Pemohon Banding sudah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP. Oleh karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka sesuai Pasal 14 ayat (5) UU PPh maka Penghasilan Neto dihitung dengan norma Penghasilan Neto; -Sesuai dengan masterfile Direktorat Jenderal Pajak bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; -Dalam KEP-536/PJ./2000, jasa yang melayani rumah tangga dikategorikan ke dalam jasa perseorangan yang belum tercakup (KLU 97990) dengan presentase norma sebesar 35%. Penghitungan sebagai berikut: Peredaran usaha Norma penghitungan Penghasilan neto dari usaha Rp24.177.977.272 35% Rp 8.462.292.045 bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut: -Peredaran Usaha Pemohon Banding belum mencapai angka sebesar Rp4.800.000.000. Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding yang dianggap sebesar Rp24.177.977.272 sebenarnya di dalamnya terkandung uang titipan yang sifatnya hanya numpang lewat dari rekening Pemohon Banding;-Menurut pemahaman Pemohon Banding, usaha perdagangan baik Perdagangan Besar (KLU: 61000) maupun Perdagangan Eceran (KLU: 62000) untuk Daerah Lainnya dikenakan persentase Norma sebesar 20% (dua puluh persen). Penetapan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) oleh Terbanding dengan menggunakan data masterfile Wajib Pajak, yakni Jasa Yang Melayani Rumah Tangga (KLU: 97000) adalah tidak berdasar karena KLU 97000 adalah Jasa Perorangan dan Rumah Tangga, sedangkan Pemohon Banding tidak menyediakan Jasa Perorangan dan Rumah Tangga, melainkan melakukan penjualan barang; bahwa atas argumen Pemohon Banding dalam Surat Banding tersebut, Terbanding memberikan bantahan sebagai berikut: -Sejak proses pemeriksaan, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding;-Pemohon Banding menyatakan mempunyai usaha perdagangan berbagai macam barang tetapi pernyataan itupun tidak didukung bukti transaksi penjualan yang kompeten sehingga Terbanding menggunakan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan masterfile Pemohon Banding yakni jasa yang melayani rumah tangga (KLU 97000); bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat Pemberitahuan Sidang dan Surat Panggilan Sidang secara patut yaitu: Surat Pemberitahuan Nomor: PEMB-81/PAN.052/2017 tanggal 23 November 2017,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-12/PAN.052/2018 tanggal 11 Januari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-36/PAN.052/2018 tanggal 1 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-64/PAN.052/2018 tanggal 22 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-90/PAN.052/2018 tanggal 14 Maret 2018, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan; bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan alasan ketidakhadiran dalam sidang dan tidak menyampaikan bukti-bukti yang mendukung argumentasi Pemohon Banding dalam Surat Banding, sehingga Majelis tidak dapat meyakini argumentasi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp8.117.202.045 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | Bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00121/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 Nomor: 00015/205/10/072/15 tanggal 23 Desember 2015, atas nama: ZXC. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 4 April 2018 oleh Hakim Majelis V.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.B.A. Drs. DEF, M.M. GHI, S.ST., M.M. dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis VB pada hari Rabu, tanggal 9 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

