Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115892.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115892.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas importasi Kyokuto EA122-30W Concrete Mixer Complete With Parts Baik/Baru, pos tarif 8474.31.20, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 17 Maret 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding ditetapkan dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp193.130.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa importasi Pemohon Banding melewati Port of Loading Hongkong (Non-Party ACFTA) dan dilengkapi dengan dokumen through B/L dan dokumen lainnya yang membuktikan bahwa tidak terjadi proses apapun selama container mengalami transit di Hongkong kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang; bahwa importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment karena atas proses transit di Hongkong tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, yakni through B/L, dan Non Manipulation Certificate. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap barang-barang yang diimpor dengan PIB nomor XXXXX0 tanggal 17 Maret 2017, tidak diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema ACFTA dan dikenakan tariff tang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan pasar bebas ACFTA (ASEAN–China Free Trade Area) Form E China Nomor: E173204005980008 tanggal 06 Maret 2017 yang merujuk ke kode HS 8474.31 tarif BM: 0%. bahwa berdasarkan pengajuan PIB Nomor: 000000-005292-20170314-001524. Pendaftaran PIB No.: XXXXX0 tanggal 17 Maret 2017, dengan pos tarif H/S 8474.31.20 dengan BM: 0%, PPN: 10%, dan PPh Psl 22 Impor: 0%, dengan nilai Ex-Work Rp 3.295.404.000. bahwa berdasarkan surat pernyataan QWE Agencies dan PT. RTY sebagai agen untuk TS Liles bahwa barang Pemohon Banding tersebut telah dimuat di pelabuhan Shanghai, China (pelabuhan muat atau Port of Loading – POL) dengan perjalanan tujuan Tanjung Priok, Indonesia (pelabuhan bongkar atau Port of Destination – POD) dan barang Pemohon Banding tersebut tidak mengalami transshipment (pemindahan kapal) selama perjalanan. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5140/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, dimana atas importasi Kyokuto EA122-30W Concrete Mixer Complete With Parts Baik/Baru, pos tarif 8474.31.20, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 17 Maret 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding ditetapkan dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp193.130.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8Direct ConsigmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115883.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115883.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA karena origin criteria multiple item, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 24 Mei 2017, yaitu berupa importasi 5 Jenis Barang: Pos 1: Aluminium Alloy Wire: ER5356 0.8MM 7KG/D300…dst Sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, pos tarif 7605.29.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp16.313.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Form E Nomor E173216042607009 tanggal 16 Mei 2017 tidak memenuhi ketentuan multiple item yaitu tidak mencantumkan orogin criteria setiap item barang pada kolom 7 yang berbeda berdasarkan ukuran, jenis, dan tipe barang impor yaitu “ Alumunium Alloy Wire yang seharusnya dicantumkan menjadi 5 origin criteria; bahwa dengan demikian atas PIB No. XXXXXX tanggal 24 Mei 2017 tidak memenuhi ketentuan preferential tariff ACFTA sebagaimana diatur dalam Rule 7 (a) dan € Revised OCP ROO ACFTA dan Butir 4 dan 5 Ovveleaf Notes Lampiran A, sehingga dikenakan tariff bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon : bahwa barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB No. XXXXXX tanggal 24 Mei 2017 telah dilampiri Form E Nomor E173216042607009 tanggal 16 Mei 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara; bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat Nomor : 011/V/2017 tanggal 26 Mei 2017 menurut hemat Pemohon Banding sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4734/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, dimana atas importasi 5 Jenis Barang: Pos 1: Aluminium Alloy Wire: ER5356 0.8MM 7KG/D300…dst Sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, pos tarif 7605.29.90, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 24 Mei 2017 dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp16.313.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E No E173216042607009 tanggal 16 Mei 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4391KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: JS17424 tanggal 23 Agustus 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E No E173216042607009 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China adalah benar dan otentik dan menyatakan bahwa bahwa barang impor yang tercantum dalam Form E diproduksi oleh pabrik di China dan barang impor diangkut langsung dari Shanghai menuju Jakarta, Indonesia, sehingga memenuhi OCP dan Rule of ACFTA….”; bahwa surat pernyataan dari PT RTY Nomor: SL.18.02/133/KMTC-IR tanggal 28 Februari 2017 yang menyatakan barang impor sesuai MB/L no. KMTCSHA9814760A/ MB/L no. AMIGL170183513A yang diangkut dari dengan kapal CAPE MELVILLE V.1703S melalui pelabuhan Shanghai, dengan tujuan direct Jakarta dan tidak pernah ada aktivitas dibongkar atau dimuat ketika transit/singgah di pelabuhan; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115882.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115882.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXX00 tanggal 22 Mei 2017, yaitu berupa importasi Welding Rod CHE40K Size: 3.2 MM (4 empat jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8311.10.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp225.333.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan cargo tracking dan dokumen impor yang dilampikan diperoleh informasi bahwa barang impor sesuai BL No YMLU1242509128 tanggal 14 April 2017 diangkut dengan kapal MV. PROTOSTAR N V. 013S (CT1718S) melalui pelabuhan Luzhou menuju Shanghai, kemudian transit di pelabuhan Kaohsiung, Taiwan selanjutnya menuju Jakarta; bahwa atas proses transit tersebut, importasi tidak dilengkapi dengan dokumen through B/L dan dokumen lainnya uang membuktikan bahwa tidak terjadi proses apapun selam container mengalami transit di Kaohsiung, Taiwan. bahwa importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment karena atas proses transit di Kaohsiung tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, yakni through B/L, dan Non Manipulation Certificate. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap barang-barang yang diimpor dengan PIB nomorXXXX00 tanggal 22 Mei 2017, tidak diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema AC-FTA. Menurut Pemohon : bahwa barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB No. XXXX00 tanggal 22 Mei 2017 telah dilampiri Form E Nomor E175103000150039 tanggal 14 April 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat Nomor : 010/V/2017 tanggal 26 Mei 2017 menurut hemat Pemohon Banding sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4805/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017, dimana atas importasi Welding Rod CHE40K Size: 3.2 MM (4 empat jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8311.10.90, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXX00 tanggal 22 Mei 2017 dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp225.333.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E No E175103000150039 tanggal 14 April 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4394KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115853.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115853.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 7 (tujuh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Korea Selatan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017, dengan pembebanan pos 1-7 Tarif BM 0% (AKFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tarif 3208.90.90 (pos 1-4 dan 7) BM 10% MFN dan pos tarif 3214.00.00 (pos 5 dan 6) BM 5% MFN, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 23.770.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pada pokoknya Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkap, sehingga pengguguran Form AK adalah keliru dan harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5450/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 7 (tujuh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AKFTA dan dikarenakan tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5450/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkap, sehingga pengguguran Form AK adalah keliru dan harus dibatalkan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AKFTA Pasal 2, disebutkan bahwa:“ Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AKFTA, pada PIB;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka AKFTA sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AKFTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan butir 1 Rule 14 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: “The importing Party may request the Issuing Authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the Issuing Authority2 of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producer’s and/or exporter’s cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation3, subject to the following procedures…” bahwa terhadap penolakan atas keabsahan Form AK, Nomor K001-11-0238767 tanggal 30 Maret 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi SKA (Confirmation of Certificate of Origin) kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-4207/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017; bahwa Issuing Authority memberi jawaban dengan surat nomor KCS-E-17-078501 tanggal 21 November 2017, sebagai berikut,”Pursuant to Rule 14 (Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the Verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows. “The products subject to verification were loaded into the vessel named CARPATHIA (0033S) at BUSAN Port, South Korea and delivered to Jakarta Port, Indonesia by a single ship. Although the vessel passed through CHINA (SHANGHAI), it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 (Direct Consignment) of Annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement. The concerned C/O was duly and legitimately issued by an authorized signatory of Korea Chamber of Commerce and Industry (KCCI), the C/O issuing authority of the Republic of Korea, on March 30, 2017. The products in question were manufactured in Korea, and sufficient workings were undertaken. Therefore, as a result of verification conducted by KCS, the products covered by the C/O fulfill origin criterion. Should you have any queries regarding the above-mentioned contents, please do not hesitate to contact us.” bahwa agen pelayaran QWE Container Lines (Kore) Co., Ltd., dalam Certificate tanpa nomor tanggal 08 Mei 2018, menyampaikan atas barang impor pengangkutan langsung dari Korea menuju Indonesia, sebagai berikut, ”We as LINER hereby certify that The Carrying Vessel is Direct vessel from BUSAN to JAKARTA. Cargo will not be subjected in any process during their stay and there was no opening container or changing seal and was not inspected by customs in below ports. (ROUTE ONLY CALLING TO PORT: BUSAN — KWANGYANG —SHANGHAI – JAKARTA).” bahwa menurut Majelis karena barang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115711.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115711.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, oleh Terbanding atas PIB Nomor X0XX0X tanggal 08 Mei 2017 berupa importasi Innertube For Light Truck Tire, Brand: LMI, Type: TR77A, Size: 7.50 R16…dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD35.722,00, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD49.035,10, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp317.943.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-4576/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017 dengan alasan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor X0XX0X tanggal 08 Mei 2017 data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi dan Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga dari uraian tersebut pihak terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai Nilai Transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan dengan Metode II s.d VI secara hierarki selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 317.943.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat nomor SR-55/KPU.01/BD.10.05/2018 tanggal 28 Februari 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VIIB pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean atas KEP-4576/KPU.01/2017 dengan Pemohon Banding, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1.Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo.a.Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding.b.Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.c.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.d.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.2.Namun demikian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (fax atau email) yang lazim pada perdagangan internasional sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang terbentuk melalui tawar menawar tanpa adanya hubungan khusus yang memepengaruhi harga;Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN untuk Pajak Masukan atas importasi ini hanya melampirkan SPT Masa PPN untuk Pajak Keluaran, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importir.KESIMPULAN Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor X0XX0X tanggal 08 Mei 2016 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4576/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah Pemohon banding sudah melampirkan dokumen pelengkap pabean secara lengkap pada saat pengajuan PIB nomor X0XX0X tanggal 8 Mei 2017, dan nilai Transaksi yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB telah sesuai dengan nilai pembelian kepada supplier, sehingga Pemohon meminta Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Surat tanpa nomor tanggal 02 Maret 2018 hal penjelasan tertulis untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: Menunjuk Surat Terbanding No: SR-55/KPU.01/BD.10.05/2018 tanggal 20 Februari 2018, hal Tanggapan atas bukti transaksi sidang banding a.n. Pemohon Banding, dengan hormat disampaikan tanggapan sebagai berikut:1.Di dalam tanggapannya Terbanding tidak mempermasalahkan kebenaran dan keabsahan buktibukti transaksi (Bukti P-1 s/d P-12) yang Pemohon lampirkan pada surat bantahan nomor 032/KH/PT.LMI/XIl/2017 tanggal 22 Desember 2017, Terbanding hanya menyatakan bahwa bukti-bukti transaksi tersebut tidak diserahkan secara Iengkap pada saat pengajuan keberatan, oleh karenanya Majelis Pengadilan Pajak diminta hanya melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diserahkan pada saat pengajuan keberatan dan mengabaikan berkas baru yang disampaikan pada saat pengajuan banding;2.Pemohon berpendapat bahwa Terbanding telah keliru mempersamakan fungsi dan tugas lembaga/institusi eksekutip dengan fungsi dan tugas lembaga judikatif (Peradilan). Bahwa diktum “Menimbang” butir (a) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: “Bahwa kekuasaan kehakiman menurut UUD RI Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Madan peradilan dibawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Oleh karenanya permintaan Terbanding untuk membatasi dan menolak pembuktian saat pengajuan banding adalah keliru dan tidak sesuai dengan makna penegakan hukum dan mewujudkan keadilan;3.Pemohon berpendapat tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 maupun Undang-Undang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115710.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115710.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 PIB klasifikasi pos tarif 2918.16.00, jenis barang berupa Sodium Gloconate (Technical Grade), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.250.000,00 (delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan tracking jadwal “SEASPAN FRASER” dengan voyage number 181QAS melalui laman www.kmtc.com kedapatan bahwa sarana pengangkut berlayar menuju Jakarta dengan tansit di HONGKONG pada tanggal 31 Maret 2017 bahwa Pemohon tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dari pihak pengangkutan yang menyatakan rute kapal(sarana pengangkut) bahwa barang impor mengalami transit di negara non-Anggota ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); berdasarkan dikarenakan Form E nomor E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4874/KPU.01/2017 tanggal 14 Agustus 2017; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor 3700001820 tanggal 11 Februari 2018, yang pada pokoknya menyatakan “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us. The certificate is true and authentic. For verification, we made an investigation and the result shows that the products described in Column 7 were manufactured in China. Due to transportation requirement, the goods were transported from Qingdao to Jakarta, Indonesia via Hong Kong, China. Both the exporter and the importer have neglected to apply for the non-manipulation certification”; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:T.1.T.2.T.3.T.4.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4874/KPU.01/2017 tanggal 14 Agustus 2017;Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor 3700001820 tanggal 11 Februari 2018;Form E Nomor E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas penetapan tarif Bea Masuk sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4643/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 terhadap barang yang kami impor dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017 yang telah kami lengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017; bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang; bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:P.1.P.2.P.3.P.4.P.5.P.6.P.7.P.8.P.9.P.10.P.11.P.12.P.13.P.14.P.15.P.16.P.17.P.18.P.19.P.20.P.21.P.22.P.23.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4643/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017;SPTNP Nomor: SPTNP-009022/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Mei 2017;Billing DJBC sebesar Rp18.250.000,00;Surat keberatan nomor: 020/SKP/V/2017 tanggal 19 Mei 2017;PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017;Sales Confirmation Nomor: QDKH20170306 tanggal 06 Maret 2017;Invoice Nomor: QDKH4527 tanggal 17 Maret 2017;Packing List;Bill of Lading Nomor: KMTCTAO2437136 tanggal 24 Maret 2017;Certificate of Analysis;Form E Nomor: E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017;Billing DJBC dan BPN untuk PIB;Telegraphic Transfer;Akta Pendirian Perseroan Terbatas Pemohon Banding Nomor: 11 tanggal 11 Juni 2013, yang dibuat di hadapan RTY, S.H., Notaris di Jakarta Barat;Lembar Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.10-25701 tanggal 25 Juni 2013Pakta IntegritasStatement Letter dari Pelayaran Samudera AgenciesIndward ManifestRekening KoranPembukuanFaktur PenjualanFaktur PajakKartu Stock Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017, jenis barang berupa Sodium Gloconate (Technical Grade), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2918.16.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4643/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017, jenis barang berupa Sodium Gloconate (Technical Grade), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2918.16.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa Form E Nomor: E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan ACFTA mengenai direct consignment karena Pemohon Banding tidak melampirkan Through B/L, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017 pada pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 044/SKP/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4643/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017 yang telah Pemohon Banding lengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Sodium Gloconate (Technical Grade), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2918.16.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa Form E Nomor: E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan ACFTA mengenai