Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115892.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115892.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas importasi Kyokuto EA122-30W Concrete Mixer Complete With Parts Baik/Baru, pos tarif 8474.31.20, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 17 Maret 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding ditetapkan dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp193.130.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa importasi Pemohon Banding melewati Port of Loading Hongkong (Non-Party ACFTA) dan dilengkapi dengan dokumen through B/L dan dokumen lainnya yang membuktikan bahwa tidak terjadi proses apapun selama container mengalami transit di Hongkong kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;

bahwa importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment karena atas proses transit di Hongkong tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, yakni through B/L, dan Non Manipulation Certificate.

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap barang-barang yang diimpor dengan PIB nomor XXXXX0 tanggal 17 Maret 2017, tidak diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema ACFTA dan dikenakan tariff tang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa berdasarkan pasar bebas ACFTA (ASEAN–China Free Trade Area) Form E China Nomor: E173204005980008 tanggal 06 Maret 2017 yang merujuk ke kode HS 8474.31 tarif BM: 0%.

bahwa berdasarkan pengajuan PIB Nomor: 000000-005292-20170314-001524. Pendaftaran PIB No.: XXXXX0 tanggal 17 Maret 2017, dengan pos tarif H/S 8474.31.20 dengan BM: 0%, PPN: 10%, dan PPh Psl 22 Impor: 0%, dengan nilai Ex-Work Rp 3.295.404.000.

bahwa berdasarkan surat pernyataan QWE Agencies dan PT. RTY sebagai agen untuk TS Liles bahwa barang Pemohon Banding tersebut telah dimuat di pelabuhan Shanghai, China (pelabuhan muat atau Port of Loading – POL) dengan perjalanan tujuan Tanjung Priok, Indonesia (pelabuhan bongkar atau Port of Destination – POD) dan barang Pemohon Banding tersebut tidak mengalami transshipment (pemindahan kapal) selama perjalanan.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5140/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, dimana atas importasi Kyokuto EA122-30W Concrete Mixer Complete With Parts Baik/Baru, pos tarif 8474.31.20, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 17 Maret 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding ditetapkan dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp193.130.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 8
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E No. E173204005980008 tanggal 06 Maret 2017, Terbanding tidak melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority;

bahwa berdasarkan surat pernyataan QWE Agencies dan PT. RTY sebagai agen untuk TS Liles bahwa barang impor sesuai B/L Nomor 752705179610 tanggal 06 Maret 2017 tersebut telah dimuat di pelabuhan Shanghai, China dengan perjalanan tujuan Tanjung Priok, dan barang impor tersebut tidak mengalami pembukaan container atau perubahan isi dan segel tetap terjaga…;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5140/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Kyokuto EA122-30W Concrete Mixer Complete With Parts Baik/Baru, pos tarif 8474.31.20, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 17 Maret 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA)
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5140/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007218/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Kyokuto EA122-30W Concrete Mixer Complete With Parts Baik/Baru, pos tarif 8474.31.20, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 17 Maret 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 April 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H, M.H.     
DEF, S.H.     
GHI, S.E.     
JKL, SE., Ak., M.Si.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.