Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115711.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115711.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, oleh Terbanding atas PIB Nomor X0XX0X tanggal 08 Mei 2017 berupa importasi Innertube For Light Truck Tire, Brand: LMI, Type: TR77A, Size: 7.50 R16…dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD35.722,00, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD49.035,10, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp317.943.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-4576/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017 dengan alasan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor X0XX0X tanggal 08 Mei 2017 data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi dan Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga dari uraian tersebut pihak terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai Nilai Transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan dengan Metode II s.d VI secara hierarki selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 317.943.000,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat nomor SR-55/KPU.01/BD.10.05/2018 tanggal 28 Februari 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VIIB pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean atas KEP-4576/KPU.01/2017 dengan Pemohon Banding, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo.
a.Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding.b.Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.c.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.d.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.2.Namun demikian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (fax atau email) yang lazim pada perdagangan internasional sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang terbentuk melalui tawar menawar tanpa adanya hubungan khusus yang memepengaruhi harga;Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN untuk Pajak Masukan atas importasi ini hanya melampirkan SPT Masa PPN untuk Pajak Keluaran, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importir.
KESIMPULAN

Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor X0XX0X tanggal 08 Mei 2016 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4576/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah Pemohon banding sudah melampirkan dokumen pelengkap pabean secara lengkap pada saat pengajuan PIB nomor X0XX0X tanggal 8 Mei 2017, dan nilai Transaksi yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB telah sesuai dengan nilai pembelian kepada supplier, sehingga Pemohon meminta Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Surat tanpa nomor tanggal 02 Maret 2018 hal penjelasan tertulis untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:

Menunjuk Surat Terbanding No: SR-55/KPU.01/BD.10.05/2018 tanggal 20 Februari 2018, hal Tanggapan atas bukti transaksi sidang banding a.n. Pemohon Banding, dengan hormat disampaikan tanggapan sebagai berikut:
1.Di dalam tanggapannya Terbanding tidak mempermasalahkan kebenaran dan keabsahan buktibukti transaksi (Bukti P-1 s/d P-12) yang Pemohon lampirkan pada surat bantahan nomor 032/KH/PT.LMI/XIl/2017 tanggal 22 Desember 2017, Terbanding hanya menyatakan bahwa bukti-bukti transaksi tersebut tidak diserahkan secara Iengkap pada saat pengajuan keberatan, oleh karenanya Majelis Pengadilan Pajak diminta hanya melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diserahkan pada saat pengajuan keberatan dan mengabaikan berkas baru yang disampaikan pada saat pengajuan banding;2.Pemohon berpendapat bahwa Terbanding telah keliru mempersamakan fungsi dan tugas lembaga/institusi eksekutip dengan fungsi dan tugas lembaga judikatif (Peradilan). Bahwa diktum “Menimbang” butir (a) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: “Bahwa kekuasaan kehakiman menurut UUD RI Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Madan peradilan dibawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Oleh karenanya permintaan Terbanding untuk membatasi dan menolak pembuktian saat pengajuan banding adalah keliru dan tidak sesuai dengan makna penegakan hukum dan mewujudkan keadilan;3.Pemohon berpendapat tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 maupun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak Pajak yang mengatur dan membatasi pemeriksaan dan pembuktian dalam proses banding. Saat pengajuan PIB Pemohon telah menyampaikan bukti-bukti nilai pabean sesuai importasi pada Iazimnya atau umumnya, yaitu Purchase order, Sales contract, Invoice, Packing list, Paris asuransi, Bill of Lading dan Billing DJBC serta Bukti Penerimaan Negara (BPN). Pada saat pengajuan keberatan Pemohon tidak lagi menyerahkan P/Order, S/Contract dan Polls asuransi karena dokumen-dokumen tersebut sudah diserahkan sebagai lampiran (dokumen pelengkap pabean) pada saat pengajuan PIB, sedangkan pembukuan, rekening Koran dan dokumen perpajakan masih dalam proses pengerjaan/penyelesaian sehingga belum dapat diserahkan/dilampirkan saat pengajuan keberatan, namun pada saat pengajuan banding dokumen-dokumen tersebut telah selesai dikerjakan/diproses sehingga dapat diserahkan secara lengkap;4.Pemohon tidak dapat menerima penetapan nilai pabean oleh Terbanding dan menyatakan bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding adalah keliru, sewenang-wenang dan tidak berdasar. Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang menjadi dasar koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010. Pemohon telah menyerahkan buktibukti pendukung nilai transaksi yang menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIS adafah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan aquo;5.Pemohon berpendapat bahwa penghitungan denda administrasi ofeh Terbanding adafah keliru, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan aquo, sehingga keputusan Terbanding nomor KEP-4576/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017 tidak memenuhi syarat sebagai keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga keputusan tersebut harus dibatalkan;6.Pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon tidak mefampirkan bukti korespondensi (fax atau email) yang lazim pada perdagangan internasional sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang terbentuk melalui tawar menawar tanpa adanya hubungan khusus yang mempengaruhi harga adafah berlebihan dan tidak sesuai praktek perdagangan internasional yang ada dilapangan. Importasi pemohon atas barang yang sama/serupa bukan kali ini saja tapi sudah berulang kali, tidak didahuiui dengan email atau fax tetapi Iangsung dengan penerbitan P/Order dan dilanjutkan dengan Sales contract clan penerbitan Invoice dan Mist. Praktek perdagangan internasional saat ini sangat mudah, sederhana dan cepat. Adalah keliru dan tidak bisa dibayangkan apa yang terjadi apabila perdagangan internasional dilaksanakan sesuai pendapat Terbanding. Oleh karena itu alasan koreksi Terbanding terlalu mencari-cari kesalahan, sangat merugikan Pemohon dan ofeh karenanya harus dibatalkan.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4576/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Innertube For Light Truck Tire, Brand: LMI, Type: TR77A, Size: 7.50 R16…dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China dengan PIB No. X0XX0X tanggal 08 Mei 2017 sebesar CIF USD 35.722,00 yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor X0XX0X tanggal 08 Mei 2017 data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi dan Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi CIF USD 49.035,10;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4576/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order tanpa nomor tanggal 01 April 2017, yang ditujukan kepada QWE Co., Ltd., China, dengan alamat: No. 1 Koryo Road Huangshan Economic Zone, Jiaonan Qingdao, China, disebutkan Description of Goods: Innertube For Light Truck Tire, Brand: LMI, Type: TR77A, Size: 7.50 R16…dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah 6000 pcs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract No. KD20170403 tanggal 03 April 2017, yang diterbitkan oleh QWE Co., Ltd., China, dengan alamat: No. X Koryo Road Huangshan Economic Zone, Jiaonan Qingdao, China, disebutkan Description of Goods: Innertube For Light Truck Tire, Brand: LMI, Type: TR77A, Size: 7.50 R16…dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah 6000 pcs, total amount USD 35.722,00, Trade Terms: CFR Jakarta, Country of Origin: China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice dan Packing List nomor: KD20170403 tanggal 03 April 2017, yang diterbitkan oleh QWE Co., Ltd., China, dengan alamat: No. X Koryo Road Huangshan Economic Zone, Jiaonan Qingdao, China, disebutkan Description of Goods: Innertube For Light Truck Tire, Brand: LMI, Type: TR77A, Size: 7.50 R16…dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah 6000 pcs, total amount USD 35.722,00, Trade Terms: CFR Jakarta, Gross Weight: 16100 Kgs Net Weight: 16100 Kgs, Country of Origin: China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: 1240201223WFL7 tanggal 21 April 2017, disebutkan Description of Goods: Innertube For Light Truck Tire, Brand: LMI, Type: TR77A, Size: 7.50 R16…dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Gross Weight: 16100 Kgs Net Weight: 16100 Kgs dimuat dengan Kapal/Voy CIRCULAR QUAY 189QAS dari pelabuhan muat Qingdao-China ke Jakarta-Indonesia, dengan nama Shipper QWE Co., Ltd., China, dengan alamat: No. X Koryo Road Huangshan Economic Zone, Jiaonan Qingdao, China;

bahwa barang impor sesuai Invoice nomor: KD20170403 tanggal 03 April 2017 dan Bill of Lading nomor: 1240201223WFL7 tanggal 21 April 2017 telah diasuransikan dengan asuransi dalam negeri yang diterbitkan oleh Berdikari Insurance dengan nomor polis: PL11210209D.0138/0207009 tanggal 24 April 2017, senilai USD 35.722,00;

bahwa atas bukti transfer Bank RTY tanggal 28 April 2017, kepada QWE Co., Ltd., China, sebesar USD 35.722,00, dalam Rekening Koran Bank RTY, Mata Uang: IDR, atas nama Pemohon Banding (no. rek. XXXXXXXXXX), pihak Bank pada tanggal 28 April 2017 telah mendebit sebesar Rp 476.188.538,00 atau setara USD 35.722,00, dengan kurs Rp 13.329,00/USD, keterangan: “TARIKAN”, serta telah dicatat dalam pembukuan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor X0XX0X tanggal 08 Mei 2017, disebutkan nama pemasok QWE Co., Ltd., China, nomor Invoice KD20170403 tanggal 03 April 2017, nomor B/L MCPU575690504 tanggal 19 Desember 2017, nama barang Innertube For Light Truck Tire, Brand: LMI, Type: TR77A, Size: 7.50 R16…dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah 6000 pcs, dan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 35.722,00, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pabean merupakan harga yang sebenarnya dibayar kepada penjual;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Innertube For Light Truck Tire, Brand: LMI, Type: TR77A, Size: 7.50 R16…dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China dengan PIB No. X0XX0X tanggal 08 Mei 2017, dan nilai pabean yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor X0XX0X tanggal 08 Mei 2017 ditetapkan sebesar CIF USD 35.722,00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perUndang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4576/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-009535/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 12 Mei 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Innertube For Light Truck Tire, Brand: LMI, Type: TR77A, Size: 7.50 R16…dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor X0XX0X tanggal 08 Mei 2017 sebesar CIF USD 35.722,00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Maret 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC., S.H., M.H.     
DEF, S.H..        
GHI, S.E.         
JKL, S.E., Ak. M.Si.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.