Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117129.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117129.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 April 2017, berupa importasi Polyester Knitted Fabric N/M-Baru-Baik, negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 6006.32.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 6006.32.90 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, PPN dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp103.949.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Polyester Knitted Fabric N/MBaru-Baik, negara asal China (CN) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 April 2017, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 6006.32.90 dengan BM 0% (ACFTA); bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk menjadi 5% (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consigment dan uraian barang yang tidak sama dengan dokumen pendukung sehingga SKA diragukan maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa Terbanding telah mengirimkan surat rejection atas Form E kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China atas Form E nomor E173306036900008 tanggal 5 April 2017; Menurut Pemohon Banding : bahwa importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap; bahwa oleh karenanya importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melampirkan bill of lading yang mencantumkan Nomor container dan seal ketika dimuat di negar asal China : bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding ketika tiba di pelabuhan bongkar masih tetap berada pada container dan dengan seal yang tetap sama dengan ketika dimuat; bahwa oleh karenanya pembatalan pemberlakuan Form E oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5399/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Polyester Knitted Fabric N/MBaru- Baik dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 April 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 7, 8, 12 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5399/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap; bahwa oleh karenanya importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melampirkan bill of lading yang mencantumkan Nomor container dan seal ketika dimuat di negar asal China : bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding ketika tiba di pelabuhan bongkar masih tetap berada pada container dan dengan seal yang tetap sama dengan ketika dimuat; bahwa oleh karenanya pembatalan pemberlakuan Form E oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukanDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyebutkan: Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik;bahwa berdasarkan “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan: Rule 8: Direct ConsignmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116764.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116764.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang direct consignment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXX0X tanggal 07 Juni 2017, yaitu berupa importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Cored Welding Wire 1,0MM, 15KG/SPOOL..dst), negara asal: China, pos tarif 8311.20.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp108.885.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Form E Nomor E173722004090027 tanggal 22 Mei 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE Co.,Ltd. dan barang dimuat dari Ningbo (China) dengan pelabuhan bongkar Tanjung Priok (IDTPP). bahwa berdasarkan penelitian terhadap Manifest BC 1.1 Nomor 00XXXX tanggal 26 April 2017 kedapatan bahwa barang impor mengalami transit di pelabuhan Hongkong (HKHKG). Sarana pengangkut CPO Norflok 187QAS mengangkut barang-barang yang berasal dari pelabuhan dari China dan Hongkong. bahwa importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXX0X tanggal 07 Juni 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena :Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang;Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;bahwa berdasarkan penelitian administrasi, bukti dokumen yang ada, barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor XXXX0X tanggal 07 Juni 2017 telah dilampiri Form E Nomor E173722004090027 tanggal 22 Mei 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5233/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017, dimana atas importasi 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Cored Welding Wire 1,0MM, 15KG/SPOOL..dst), negara asal: China, pos tarif 8311.10.90, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXX0X tanggal 07 Juni 2017 dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp108.885.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116337.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116337.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan pembebanan Bea Masuk preferensi ACFTA atas importasi 1 Unit Elevator, Type: IRIS1NV-PA 9 (600) CO60 7/700B, negara asal: China sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor X0XXXX tanggal 09 Maret 2017, pos tarif 8428.10.31, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan buktibukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan FORM E atau CoO yang Pemohon Banding terima sudah sesuai dengan persyaratan umumya dan juga di tanda tangani oleh pihak otoritas yang berwenang; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-4695/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 1 Unit Elevator, Type: IRIS1NV-PA 9 (600) CO60 7/700B dari China dengan PIB No. X0XXXX tanggal 09 Maret 2017, ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum 10% (MFN) dikarenakan Form E Nomor 172102003200028, tanggal 23 Februari 2017, tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-4695/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. X0XXXX tanggal 09 Maret 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 117/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 8: Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing through the territory of any non-ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;bahwa berdasarkan Rule 21 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”, dijelaskan sebagai berikut: Rule 21 For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:(a)A through Bill of Lading issued in the exporting Party;(b)A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;(c)A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and(d)Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. bahwa terhadap permasalahan tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-3764/KPU.01/2017 tanggal 16 Juni 2017 kepada otoritas di China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: 210001741 tanggal 28 Agustus 2017 atas Form E No. 172102003200028, tanggal 23 Februari 2017, diantaranya menyatakan sebagai berikut:“We acknowledge receipt of your letter Jun. 16 numbered No. S-3764/KPU.01/2017 and the enclosed copy certificate of Form E No.E172102003200028. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by RTY. According to the documents provided by the exporter, including the B/L and the cargo tracking details, it is confirmed that the goods were transported from Dalian to Jakarta directly without transshipment through Korea. Upon these facts, we are of the opinion that the goods fulfill the direct consignment requirements set in Rule 8 of ROO and Rule 21 of OCP for ACFTA. For your reference, E-government Platform for the Origin of Chinas Export (www.chinaorigin.gov.cn) has been developed to verify the authenticity of the certificate of origin issued by Chinese government officials. The information including all the signatures of Chinese authorized signatories, the names and addresses of the Issuing Authorities, is available. For
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116163.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116163.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi AKFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 April 2017, yaitu berupa importasi UNCOATED BRISTOL BOARD 230 G/M2 79,5CM WIDTH dan UNCOATED BRISTOL BOARD 230 G/M2 109,5CM WIDTH, negara asal: Korea, pos tarif 4802.58.99, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif AKFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 4802.58.99, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp33.779.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor: KEP-4761/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, menyebutkan kapal transit di pelabuhan KWANGYANG, KOREA tanggal 22-04-2017 dan di pelabuhan SHANGHAI, CINA tanggal 26-04-2017, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria direct consignment, dengan demikian diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (lima persen), dan tagihan bea masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 33.779.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sarana pengangkut yang dipakai untuk barang sesuai PIB No.XXXXXX tanggal 7 April 2017 dengan Bill of Lading nomor EGLV040700066356 tanggal 25 Maret 2017 yaitu kapal “CAPE MAHON” dengan voyage number 1703S adalah kapal milik QWE LINE. Untuk pengecekan rute perjalanan kapal tersebut dicek dalam LAMAN http://www.shipmentlink.com. Dari laman tersebut disebutkan bahwa kapal “CAPE MAHON” dengan voyage number 1703S tidak melakukan transit di pelabuhan KWANGYANG, KOREA tanggal 22-04-2017 maupun di pelabuhan SHANGHAI, CHINA tanggal 26-04-2017, sehingga dapat disimpulkan bahwa barang import diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia (Direct Consignment) serta Pemohon minta Majelis menolak keputusan Terbanding dan sehingga tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pada pokoknya Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkap, sehingga pengguguran Form AK adalah keliru dan harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4761/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 2 Jenis Barang: UNCOATED BRISTOL BOARD 230 G/M2 79,5CM WIDTH dan UNCOATED BRISTOL BOARD 230 G/M2 109,5CM WIDTH dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AKFTA dan dikarenakan tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4761/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkap, sehingga pengguguran Form AK adalah keliru dan harus dibatalkan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AKFTA Pasal 2, disebutkan bahwa:“Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AKFTA, pada PIB;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka AKFTA sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AKFTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan butir 1 Rule 14 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: “The importing Party may request the Issuing Authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the Issuing Authority2 of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producer’s and/or exporter’s cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation3, subject to the following procedures…” bahwa berdasarkan Rule 9 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: Rule 9“For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party.” bahwa terhadap penolakan atas keabsahan Form AK, Nomor K001-17-0237646 tanggal 30 Maret 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi SKA (Confirmation of Certificate of Origin) kepada Issuing Authority dengan Surat nomor: S-4649/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017; bahwa dengan Surat nomor KCS-E-18-0044-01 tanggal 19 Februari 2018 Korea Customs Service telah mengirimkan jawaban, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:“Pursuant to Rule 14(Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116154.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116154.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas PIB Nomor 0XXXXX tanggal 03 Maret 2017, yaitu berupa Sebacic Acid, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 2917.13.00 BM 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 2917.13.00 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp76.613.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap uraian masalah pada berkas permohonan diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa berdasarkan Form E nomor El 71310008320005 tanggal 14 Februari 2017 diketahui eksportir barang sebagaimana disebutkan pada kolom 1 adalah QWE CHEMICAL CO.,LTD.;bahwa diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah “RTY” V.703A;bahwa berdasarkan bill of lading nomor 597163979 tanggal 14 Februari 2017 diketahui nama kapal adalah “RTY V.703A” dan pelabuhan moat adalah Xingang;bahwa berdasarkan tracking jadwal “RTY” dengan voyage number X0XA melalui amen https://my.mcc.com.sg kedapatan bahwa sarana pengangkut berlayar menuju Jakarta dengan transit di Hongkong pada tanggal 20 Februari 2017;bahwa berdasarkan PIB nomor 0XXXXX tanggal 03 Maret 2017 diketahui Pelabuhan Muat adalah Xingang, China, Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok, dan Pelabuhan Transit tidak diisi (kosong);bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi transit melalui Hongkong (indirect consignment).bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan tersebut di atas dikarenakan Form E nomor E171310008320005 tanggal 14 Februari 2017 tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, make atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 03 Maret 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA; bahwa berdasarkan penelitian seperti dimaksud maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 03 Maret 2017 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa atas importasi ini, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean diantaranya:Bill of Lading no. 597163979 tanggal 14 Februari 2017.Surat Keterangan Asal (SKA) Form E no. E171310008320005 tanggal 14 Februari 2017.Invoice atas barang impor no. 201702029 tanggal 8 Februari 2017.Certificate yang diterbitkan oleh ASD transport selaku carrier dengan FGH (China) Shipping Co., Ltd selaku agent yang menerangkan rute perjalanan kapal yang transit di banyak pelabuhan (Hongkong, Tanjung Pelepas dan Singapura) namun atas importasi Pemohon Banding tersebut tidak dilakukan proses bongkar muat di pelabuhan-pelabuhan transit tersebut (bukan transshipment).bahwa dokumen Bill of Lading (5.a) dan Certificate yang diterbitkan oleh ASD (5.d) telah membuktikan bahwa rute kapal memang transit dibanyak pelabuhan namun barang impor Pemohon Banding tidak diturunkan di pelabuhan-pelabuhan transit tersebut. Hal ini telah memenuhi Kriteria Pengiriman Langsung sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5.b.1 dan Pasal 5.b.3 Peraturan Menteri Keuangan no. 205/PMK.04/2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. bahwa pada kolom 1 dokumen Surat Keterangan Asal Form E (5.b) tertulis nama exporter yaitu QWE CHEMICAL CO., LTD. dan pada kolom 10 tertulis nomor invoice exporter yang ditujukan kepada pembelinya dan diajukan kepada otoritas China pada saat pengajuan pembuatan Surat Keterangan Asal Form E yaitu nomor 201702029 tanggal 08 Februari 2017. Nomor inivoice ini juga yang Pemohon Banding gunakan sebagai dokumen pelengkap pabean pada saat pengajuan PIB nomor 0XXXXX tanggal 03 Maret 2017. Hal ini membuktikan tidak terjadi proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.b.2 Peraturan Menteri Keuangan no. 205/PMK.04/2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, kriteria pengiriman langsung sebagaimana di persyaratkan didalam Peraturan Menteri Keuangan no. 205/PMK.04/2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional telah terpenuhi. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4580/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017, dimana atas importasi Sebacic Acid, pos tarif 2917.13.00, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor 0XXXXX tanggal 03 Maret 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp76.613.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 116003.19/2017/PP/PP/M.IXA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 116003.19/2017/PP/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor berupa PO00003337 Zinc Alloy For Diecasting KZ45, Negara Asal Korea, klasifikasi pos tarif 7901.20.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp137.611.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sebelas ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; bahwa Pemohon Banding melampirkan Dokumen Pendukung yang diterbitkan oleh PT QWE Tbk. sebagai General Agent of FGH Line, menjelaskan bahwa kargo dengan nomor B/L: KMTCUSN1748537 tetap di atas kapal, tidak terjadi proses loading dan unloading selama transit di Ulsan, Shanghai, Hochiminh dan Laemchabang, namun dokumen dimaksud tidak diterbitkan di negara pengekspor sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai dokumen pendukung untuk Through B/L; bahwa Pemohon Banding melampirkan Dokumen Pendukung (Certificate) yang diterbitkan oleh RTY Transport Co.,Ltd., menjelaskan bahwa kargo dengan nomor B/L: KMTCUSN1748537 tetap di atas kapal, tidak terjadi proses loading dan unloading selama transit di Ulsan, Shanghai, Hochiminh dan Laemchabang, namun tidak diserahkan pada saat pengajuan PIB dan baru diserahkan waktu pengajuan keberatan sehingga tidak memenuhi ketentuan Rule 9 Revised OCP for The ROO of AKFTA mengenai asas presentasi. Dalam hal ini, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dokumen pendukung lain yang relevan sesuai ketentuan pada Rule 19, Revised OCP for The ROO of AKFTA jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (9) di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017 pada pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AKFTA sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3715/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Korea Customs Service Ministry of Finance Republic of Korea Nomor KCS-E-17063101 tanggal 02 November 2017, pada pokoknya menyatakan “Pursuant to Rule 14(Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows. The Certificate of Origin(C/O; Form AK) was duly and legitimately issued by an authorized signatory of ASD OF COMMERCE & INDUSTRY on Feb. 24, 2017. The products subject to verification have been delivered to Jakarta port, Indonesia shipped by the single ship named QINGDAO 1702S from ULSAN Port, South Korea. Although the vessel passed through SHANGHAI etc. it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 of Annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement. Therefore, the products subject to verification satisfy direct consignment requirement”; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1.T.2. T.3. T.4.LPPT;Surat Head of Prime Customs and Excise Office Type A Tanjung Priok Nomor: S-3715/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 hal Rejection on Certificate of Origin;Form AK Nomor: K001-17-0144148 tanggal 24 Februari 2017;Surat Korea Customs Service Ministry of Finance Republic of Korea Nomor KCS-E-17063101 tanggal 02 November 2017; Menurut Pemohon Banding : bahwa selama transit di pelabuhan tersebut di atas, cargo tetap di atas kapal dan atas container tersebut tidak ada proses loading maupun unloading; bahwa berdasarkan uraian dan surat pernyataan di atas yang menunjukkan bahwa meskipun kapal dari Korea kemudian transit di beberapa negara, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta, atas kontainer dimaksud; bahwa segel tidak berubah/rusak dengan demikian selama transhipment di Busan hanya pindah kapal; bahwa tidak terjadi proses pengolahan negara transit selama melakukan; bahwa tidak ada penyimpanan atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang (segel tidak rusak); bahwa barang impor tersebut tidak proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit karena masih milik Pemohon Banding; bahwa transit dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:P.1.P.2. P.3. P.4. P.5. P.6.P.7. P.8. P.9. P.10.P.11. P.12.P.13.P.14.P.15.P.16.P.17.P.18. P.19. P.20. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4646/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017;SPTNP Nomor: SPTNP-005742/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Maret 2017;Billing DJBC sebesar Rp137.611.000,00 tanggal 05 April 2017;Bukti penerimaan Negara sebesar Rp137.611.000,00 tanggal 05 April 2017;Surat keberatan nomor: 190/Y-IZP-K/EKS/V/2016 tanggal 24 Mei 2017;Tanda terima keberatan nomor: XXXX tanggal 24 Mei 2017;PIB Nomor 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017;Form AK Nomor: K001-17-0144148 tanggal 24 Februari 2017;SPPB Nomor: 099246/KPU.01/2017 tanggal 07 Maret 2017;Invoice Nomor: SU-17000267 tanggal 02 Februari 2017;Packing List Nomor: SU-17000267 tanggal 02 Februari 2017;Bill of Lading Nomor: KMTCUSN1748537 tanggal 20 Februari 2017;Insurance;Inward Manifest;Certificate dari FGH Line;Akta Notaris Nomor: 21 tanggal 13 Maret 2017, yang dibuat oleh JKL,S.H., Notaris di Jakarta;Pengesahan Akta Notaris Nomor: 21 tanggal 13 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03.0119039 tanggal 17 Maret 2017;Pakta Integritas;Statement Letter dari QWE;Statement Letter dari FGH Line; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017, jenis barang berupa PO00003337 Zinc Alloy For Diecasting KZ45, Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 7901.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4646/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017, jenis barang berupa PO00003337 Zinc Alloy For Diecasting KZ45 menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Through