Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115853.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115853.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 7 (tujuh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Korea Selatan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017, dengan pembebanan pos 1-7 Tarif BM 0% (AKFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tarif 3208.90.90 (pos 1-4 dan 7) BM 10% MFN dan pos tarif 3214.00.00 (pos 5 dan 6) BM 5% MFN, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 23.770.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
   
Menurut Pemohon :bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pada pokoknya Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkap, sehingga pengguguran Form AK adalah keliru dan harus dibatalkan;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5450/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 7 (tujuh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AKFTA dan dikarenakan tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5450/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkap, sehingga pengguguran Form AK adalah keliru dan harus dibatalkan:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AKFTA Pasal 2, disebutkan bahwa:
“ Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AKFTA, pada PIB;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka AKFTA sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AKFTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan butir 1 Rule 14 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: “The importing Party may request the Issuing Authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the Issuing Authority2 of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producer’s and/or exporter’s cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation3, subject to the following procedures…”

bahwa terhadap penolakan atas keabsahan Form AK, Nomor K001-11-0238767 tanggal 30 Maret 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi SKA (Confirmation of Certificate of Origin) kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-4207/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017;

bahwa Issuing Authority memberi jawaban dengan surat nomor KCS-E-17-078501 tanggal 21 November 2017, sebagai berikut,
”Pursuant to Rule 14 (Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the Verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows. “The products subject to verification were loaded into the vessel named CARPATHIA (0033S) at BUSAN Port, South Korea and delivered to Jakarta Port, Indonesia by a single ship. Although the vessel passed through CHINA (SHANGHAI), it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 (Direct Consignment) of Annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement. The concerned C/O was duly and legitimately issued by an authorized signatory of Korea Chamber of Commerce and Industry (KCCI), the C/O issuing authority of the Republic of Korea, on March 30, 2017. The products in question were manufactured in Korea, and sufficient workings were undertaken. Therefore, as a result of verification conducted by KCS, the products covered by the C/O fulfill origin criterion. Should you have any queries regarding the above-mentioned contents, please do not hesitate to contact us.”

bahwa agen pelayaran QWE Container Lines (Kore) Co., Ltd., dalam Certificate tanpa nomor tanggal 08 Mei 2018, menyampaikan atas barang impor pengangkutan langsung dari Korea menuju Indonesia, sebagai berikut, ”We as LINER hereby certify that The Carrying Vessel is Direct vessel from BUSAN to JAKARTA. Cargo will not be subjected in any process during their stay and there was no opening container or changing seal and was not inspected by customs in below ports. (ROUTE ONLY CALLING TO PORT: BUSAN — KWANGYANG —SHANGHAI – JAKARTA).”

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AKFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Korea yang memuat barang impor berasal dari negara Korea, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AKFTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 7 (tujuh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017, pos tarif 3208.90.90 dan 3214.00.00, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5450/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut pos 1-7 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA);
   
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-5450/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-009038/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor 7 (tujuh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Korea Selatan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017, pos tarif 3208.90.90 dan 3214.00.00, pos 1-7 sebesar 0% (AKFTA) sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.
DEF, S.H.
GHI, S.E.
JKL, SE., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.