Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115883.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115883.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA karena origin criteria multiple item, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 24 Mei 2017, yaitu berupa importasi 5 Jenis Barang: Pos 1: Aluminium Alloy Wire: ER5356 0.8MM 7KG/D300…dst Sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, pos tarif 7605.29.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp16.313.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Form E Nomor E173216042607009 tanggal 16 Mei 2017 tidak memenuhi ketentuan multiple item yaitu tidak mencantumkan orogin criteria setiap item barang pada kolom 7 yang berbeda berdasarkan ukuran, jenis, dan tipe barang impor yaitu “ Alumunium Alloy Wire yang seharusnya dicantumkan menjadi 5 origin criteria;

bahwa dengan demikian atas PIB No. XXXXXX tanggal 24 Mei 2017 tidak memenuhi ketentuan preferential tariff ACFTA sebagaimana diatur dalam Rule 7 (a) dan € Revised OCP ROO ACFTA dan Butir 4 dan 5 Ovveleaf Notes Lampiran A, sehingga dikenakan tariff bea masuk yang berlaku umum (MFN);
   
Menurut Pemohon :bahwa barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB No. XXXXXX tanggal 24 Mei 2017 telah dilampiri Form E Nomor E173216042607009 tanggal 16 Mei 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara;

bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat Nomor : 011/V/2017 tanggal 26 Mei 2017 menurut hemat Pemohon Banding sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4734/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, dimana atas importasi 5 Jenis Barang: Pos 1: Aluminium Alloy Wire: ER5356 0.8MM 7KG/D300…dst Sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, pos tarif 7605.29.90, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 24 Mei 2017 dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp16.313.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E No E173216042607009 tanggal 16 Mei 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4391KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: JS17424 tanggal 23 Agustus 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E No E173216042607009 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China adalah benar dan otentik dan menyatakan bahwa bahwa barang impor yang tercantum dalam Form E diproduksi oleh pabrik di China dan barang impor diangkut langsung dari Shanghai menuju Jakarta, Indonesia, sehingga memenuhi OCP dan Rule of ACFTA….”;

bahwa surat pernyataan dari PT RTY Nomor: SL.18.02/133/KMTC-IR tanggal 28 Februari 2017 yang menyatakan barang impor sesuai MB/L no. KMTCSHA9814760A/ MB/L no. AMIGL170183513A yang diangkut dari dengan kapal CAPE MELVILLE V.1703S melalui pelabuhan Shanghai, dengan tujuan direct Jakarta dan tidak pernah ada aktivitas dibongkar atau dimuat ketika transit/singgah di pelabuhan;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4734/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010595/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor5 Jenis Barang: Pos 1: Aluminium Alloy Wire: ER5356 0.8MM 7KG/D300…dst Sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, pos tarif 7605.29.90, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 24 Mei 2017, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA)
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4734/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010595/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi 5 (lima) Jenis Barang: Pos 1: Aluminium Alloy Wire: ER5356 0.8MM 7KG/D300…dst Sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, pos tarif 7605.29.90, yang diberitahukan dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 24 Mei 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Maret 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H, M.H.
DEF, S.H.
GHI, S.E.
JKL, SE., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding