Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-115689.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-115689.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA, tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 17 Maret 2017, yaitu berupa importasi SYNTHETIC LEATHER PU CEFIRO 0.5 MM*54”*40M/R BROWN…dst (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 5903.10.90 dan 5903.20.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp19.493.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 17 Maret 2017 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China dengan Form E yang diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China; berdasar penelitian barang impor transit di Hongkong dan atas proses transit tersebut, importasi tidak dilengkapi dengan persyaratan through B/L dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa terhadap barang impor pada pada Pos 1 s.d. 13 dalarn PIB nomor XXXXXX tanggal 17 Maret 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen) dengan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 19.493.000,00 (sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); Menurut Pemohon : bahwa barang impor yang permasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui proses transit di Hongkong (indirect consignment), sehingga Pemohon Banding tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa menurut agen pelayaran SI bahwa untuk kapal IRENES RESPECT 1702S dari pelabuhan Ningbo, China langsung ke Jakarta dengan rute: Ningbo, China, Hongkong, Jakarta (Indonesia) selama transit di pelabuhan cargo tetap di atas kapal tidak ada proses bongkar muat ke container; bahwa oleh karena itu, Pemohon mohon agar KEP Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-4418/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa SYNTHETIC LEATHER PU CEFIRO 0.5 MM*54”*40M/R BROWN…dst (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 17 Maret 2017, pos tarif 5903.10.90 dan 5903.20.00, pembebanan BM ditetapkan oleh Terbanding sebesar 10% (MFN) dikarenakan indirect consignment pada Form E Nomor E173310003240036 tanggal 08 Maret 2017, tidak melampirkan Nonmanipulation certificate dan Through Bill of Lading; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-4418/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 17 Maret 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 8: Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing through the territory of any non-ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;bahwa berdasarkan Rule 21 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”, dijelaskan sebagai berikut: Rule 21For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115466.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115466.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ATIGA karena Origin Criteria multiple item atas, yaitu berupa PVC Cling Film, pos tarif 3920.43.90, negara asal: Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 27 Maret 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 3920.43.90 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp33.630.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan kolom 7 Form D nomor PP-20103-CCF-926857K-006699 tanggal 09 Maret 2017, tercantum hanya 1 (satu) jenis barang “1x20GP container STC PVC Cling Film” ; bahwa berdasarkan kolom 8 Form D nomor PP-20103-CCF-926857K-006699 tanggal 09 Maret 2017, hanya tercantum satu origin criteria untuk keseluruhan barang impor dimaksud, yaitu ‘CTH%” bahwa Form D nomor PP-20103-CCF-926857K-006699 tanggal 09 Maret 2017 tidak mencantumkan criteria keasalan untuk masing-masing produk secara terpisah, maka atas importasi yang dilakukan dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 27 Maret 2017 tidak diberikan pembebanan bea masuk tarif preferensi ATIGA dan dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa keberatan atas diberlakukannya tarif umum bea masuk karena Form D dianggap tidak sesuai, padahal total keseluruhan barang pada Form D sudah lama dengan dokumen-dokumen impor dan total keseluruhan barang adalah single items; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4332/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa PVC Cling Film, pos tarif 3920.43.90, negara asal: Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 27 Maret 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 3920.43.90 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp33.630.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapore, Myanmar, Filipina, Singapura, Malaysia, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa terhadap keraguan atas Form D nomor PP-20103-CCF-926857K-006699 tanggal 09 Maret 2017, Terbanding telah melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan surat nomor: S-2968/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017, namun sampai sidang pemeriksaan dicukupkan tanggal 12 April 2018, Terbanding tidak menyampaikan jawaban konfirmasi dimaksud; bahwa PIB Nomor XXXXXX tanggal 27 Maret 2017 menyebut 10 pos yang terdiri dari 10 item berbagai type PVC Cling Film sebanyak 816 cartons sesuai invoice nomor IVPW17000130 tanggal 01 Maret 2017; bahwa Form D nomor PP-20103-CCF-926857K-006699 tanggal 09 Maret 2017 pada kolom 7 menyebut jumlah kemasan dan uraian barang adalah 816 cartons PVC Cling Film serta pada kolom 10 menyebut nomor dan tanggal invoice adalah IVPW17000130 tanggal 01 Maret 2017; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Malaysia, dan telah dikeluarkan dari Negara Malaysia dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Malaysia yang memuat barang impor berasal dari negara Malaysia, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa PVC Cling Film, pos tarif 3920.43.90, negara asal: Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 27 Maret 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4332/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4332/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115462.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115462.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Elevator dan parts (6 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XX0XX tanggal 06 Februari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10% (pos 1 dan 2) dan 5% (pos 3, 4, 5 dan 6), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 104.389.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4055/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-60/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 26 Februari 2018, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E dan dokumen pelengkap pabean didapat hal-hal sebagai berikut:Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XX0XX tanggal 06 Februari 2017 dan menggunakan Preferensi Tarif lmportasi Asean-China yaitu Form E nomor E173204004510053, E173204004510054, dan E173204004510055 tanggal 23 Januari 2017;Berdasarkan PIB nomor 0XX0XX tanggal 06 Februari 2017 kolom 12 s.d. kolom 14 diberitahukan bahwa Pelabuhan Muat: Shanghai, Pelabuhan Transit: —, Pelabuhan Tujuan: Tanjung Priok;Berdasarkan Form E nomor E173204004510053, E173204004510054, dan E173204004510055 tanggal 23 Januari 2017 diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE Co. Ltd. dan barang dikapalkan dari Shanghai, China ke Jakarta, Indonesia menggunakan vessel Northern Vivacity V. 17001S;Berdasarkan tracking vessel Northern Vivacity V. 17001S pada laman http://www.ekmtc.com kedapatan kapal berangkat dari Shanghai, China pada tanggal 22 Januari 2017, singgah di Hongkong pada tanggal 28 Januari 2017 dan tiba di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2017;Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment);Pada saat keberatan pemohon melampirkan asli Certificate of Non-Manipulation yang diterbitkan oleh RTY Company Ltd. pada tanggal 2 Maret 2017;Pada saat keberatan Pemohon Banding melampirkan cetak pindaian dokumen ASD Ltd tanpa nomor atas B/L No: 752704943212 yang menunjukkan rute kapal Northern Vivacity V. 17001S secara keseluruhan dan menyatakan bahwa peti kemas hanya melewati Hong Kong dengan termin CY-CY dengan nomor segel yang sama, peti kemas tersebut tidak dibuka maupun dibongkar, peti kemas tersebut dimuat di Shanghai, China. Dokumen tersebut diterbitkan di Kowloon, Hongkong;Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur mengenai kriteria pengiriman langsung sebagai berikut: Pasal 5Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12: Certificate of Origin.A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut: B.Kriteria Pengiriman LangsungDalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:1.Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;2.SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan3.Invoice dari barang yang bersangkutan;4.Dokumen pendukung Iainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.5.Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :(i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China inspection Company Limited (CIC);(ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority;(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;(iv)Dokumen pendukung Iainnya.bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenal kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman Iangsung, sebagaimana kutipan berikut ini:(1)Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115428.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115428.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 6 PIB, klasifikasi pos tarif 8433.90.90, jenis barang berupa Spare Parts For Combine Harvester, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 01 April 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp23.712.000,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa pada kolom 7 disebutkan 6 (enam) origin criteria pada PIB nomor XXX0XX tanggal 01 April 2017 tercantum 6 (enam) item yang berbeda namun pada pos ke 6 tercantum “Spare Parts For Combine Harvester” dimana mengacu pada invoice nomor TCC1702001TKJM-0 untuk “Spare Parts For Combine Harvester” merupakan gabungan dari 116 (seratus enam belas) macam item yang berbeda-beda; bahwa berdasarkan origin criteria pada Form E, untuk uraian barang pos 6 tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka skema ACFTA; bahwa kesimpulan berdasarkan uraian di atas, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam pos 6 pada PIB nomor XXX0XX tanggal 01 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar Bea Masuk 5% (lima persen); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3399/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor 33000017434 tanggal 14 Juli 2017, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by QWE CIQ. For verification, we made art investigation, the result of which shows that the products covered by the certificate were manufactured in China. For each item of the goods falling under the same 6-digit H.S. code, as indicated in the certificate and the invoice No. TCC1702001TKIM-0, the value of the originating materials used exceeds 40% of the FOB price of the finished products. The goods described in the certificate, the B/L and the invoice we of the same consignment while the goods description in the invoice is more detailed as customary”; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:T.1. T.2. T.3. T.4. T.5. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3399/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017;Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor 33000017434 tanggal 14 Juli 2017;Form E Nomor: E173312015840002 tanggal 19 Maret 2017;PIB Nomor aju 000000-002348-20170331-880015 tanggal 31 Maret 2017 T.6. Invoice Nomor: TCC1702001TKJM-0 tanggal 15 Maret 2017 Menurut Pemohon Banding : bahwa faktanya Terbanding telah berketetapan secara sepihak untuk menolak Form E Reff nomor: E173312015840005 tanggal 11 April 2017 di dalam keputusannya Nomor: KEP-4505/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 yang menetapkan pembebanan BM untuk PIB nomor: XXX0XX tanggal 01 April 2017 yang berlaku umum MFN, tanpa adanya konfirmasi dari RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China; bahwa menurut ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yang pada pokoknya menyatakan: “Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk Umum, hanya diberlakukan terhadap impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan”, sehingga importasi kami telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E Reff Form E nomor: E173312015840005 tanggal 11 April 2017, namun hal tersebut telah dikesampingkan keberadaannya oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding tentang tarif tersebut butir 3 adalah tidak benar, mengingat Tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB nomor XXX0XX tanggal 01 April 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 26/PMK.010/2017; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:P.1. P.2. P.3. P.4. P.5. P.6. P.7. P.8. P.9. P.10. P.11. P.12. P.13. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4505/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017SPTNP Nomor: SPTNP-006204/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 04 April 2017PIB Nomor: XXX0XX tanggal 01 April 2017SSPCP tanggal 05 April 2017 sebesar Rp29.375.000,00Invoice Nomor: TCC1702001TKJM-0 tanggal 15 Maret 2017Packing List Nomor: TCC1702001TKJM-0 tanggal 15 Maret 2017Bill of Lading Nomor: YMLUI231676047 tanggal 19 Maret 2017Insurance Nomor: PYIE201733120000002100 tanggal 21 Maret 2017SPPB Nomor: 147016/KPU.01/2017 tanggal 04 April 2017Form E Nomor: E173312015840002 tanggal 19 Maret 2017Pakta Integritas;Akta Notaris Nomor 05 tanggal 11 Mei 2015 yang dibuat oleh ASD, S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;Pengesahan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 11 Mei 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-2439507.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 19 Mei 2015; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 01 April 2017, jenis barang berupa Spare Parts For Combine Harvester, dan lain-lain (jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8433.90.90, pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4505/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017, pembebanan tarif bea masuk Pos 6 PIB atas PIB Nomor: XXX0XX tanggal 01 April 2017, jenis barang berupa Spare Parts For Combine Harvester, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8433.90.90 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan sebagai berikut:bahwa pada kolom 8 Farm E tersebut di atas tertera 6 (enam) Origin Criteria yaitu untuk item number 1 – 6 adalah “85%”,bahwa pada kolom 7 disebutkan 6 (enam) origin criteria pada PIB nomor XXX0XX tanggal 01 April 2017 tercantum 6 (enam) item yang berbeda namun pada pos ke 6 tercantum “Spare Parts For Combine
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115369.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115369.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment dan origin criteria, oleh Terbanding atas importasi Vertical Machining Center I5 N4.5 (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8457.10.00.00 (pos 1-2) dan pos tarif 8458.11.00.00 (pos 3-4), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 0X0XXX tanggal 01 Februari 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp166.813.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa barang impor dalam PIB nomor 050113 tanggal 01 Februari 2017 tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sehingga tidak sesuai dengan ketentuan:Rule 8 (c) Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area;Rule 21, Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;dimana sarana pengangkut transit di Taiwan namun tidak menyerahkan “Through Bill of Lading dan data pendukung Iainnya (transit atau transhipment)”. bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen Form E nomor E172103B028K0003 tanggal 10 Januari 2017 diketahui bahwa nama sarana pengangkut yang digunakan adalah YM IDEALS Voyage 226S. bahwa berdasarkan data pada aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) diketahui bahwa barang impor yang dikirim ofeh QWE MACHINE TOOL IMP & EXP CO., LTD dengan dokumen BL/AWB YMLU1245240335 tanggal 10 Januari 2017 sebagaimana diberitahukan dalam Inward Manifes BC 1.1 nomor 000348 tanggal 25 Januari 2017 dengan Agen Pengangkut PT. RTY dan diangkut menggunakan Sarana Pengangkut dengan nama kapal LOUDS ISLAND dengan nomor Voyage 071S dengan tujuan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok (IDTPP) Indonesia, tetapi dalam proses pengirimannya tidak dikirim Iangsung (indirect consigment) melainkan mengalami transhipment terlebih dahulu di pelabuhan Taiwan. bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, Commercial Invoice dan Packing List, diketahui bahwa barang yang diimpor pada Pos 1 s.d Pos 4 adalah 4 jenis barang berupa VERTICAL MACHINING CENTER dan CNC LATHE dengan tipe dan ukuran yang berbeda-beda; bahwa berdasarkan Form E Nomor E172103B028K0003 tanggal 10 Januari 2017, uraian barang untuk Pos 1 s.d Pos 4 pada kolom 7 tidak dijelaskan secara rinci dan detail berdasarkan jenis dan spesifikasi atas masing-masing barang sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen PIB dan dokumen pendukung yang dilampirkan; bahwa Origin Criteria yang tercantum pada kolom 8 Form E tersebut tidak dijelaskan secara detail Origin Criteria untuk masing-masing jenis barang, dimana hanya tercantum dua Origin Criteria yaitu “96% dan 95%; bahwa dalam hal barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, maka kriteria direct consignment dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, invoice dan dokumen pendukung lainnya; bahwa berdasarkan penelitian bahwa pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang importir hanya menyerahkan SKA Form E dan invoice, sedangkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan tidak dilampirkan; bahwa Pemohon melampirkan dokumen berupa Form E, yang tidak diisi secara detail pada kolom uraian barang, uraian barang perlu diuraikan secara rinci sebagai dasar identifikasi barang. bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa Form E nomor E172103B028K0003 tanggal 10 Januari 2017 untuk barang yang disebutkan dalam PIB nomor 0X0XXX tanggal 01 Februari 2017 tidak memenuhi ketentuan dari Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area dan Overleaf Notes Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan Preferential Tarif Bea Masuk Barang lmpor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa benar Pemohon Banding mengimpor dari QWE Machine Tool Imp & Exp Co. Ltd. berupa Vertical Machining Center bahwa atas importasi tersebut Pemohon Banding menggunakan Form E yang diterbitkan oleh otoritas penerbit Form E dari negera China bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa barang impor tersebut adalah benar produksi negara China dengan diterbitkannya Form E oleh otoritas penerbit dari negara China bahwa Pemohon Banding telah memberikan/melampirkan dokumen statement letter yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran kepada Terbanding Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3877/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, dimana atas importasi Vertical Machining Center I5 N4.5 (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8457.10.00.00 (pos 1-2) dan pos tarif 8458.11.00.00 (pos 3-4), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 0X0XXX tanggal 01 Februari 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp166.813.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115368.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115368.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas importasi Vertical Machining Center VMC1000B, negara asal: China, pos tarif 8457.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X00XXX tanggal 07 Maret 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp47.321.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Form E nomor E172103B028K0005 tanggal 18 Februari 2017 disebutkan bahwa kapal yang digunakan adalah YM IDEALS 229S dengan penjelasan from Dalian, China to Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia by sea; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada data aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) diketahui bahwa barang impor yang dikirim oleh QWE MACHINE TOOL IMP&EXP CO., LTD., dengan dokumen B/L nomor YMLU1245240792 tanggal 18 Februari 2017 sebagaimana diberitahukan dalam Inward Manifes dengan BC 1.1 nomor 000933 tanggal 04 Maret 2017, Pas 0007 diangkut menggunakan kapal NAJADE dengan pelabuhan transit di KAOHSIUNG TAIWAN (TWKHH); bahwa berdasarkan berdasarkan penelitian lebih lanjut pada data aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) pada menu RKSP diketahui bahwa barang impor diangkut dengan kapal NAJADE 036S dengan Pelabuhan sebelumnya adalah KAOHSIUNG TAIWAN (TWKHH), dengan tujuan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok, Jakarta (IDTPP); bahwa berdasarkan penelitian pada hasil tracking alat angkut melalui http://www.vangmino.com diketahui bahwa pengangkutan barang impor yang disebutkan dalam PIB nomor X00XXX tanggal 07 Maret 2017 tidak dikirim Iangsung ke Indonesia namun transshipment di Kaohsiung, Taiwan pada tanggal 25 Februari 2017 sampai dengan tanggal 01 Maret 2017 dan berganti kapal dari YM IDEALS 229S ke NAJADE 036S sebagaimana penjelasan di bawah ini: bahwa berdasarkan uraian peneltian di atas dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari Dalian (CNDLC), China ke Indonesia tetapi melalui transshipment di Kaohsiung, Taiwan dan berganti kapal (indirect consignment); bahwa mengingat importasi barang dengan transshipment di Kaohsiung, Taiwan (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” dan “Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area”, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA. Sehingga atas importasi barang yang tercantum pada dalam PIB nomor X00XXX tanggal 07 Maret 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa benar Pemohon Banding mengimpor dari QWE Machine Tool Imp & Exp Co. Ltd. berupa Vertical Machining Center bahwa atas importasi tersebut Pemohon Banding menggunakan Form E yang diterbitkan oleh otoritas penerbit Form E dari negera China bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa barang impor tersebut adalah benar produksi negara China dengan diterbitkannya Form E oleh otoritas penerbit dari negara China bahwa Pemohon Banding tidak menerima permintaan pihak Terbanding untuk menyerahkan atau melampirkan through B/L ataupun statement letter yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4496/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017, dimana atas importasi Vertical Machining Center VMC1000B, negara asal: China, pos tarif 8457.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X00XXX tanggal 07 Maret 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp47.321.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China