Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115882.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXX00 tanggal 22 Mei 2017, yaitu berupa importasi Welding Rod CHE40K Size: 3.2 MM (4 empat jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8311.10.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp225.333.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan cargo tracking dan dokumen impor yang dilampikan diperoleh informasi bahwa barang impor sesuai BL No YMLU1242509128 tanggal 14 April 2017 diangkut dengan kapal MV. PROTOSTAR N V. 013S (CT1718S) melalui pelabuhan Luzhou menuju Shanghai, kemudian transit di pelabuhan Kaohsiung, Taiwan selanjutnya menuju Jakarta; bahwa atas proses transit tersebut, importasi tidak dilengkapi dengan dokumen through B/L dan dokumen lainnya uang membuktikan bahwa tidak terjadi proses apapun selam container mengalami transit di Kaohsiung, Taiwan. bahwa importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment karena atas proses transit di Kaohsiung tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, yakni through B/L, dan Non Manipulation Certificate. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap barang-barang yang diimpor dengan PIB nomorXXXX00 tanggal 22 Mei 2017, tidak diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema AC-FTA. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB No. XXXX00 tanggal 22 Mei 2017 telah dilampiri Form E Nomor E175103000150039 tanggal 14 April 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat Nomor : 010/V/2017 tanggal 26 Mei 2017 menurut hemat Pemohon Banding sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4805/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017, dimana atas importasi Welding Rod CHE40K Size: 3.2 MM (4 empat jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8311.10.90, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXX00 tanggal 22 Mei 2017 dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp225.333.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8 Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E No E175103000150039 tanggal 14 April 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4394KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: NJCWB2017091801 tanggal 18 September 2017 antara lain menyatakan: “bahwa QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China telah melakukan konfirmasi Shipping Company RTY TRANSPORT CORP bahwa barang yang tercantum dalam Form E175103000150031 sesuai BL No YMLU1242509128 memenuhi Rule of 8 © Annex3 ROO dan Rule 21 Appendix 1 OCP-ACFTA….”; bahwa surat pernyataan dari PT MSC Nomor: 241/YML/V/2017 tanggal 24 Mei 2017 yang menyatakan barang impor sesuai B/L no. YMLU1242509128 yang diangkut dari dengan kapal MV. PROTOSTAR N V. 013S (CT1718S) melalui pelabuhan Luzhou via Shanghai, dengan tujuan direct Jakarta dan tidak pernah ada aktivitas dibongkar atau dimuat ketika melewati pelabuhan Kaohsiung; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4805/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010639/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 Mei 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Welding Rod CHE40K Size: 3.2 MM (4 empat jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8311.10.90, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXX00 tanggal 22 Mei 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4805/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010639/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 25 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor Welding Rod CHE40K Size: 3.2 MM (4 empat jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8311.10.90, yang diberitahukan dengan PIB Nomor XXXX00 tanggal 22 Mei 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Maret 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, SE., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding |

