Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117129.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 April 2017, berupa importasi Polyester Knitted Fabric N/M-Baru-Baik, negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 6006.32.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 6006.32.90 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, PPN dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp103.949.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Polyester Knitted Fabric N/MBaru-Baik, negara asal China (CN) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 April 2017, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 6006.32.90 dengan BM 0% (ACFTA); bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk menjadi 5% (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consigment dan uraian barang yang tidak sama dengan dokumen pendukung sehingga SKA diragukan maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa Terbanding telah mengirimkan surat rejection atas Form E kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China atas Form E nomor E173306036900008 tanggal 5 April 2017; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap; bahwa oleh karenanya importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melampirkan bill of lading yang mencantumkan Nomor container dan seal ketika dimuat di negar asal China : bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding ketika tiba di pelabuhan bongkar masih tetap berada pada container dan dengan seal yang tetap sama dengan ketika dimuat; bahwa oleh karenanya pembatalan pemberlakuan Form E oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5399/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Polyester Knitted Fabric N/MBaru- Baik dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 April 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 7, 8, 12 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5399/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap; bahwa oleh karenanya importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melampirkan bill of lading yang mencantumkan Nomor container dan seal ketika dimuat di negar asal China : bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding ketika tiba di pelabuhan bongkar masih tetap berada pada container dan dengan seal yang tetap sama dengan ketika dimuat; bahwa oleh karenanya pembatalan pemberlakuan Form E oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukanDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyebutkan: Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi : barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik; bahwa berdasarkan “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan: Rule 8: Direct Consignment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E173306036900008 tanggal 5 April 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa berdasarkan surat jawaban dari QWE Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 33000017468 tanggal 15 Agustus 2017, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh QWE Entry Exit Inspection and Quarantine, barang seluruhnya berasal dari China dan barang dikapalkan dari Ningbo China tujuan Jakarta Indonesia transit di Hongkong dan selama transit terhadap barang masih dalam kontainer yang sama; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Surat Jawaban dari QWE Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 33000017468 tanggal 15 Agustus 2017, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Polyester Knitted Fabric N/MBaru-Baik, negara asal China, klasifikasi barang 6006.32.90, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5399/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5399/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008945/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 5 Mei 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Polyester Knitted Fabric N/M-Baru-Baik, negara asal China, atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 April 2017, klasifikasi barang 6006.32.90, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 17 April 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, SH DEF, SH, MH GHI, SE. JKL, SE, Ak, M.Si. : sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, SH DEF, SH, MH GHI, SE. MNO, S.H., M.H. : sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti. |

