Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116154.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116154.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas PIB Nomor 0XXXXX tanggal 03 Maret 2017, yaitu berupa Sebacic Acid, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 2917.13.00 BM 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 2917.13.00 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp76.613.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap uraian masalah pada berkas permohonan diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Form E nomor El 71310008320005 tanggal 14 Februari 2017 diketahui eksportir barang sebagaimana disebutkan pada kolom 1 adalah QWE CHEMICAL CO.,LTD.;bahwa diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah “RTY” V.703A;bahwa berdasarkan bill of lading nomor 597163979 tanggal 14 Februari 2017 diketahui nama kapal adalah “RTY V.703A” dan pelabuhan moat adalah Xingang;bahwa berdasarkan tracking jadwal “RTY” dengan voyage number X0XA melalui amen https://my.mcc.com.sg kedapatan bahwa sarana pengangkut berlayar menuju Jakarta dengan transit di Hongkong pada tanggal 20 Februari 2017;bahwa berdasarkan PIB nomor 0XXXXX tanggal 03 Maret 2017 diketahui Pelabuhan Muat adalah Xingang, China, Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok, dan Pelabuhan Transit tidak diisi (kosong);bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi transit melalui Hongkong (indirect consignment).
bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan tersebut di atas dikarenakan Form E nomor E171310008320005 tanggal 14 Februari 2017 tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, make atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 03 Maret 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA;

bahwa berdasarkan penelitian seperti dimaksud maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 03 Maret 2017 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN);
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa atas importasi ini, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean diantaranya:
Bill of Lading no. 597163979 tanggal 14 Februari 2017.Surat Keterangan Asal (SKA) Form E no. E171310008320005 tanggal 14 Februari 2017.Invoice atas barang impor no. 201702029 tanggal 8 Februari 2017.Certificate yang diterbitkan oleh ASD transport selaku carrier dengan FGH (China) Shipping Co., Ltd selaku agent yang menerangkan rute perjalanan kapal yang transit di banyak pelabuhan (Hongkong, Tanjung Pelepas dan Singapura) namun atas importasi Pemohon Banding tersebut tidak dilakukan proses bongkar muat di pelabuhan-pelabuhan transit tersebut (bukan transshipment).
bahwa dokumen Bill of Lading (5.a) dan Certificate yang diterbitkan oleh ASD (5.d) telah membuktikan bahwa rute kapal memang transit dibanyak pelabuhan namun barang impor Pemohon Banding tidak diturunkan di pelabuhan-pelabuhan transit tersebut. Hal ini telah memenuhi Kriteria Pengiriman Langsung sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5.b.1 dan Pasal 5.b.3 Peraturan Menteri Keuangan no. 205/PMK.04/2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

bahwa pada kolom 1 dokumen Surat Keterangan Asal Form E (5.b) tertulis nama exporter yaitu QWE CHEMICAL CO., LTD. dan pada kolom 10 tertulis nomor invoice exporter yang ditujukan kepada pembelinya dan diajukan kepada otoritas China pada saat pengajuan pembuatan Surat Keterangan Asal Form E yaitu nomor 201702029 tanggal 08 Februari 2017. Nomor inivoice ini juga yang Pemohon Banding gunakan sebagai dokumen pelengkap pabean pada saat pengajuan PIB nomor 0XXXXX tanggal 03 Maret 2017. Hal ini membuktikan tidak terjadi proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.b.2 Peraturan Menteri Keuangan no. 205/PMK.04/2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, kriteria pengiriman langsung sebagaimana di persyaratkan didalam Peraturan Menteri Keuangan no. 205/PMK.04/2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional telah terpenuhi.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4580/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017, dimana atas importasi Sebacic Acid, pos tarif 2917.13.00, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor 0XXXXX tanggal 03 Maret 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp76.613.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;   
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 8
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E no. E171310008320005 tanggal 14 Februari 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-3260/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari ZXC Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: 1300001760 tanggal 07 September 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E no. E171310008320005 tanggal 14 Februari 2017 diterbitkan oleh ZXC Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China adalah benar dan otentik dan menyatakan bahwa barang impor diangkut dari Qingdao menuju Jakarta, Indonesia melalui Hongkong tetapi Importir dan Eksportir mengabaikan untuk mengurus Non-Manipulation Cerficate. Barang impor tidak mengalami bongkar muat selama transit dan barang dan segel dalam kondisi terjaga dengan baik ….”;

bahwa berdasarkan Certification tanggal 16 Maret 2017 yang diterbitkan oleh ASD Transport cabang Qingdao, China menyatakan bahwa barang tidak diturunkan dari kapal di pelabuhan Hong Kong, Tanjung Pelepas dan Singapore, meskipun kapal melewati pelabuhan tersebut;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4580/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005290/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Maret 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Sebacic Acid, pos tarif 2917.13.00, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor 0XXXXX tanggal 03 Maret 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA)
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
 Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4580/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005290/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Maret 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Sebacic Acid, pos tarif 2917.13.00, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor 0XXXXX tanggal 03 Maret 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Maret 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H, M.H.
DEF, S.H.
GHI, S.E.
JKL, SE., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.