Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116337.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan pembebanan Bea Masuk preferensi ACFTA atas importasi 1 Unit Elevator, Type: IRIS1NV-PA 9 (600) CO60 7/700B, negara asal: China sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor X0XXXX tanggal 09 Maret 2017, pos tarif 8428.10.31, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan buktibukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan FORM E atau CoO yang Pemohon Banding terima sudah sesuai dengan persyaratan umumya dan juga di tanda tangani oleh pihak otoritas yang berwenang; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-4695/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 1 Unit Elevator, Type: IRIS1NV-PA 9 (600) CO60 7/700B dari China dengan PIB No. X0XXXX tanggal 09 Maret 2017, ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum 10% (MFN) dikarenakan Form E Nomor 172102003200028, tanggal 23 Februari 2017, tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-4695/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. X0XXXX tanggal 09 Maret 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 117/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 8: Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a)If the products are transported passing through the territory of any non-ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; bahwa berdasarkan Rule 21 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”, dijelaskan sebagai berikut: Rule 21 For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: (a)A through Bill of Lading issued in the exporting Party;(b)A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;(c)A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and(d)Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. bahwa terhadap permasalahan tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-3764/KPU.01/2017 tanggal 16 Juni 2017 kepada otoritas di China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: 210001741 tanggal 28 Agustus 2017 atas Form E No. 172102003200028, tanggal 23 Februari 2017, diantaranya menyatakan sebagai berikut:“We acknowledge receipt of your letter Jun. 16 numbered No. S-3764/KPU.01/2017 and the enclosed copy certificate of Form E No.E172102003200028. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by RTY. According to the documents provided by the exporter, including the B/L and the cargo tracking details, it is confirmed that the goods were transported from Dalian to Jakarta directly without transshipment through Korea. Upon these facts, we are of the opinion that the goods fulfill the direct consignment requirements set in Rule 8 of ROO and Rule 21 of OCP for ACFTA. For your reference, E-government Platform for the Origin of Chinas Export (www.chinaorigin.gov.cn) has been developed to verify the authenticity of the certificate of origin issued by Chinese government officials. The information including all the signatures of Chinese authorized signatories, the names and addresses of the Issuing Authorities, is available. For more information provided to the authorized users, please contact: origin@aqsiq.gov.cn (Department of Inspection and Quarantine Clearance, AQSIQ (General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the Peoples Republic of China) , Add: No.9, Madian East Road, Haidian District, Beijing 100088, P.R. China, Tel: +86-010-82261765, Fax: +86-010-82260139).” bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-4695/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: 103941 tanggal 09 Maret 2017, pos tarif 8428.10.31, jenis barang berupa 1 Unit Elevator, Type: IRIS1NV-PA 9 (600) CO60 7/700B mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar BM 0% sehingga tagihannya adalah Nihil. |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-4695/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-006047/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 03 April 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor 1 Unit Elevator, Type: IRIS1NV-PA 9 (600) CO60 7/700B, negara asal: China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor X0XXXX tanggal 09 Maret 2017, pos tarif 8428.10.31, sebesar 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 01 Maret 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC., S.H., M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, S.E., Ak. M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

