Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116163.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116163.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi AKFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 April 2017, yaitu berupa importasi UNCOATED BRISTOL BOARD 230 G/M2 79,5CM WIDTH dan UNCOATED BRISTOL BOARD 230 G/M2 109,5CM WIDTH, negara asal: Korea, pos tarif 4802.58.99, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif AKFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 4802.58.99, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp33.779.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa keputusan Terbanding nomor: KEP-4761/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, menyebutkan kapal transit di pelabuhan KWANGYANG, KOREA tanggal 22-04-2017 dan di pelabuhan SHANGHAI, CINA tanggal 26-04-2017, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria direct consignment, dengan demikian diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (lima persen), dan tagihan bea masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 33.779.000,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sarana pengangkut yang dipakai untuk barang sesuai PIB No.XXXXXX tanggal 7 April 2017 dengan Bill of Lading nomor EGLV040700066356 tanggal 25 Maret 2017 yaitu kapal “CAPE MAHON” dengan voyage number 1703S adalah kapal milik QWE LINE. Untuk pengecekan rute perjalanan kapal tersebut dicek dalam LAMAN http://www.shipmentlink.com. Dari laman tersebut disebutkan bahwa kapal “CAPE MAHON” dengan voyage number 1703S tidak melakukan transit di pelabuhan KWANGYANG, KOREA tanggal 22-04-2017 maupun di pelabuhan SHANGHAI, CHINA tanggal 26-04-2017, sehingga dapat disimpulkan bahwa barang import diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia (Direct Consignment) serta Pemohon minta Majelis menolak keputusan Terbanding dan sehingga tagihan nihil;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pada pokoknya Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkap, sehingga pengguguran Form AK adalah keliru dan harus dibatalkan;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4761/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 2 Jenis Barang: UNCOATED BRISTOL BOARD 230 G/M2 79,5CM WIDTH dan UNCOATED BRISTOL BOARD 230 G/M2 109,5CM WIDTH dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AKFTA dan dikarenakan tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4761/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkap, sehingga pengguguran Form AK adalah keliru dan harus dibatalkan:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AKFTA Pasal 2, disebutkan bahwa:
“Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AKFTA, pada PIB;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka AKFTA sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AKFTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan butir 1 Rule 14 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: “The importing Party may request the Issuing Authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the Issuing Authority2 of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producer’s and/or exporter’s cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation3, subject to the following procedures…”

bahwa berdasarkan Rule 9 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan:

Rule 9
“For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party.”

bahwa terhadap penolakan atas keabsahan Form AK, Nomor K001-17-0237646 tanggal 30 Maret 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi SKA (Confirmation of Certificate of Origin) kepada Issuing Authority dengan Surat nomor: S-4649/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017;

bahwa dengan Surat nomor KCS-E-18-0044-01 tanggal 19 Februari 2018 Korea Customs Service telah mengirimkan jawaban, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“Pursuant to Rule 14(Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the Verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows.
The products subject to verification have been delivered to Jakarta Port, Indonesia shipped by the single ship named CAPE MAHON 1703S PUSAN Port, South Korea. Although the vessel passed through Shanghai(China), it is confirmed that there was no unloading and reloading. Therefore, the products subject to verification satisfy direct consignment under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement.The Certificate of Origin was duly and legitimately issued by the Korea Chamber of Commerce and Industry, C/O issuing authority of the Republic of Korea.In addition, all products covered by the C/O fulfill origin criterion.Should you have any queries regarding the above-mentioned contents, please do not hesitate to contact us.”

bahwa agen pelayaran QWE Shipping Agency (Korea) Corporation, dalam pernyataan berupa Certificate tanggal 25 Maret 2017, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut,
“BILL OF LADING NUMBER
VESSEL NAME
PORT OF LOADING
PORT OF DISCHARGE   :
:
:
:EGLVO40700068227
CAPE MAHON 1703S
PUSAN PORT IN KOREA
TANJUNG PRIOK, JAKARTATHE VESSEL WILL CALL AT OR PASS THROUGH THE FOLLOWING PORTS ENROUTE TO JAKARTA
1.PUSAN 2.KWANGYANG 3,SHANGHAI 4.JAKARTA
THE UNDERSIGNED (OWNER, AGENT, CAPTAIN OR COMPANY OF THE VESSEL) ACCORDINGLY DECLARES THAT THE INFORMATION PROVIDE]) ABOVE IS CORRECT AND COMPLETE AND THAT THE VESSEL SHALL NOT CALL AT OR ANCHOR ON ANY OTHER PORTS OTHER THAN THOSE MENTIONED ABOVE ENROUTE TO JAKARTA.”

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AKFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Korea yang memuat barang impor berasal dari negara Korea, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AKFTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 2 Jenis Barang: UNCOATED BRISTOL BOARD 230 G/M2 79,5CM WIDTH dan UNCOATED BRISTOL BOARD 230 G/M2 109,5CM WIDTH yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2017, pos tarif 4802.58.99, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4761/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA);
   
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutusukan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-4761/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-008913/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor 2 Jenis Barang: UNCOATED BRISTOL BOARD 230 G/M2 79,5CM WIDTH dan UNCOATED BRISTOL BOARD 230 G/M2 109,5CM WIDTH, negara asal Korea Selatan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXXXX tanggal 07 April 2017, pos tarif 4802.58.99, sebesar 0% (AKFTA) sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC., S.H., M.H.     
DEF, S.H..        
GHI, S.E.         
JKL, S.E., Ak. M.Si.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.