Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43055/PP/M.XIV/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Nomor: Put.43055/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Februari 2009 Nomor: 00168/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011; Menurut Tergugat    : bahwa karena unit mobil yang digunakan sebagai demo car tersebut berupa sedan dan jeep, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan; bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN yaitu: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas: huruf c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; Menurut Penggugat : bahwa dalam perkembangan pembahasan, pemeriksa memunculkan isu mengenai keberadaan demo car yang di catat sebagai aktiva, sehingga atas pajak masukan yang telah dikreditkan sewaktu pembelian atas demo car dikoreksi dan tidak boleh dikreditkan; bahwa sedangkan keberadaan demo car adalah murni untuk kepentingan operasional untuk kegiatan 3M dan demo car tersebut merupakan barang dagangan yang nantinya akan dijual kepada pembeli dan dipungut pajak keluaran; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/09.06.11 tanggal 1 Juni 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/09.06.11 tanggal 1 Juni 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/09.06.11 tanggal 1 Juni 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2011 (cap harian pos 1 Juni 2011), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 4 Mei 2011, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/09.06.11 tanggal 1 Juni 2011 adalah SKPKB Nomor: 00168/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011; bahwa menurut Penggugat, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Februari 2009 Nomor: 00168/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011 tidak sesuai prosedur pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; bahwa dalam persidangan diketahui Tergugat telah menyampaikan Surat Nomor: S-1978/WPJ.07/KP.0405/III.3/2011 tanggal 25 April 2011 perihal undangan untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan menandatangani Berita acara Hasil Pemeriksaan; bahwa menurut keterangan saksi atas nama Natasia Anggraini, selaku asisten pribadi Direktur Penggugat, menyatakan pada tanggal 26 April 2011 Sdr. XX hadir di KPP PMA Tiga dan bertemu dengan Pemeriksa di Lobby KPP PMA Tiga untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan; bahwa pada pembahasan tersebut hadir Sdr. X, Sdr. XX, Saksi dan Pemeriksa; bahwa menurut Saksi setelah pembahasan dan penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Sdr. XX, Penggugat meminta Berita Acara tersebut namun tidak diberikan, maka saksi berinisiatif untuk memotret Berita Acara tersebut dengan meja front office KPP PMA Tiga sebagai latar belakang; bahwa karena masih terdapat perbedaan pendapat dalam pembahasan Hasil Pemeriksaan maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008, Penggugat menyampaikan surat sanggahan yang disertai dengan alasan serta hadir untuk melakukan pembahasan lanjutan hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak; bahwa sesuai Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 karena masih terdapat perbedaan pendapat dalam risalah pembahasan yang ditandatangani maka Penggugat mengirim surat ke KPP PMA Tiga untuk meminta tim Pembahas KPP PMA Tiga membahas terlebih dahulu; bahwa menurut Penggugat tidak ada respons/tanggapan dari Tergugat atas surat permintaan pembahasan tersebut; bahwa Tergugat menyatakan Penggugat tidak pernah hadir dalam pembahasan akhir dan atas ketidakhadiran Penggugat, Tergugat telah membuat Berita acara Ketidakhadiran Penggugat; bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan SKPKB Nomor: 00168/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011 dan diajukan gugatan oleh Penggugat melalui Surat Permohonan Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/09.06.11, tanggal 1 Juni 2011 ke Pengadilan Pajak; bahwa menurut Penggugat SKPKB Nomor: 00168/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011 tersebut diatas diterbitkan tanpa dasar koreksi yang jelas dan prosedur yang benar; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:   Pasal 36 (1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:…………………membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;    bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/dokumen yang disampaikan oleh Penggugat ternyata Penggugat tidak mengajukan permohonan pembatalan atas SKPKB Nomor: 00168/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011 terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderala Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 melainkan langsung mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Majelis berpendapat Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan ketentuan yang mengatur upaya administrasi dalam hal Penggugat tidak puas terhadap SKPKB dimaksud; bahwa dalam penyelesaian sengketa melalui upaya administrasi penilaian dilakukan secara lengkap baik dari segi penerapan hukum (rechtmatigheid) maupun dari segi kebijaksanaan (doelmatigheid) oleh instansi yang memutus, dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Majelis berpendapat bahwa Pengadilan Pajak baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan permohonan Surat Gugatan Penggugat Nomor: P.F.A/TEI/09.06.11 tanggal 1

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43042/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43042/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Masa/Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Angle Grinder, Circular Hand Saw, Cordless Drill Driver dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Singapore dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 yang diberitahukan sebesar CIF SGD 106,416.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 112,608.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang diberitahukan dengan nomor pendaftaran PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran, antara lain bukti pembayaran sudah sesuai dengan nilai transaksi L/C dan Invoice dan semuanya resmi melewati prosedur Bank; Menurut Majelis   : bahwa Majelis melakukan penelitian lebih atas bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain proforma invoice, L/C, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, nota debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan dan SPT Masa PPN; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 sebesar CIF SGD 106,416.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuka L/C Nomor: 014ITSY026357 tanggal 14 Februari 2012 pada Bank AA sebesar SGD 104,256.00 dan tanggal 16 Februari 2012 sebesar SGD 2,160.00; bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak KHZ Trading membuat Sales Contract Nomor: KHZ/SC-2012/1108 tanggal 20 Januari 2012; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: KHZ/FEB/2012/06 tanggal 15 Februari 2012 dan Packing List tanggal 15 Februari 2012; bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: HDMU SGJT0443832 tanggal 16 Februari 2012; bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT DF Nomor Polis: XX-0X-XX-000XX0 tanggal 16 Februari 2012 untuk Invoice Nomor: KHZ/FEB/2012/06 tanggal 15 Februari 2012 dan Bill of Lading Nomor: HDMU SGJT0443832 tanggal 16 Februari 2012; bahwa barang impor berupa One lot of Hand Tools: Percussion Drill, Angle Grinder, Orbital Sander dengan Bill of Lading Nomor: HDMU SGJT0443832 tanggal 16 Februari 2012 dan Invoice Nomor: KHZ/FEB/2012/06 tanggal 15 Februari 2012 serta Packing List tanggal 15 Februari 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 106,416.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 adalah berupa One lot of Hand Tools: Percussion Drill, Angle Grinder, Orbital Sander dari KHZ Trading dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 106,416.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: KHZ/FEB/2012/06 tanggal 15 Februari 2012, Packing List tanggal 15 Februari 2012 dan Bill of Lading Nomor: HDMU SGJT0443832 tanggal 16 Februari 2012; bahwa atas barang impor dengan L/C Nomor: 014ITSY026357 tanggal 14 Februari 2012 dan Invoice Nomor: KHZ/FEB/2012/06 tanggal 15 Februari 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Konfirmasi Debit Bank AA tanggal 21 Februari 2012 sebesar Rp767.359.360,00 ((SGD 106,416.00 X Rp7.210,00) + Rp100.000,00), serta bukti Rekening Koran Bank AA dengan A/C Nomor: 3423666699 tanggal 21 Februari 2012 dan telah dicatat dalam buku besar bank pada tanggal 21 Februari 2012 serta telah dicatat dalam buku besar barang dalam perjalanan pada tanggal 21 Februari 2012, buku besar persediaan pada tanggal 1 Maret 2012, dan kartu stock pada tanggal 1 Maret 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa One lot of Hand Tools: Percussion Drill, Angle Grinder, Orbital Sander dari KHZ Trading sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: KHZ/FEB/2012/06 tanggal 15 Februari 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 106,416.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: KHZ/FEB/2012/06 tanggal 15 Februari 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 sebesar CIF SGD 106,416.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2255/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003970/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 29 Februari 2012 atas nama PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal Singapore sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 sebesar CIF SGD 106,416.00;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43041/PP/M.XVII/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43041/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Masa/Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa One Lot of Hand Tools Cut Off Saw F015322 OJP negara asal Singapore dengan Nilai Pabeandalam PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 yang diberitahukan sebesar CIF SGD 38,171.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 44,640.75 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding   : bahwa maka Pemohon Banding nyatakan bahwa pada harga yang diberitahukan dengan nomor pendaftaran PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran, antara lain bukti pembayaran sudah sesuai dengan nilai transaksi L/C dan Invoice dan semuanya resmi melewati prosedur Bank; Menurut Majelis   : bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding yang menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan harga pasar sehingga menjadi sebesar CIF SGD 44,640.75, hal ini tidak terbukti karena Terbanding tidak melampirkan bukti-bukti pembelian barang pembanding berupa kuitansi, price list, dan katalog dari tempat penjualan dimaksud; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain proforma invoice, L/C, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, konfirmasi debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan dan SPT Masa PPN; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 sebesar CIF SGD 38,171.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuka L/C Nomor: 014ITSY025600 tanggal 4 Januari 2012 pada Bank AA sebesar SGD 38,171.00; bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak KHZ Trading membuat Sales Contract Nomor: KHZ/SC-2012/1001 tanggal 3 Januari 2012; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: KHZ/JAN/2012/01 tanggal 5 Januari 2012 dan Packing List tanggal 5 Januari 2012; bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: HDMU SGJT0441941 tanggal 9 Januari 2012; bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT BB Nomor Polis: XX-0X-XX-0000XX tanggal 9 Januari 2012 untuk Invoice Nomor: KHZ/JAN/2012/01 tanggal 5 Januari 2012 dan Bill of Lading Nomor: HDMU SGJT0441941 tanggal 9 Januari 2012; bahwa barang impor berupa One Lot of Hand Tools Cut Off Saw F 015 322 0JP dengan Bill of Lading Nomor: HDMU SGJT0441941 tanggal 9 Januari 2012 dan Invoice Nomor: KHZ/JAN/2012/01 tanggal 5 Januari 2012 serta Packing List tanggal 5 Januari 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 38,171.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 adalah berupa One Lot of Hand Tools Cut Off Saw F 015 322 0JP dari KHZ Trading dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 38,171.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: KHZ/JAN/2012/01 tanggal 5 Januari 2012, Packing List tanggal 5 Januari 2012 dan Bill of Lading Nomor: HDMU SGJT0441941 tanggal 9 Januari 2012; bahwa atas barang impor dengan L/C Nomor: 014ITSY025600 tanggal 4 Januari 2012 dan Invoice Nomor: KHZ/JAN/2012/01 tanggal 5 Januari 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Konfirmasi Debit Bank AA tanggal 13 Januari 2012 sebesar Rp273.113.505,00 (SGD 38,171.00 x Rp 7.155,00), serta bukti Rekening Koran Bank AA dengan A/C Nomor: XXXXXXXXXX tanggal 13 Januari 2012 dan telah dicatat dalam buku besar bank pada tanggal 13 Januari 2012 serta telah dicatat dalam buku besar barang dalam perjalanan pada tanggal 26 Januari 2012, buku besar persediaan pada tanggal 26 Januari 2012, dan kartu stock pada tanggal 26 Januari 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa One Lot of Hand Tools Cut Off Saw F 015 322 0JP dari KHZ Trading sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: KHZ/JAN/2012/01 tanggal 5 Januari 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 38,171.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: KHZ/JAN/2012/01 tanggal 5 Januari 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 sebesar CIF SGD 38,171.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat    : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1556/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001368/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 24 Januari 2012 atas nama PT XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi One Lot of Hand Tools Cut Off Saw F 015 322 0JP negara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42677/PP/M.VIII/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42677/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2002   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-22/SKP/WPJ.29/KP.0203/2011 tanggal 01 Desember 2011 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari s/d Desember 2002. Menurut Tergugat   : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s/d Desember 2002 Nomor : 00066/207/02/732/07 tanggal 24 September 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Banjarbaru. Menurut Penggugat : bahwa Surat Keputusan Pembetulan nomor : KEP- 22/SKP/WPJ.29/KP.0203/2011 tertanggal 01 Desember 2011, tidak sesuai dengan format Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-48/PJ/2009 tanggal 7 September 2007 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 02/PJ.07/2007 tanggal 08 Oktober 2007. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s/d Desember 2002 Nomor : 00066/207/02/732/07 tanggal 24 September 2007 dengan perhitungan dan koreksi sebagai berikut : NoURAIANJumlah Rupiah menurutKoreksiSPTTergugat1Dasar Pengenaan Pajaka. Eksporb.Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut /ditunda/ditangguhkan /dibebaskan/ditanggung pemerintahc. Penyerahan yang PPN nya harus dipungutTarif UmumTarif EfektifJumlah (c.1 + c.2)d. Dikurangi : retur penjualane. Jumlah (a + b + c.3 – d)Pajak Keluarana. Pajak Keluaran seluruhnyaTarif UmumTarif EfektifJumlah (a.1 + a.2)b.Dikurangi :PPN atas retur penjualanPajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPNPPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaJumlah (b.1 + b.2 + b.3)c. Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri(a.3 — b.4)Pajak yang dapat diperhitungkan :Pajak Masukan yang dapat dikreditkanDibayar dengan NPWP sendiriPajak masukan yang menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukankarena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan NetoKompensasi bulan laluDiperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) STPDikurangi :Pembayaran pendahuluan / pembayaran oleh BapekstaPPN atas retur pembelian Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan /tidakdipungut/ ditangguhkan/ dibebaskanJumlah (f.1 + f.2 + f.3)g. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (a+b+c+d+e-f.4)PPN yang kurang dibayar (2.c — 3.g) / lebih dibayar (3.g — 2.c)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak  berikutnyaPPN yang kurang dibayar (4 — 5)Sanksi administrasi :a. Kenaikan Ps. 13(3) KUPb. Jumlah sanksi administrasiJumlah yang masih harus dibayar (6 + 7.d)00 2.960.756.75802.960.756.75802.960.757.75800 2.960.756.75802.960.756.75802.960.757.758296.075.6760296.075.676 193.774.902860.308194.635.210101.440.46683.455.897 040.328.840 00 000 123.784.373296.075.6760296.075.676 018.492.79018.492.790277.582.88632.677.194 019.828.840 00 0000 52.506.034193.774.902(17.632.482) 50.778.703 20.500.000-22.344.271225.076.852 0225.076.852 108.600.831108.600.831 333.677.683 bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Penggugat mengajukan permohonan Pembetulan dengan Surat Nomor : 001/CPP-TAX/X/2011 tanggal 07 Oktober 2011. bahwa menurut Penggugat pembetulan tersebut diajukan karena terjadi kesalahan tulis /kesalahan hitung/ kekeliruan penerapan ketentuan dalam perudang-undangan perpajakan. bahwa dalam surat permohonan pembetulannya penggugat mempermasalah mengenai adanya PPN Pemungut PT. QQ (Persero) yang sudah diterima oleh Penggugat Surat Setoran Pajak sebanyak 2 (dua) lembar senilai : Rp.114.437.329,- (tertanggal 19 Maret 2004 atas faktur pajak standar no. DVBXJ-XXX.00000XX, XXX.00000X0, XXX.00000XX, dan XXX.00000X ),Rp. 26.484.820,- ( tertanggal 18 April 2011 atas faktur pajak no.DVBXJ-XXX.00000XX) Serta PT. BB sebesar Rp, 52.488.933,- yang masih dalam proses somasi via konsultan hukum Penggugat.bahwa dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-22/SKP/WPJ.29/KP.0203/2011 tanggal 01 Desember 2011, Tergugat telah menolak permohonan pembetulan Tergugat. Bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (1)Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa penjelasan Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : “Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,Surat Tagihan Pajak,Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,Surat Keputusan Pembetulan,Surat Keputusan Keberatan,Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administras,Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atauSurat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo,kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan, ataukekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.Pengertian “membetulkan” pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya. Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan. bahwa Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2009 tanggal 07 September 2009 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, menyatakan : 1)Ruang lingkup pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:a)kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo,b)kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117624.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117624.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017, yaitu berupa importasi Flux Cored Wire : Flux Cored Wire DIA 3.2 MM 25Kg/Coil, negara asal: China, pos tarif 8311.20.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp26.386.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon dan data pada aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA), diketahui hal-hat sebagai berikut :Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen PIB nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 diketahui bahwa nama sarana pengangkut yang digunakan adalah NORTHERN VI VA CITY 17007S dengan Pelabuhan Muat adalah Shanghai (CNSHA), Pelabuhan Transit tidak diberitahukan, dan Pelabuhan Tujuan adalah Tanjung Priok (IDTPP);Berdasarkan data pada aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) diketahui bahwa barang impor yang dikirim oleh QWE CO.,LTD dengan dokumen B/L nomor FIDMUOUJT2001507 tanggal 04 Juli 2017 sebagaimana diberitahukan dalam Inward Manifest dengan BC 1.1 nomor 02956 tanggal 15 Juli 2017, Pos 021, diangkut menggunakan kapal NORTHERNVIVACITY 17007S dan transit di Hong Kong;bahwa berdasarkan penelitian pada hasil tracking alat angkut melalui http://www.ekmtc.corn/ diketahui bahwa pengangkutan barang impor yang disebutkan dalam PIB nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 tidak dikirim langsung ke Indonesia namun transit di Hongkong; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan transit di Hongkong (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” dan “Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area, dan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga atas importasi barang sebagaimana tercantum dalam PIB nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum dengan pembebanan bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen).       Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), maka importasi Pemohon Bandingdengan PIB Nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena :bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Bandingajukan telah Pemohon Bandinglampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang;bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;bahwa barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 telah dilampiri Form E Nomor E173216007448074 tanggal 04 Juli 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara,       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6252/KPU.01/2017 tanggal 10 September 2017, dimana atas importasi Flux Cored Wire DIA 3.2 MM 25Kg/Coil, negara asal: China, pos tarif 8311.10.90, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp26.386.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN China Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN PAJAK China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117575.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117575.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor Non Woven Airthrough White ADL PE/PF 40GSM X 80MM,Negara asal China, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 09 Juni 2017, pos tarif sesuai PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif sesuai PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp57.542.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan dinegara pengekspor dan dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;       Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai Certificate Non Manipulation nomor 2017GP0388HC tanggal 12 Juli 2017 tidak ada processing selama transit di Hongkong       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6367/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017 atas barang impor Non Woven Airthrough White ADL PE/PF 40GSM X 80MM dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 9 Juni 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan penelitian dengan tracking sarana pengangkut container dimuat di Xingang dengan kapal Valerie Schulte Voy No. 707A transit di Hong Kong, tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).       Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;lmportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:Importir, pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:“The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E to ensure that:The application and the Certificate