Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 116003.19/2017/PP/PP/M.IXA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor berupa PO00003337 Zinc Alloy For Diecasting KZ45, Negara Asal Korea, klasifikasi pos tarif 7901.20.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp137.611.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sebelas ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; bahwa Pemohon Banding melampirkan Dokumen Pendukung yang diterbitkan oleh PT QWE Tbk. sebagai General Agent of FGH Line, menjelaskan bahwa kargo dengan nomor B/L: KMTCUSN1748537 tetap di atas kapal, tidak terjadi proses loading dan unloading selama transit di Ulsan, Shanghai, Hochiminh dan Laemchabang, namun dokumen dimaksud tidak diterbitkan di negara pengekspor sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai dokumen pendukung untuk Through B/L; bahwa Pemohon Banding melampirkan Dokumen Pendukung (Certificate) yang diterbitkan oleh RTY Transport Co.,Ltd., menjelaskan bahwa kargo dengan nomor B/L: KMTCUSN1748537 tetap di atas kapal, tidak terjadi proses loading dan unloading selama transit di Ulsan, Shanghai, Hochiminh dan Laemchabang, namun tidak diserahkan pada saat pengajuan PIB dan baru diserahkan waktu pengajuan keberatan sehingga tidak memenuhi ketentuan Rule 9 Revised OCP for The ROO of AKFTA mengenai asas presentasi. Dalam hal ini, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dokumen pendukung lain yang relevan sesuai ketentuan pada Rule 19, Revised OCP for The ROO of AKFTA jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (9) di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017 pada pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AKFTA sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3715/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Korea Customs Service Ministry of Finance Republic of Korea Nomor KCS-E-17063101 tanggal 02 November 2017, pada pokoknya menyatakan “Pursuant to Rule 14(Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows. The Certificate of Origin(C/O; Form AK) was duly and legitimately issued by an authorized signatory of ASD OF COMMERCE & INDUSTRY on Feb. 24, 2017. The products subject to verification have been delivered to Jakarta port, Indonesia shipped by the single ship named QINGDAO 1702S from ULSAN Port, South Korea. Although the vessel passed through SHANGHAI etc. it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 of Annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement. Therefore, the products subject to verification satisfy direct consignment requirement”; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. T.2. T.3. T.4.LPPT; Surat Head of Prime Customs and Excise Office Type A Tanjung Priok Nomor: S-3715/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 hal Rejection on Certificate of Origin; Form AK Nomor: K001-17-0144148 tanggal 24 Februari 2017; Surat Korea Customs Service Ministry of Finance Republic of Korea Nomor KCS-E-17063101 tanggal 02 November 2017; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa selama transit di pelabuhan tersebut di atas, cargo tetap di atas kapal dan atas container tersebut tidak ada proses loading maupun unloading; bahwa berdasarkan uraian dan surat pernyataan di atas yang menunjukkan bahwa meskipun kapal dari Korea kemudian transit di beberapa negara, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta, atas kontainer dimaksud; bahwa segel tidak berubah/rusak dengan demikian selama transhipment di Busan hanya pindah kapal; bahwa tidak terjadi proses pengolahan negara transit selama melakukan; bahwa tidak ada penyimpanan atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang (segel tidak rusak); bahwa barang impor tersebut tidak proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit karena masih milik Pemohon Banding; bahwa transit dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1. P.2. P.3. P.4. P.5. P.6. P.7. P.8. P.9. P.10. P.11. P.12. P.13. P.14. P.15. P.16. P.17. P.18. P.19. P.20. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4646/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017; SPTNP Nomor: SPTNP-005742/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Maret 2017; Billing DJBC sebesar Rp137.611.000,00 tanggal 05 April 2017; Bukti penerimaan Negara sebesar Rp137.611.000,00 tanggal 05 April 2017; Surat keberatan nomor: 190/Y-IZP-K/EKS/V/2016 tanggal 24 Mei 2017; Tanda terima keberatan nomor: XXXX tanggal 24 Mei 2017; PIB Nomor 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017; Form AK Nomor: K001-17-0144148 tanggal 24 Februari 2017; SPPB Nomor: 099246/KPU.01/2017 tanggal 07 Maret 2017; Invoice Nomor: SU-17000267 tanggal 02 Februari 2017; Packing List Nomor: SU-17000267 tanggal 02 Februari 2017; Bill of Lading Nomor: KMTCUSN1748537 tanggal 20 Februari 2017; Insurance; Inward Manifest; Certificate dari FGH Line; Akta Notaris Nomor: 21 tanggal 13 Maret 2017, yang dibuat oleh JKL,S.H., Notaris di Jakarta; Pengesahan Akta Notaris Nomor: 21 tanggal 13 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03.0119039 tanggal 17 Maret 2017; Pakta Integritas; Statement Letter dari QWE; Statement Letter dari FGH Line; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017, jenis barang berupa PO00003337 Zinc Alloy For Diecasting KZ45, Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 7901.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4646/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017, jenis barang berupa PO00003337 Zinc Alloy For Diecasting KZ45 menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;bahwa Pemohon Banding melampirkan Dokumen Pendukung yang diterbitkan oleh PT QWE Tbk. sebagai General Agent of FGH Line, menjelaskan bahwa kargo dengan nomor B/L: KMTCUSN1748537 tetap di atas kapal, tidak terjadi proses loading dan unloading selama transit di Ulsan, Shanghai, Hochiminh dan Laemchabang, namun dokumen dimaksud tidak diterbitkan di negara pengekspor sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai dokumen pendukung untuk Through B/L;bahwa Pemohon Banding melampirkan Dokumen Pendukung (Certificate) yang diterbitkan oleh RTY Co.,Ltd., menjelaskan bahwa kargo dengan nomor B/L: KMTCUSN1748537 tetap di atas kapal, tidak terjadi proses loading dan unloading selama transit di Ulsan, Shanghai, Hochiminh dan Laemchabang, namun tidak diserahkan pada saat pengajuan PIB dan baru diserahkan waktu pengajuan keberatan sehingga tidak memenuhi ketentuan Rule 9 Revised OCP for The ROO of AKFTA mengenai asas presentasi. Dalam hal ini, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dokumen pendukung lain yang relevan sesuai ketentuan pada Rule 19, Revised OCP for The ROO of AKFTA jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (9) di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017 pada pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AKFTA sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 287/Y-IZP/EKS/IX/2017 tanggal 04 September 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4646/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dengan alasan sebagai berikut: bahwa selama transit di pelabuhan tersebut di atas, cargo tetap di atas kapal dan atas container tersebut tidak ada proses loading maupun unloading;bahwa berdasarkan uraian dan surat pernyataan di atas yang menunjukkan bahwa meskipun kapal dari Korea kemudian transit di beberapa negara, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta, atas kontainer dimaksud;bahwa segel tidak berubah/rusak dengan demikian selama transhipment di Busan hanya pindah kapal;bahwa tidak terjadi proses pengolahan negara transit selama melakukan;bahwa tidak ada penyimpanan atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang (segel tidak rusak);bahwa barang impor tersebut tidak proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit karena masih milik Pemohon Banding;bahwa transit dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PO00003337 Zinc Alloy For Diecasting KZ45, negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 7901.20.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dan nilai pabean sebesar CIF USD67,861.64 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;bahwa Pemohon Banding melampirkan Dokumen Pendukung yang diterbitkan oleh PT QWE Tbk. sebagai General Agent of FGH Line, menjelaskan bahwa kargo dengan nomor B/L: KMTCUSN1748537 tetap di atas kapal, tidak terjadi proses loading dan unloading selama transit di Ulsan, Shanghai, Hochiminh dan Laemchabang, namun dokumen dimaksud tidak diterbitkan di negara pengekspor sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai dokumen pendukung untuk Through B/L;bahwa Pemohon Banding melampirkan Dokumen Pendukung (Certificate) yang diterbitkan oleh RTY Transport Co.,Ltd., menjelaskan bahwa kargo dengan nomor B/L: KMTCUSN1748537 tetap di atas kapal, tidak terjadi proses loading dan unloading selama transit di Ulsan, Shanghai, Hochiminh dan Laemchabang, namun tidak diserahkan pada saat pengajuan PIB dan baru diserahkan waktu pengajuan keberatan sehingga tidak memenuhi ketentuan Rule 9 Revised OCP for The ROO of AKFTA mengenai asas presentasi. Dalam hal ini, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dokumen pendukung lain yang relevan sesuai ketentuan pada Rule 19, Revised OCP for The ROO of AKFTA jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (9) di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017 pada pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AKFTA sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa ketentuan yang mengatur AKFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement on Trade In Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama AKFTA disepakati untuk menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area;Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a)tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-Korea Free Trade Area; b)importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan pabean impor;c)lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;d)dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3715/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, meminta konfirmasi keabsahan Form AK Nomor: K001-17-0144148 tanggal 24 Februari 2017 kepada ASD of Commerce & Industry selaku penerbit Form AK, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form AK Nomor: K001-17-0144148 tanggal 24 Februari 2017; bahwa AKFTA (Form Ak) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Korea untuk mencari bukti tidak sahnya Form Ak yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Korea. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form Ak berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Korea sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian AKFTA dengan mengisi kolom 4 Form Ak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Form AK Nomor: K001-17-0144148 tanggal 24 Februari 2017, sarana pengangkut QingDao 1702S, jumlah kontainer 3, jumlah kemasan 63 Bundles, berat kotor (gross wight) adalah 60,368.00 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Bill of Lading Nomor: KMTCUSN1748537 tanggal 20 Februari 2017, sarana pengangkut QingDao 1702S, jumlah kontainer 3, jumlah kemasan 63 Bundles, berat kotor (gross wight) adalah 60,368.00 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Inward Manifest, sarana pengangkut QingDao 1702S, jumlah kontainer 3, jumlah kemasan 63 Bundles, berat kotor (gross wight) adalah 60,368.00 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan SPPB Nomor: 099246/KPU.01/2017 tanggal 07 Maret 2017, sarana pengangkut QingDao 1702S, jumlah kontainer 3, jumlah kemasan 63 Bundles, berat kotor (gross wight) adalah 60,368.00 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB, dokumen pelengkap PIB Nomor: 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017, Form AK Nomor: K001-17-0144148 tanggal 24 Februari 2017 dan Bill of Lading Nomor: KMTCUSN1748537 tanggal 20 Februari 2017 dengan Inward Manifest dan SPPB Nomor: 099246/KPU.01/2017 tanggal 07 Maret 2017, nomor dan ukuran kontainer serta berat kotor (gross wight) adalah sama; bahwa meskipun transit di Ulsan, Shanghai, Hochiminh, Laemchabang, sarana pengangkut, berat kotor, nomor dan ukuran kontainer tidak berubah, dengan demikian barang impor tidak dibongkar dari kapal, tidak dibongkar dari kontainer (barang impor masih utuh), barang impor benar-benar berasal dari China; bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif AKFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form Ak yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara Korea yang memuat barang impor berasal dari negara Korea sehingga SKA (Form Ak) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form AK Nomor K001-17-0144148 tanggal 24 Februari 2017 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi dengan PIB Nomor: 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017, jenis barang berupa PO00003337 Zinc Alloy For Diecasting KZ45, Negara Asal Korea, klasifikasi pos tarif 7901.20.00, mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa PO00003337 Zinc Alloy For Diecasting KZ45, klasifikasi pos tarif 7901.20.00, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017 mendapat preferensi tarif bea masuk skema AKFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4646/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4646/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005742/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 29 Maret 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 0XX0XX tanggal 07 Maret 2017, jenis barang berupa PO00003337 Zinc Alloy For Diecasting KZ45, Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 7901.20.00, mendapat preferensi tarif bea masuk skema AKFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 April 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, MM Drs. DEF, MM, MH Ir. GHI, M.Eng. JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

