Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44020/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan kembali tarif atas importasi berupa Refined Bleached and Deodorised Soyabean Oil negara asal Malaysia dengan tarif yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 114246 tanggal 21 Desember 2011 sebesar 0%, yang ditetapkan kembali Terbanding menjadi sebesar 5%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali tarif untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding sebagai produsen pengolahan ikan dan barang-barang yang Pemohon Banding impor adalah untuk kebutuhan bahan baku telah mendapat pembebasan Bea Masuk dari Menteri Keuangan berupa Surat Keputusan Menteri Keuangan dengan Nomor: KMK-000004/KW.15/2008 tanggal 8 Mei 2008; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam 2 (dua) kali persidangan untuk perkara banding ini. bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR-82/BC.8/2013 tanggal 6 Februari 2013 perihal: Surat Uraian banding (SUB) untuk Sengketa Pajak Nomor: 19-064967-2012, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: Kronologis Terjadinya Sengketa dan Fakta Hukumbahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 114246 tanggal 21 Desember 2011, yang diberitahukan sebagai berikut:PosUraian BarangPos Tarif HSJumlah (Drum)Negara Asal1 BB Oil1507.90.9000196 Malaysiabahwa impor dimaksud dilayani dengan jalur hijau yang telah melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari, karena hardcopy dokumen baru diterima petugas penerima dokumen pada tanggal 20 Januari 2012 (hari ke-30) dan diterima PFPD pada tanggal 24 Januari 2012 (hari ke-34),bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali tarif untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean.Analisa dan Hasil Penelitian UlangPenelitian ulang dilakukan terhadap Klasifikasi Barang lmpor atas PIB Nomor: 114246 tanggal 21 Desember 2011 berupa BB Oil yang diberitahukan sebagaimana dalam Lembar Lanjutan PIB Nomor: 114246,Dalam PIB Nomor: 114246 tanggal 21 Desember 2011 atas nama Pemohon Banding diberitahukan:No. Pada PIBJenis BarangJumlah (Drum)KlasifikasiTarif Bea Masuk1 BB Oil196 1507.90.90005%Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor:110/PMK.010/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 yang berlaku sejak tanggal 22 Desember 2010 menyatakan bahwa barang berupa BB Oil yang diklasifikasikan pada pos tarif HS 1507.90.9000 dikenakan BM 5%,Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:147/PMK.04/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Dirjen Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, diatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan menetapkan tarif atas pemberitahuan pabean impor paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada penetapan, tarif yang diberitahukan dianggap diterima,Bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang diatur lebih lanjut pada Pasal 6 angka (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, hasil cetak PIB, dokumen pelengkap pabean, dan bukti pelunasan Bea Masuk, Cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur hijau,Bahwa impor dimaksud dilayani dengan jalur hijau yang telah melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari, karena hardcopy dokumen baru diterima Petugas pada tanggal 20 Januari 2012 (hari ke-30) dan diterima oleh PFPD pada tanggal 24 Januari 2012 (hari ke-34),Bahwa sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 serta sesuai diktum IV Keputusan Direktur Jenderal. Bea dan Cukai Nomor: KEP-43/BC/2010, Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean,Berdasarkan hal tersebut di atas, barang yang diimpor Pemohon Banding berupa BB Oil PIB Nomor: 114246 tanggal 21 Desember 2011 diklasifikasikan pada pos tarif 1507.90.9000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% dengan kekurangan bayar sebesar Rp29.974.000,00.KesimpulanBerdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penetapan Terbanding sebagaimana SPKTNP Nomor: SPKTNP-07/WBC.10/2012 tanggal 4 Juli 2012 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,Bahwa seluruh dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya.bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan data pelengkap pabean. bahwa berdasarkan PIB Nomor: 114246 tanggal 21 Desember 2011, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi BB Oil. bahwa berdasarkan invoice Nomor: BW000XX0XX tanggal 13 Desember 2011, jenis barang disebutkan RBD Sunflower Seed Oil sehingga terjadi inkonsistensi terhadap penyebutan jenis barang yang diimpor oleh karena itu Majelis tidak meyakini jenis barang yang sesungguhnya. bahwa menurut Terbanding, terhadap barang impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor: 114246 tanggal 21 Desember 2011 ditetapkan oleh Terbanding pada klasifikasi 1507.90.9000 dengan pembebanan BM 5% dengan alasan jenis barang BB Oil berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 yang berlaku sejak tanggal 22 Desember 2010 menyatakan bahwa barang berupa BB Oil yang diklasifikasikan pada pos tarif HS 1507.90.9000 dikenakan BM 5%. bahwa pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 yang berlaku sejak tanggal 22 Desember 2010 pada butir 77 menyebutkan pos tarif 1507.90.9000 dikenakan Bea Masuk sebesar 5%. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB BB Oil tetapi di invoice disebutkan RBD Sunflower Seed Oil, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 1507.90.9000 dengan Bea Masuk 5%, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan penetapan Terbanding. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor BB Oil dari AA Oils Sdn,.Bhd yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 114246 tanggal 21 Desember 2011 tetapi dalam invoice disebutkan RBD Sunflower Seed Oil ditetapkan dengan klasifikasi 1507.90.9000 dikenakan Tarif Bea Masuk 5%. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Peraturan perundang-undangan Perpajakan. |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-07/WBC.10/2012 tanggal 4 Juli 2012, sehingga pos tarif atas barang impor berupa BB Oil yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 114246 tanggal 21 Desember 2011 ditetapkan ke dalam pos tarif 1507.90.9000 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%. |

