Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44021/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44021/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak   :Bea Masuk
 
Masa Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Rechargeable Led, Spare Parts (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 41,944.55 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 47,559.62;
Menurut Terbanding :bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan penelitian kebenaran nilai transaksi (metode nilai transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Deduksi menjadi sebesar USD 47,559.62;
Menurut Pemohon Banding:bahwa, Terbanding juga tidak bisa mengambil acuan data Nilai Pabean yang ditemukan di pasar dan mengesampingkan faktor-faktor lainnya yang terdapat pada data importasi/data pendukung lainnya dikarenakan harga barang yang diimpor sangat bervariasi, baik ukuran, fungsi, jenis, kualitas barang, negara asal barang dan jumlah pembelian.
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan keputusan Terbanding, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;

bahwa Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain, Purchase Order, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan, dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi.

bahwa berdasarkan penelitian di atas harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan penelitian kebenaran nilai transaksi (metode nilai transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Deduksi menjadi sebesar USD 47,559.62;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
 
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan surat Nomor: S-809/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 28 Februari 2013 perihal Tanggapan Bukti Importasi, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Sales contract, bukti korespondensi pemesanan barang dan bukti korespondensi negosiasi harga tidak dilampirkan. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/KMK.04/2010 dokumen-dokumen tersebut harus dilampirkan untuk pembuktian nilai transaksi;Invoice diterbitkan tanggal 24 Februari 2012 tetapi baru diakui dan dicatat pada buku besar pembelian pada tanggal 15 Maret 2012, wajarnya pembelian diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi yaitu tanggal invoice atau sales contract (Acrual Basis);Invoice diterbitkan tanggal 24 Februari 2012 dan dibayar tanggal 8 Maret 2012, tetapi karena buku besar hutang tidak dilampirkan dan pembelian baru diakui dan dicatat pada tanggal 15 Maret 2012, hal tersebut tidak sesuai standar akuntansi keuangan sehingga informasi tersebut diragukan kehandalannya (reliability) dan relevansinya;Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Republik Indonesi Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan laporan keuangan sesuai dengan standard akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Organisasi Akuntansi Profesi Indonesia;Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan: Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Paragraf 22 dinyatakan “Untuk mencapai tujuannya laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa depan. Oleh karena itu, laporan keuangan menyediakan jenis informasi transaksi masa lalu dan peristiwa lainnya yang paling berguna bagi pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi”;    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan mempertimbangkan data yang obyektif dan terukur (harga pasar) untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean (sesuai Pasal 8 butir (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010), maka nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 sebesar CIF USD 41,944.5500 tidak dapat diyakini Terbanding sebagai nilai pabean;bahwa selanjutnya atas permintaan Hakim Ketua, kuasa Pemohon Banding menunjukkan asli T/T dan asli bukti-bukti transaksi lainnya kepada Majelis;

bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain, Purchase Order, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan, dan data pendukung transaksi lainnya tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain proforma invoice, L/C, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, nota debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan, Faktur Pajak Penjualan dan SPT PPN;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 sebesar CIF USD 41,559.62 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu AA. CO. LTD. membuat Proforma Invoice Nomor: XXMA000X tanggal 11 November 2011 dengan perincian sebagai berikut:

N
ODESCRIPTIOPN OF
GOODSQTYUNIT PRICE (USD)TOTAL PRICE (USD)1
Rechargeable Led



EL-6040 KE69444.00
27,776.00
EL-8043 KE24723.25
8,034.00
EL-6833RD KE24602.37
5,830.00
Spare Parts



Transparent Covers2380.50119.00
Torch Cover49
0.15
7.35

Gift Box356
0.50
178.00




41.944.55
bahwa Pemohon Banding membuka Letter of Credit Nomor: L/C Nomor: 014ITSY026061 tanggal 31 Januari 2012 pada Bank VV sebesar USD 41,944.55;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: XXKNXXXX tanggal 24 Februari 2012 dan Packing List tanggal 24 Februari 2012;

N
ODESCRIPTIOPN OF
GOODSQTYUNIT PRICE (USD)TOTAL PRICE (USD)1
Rechargeable Led



EL-6040 KE69444.00
27,776.00
EL-8043 KE24723.25
8,034.00
EL-6833RD KE24602.37
5,830.00
Spare Parts



Transparent Covers2380.50119.00
Torch Cover49
0.15
7.35

Gift Box356
0.50
178.00




41.944.55
Gross Weight:     14,385,60 KgsNet Weight  
:     13,224.60 Kgs
bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: EGLV 156200019882 tanggal 28 Februari 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper  :     AA CO. LTD.Consignee  :     To Order of Bank BBNotify Party   :     PT XXX,Port of Loading:     Hongkong, China,Port of Discharge:     Tanjung Priok, Jakarta,Description of Goods:     1161 CTNSGross Weight   
:     14,385.60 kgsDate Laden on Board 
:     28 Februari 2012;
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT Asuransi BB Nomor Polis: XX-0X-XX-000XXX tanggal 28 Februari 2012 untuk Commercial Invoice Nomor: XXKNXXXX tanggal 24 Februari 2012 dan dengan Bill of Lading Nomor: EGLV 156200019882 tanggal 28 Februari 2012;

bahwa barang impor 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: EGLV 156200019882 tanggal 28 Februari 2012 dan Commercial Invoice Nomor: XXKNXXXX tanggal 24 Februari 2012 serta Packing List tanggal 24 Februari 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 41,944.55;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 adalah 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari AA CO. LTD. dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 41,944.55 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: XXKNXXXX tanggal 24 Februari 2012, Packing List tanggal 24 Februari 2012 dan Bill of Lading Nomor: EGLV 156200019882 tanggal 28 Februari 2012;

bahwa atas barang impor dengan Letter of Credit Nomor: 014ITSY026061 tanggal 31 Januari 2012 dan Commercial Invoice Nomor: XXKNXXXX tanggal 24 Februari 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti berupa Nota Debit Bank VV 8 Maret 2012 sebesar USD 41,944.55 serta bukti Rekening Koran Bank VV dengan A/C Nomor: 3423087788 tanggal 8 Maret 2012 dan telah dibukukan dalam Buku Besar periode Januari sampai dengan Desember 2012 dan telah dimasukkan dalam Kartu Stock bulan Maret 2012;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari AA CO. LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: XXKNXXXX tanggal 24 Februari 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 41,944.55 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: XXKNXXXX tanggal 24 Februari 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 sebesar CIF USD 41,944.55;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2483/KPU.01/2012 tanggal 7 Mei 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004714/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 13 Maret 2012 atas nama PT XXX, sehingga Nilai Pabean atas impor 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 sebesar CIF USD 41,944.55;