Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44010/PP/M.XI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp. 103.255.724,00 dengan pokok sengketa terdiri dari : Tabel nilai sengketa atas Pajak Masukan sampai dengan Surat Bantahan: No.Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 26Nilai Sengketa (Rp)1. Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri103.255.724,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding103.255.724,00 Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp. 103.255.724,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Pemeriksa, Biaya Royalty yang dibayarkan tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha (sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh, serta mengindikasikan adanya praktek transfer pricing, dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan / menunjukkan bukti / dokumen yang menjelaskan bahwa pihak penerima royalty (AA Japan) memiliki hak paten atau hak kekayaan intelektual (License Patent) yang mewajibkan /mengharuskan Pemohon Banding membayar Royalty kepada AA Japan. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Royalti kepada Pusat. dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 (1) Undang-undang Pajak Penghasilan No.17 Tahun 2000, bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan” Sehingga PPN atas Royalti juga dapat dikreditkan. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-449/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 17 Juni 2010 tahun pajak 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak September 2008 s.d Februari 2009 sebesar Rp. 5.035.054.930,00, karena untuk masa pajak Maret 2008 s.d Agustus 2008 telah dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan permohonan Restitusi Kelebihan PPN (PPN LB) di Masa Agustus 2008. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-449/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 17 Juni 2010 tahun pajak 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak September 2008 s.d Februari 2009 sebesar Rp.5.035.054.930,00, karena untuk masa pajak Maret 2008 s.d Agustus 2008 telah dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan permohonan Restitusi Kelebihan PPN (PPN LB) di Masa Agustus 2008. bahwa koreksi DPP PPN Masukan Dalam Negeri atas obyek PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 5.035.054.930,00, dimana jumlah tersebut dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai biaya Royalti. Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggap Royalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (AA Japan) tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal (tidak mengakui pembebanan biaya royalti tersebut). bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930,00, terserbut Pemeriksa menganggap sebagai pembayaran deviden (deviden terselubung) kepada induk perusahaan, dimana deviden bukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak ada Obyek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP- 2171/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011 diketahui bahwa Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi positif pajak masukan masa November 2008 sebesar Rp. 103.255.724,00 dengan alasan : bahwa berdasarkan payment voucher merupakan pembayaran royalty kepada Pusat sebesar USD 87.700,77. Atas pembayaran tersebut dilampirkan pula SSP PPN JKP dari luar Daerah Pabean atas Pusat sebesar Rp.103.255.724,00 yang merupakan PPN atas royalti Masa November 2008 sebesar Rp.103.255.724,00,bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 103.255.724,00 terkait dengan koreksi biaya royalti sebesar USD 757,688.00 di PPh Badan yang juga diajukan keberatan oleh Pemohon Banding,bahwa oleh karena keberatan atas royalty pada keberatan PPh Badan ditolak, maka Tim Peneliti keberatan SKPKB PPN berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas royalty tersebut juga tidak dapat dikreditkan karena tidak dapat diketahui peruntukannya sehingga dapat dikategorikan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan mengingat penyerahan tersebut bukanlah objek PPN sehingga tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean) sehingga tidak masuk dalam kategori Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,bahwa dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan karena dikategorikan sebagai Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.bahwa Pemohon Banding juga mengajukan permohonan banding untuk PPh WP Badan untuk tahun pajak 2008 terhadap Keputusan Nomor: KEP-1440/WPJ.07/2011 tanggal 24 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00064/206/08/052/10 tanggal 21 Juni 2010 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: XX-0XXXXX-X00X. bahwa pengajuan Banding untuk PPh WP Badan tahun 2008 karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya Royalti sebesar USD757,688.00. bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karena eksistensi adanya IP tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu ada pembayaran royalti kepada Pusat Dengan kata lain, pembayaran royalti kepada AA Plastic Industry Co., Ltd tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. bahwa dengan demikian, penyelesaian sengketa banding PPN Masukan tergantung kepada penyelesaian sengketa banding PPh WP Badan tahun pajak 2008. bahwa Majelis telah memutus sengketa permohonan banding untuk PPh Wajib Pajak Badan untuk tahun pajak 2008 terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1440/WPJ.07/2011 tanggal 24 Juni 2011 dengan putusan Nomor: Put-44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 dengan amar mengabulkan seluruhnya dimana koreksi yang dibatalkan oleh Majelis adalah koreksi biaya royalti. bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN)yang kemudian dikreditkan kembali oleh Pemohon Banding namun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPN JLN tersebut dengan alasan karena biaya royalti tidak bisa dibiayakan maka seharusnya tidak ada pembayaran PPN JLN. bahwa oleh karena Majelis telah membatalkan koreksi biaya royalti yang artinya Majelis mengakui adanya biaya royalti yang dibayarkan ke Luar Negeri maka PPN JLN yang dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding menggunakan Surat Setoran Pajak dianggap sebagai Faktur Pajak masukan yang dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi positif Pajak Masukan atas PPN JLN yang dikoreksi oleh Terbanding. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Banthan, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 2120/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor: 00948/207/08/052/10 tanggal 21 Juni 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : DPP PPNRp. 29.235.513.390.020Pajak KeluaranRp. 23.615.750.00Kredit Pajak Rp. (609.648.237.00)Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp. (586.032.487.00)Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Rp. (586.032.487.00)Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp. 0.00Sanksi AdministrasiRp. 0.00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp. 0.00 |

