Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44037/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44037/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak  :Bea Masuk
 
Tahun Pajak :2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Klasifikasi Pos Tarif 1511.10.00.00, jenis barang berupa Crude Palm Oil (CPO), Negara asal Indonesia, Sumatera Utara, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 000352 tanggal 29 Januari 2011 Tarif Bea Keluar 20.00%, Harga Ekspor USD 1.112,00 /MT dan Kurs Rp 9.063,40, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 25.00% (dan/atau) Harga Ekspor USD 1.112,00/MT (dan/atau) Kurs Rp 9.041,00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Keluar sebesar Rp 286.877.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Menurut Terbanding:bahwa diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam PEB nomor 000352 tanggal 29 Januari 2011 dan Pemohon tidak mengajukan pembatalan atas PEB tersebut, sehingga Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon;
Menurut Pemohon Banding:bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-155/WBC.03/2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon Banding tanggal 26 Agustus 2011 tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, disebabkan tidak sesuai dengan asas Kepastian Hukum dan menggunakan dasar keputusan yang bukan mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan;

bahwa diusulkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk dapat membatalkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-155/WBC.03/2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon Banding tanggal 26 Agustus 2011, mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan mengembalikan kelebihan Bea Keluar yang telah dibayar sebagai akibat dari terbitnya keputusan Terbanding dan bunga yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan kepabeanan;
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-155/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011, berdasarkan penelitian ulang terhadap PEB Nomor: 000352 tanggal 29 Januari 2011, diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 000352 tanggal 29 Januari 2011 dan Pemohon tidak mengajukan pembatalan atas PEB tersebut, sehingga Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon dengan perhitungan sebagai berikut:
Jenis barang : Crude Palm Oil (CPO)Jumlah : 420,00 MTTarif : 25 %Harga Ekspor : USD 1.112,00 /MTNDPBM : Rp.9.041,00Pungutan Bea Keluar : Rp 1.113.470.170,00Kekurangan Pembayaran Bea Keluar : Rp 286.877.000,00bahwa menurut Terbanding, bahwa terhadap barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 000352 tanggal 29 Januari 2011 telah diekspor pada tanggal 09 Desember 2010 diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor namun terhadap pemberitahuan pabean ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan, sehingga PEB dimaksud dikenakan tarif dan Harga Ekspor pada tanggal realisasi ekspor ditetapkan Tarif bea Keluar 25.00% (dan/atau), Harga Ekspor USD 1.112,00/MT (dan/atau), Kurs Rp 9.041,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 000352 tanggal 29 Januari 2011 telah Pemohon Banding bayar bea keluarnya sesuai dengan Harga Barang ekspor dan tarif serta kurs yang berlaku saat pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan di Kantor Pabean (pada tanggal 30 Nopember 2010). Sebelum barang dimaksud (CPO) dimuat ke saran pengangkut terlebih dahulu di timbun di Tangki Timbun dan setelah selesai pemuatan ke Tangki Timbun Petugas Pengawasan (P2) menyegel tangki tersebut, sesuai segel Nomor: BA-221/WBC.03/KP.0809/2010 tanggal 30 Nopember 2011, jumlah, jenis, barang sesuai permohonan dari Eksportir;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data dalam berkas banding dan ketentuan perhitungan Bea Keluar, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa PEB Nomor: 000352 tanggal 29 Januari 2011, jenis barang: Crude Palm Oil (CPO) , Harga Patokan Ekspor USD 1.112,00 /MT, Tarif 20%, dengan kurs 1 USD = Rp 9.063,40;

bahwa Terbanding menerbitkan SPKPBK dengan Harga Patokan Ekspor USD 1.112,00 /MT, Tarif 25%, dengan kurs 1 USD = Rp 9.041,00;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 2500/KM.4/2010 tanggal 30 Desember 2010 mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2011 sampai dengan 31 Januari 2011, pada Lampiran I Nomor Urut 2 kedapatan Harga Pokok Eceran Crude Palm Oil (HPE CPO) USD 1.112,00/MT ;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010 mulai berlaku sejak tanggal 01 April 2010, pada Lampiran II Kolom 7 kedapatan Tarif Crude Palm Oil (CPO) 20%;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 34/KM.01/2011 tanggal 24 Januari 2011 berlaku tanggal 24 Januari 2011 sampai dengan 30 Januari 2011, Kurs USD 1 = Rp.9.063,40;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor:

Pasal 6

Ayat (2): Bea Keluar sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan harga dan/atau Harga ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan Pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;

Ayat (4): Nilai Tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran;

Pasal 8

Ayat (1): Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;

bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1) : Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean;

Ayat (3): Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai TUkar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran;

bahwa Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 menyatakan sebagai berikut:

Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean, danNilai Tukar Mata Uang yang dibunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor:bahwa mekanisme Pelayaran Barang Curah secara khusus diatur dalam:
Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/2007,Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5), danLampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat:
Terbanding tidak melaksanakan prosedur ekspor barang curah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberlakukan ketentuan tentang barang ekspor tidak disesuaikan pada tanggal PEB didaftarkan;Barang ekspor Crude Palm Oil yang diberitahukan PEB Nomor: 000352 tanggal 29 Januari 2011 dengan Pos Tarif 1511.10.00.00, Harga Patokan Ekspor USD 1.112,00/MT dengan Tarif 20% dan kurs yang berlaku adalah kurs 1 USD = Rp 9.063,40;
Menimbang  :bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang ekspor berupa Crude Palm Oil in Bulk dengan Pos Tarif 1511.10.00.00 yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 000352 tanggal 29 Januari 2011 berlaku tarif Bea Keluar sebesar 20%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga besarnya pembebanan tarif bea keluar atas Crude Palm Oil adalah sebesar 20% Harga Patokan Ekspor USD 1.112,00/MT dengan Tarif 20% dan kurs yang berlaku adalah kurs 1 USD = Rp 9.063,40 sesuai PEB Nomor: 000352 tanggal 29 Januari 2011;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-155/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh PT XXX, dan menetapkan tarif bea keluar atas Crude Palm Oil (CPO) adalah sebesar 20% dengan Harga Patokan Ekspor USD 1.112,00/MT dan Kurs 1 USD = Rp 9.063,40 sesuai PEB Nomor: 000352 tanggal 29 Januari 2011, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar adalah nihil;