Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44008/PP/M.XI/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44008/PP/M.XI/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak   :2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 60.172.067,00;
Menurut Terbanding:bahwa menurut Pemeriksa, Biaya Royalti yang dibayarkan tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha (sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh, serta mengindikasikan adanya praktek transfer pricing, dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan / menunjukkan bukti /dokumen yang menjelaskan bahwa pihak penerima royalti (AA Japan) memiliki hak paten atau hak kekayaan intelektual (License Patent) yang mewajibkan / mengharuskan Pemohon Banding membayar Royalti kepada AA Japan;

bahwa selain itu Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen yang menjelaskan rrengenai dasar perhitungan timbulnya besaran tarif Royalti, sehingga seharusnya tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri dan PPN Jasa Luar Negeri yang sudah disetor tersebut tidak dapat dikredirtkan karena merupakan pembayaran atas objek yang seharusnya tidak terutang PPN;
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Royalti kepada AA Industry. Co.,Ltd. dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 (1) Undang-undang Pajak Penghasilan No.17 Tahun 2000, bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan” Sehingga PPN atas Royalti juga dapat dikreditkan;

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan tersebut kepada Kas Negara, sehingga merupakan Hak Pemohon Banding untuk Mengkreditkan dan tidak ada Kerugian negara yang ditimbulkan atas pengkreditan SSP PPN Royalti;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-449/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 17 Juni 2010 tahun pajak 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak September 2008 s.d Februari 2009 sebesar Rp. 5.035.054.930,00, karena untuk masa pajak Maret 2008 s.d Agustus 2008 telah dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan permohonan Restitusi Kelebihan PPN (PPN LB) di Masa Agustus 2008;

bahwa koreksi DPP PPN Masukan Dalam Negeri atas obyek PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.5.035.054.930,00, dimana jumlah tersebut dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai biaya Royalti. Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggap Royalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (AA Japan) tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal (tidak mengakui pembebanan biaya royalti tersebut);

bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930,00, tersebut pemeriksa menganggap sebagai pembayaran deviden (deviden terselubung) kepada induk perusahaan, dimana deviden bukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak ada Obyek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1952WPJ.07/2011 tanggal 03 Agustus 2011 diketahui bahwa Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi positif pajak masukan masa September 2008 sebesar Rp60.172.067,00 dengan alasan:
bahwa berdasarkan payment voucher merupakan pembayaran royalti kepada AA Industry Co. Ltd sebesar USD 87.700,77. Atas pembayaran tersebut dilampirkan pula SSP PPN JKP dari luar Daerah Pabean atas AA Industry Co. Ltd sebesar Rp.60.172.067,00 yang merupakan PPN atas royalti Masa September 2008 sebesar Rp. 60.172.067,00;bahwa berdasarkan koreksi PPh Badan dan hal-hal tersebut di atas, maka disimpulkan bahwa koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp.60.172.067,00 terkait dengan koreksi biaya-biaya yang berhubungan dengan pembayaran- pembayaran ke related party yang telah dilakukan koreksi di PPh Badan;bahwa oleh karena keberatan atas royalti pada keberatan PPh Badan ditolak, maka Tim Peneliti keberatan SKPKB PPN berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas royalti tersebut juga tidak dapat dikreditkan karena tidak dapat diketahui peruntukannya sehingga dapat dikategorikan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan mengingat penyerahan tersebut bukanlah objek PPN sehingga tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean) sehingga tidak masuk dalam kategori Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;bahwa dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan karena dikategorikan sebagai Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif pajak masukan masa September 2008 sebesar Rp. 60.172.067,00 dengan alasan seperti menurut Pemohon Banding a quo;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh : Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurang serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode atau metode lainnya. Namun sampai dengan persidangan berakhir, Terbanding tidak melakukan kewenangan yang telah diberikan oleh Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut;

bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Teknik antara Pemohon Banding dengan AA Industry Co. Ltd yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2007, diperjanjikan antara lain :
Subjek kerja sama teknik
Pemohon Banding mengadakan kerja sama teknik dengan AA Industry Co. Ltd di bidang manajemen perusahaan dan produksi yang diperlukan untuk melaksanakan pencetak injeksi plastic dan penjualan hasil injeksi di Indonesia;
Royalty
AA Industry Co. Ltd berhak menerima royalty dari Pemohon Banding sebesar 4 % dari penjualan produksi setiap bulan sejak Oktober 2007. Pembayaran harus dilakukan setiap bulan dengan transter ke rekening yang ditentukan AA Industry Co. Ltd pada tanggal 20 setiap bulan pada bulan berikutnya;bahwa Pemohon Banding mengemukakan beberapa hal, antara lain adalah :
pembayaran royalti berkenaan dengan transfer teknologi (know how) dari AA Industry Co.Ltd (AA Japan) kepada Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding berdiri pada tahun 1997, bergerak dalam bidang produksi part printer. Dalam proses produksi Pemohon Banding mengadaptasi proses dari teknologi yang digunakan oleh AA Industry Co.Ltd yaitu perusahaan yang bergerak di bidang yang sama dengan Pemohon Banding dan saat mulai produksi, Pemohon Banding mendapatkan support dari AA Industry Co. Ltd;bahwa dalam hal kepemilikan intangible asset, AA Industry Co. Ltd memang tidak mendaftarkan ke suatu lembaga tertentu, namun hal ini tidak menjadikan transaksi transfer pricing seperti yang dimaksud Pemeriksa;bahwa AA Industry Co.Ltd memberikan bantuan kepada Pemohon Banding berupa:Training berkenaan dengan produksi, quality control dan administrasi;Lay out mesin pabrik dibuat oleh AA Co.Ltd;Gambar jig dibuat oleh AA Industry Co.Ltd di Jepang;Jig adalah alat bantu proses lanjutan terhadap barang yang dihasilkan mesin produksi untuk keperluan :Inspeksi/pemeriksaan produk (seperti ukuran berat produk. panjang/lebar produk dan kelengkapan assembling produk);Proses produksi tambahan (alat potong protective tape dll);
Jig ini tidak standar/tidak terdapat di pasar dan bentuknya bermacam-macam sesuai dengan fungsinya, maka untuk membuatnya diperlukan rekayasa tersendiri. Sampai saat ini gambar (drawing) jig dibuat oleh AA Industry Co.Ltd khusus untuk Pemohon Banding dan dibuat Pemohon Banding sesuai dengan gambar;Informasi dan konsultasi melalui email antara Pemohon Banding dengan AA Industry Co.Ltd atas setiap permasalahan yang terjadi;bahwa pemberian informasi seperti disebutkan di atas terkait dengan bagaimana proses produksi yang baik dilakukan agar dapat mencapai efisiensi produksi dan juga tnengenai solusi atas masalah-masalah yang dihadapi dalam proses produksi. Informasi ini bersifat khusus karena berasal dari pengalaman produksi yang telah dilalui oleh AA Industry Co.Ltd;bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran royalty kepada AA Industry Co. Ltd pada tahun 2008 yang didasarkan atas Perjanjian Agreement yang dibuat pada tanggal 30 September 2007 antara Pemohon Banding dan AA Industry Co.Ltd. Berdasarkan perjanjian tersebut pembayaran royalty dihitung berdasarkan persentase tertentu yang telah disetujui dan dituliskan dalam perjanjian royalti yaitu :
PeriodePersentaseKeterangan20084%Atas penjualan setiap bulan           
bahwa hasil produksi Pemohon Banding memang tidak rnenggunakan merek “AA” karena berupa spare part yang merupakan bagian dari barang elektronik seperti part printer dan lainlain. Namun penggunaan Hama dan proses produksi “nagai” adalah merupakan jaminan bagi para customer, bahwa Pemohon Banding memproduksi part printer yang sama baiknya dengan perusahaan sejenis selaku vendor dari customer besar Pemohon Banding yaitu PT Indonesia Epson Industry;
bahwa tidak ada kewajiban dalam Undang-Undang Perpajakan bahwa teknologi produksi (knowledge) harus didaftarkan. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pemeriksa wajib memberikan analisa berdasarkan metode-metode yang telah ditentukan sebelum menyatakan bahwa Pemohon Banding memang betul melakukan praktik transfer pricing. Pemeriksa tidak memberikan suatu alasan sehingga tidak seharusnya biaya royalti dikoreksi;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung, antara lain berupa :
Perjanjian Kerjasama Teknik versi Original English-Japan;Perjanjian Kerjasama Teknik versi Terjemahan;Design Lay Out Pabrik;Penjelasan Mesin JIG tahun 2007, 2008, 2009:Terjemahan Komunikasi & Konsultasi via Email;Trouble Shooting Mesin Injection Molding merk “BB”;Trouble Shooting Mesin Injection Molding merk “CC”;Training Maintenance & Drawing;Panduan Operasinal Proses Injeksi Plastik;Pedoman Spesifikasi Standar Die, Struktur tipe Standar;Standar Pengananan Gate (Proses Cutting Gate);Ketentuan Pengontrolan Proses Produksi;bahwa berdasarkan pemeriksaan, dokumen pendukung tersebut berkaitan erat dengan kerja sama teknik di bidang manajemen perusahaan dan produksi berdasarkan Perjanjian Kerjasama Teknik antara Pemohon Banding dengan AA Industry Co. Ltd yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2007, dengan demikian terdapat Jasa Luar Negeri dan Majelis berpendapat atas pembayaran PPN-nya dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan permohonan banding untuk PPh Wajib Pajak Badan untuk tahun pajak 2008 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1440/WPJ.07/2011 tanggal 24 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00064/206/08/052/10 tanggal 21 Juni 2010 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: XX-0XXXXX-X00X;

bahwa pengajuan Banding untuk PPh WP Badan tahun 2008 karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya Royalti sebesar USD757,688.00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karena eksistensi adanya IP tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu ada pembayaran royalti kepada AA Industry Co., Ltd Japan. Dengan kata lain, pembayaran royalti kepada AA Industry Co., Ltd tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat penyelesaian sengketa banding PPN Masukan yang disengketakan dalam perkara banding ini juga tergantung kepada penyelesaian sengketa banding PPh Wajib Pajak Badan tahun pajak 2008;

bahwa Majelis telah memutus sengketa permohonan banding untuk PPh Wajib Pajak Badan untuk tahun pajak 2008 terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1440/WPJ.07/2011 tanggal 24 Juni 2011 dengan putusan Nomor: Put-44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 dengan amar mengabulkan seluruhnya dimana koreksi yang dibatalkan oleh Majelis adalah koreksi biaya royalti;

bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) yang kemudian dikreditkan kembali oleh Pemohon Banding namun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPN JLN tersebut dengan alasan karena biaya royalti tidak bisa dibiayakan maka seharusnya tidak ada pembayaran PPN JLN;

bahwa oleh karena Majelis telah membatalkan koreksi biaya royalti yang artinya Majelis mengakui adanya biaya royalti yang dibayarkan ke Luar Negeri maka PPN JL yang dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding menggunakan Surat Setoran Pajak dianggap sebagai Faktur Pajak masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi positif Pajak Masukan atas PPN JL yang dikoreksi oleh Terbanding;
Menimbang  :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 120.344.134,00 dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat:Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 1896/WPJ.07/2011 tanggal 03 Agustus 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2008, Nomor: 00946/207/08/052/10 tanggal 21 Juni 2010, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN      Rp.     24.909.470.126.00Pajak Keluaran  Rp.          307.289.380.00Kredit PajakRp.          458.014.242.00Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar  Rp.         (150.724.862.00)Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp.         (150.724.862.00)Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp.                            0.00Sanksi Administrasi 
Rp.                            0.00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.                            0.00