Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44005/ PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44005/ PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 850/WPJ.24/2012 tanggal Tanpa tanggal tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00126/207/08/603/10 tanggal 06 September 2010; Menurut Tergugat : bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor: 00126/207/08/603/10 tanggal 06 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP:233/WPJ.24/KP.0105/2010 tanggal 2010. Menurut Pengugat : bahwa Penggugat menyetujui untuk dikenai tarif 2 % ( dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 setelah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 diterapkan. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012 ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor 011/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2012, (cap harian pos 04 Juli 2012) sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanpa tanggal. bahwa dalam Surat Tanggapannya Tergugat melampirkan Print Out administrasi penomoran Keputusan dan Bukti Kirim POS Keputusan yang menurut Tergugat menunjukan tanggal Keputusan adalah 01 Juni 2012 dan dikirim tanggal 04 Juni 2012, jika dihitung sejak Keputusan diterbitkan sampai dengan Surat Gugatan sampai di Pengadilan Pajak maka terdapat selisih 34 (tiga puluh empat) hari. bahwa dengan demikian pengajuan gugatan belum diketahui memenuhi/ tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Penjelasan Penggugat : bahwa Keputusan yang diterbitkan Tergugat tidak mempunyai tanggal sebagai dasar benlakunya suatu keputusan sehingga Penggugat tidak mempunyai dasar dalam mengambil sikap atau tindak lanjutnya atas Keputusan yang diterbitkan Tergugat dikerenakan tidak mempunyai tanggal atau jangka waktu pemberlakuan. bahwa dikarenakan Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas dan adanya perbedaan penafsiran mengenai tanggal diterima oleh Penggugat yang dikarenakan suatu keadaaan atau keterbatasan atau pengetahuan Penggugat, maka demi keadilan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) telah memberikan sarana pertimbangan hukum dalam pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan. Menurut Tergugat bahwa Tergugat menyampaikan salinan Bukti Terima Kiriman dari PT Pos Indonesia, yang isinya antara lain menyatakan bahwa Kantor Pos telah menerima surat dari Tergugat dan dikirimkan kepada Penggugat alamat YYY pada tanggal 04-06-2012. bahwa Keputusan Tergugat dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 04 Juni 2012 melalui kiriman surat kilat khusus PT Pos Indonesia sedangkan surat gugatan dikrimkan melalui pos kepada Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Juli 2012, sehingga menurut Pasal 40 ayat (3) UU RI nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka jangka waktu gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. bahwa Penggugat menyampaikan bukti kirim Keputusan yang digugat dan diketahui tanggal kirim surat Tergugat adalah tanggal 4 Juli 2012 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 5 Juni 2012, namun sesuai Pasal 1 ayat (12) UU RI nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dimaksud dengan tanggal terima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalah hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat yaitu tanggal 04-06-2012 sampai dengan tanggal Surat Gugatan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2012, (cap harian pos 04 Juli 2012), maka terdapat 31 (tiga puluh satu) hari sehingga pengajuan gugatan sudah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Pendapat Majelis bahwa Surat Gugatan Nomor 011/JJG/VII/2012 tanggal 3 Juli 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2012 (cap harian pos 04 Juli 2012) sedangkan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 850/WPJ.24/2012 diterbitkan tanpa tanggal. bahwa dalam persidangan Tergugat menunjukkan asli dan menyampaikan salinan bukti kirim Keputusan Tergugat Nomor KEP- 850/WPJ.24/2012 yang diterbitkan tanpa tanggal berupa Bukti Terima Kiriman dari Pos Indonesia dengan barcode XXXXXXXXX0X, dimana pada bukti kirim tersebut dinyatakan bahwa Keputusan Tergugat tersebut diposkan pada tanggal 04 Juni 2012 pukul 17 : 24 : 30. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman PT Pos Indonesia dengan barcode: XXXXXXXXX0X diketahui Keputusan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor: KEP- 850/WPJ.24/2012 tanggal 01 Juni 2012 dikirim melalui pengiriman Surat Kilat Khusus pada tanggal 04 Juni 2012 dengan keterangan pengirim: Kanwil DJP Jatim II, alamat: Jalan Raya AA, Sidoarjo XXX00 dan Penerima: Pemohon Banding. bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat yang tercantum pada Bukti Terima Kiriman Express Dokumen Regional yaitu tanggal 04 Juni 2012 sampai dengan tanggal Surat Gugatan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 05 Juli 2012 (cap harian pos 04 Juli 2012 maka terdapat 31 ( tiga puluh satu ) hari sehingga pengajuan gugatan sudah melewati jangka waktu 30 hari. bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: (11)“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”,(12)“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka secara yuridis formil diketahui tanggal diterima keputusan Tergugat adalah tanggal pengiriman pos keputusan Tergugat tersebut yaitu 04 Juni 2012. bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa: “Dalam hal batas waktu tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44004/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44004/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00125/207/08/603/10 tanggal 06 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP:233/WPJ.24/KP.0105/2010 tanggal 2010; Menurut Tergugat : bahwa atas surat permohonan Penggugat, telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-849/WPJ.24/2012 tanggal Tanpa tanggal Tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Nomor 00125/207/08/603/10 tanggl 06 September 2010, dengan perincian sebagai berikut: NoUraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)1PPN kurang/(lebih) bayar9.248.760-9.248.760Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13(2) UU KUP4.069.454-4.069.454Jumlah Sanksi Administrasi4.069.454-4.069.454Jumlah yang masih harus dibayar13.318.214-13.318.214 Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat dengan menggunakan dasar tersebut maka perhitungan kewajiban pajak Penggugat menjadi : Koreksi atas penyerahan BKPRp. 92.487.600,00PPN yang Terutang (tariff 2 %) Rp 1.849.752,00Sanksi administrasi – Bunga Pasal 13 (2) KUPRp. 813.891,00PPN yang masih harus dibayar Rp. 2.663.643,00 Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012 ditandatangani oleh XXX, jabatan : Wajib Pajak, bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor 010/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2012, (cap harian pos 04 Juli 2012) sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal Tanpa tanggal; bahwa dalam Surat Tanggapannya Tergugat melampirkan Print Out administrasi penomoran Keputusan dan Bukti Kirim POS Keputusan yang menurut Tergugat menunjukan tanggal Keputusan adalah 01 Juni 2012 dan dikirim tanggal 04 Juni 2012, jika dihitung sejak Keputusan diterbitkan sampai dengan Surat Gugatan sampai di Pengadilan Pajak maka terdapat selisih 34 (tiga puluh empat) hari; dengan demikian pengajuan gugatan belum diketahui memenuhi/ tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Penggugat bahwa Penggugat dalam persidangan telah menyerahkan surat Nomor: 020/SE/II/2013 tanggal 20 Februari 2013 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 40 ayat (3) disebutkan “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat” sehingga pengertian Penggugat adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal stempel pos pengiriman atau diserahkannya Keputusan tersebut kepada Penggugat dan juga telah sesuai dengan cara perhitungan sebagaimana yang telah Penggugat sampaikan kepada Majelis pada persidangan tanggal 04 Februari 2013 atas Putusan Sela oleh Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 40 ayat (4) disebutkan “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat” Pasal 40 ayat (5) disebutkan “Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan Penggugat” Penjelasan Penggugat : bahwa Keputusan yang diterbitkan Tergugat tidak mempunyai tanggal sebagai dasar benlakunya suatu keputusan sehingga Penggugat tidak mempunyai dasar dalam mengambil sikap atau tindak lanjutnya atas Keputusan yang diterbitkan Tergugat dikerenakan tidak mempunyai tanggal atau jangka waktu pemberlakuan; bahwa dikarenakan Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas dan adanya perbedaan penafsiran mengenai tanggal diterima oleh Penggugat yang dikarenakan suatu keadaaan atau keterbatasan atau pengetahuan Penggugat, maka demi keadilan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) telah memberikan sarana pertimbangan hukum dalam pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan. Menurut Tergugat bahwa Tergugat menyampaikan salinan Bukti Terima Kiriman dari PT Pos Indonesia, yang isinya antara lain menyatakan bahwa Kantor Pos telah menerima surat dari Tergugat dan dikirimkan kepada Penggugat alamat Jalan Ruko Taman Pondok Jati B-17, Sidoarjo 61211 pada tanggal 04-06-2012; bahwa Keputusan Tergugat dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 04 Juni 2012 melalui kiriman surat kilat khusus PT Pos Indonesia sedangkan surat gugatan dikrimkan melalui pos kepada Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Juli 2012, sehingga menurut Pasal 40 ayat (3) UU RI nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka jangka waktu gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat; bahwa Penggugat menyampaikan bukti kirim Keputusan yang digugat dan diketahui tanggal kirim surat Tergugat adalah tanggal 4 Juli 2012 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 5 Juni 2012, namun sesuai Pasal 1 ayat (12) UU RI nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dimaksud dengan tanggal terima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalah hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat yaitu tanggal 04-06-2012 sampai dengan tanggal Surat Gugatan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2012, (cap harian pos 04 Juli 2012), maka terdapat 31 (tiga puluh satu) hari sehingga pengajuan gugatan sudah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; Pendapat Majelis bahwa Surat Gugatan Nomor 010/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2012 (cap harian pos 04 Juli 2012) sedangkan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 849/WPJ.24/2012 diterbitkan tanpa tanggal; bahwa dalam persidangan Tergugat menunjukkan asli dan menyampaikan salinan bukti kirim Keputusan Tergugat Nomor KEP- 849/WPJ.24/2012 yang diterbitkan tanpa tanggal berupa Bukti Terima Kiriman dari Pos Indonesia dengan barcode XXXXXXXXX0X, dimana pada bukti kirim tersebut dinyatakan bahwa Keputusan Tergugat tersebut diposkan pada tanggal 04 Juni 2012 pukul 17 : 24 : 30; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman PT Pos Indonesia dengan barcode: XXXXXXXXX0X diketahui Keputusan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor: KEP- 849/WPJ.24/2012 dikirim melalui pengiriman Surat Kilat Khusus pada tanggal 04 Juni 2012 dengan keterangan pengirim: Kanwil DJP Jatim II, alamat: Jalan Raya AA,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43989/ PP/M.XI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43989/ PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif sengketa sebesar 8% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi yang dilakukan Pemeriksa terhadap PPN Terutang atas penyerahan yang harus dipungut PPN sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding dengan menggunakan tarif 2% maka perhitungan kewajiban pajak Pemohon Banding, adalah sebagai berikut: – Koreksi atas penyerahan BKP Rp. 49.887.900,00- Pajak Keluaran tarif 2 % (Norma Penghitungan) Rp. 997.758,00- Sanksi administrasi Ps. 13 (2) KUP Rp. 478.924,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 1.476.682,00 Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Uraian Banding Nomor: S-276/WPJ.24/2012 tanggal 17 Januari 2012 alasan koreksi Pemeriksa diketahui sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-039/WPJ.24/KP.1105/RIKSIS/2010 tanggal 01 September 2010 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara diketahui sebagai berikut:Pemohon Banding merupakan cabang dari kantor pusat yang terletak di Jalan Kutisari Selatan No. 78 Surabaya, terdaftar atas nama XXX;Berdasarkan data SIPMOD KPP Pratama Sidoarjo Utara, Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 16 Juni 2000.Sesuai dengan hasil rekapitulasi catatan penjualan selama tahun 2008 dan sesuai dengan pengujian yang dilakukan pemeriksa diketahui bahwa omset penjualan Wajib Pajak telah melampaui batasan Pengusaha Kecil sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 Pasal 1.Sesuai dengan pasal 3A ayat 1 Undang – undang Nomor 18 Tahun 2000 Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN & PPnBM yang terutang;Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2000 pasal 2 ayat 4 menyatakan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan BKP atau JKP bagi yang memenuhi ketentuan sebagai PKP.Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/Pj.5/1989 poin 3 menyatakan dalam hal PKP mempunyai cabang yang berdasarkan UU PPN cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagi cabang – cabang dan harus diterbitkan pengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKP mendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang.Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008, Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan dengan syarat PKP tersebut wajib memberitahukan kepada kepala KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP- 1263/WPJ.24/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang dibuat oleh Kanwil Jawa Timur II diketahui Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan dengan alasan:Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, Data SIPMOD, dokumen dan alasan yang disampaikan Wajib Pajak maka penelaah keberatan berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPN Nomor 00082/207/08/643/10 tanggal 06 September 2010 telah benar dan tetap dipertahankan.Alasan Penelaah adalah sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, syarat untuk dapat menggunakan pedoman tersebut, Wajib Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Sedangkan untuk tahun Pajak 2008 Wajib Pajak belum pernah melaporkan SPT Masa PPN walaupun sudah dikukuhkan sebagai PKP, sehingga tidak berhak menggunakan pedoman tersebut. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan masih mempertanyakan mengenai pengukuhan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena Pemohon Banding belum pernah menerima pemberitahuan pengukuhan PKP, sehingga ada kemungkinan pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan; bahwa Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 menyatakan : (1)Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.(2)Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.(3)Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).(4)Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.” bahwa apabila pengukuhan sebagai PKP dilakukan pada saat pemeriksaan, maka jika menggunakan KMK 571, omzet Pemohon Banding, dikenakan PPh pada bulan berikutnya setelah omzet Pemohon Banding melewati nilai Rp600.000.000,00, dengan tarif 10% dari omzet; bahwa jika sejak tahun 2000 Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP, maka seharusnya sejak tahun 2001 Pemohon Banding sudah punya kewajiban melaporkan surat pemberitahuan masa PPN, namun Pemohon Banding tidak melaporkan, tetapi Pemohon Banding tidak pernah menerima teguran sama sekali dari Terbanding; bahwa dalam formulir pendaftaran PKP yang diserahkan Terbanding, formulir tersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding dan nama yang tercantum dalam formulir tersebut salah, yaitu AA, SE, sehingga menurut Pemohon Banding formulir tersebut tidak sah; bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2008, sedangkan dalam dokumen yang diserahkan Terbanding, cabang perusahaan dikukuhan pada tahun 2000, sehingga menurut Pemohon Banding tidak mungkin cabang dikukuhkan sebagai PKP terlebih dahulu sedangkan pusatnya belum dikukuhan sebagai PKP; bahwa menurut Pemohon Banding pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003; bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Terbanding di persidangan antara lain dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :XXX terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Surabaya Rungkut dengan NPWP : 0X.XXX.XXX.0-XXX.000 tanggal 21 Desember 1988 dengan jenis usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang utamanya makanan dan minuman.Pemohon Banding tersebut membuka cabang di Jalan Letjen Suprapto, Waru Sidoarjo dengan NPWP : 0X.XXX.XXX.0-X0X.00X terdaftar di KPP Sidoarjo tanggal 16 Juni 2000.Kronologi pengukuhan sebagai PKP :KPP Sidoarjo menyampaikan Surat Himbauan kepada Calon Wajib Pajak dengan Surat Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43918/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43918/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 796.276.850,00; Menurut Terbanding : bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN masa pajak November 2008 sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai, sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha (omzet) karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak independen; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 yang merupakan ekualisasi dengan koreksi Pajak Penghasilan Badan transaksi penjualan kepada perusahaan afiliasi dalam tahun 2008 sebesar Rp.9.555.322.200,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak sudah melaksanakan kewajibannya dalam perpajakan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku; bahwa terbanding telah melaksanakan pemeriksaan terhadap pencatatan akuntansi (Laporan Keuangan dan buku besar) dan dokumen pendukung dan berpendapat bahwa apa yang sudah Terbanding lakukan sudah benar, hal ini dapat terlihat dengan koreksi biaya yang tidak begitu signifikan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2008 sebesar Rp 796.276.850,00 yang berkaitan dengan penerapan total benchmarking pada penghitungan peredaran usaha PPh Badan. Tahun Pajak 2008; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena berdasarkan SE-96/PJ/2009 nomor 2, menyatakan: ”Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak”; bahwa dengan demikian penggunaan benchmarking hanya merupakan petunjuk (guidance) Terbanding dalam melihat kinerja wajib pajak, tetapi tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar perhitungan omset dan harus didukung dengan bukti adanya ketidakpatuhan dan faktor pendukung lainnya, bukan hanya karena laba kotor Pemohon Banding lebih kecil di bandingkan “Industrial Report” kemudian langsung dikenakan metode ini; bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2008 ini merupakan equalisasi terhadap omset Pajak Penghasilan Badan 2008 yang dihitung per masa pajak, dimana dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan 2008 terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 9.555.322.199,00; bahwa perhitungan rincian koreksi atas omset peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan 2008 adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalah sebesar Rp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut: Penjualan ekspor Rp. 27.388.464.100,00Penjualan Lokal Rp. 213.304.732.816,00JumlahRp. 240.693.196.916,00Retur PenjualanRp. (544.913.289,00)Total PenjulanRp. 240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: UraianKeteranganHPPPenjualan% LabaBrutoLaba BrutoPT.AA(AA)PT.BB(BB)PT.CC(CC)LCD MonitorUPT-51BLPower Amplifier189,390,026,955196,079,886,2213.41%6,689,859,266PT.DF(DF)Wirelessmicrophonetransmitter0460,172,476100%460,172,476PT. FF (FF)PT. GG(GG)WirelessmicropkhoneTransformer36,156,697,52141,479,220,65412.83%5,322,523,133PT.DD (DD)Amplifier1,299,323,5221,593,354,89118.45%294,031,369Penjualan LainnyaToa0535,649,384100%235,649,384Jumlah 240,148,283,629 bahwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yakni ke PT.AA (AA), PT.BB (BB) dan PT. CC (CC) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-undang KUP; bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut: Penjualan ke affiliasi (AA, BB dan CC)Rp. 196.079.886.221,00HPP Transaksi afiliasi AA, BB dan CC) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis (Rp. 189.390.026.955,00 / (1-0,079) )Rp. 205.635.208.420,00, sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagai berikut: Penjualan ke PT. AA, PT BB dan PT. CC Rp. 205.635.208.420,00Penjualan ke PT. DDRp. 460.172.479,00Penjualan ke PT. TGE dan TGIRp. 41.479.220.654,00Penjualan ke PT. HPI Rp. 1.593.354.891,00Penjualan ke lainnyaRp. 535.649.384,00Total Penjualan menurut TerbandingRp. 249.703.605.829,00 bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008 adalah sebagai berikut: Peredaran usaha menurut Terbanding Rp. 249.703.605.825,00Peredaran usaha menurut Pemohon BandingRp. 240.148.283.627,00Koreksi Rp. 9.555.322.199,00bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00 tersebut, dan berdasarkan hasil equalisasi, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN untuk masa pajak Desember 2008 dikoreksi sebesar Rp. 796.276.850,00 dengan perincian sebagai berikut: DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 menurut TerbandingRp. 9.859.681.135,00DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 menurut Pemohon BandingRp. 9.063.404.285,00KoreksiRp. 796.276.850,00bahwa koreksi DPP PPN masa pajak Desember 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak independen; bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi relatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkan harga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length priciple); bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisi lampiran 3A tentang transaksi afiliasi pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008, namun Pemohon Banding memberi alasan bahwa pada pelaporan SPT secara komputerisasi tidak terdapat lampiran 3A sehingga Pemohon Banding tidak mengisi lampiran tersebut; bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada harga transfer dengan melakukan permintaan keterangan mellaui kuesioner tentang analisa kesebandingan, analisa fungsi, aset dan resiko, metodologi harga transfer (transfer prifing) dan penetapan harga transfer, namun keterangan dari Pemohon Banding tidak informatif dan tidak didukung data yang memadai karena Pemohon Banding mencontreng hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh dirinya dan related party-nya, dengan kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk menguji kewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasinya; bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar penetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menggunakan kewenangannya memilih metode cost plus dengan tingkat margin tertentu yang wjar dalam rangka menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha karena Pemohon Banding mengidentifikasikan dirinya menggunakan tingkat laba kotor sebagai penentu harga dan tidak menggunakan tingkat harga transaksi sebagai pembanding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan tentang perbedaan kondisi usaha Pemohon Banding dengan industri sejenis, perbedaan gross profit dan dasar harga transferyang ditetapkan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak memberikan tanggapa, Terbanding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43915/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43915/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp 796.276.850,00; Menurut Terbanding : bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN masa pajak September 2008 sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai, sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha (omzet) karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak independen. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 yang merupakan ekualisasi dengan koreksi Pajak Penghasilan Badan transaksi penjualan kepada perusahaan afiliasi dalam tahun 2008 sebesar Rp. 9.555.322.200,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas obyek PPN untuk Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 796.276.850,00 yang berkaitan dengan penerapan total benchmarking pada penghitungan peredaran usaha PPh Badan. bahwa Terbanding tidak pernah menjelaskan alasan digunakannya metode “Benchmarking” ini kecuali menyatakan berdasarkan buku “Industrial Report” laba kotor perusahaan sejenis adalah 7,9%; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2008 sebesar Rp 796.276.850,00 yang berkaitan dengan penerapan total benchmarking pada penghitungan peredaran usaha PPh Badan. Tahun Pajak 2008; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena berdasarkan SE-96/PJ/2009 nomor 2, menyatakan: ”Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak”; bahwa dengan demikian penggunaan benchmarking hanya merupakan petunjuk (guidance) Terbanding dalam melihat kinerja wajib pajak, tetapi tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar perhitungan omset dan harus didukung dengan bukti adanya ketidakpatuhan dan faktor pendukung lainnya, bukan hanya karena laba kotor Pemohon Banding lebih kecil di bandingkan “Industrial Report” kemudian langsung dikenakan metode ini; bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2008 ini merupakan equalisasi terhadap omset Pajak Penghasilan Badan 2008 yang dihitung per masa pajak, dimana dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan 2008 terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 9.555.322.199,00; bahwa perhitungan rincian koreksi atas omset peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan 2008 adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalah sebesar Rp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut: Penjualan eksporRp. 27.388.464.100,00Penjualan Lokal Rp. 213.304.732.816,00Jumlah Rp. 240.693.196.916,00Retur Penjualan Rp. (544.913.289,00)Total PenjulanRp. 240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: UraianKeteranganHPPPenjualan% LabaBrutoLaba BrutoPT.AA(AA)PT.BB(BB)PT.CC(CC)LCD MonitorUPT-51BLPower Amplifier189,390,026,955196,079,886,2213.41%6,689,859,266PT.DF(DF)Wirelessmicrophonetransmitter0460,172,476100%460,172,476PT. FF (FF)PT. GG(GG)WirelessmicropkhoneTransformer36,156,697,52141,479,220,65412.83%5,322,523,133PT.DD (DD)Amplifier1,299,323,5221,593,354,89118.45%294,031,369Penjualan LainnyaToa0535,649,384100%235,649,384Jumlah 240,148,283,629 bahwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yakni ke PT.AA (AA), PT.BB (BB) dan PT. CC (CC) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-undang KUP; bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut: Penjualan ke affiliasi (AA, BB dan CC)Rp. 196.079.886.221,00HPP Transaksi afiliasi AA, BB dan CC)Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis (Rp. 189.390.026.955,00 / (1-0,079) )Rp. 205.635.208.420,00,sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagai berikut: Penjualan ke PT. AA, PT BB dan PT. CCRp. 205.635.208.420,00Penjualan ke PT. DD Rp. 460.172.479,00Penjualan ke PT. TGE dan TGI Rp. 41.479.220.654,00Penjualan ke PT. HPI Rp. 1.593.354.891,00Penjualan ke lainnya Rp. 535.649.384,00Total Penjualan menurut Terbanding Rp. 249.703.605.829,00bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008 adalah sebagai berikut: Peredaran usaha menurut Terbanding Rp. 249.703.605.825,00Peredaran usaha menurut Pemohon BandingRp. 240.148.283.627,00KoreksiRp. 9.555.322.199,00bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00 tersebut, dan berdasarkan hasil equalisasi, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN untuk masa pajak September 2008 dikoreksi sebesar Rp. 796.276.850,00 dengan perincian sebagai berikut: DPP PPN Masa Pajak September 2008 menurut Terbanding Rp. 25.415.933.093,00DPP PPN Masa Pajak September 2008 menurut Pemohon BandingRp. 25.619.656.243,00Koreksi Rp. 796.276.850,00bahwa koreksi DPP PPN masa pajak September 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak independen; bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi relatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkan harga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length priciple); bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisi lampiran 3A tentang transaksi afiliasi pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008, namun Pemohon Banding memberi alasan bahwa pada pelaporan SPT secara komputerisasi tidak terdapat lampiran 3A sehingga Pemohon Banding tidak mengisi lampiran tersebut; bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada harga transfer dengan melakukan permintaan keterangan mellaui kuesioner tentang analisa kesebandingan, analisa fungsi, aset dan resiko, metodologi harga transfer (transfer prifing) dan penetapan harga transfer, namun keterangan dari Pemohon Banding tidak informatif dan tidak didukung data yang memadai karena Pemohon Banding mencontreng hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh dirinya dan related party-nya, dengan kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk menguji kewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasinya; bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar penetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menggunakan kewenangannya memilih metode cost plus dengan tingkat margin tertentu yang wjar dalam rangka menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha karena Pemohon Banding mengidentifikasikan dirinya menggunakan tingkat laba kotor sebagai penentu harga dan tidak menggunakan tingkat harga transaksi sebagai pembanding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan tentang perbedaan kondisi usaha Pemohon Banding dengan industri sejenis, perbedaan gross profit dan dasar harga transferyang ditetapkan Pemohon Banding, namun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43913/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43913/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 796.276.850,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 yang merupakan ekualisasi dengan koreksi Pajak Penghasilan Badan transaksi penjualan kepada perusahaan afiliasi dalam tahun 2008 sebesar Rp. 9.555.322.200,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas obyek PPN untuk Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 796.276.850,00 yang berkaitan dengan penerapan total benchmarking pada penghitungan peredaran usaha PPh Badan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2008 sebesar Rp 796.276.850,00 yang berkaitan dengan penerapan total benchmarking pada penghitungan peredaran usaha PPh Badan. Tahun Pajak 2008; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena berdasarkan SE-96/PJ/2009 nomor 2, menyatakan: ”Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak”; bahwa dengan demikian penggunaan benchmarking hanya merupakan petunjuk (guidance) Terbanding dalam melihat kinerja wajib pajak, tetapi tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar perhitungan omset dan harus didukung dengan bukti adanya ketidakpatuhan dan faktor pendukung lainnya, bukan hanya karena laba kotor Pemohon Banding lebih kecil di bandingkan “Industrial Report” kemudian langsung dikenakan metode ini; bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2008 ini merupakan equalisasi terhadap omset Pajak Penghasilan Badan 2008 yang dihitung per masa pajak, dimana dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan 2008 terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 9.555.322.199,00; bahwa perhitungan rincian koreksi atas omset peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan 2008 adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalah sebesar Rp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut: Penjualan eksporRp. 27.388.464.100,00Penjualan Lokal Rp. 213.304.732.816,00JumlahRp. 240.693.196.916,00Retur Penjualan Rp. (544.913.289,00)Total PenjulanRp. 240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: UraianKeteranganHPPPenjualan% LabaBrutoLaba BrutoPT.AA(AA)PT.BB(BB)PT.CC(CC)LCD MonitorUPT-51BLPower Amplifier189,390,026,955196,079,886,2213.41%6,689,859,266PT.DF(DF)Wirelessmicrophonetransmitter0460,172,476100%460,172,476PT. FF (FF)PT. GG(GG)WirelessmicropkhoneTransformer36,156,697,52141,479,220,65412.83%5,322,523,133PT.DD (DD)Amplifier1,299,323,5221,593,354,89118.45%294,031,369Penjualan LainnyaToa0535,649,384100%235,649,384Jumlah 240,148,283,629 bahwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yakni ke PT.AA (AA), PT.BB (BB) dan PT. CC (CC) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-undang KUP; bahwa rincian penghitungannya adalah sebBBagai berikut: Penjualan ke affiliasi (AA, dan CC) Rp. 196.079.886.221,00HPP Transaksi afiliasi AA, BB dan CC) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis (Rp. 189.390.026.955,00 / (1-0,079) )Rp. 205.635.208.420,00,sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagai berikut: Penjualan ke PT. AA, PT BB dan PT. CCRp. 205.635.208.420,00Penjualan ke PT. DDRp. 460.172.479,00Penjualan ke PT. DF dan FDRp. 41.479.220.654,00Penjualan ke PT. AFRp. 1.593.354.891,00Penjualan ke lainnya Rp. 535.649.384,00Total Penjualan menurut Terbanding Rp. 249.703.605.829,00bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008 adalah sebagai berikut: Peredaran usaha menurut Terbanding Rp. 249.703.605.825,00Peredaran usaha menurut Pemohon BandingRp. 240.148.283.627,00Koreksi Rp. 9.555.322.199,00bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00 tersebut, dan berdasarkan hasil equalisasi, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN untuk masa pajak Juli 2008 dikoreksi sebesar Rp. 796.276.850,00 dengan perincian sebagai berikut: DPP PPN Masa Pajak Juli 2008 menurut Terbanding Rp. 25.357.965.952,00DPP PPN Masa Pajak Juli 2008 menurut Pemohon Banding Rp. 24.561.689.102,00Koreksi Rp. 796.276.850,00bahwa koeksi DPP PPN masa pajak Juli 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak independen; bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi relatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkan harga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length priciple); bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisi lampiran 3A tentang transaksi afiliasi pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008, namun Pemohon Banding memberi alasan bahwa pada pelaporan SPT secara komputerisasi tidak terdapat lampiran 3A sehingga Pemohon Banding tidak mengisi lampiran tersebut; bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada harga transfer dengan melakukan permintaan keterangan mellaui kuesioner tentang analisa kesebandingan, analisa fungsi, aset dan resiko, metodologi harga transfer (transfer prifing) dan penetapan harga transfer, namun keterangan dari Pemohon Banding tidak informatif dan tidak didukung data yang memadai karena Pemohon Banding mencontreng hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh dirinya dan related party-nya, dengan kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk menguji kewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasinya; bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar penetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menggunakan kewenangannya memilih metode cost plus dengan tingkat margin tertentu yang wjar dalam rangka menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha karena Pemohon Banding mengidentifikasikan dirinya menggunakan tingkat laba kotor sebagai penentu harga dan tidak menggunakan tingkat harga transaksi sebagai pembanding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan tentang perbedaan kondisi usaha Pemohon Banding dengan industri sejenis, perbedaan gross profit dan dasar harga transferyang ditetapkan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak memberikan tanggapa, Terbanding berkesimpulan bahwa tidak terdapat data yang signifikan terhadap tingkat margin yang dipilih oleh Terbanding dengan kondisi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa untuk menerapkan prinsip kewajaran dalam menentukan penghasilan kena pajak yang mempunyai hubungan istimewa, Terbanding melakukan penghitungan kembali atas nilai peredaran usaha berdasarkan prinsip benchmarking; bahwa dalam persidangan tanggal 8 Agustus 2012, Pemohon Banding menyatakan bahwa tingkat gross profit margin sebesar 4.5% yang diperoleh Pemohon Banding tersebut adalah telah memenuhi