Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65279/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65279/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 8205.59.00.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa 600PSI 500CC High Pressure Grease Gun TKR, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.852.000,00 (dua puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa, untuk barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014 tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA, sehingga dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku secara umum untuk pos tarif 8205.59.0000 sebesar 5%; Menurut Pemohon : Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh importasi Pemohon Banding yang ada Skema SKA Form E nya tidak bermasalah di Terbanding. Pernah Form E Pemohon Banding ada yang diragukan oleh pihak Terbanding, lalu akhirnya pihak Terbanding mengkonfirmasikannya ke Pemerintah China, dan hasilnya benar keasliannya. Dan sekali lagi Pemohon Banding sampaikan bahwa semua Form E Pemohon Banding yang gunakan adalah benar dan asli dari Pemerintah China; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014, jenis barang berupa 600PSI 500CC High Pressure Grease Gun TKR, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8205.59.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8096/KPU.01/2014 tanggal 08 Desember 2014 menetapkan PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014, jenis barang berupa 600PSI 500CC High Pressure Grease Gun TKR yang menggunakan Form E Nomor: E143800501390300 tanggal 25 September 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian tidak tercantum nama manufaktur pada kolom 7 sebagaimana dipersyaratkan dalam Overleaf Notes Rule 5 pada importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014, sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure untuk mendapatkan tarif preferensi AC-FTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 036/LO/IMP/ASN/I/15 tanggal 22 Januari 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8096/KPU.01/2014 tanggal 08 Desember 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan tarif yang Pemohon Banding beritahukan benar-benar merupakan tarif yang sebenarnya, yang sudah sesuai dengan barang yang Pemohon Banding impor dan tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada Sales Contract, Invoice, Packing List dan Form E sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014, jenis barang berupa 600PSI 500CC High Pressure Grease Gun TKR, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8205.59.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan pada kolom 7 Form E Nomor: E143800501390300 tanggal 25 September 2014 tidak dicantumkan nama pemasok (manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes Form E; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas 600PSI 500CC High Pressure Grease Gun TKR, negara asal China, klasifikasi pos tarif 8205.59.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan pada kolom 7 Form E Nomor: E143800501390300 tanggal 25 September 2014 tidak dicantumkan nama pemasok (manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes Form E; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 4 dan 5 menyatakan: Each Article Must Qualify: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65192/PP/M.VII.A/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65192/PP/M.VII.A/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: 444112 tanggal 04 November 2014, berupa importasi Electric Oven KBO-90M (dan 7 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen, diketahui bahwa dalam Form E yang dilampirkan, tidak terdapat certificate non-manipulation. Dengan demikian maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 444112 tanggal 04 Nopember 2014 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA dan atas innportasinya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding import “Electric oven KB0-90M” sudah diperiksa pada waktu sebelum “Electric oven KBO-90M” di kapalkan di China oleh Asean China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya FORM E, dan di dalam FORM E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS yang sebenarnya, berarti nilai transaksi klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-32/KPU.01/2015 tanggal 07 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Electric Oven KBO-90M (dan 7 jenis barang sesuai dengan PIB) dengan PIB Nomor: 444112 tanggal 04 November 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi Rule 8 (c) Annex 3, Rules of Origin for the ASEANChina Free Trade Area, Appendix 1, Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, Rule 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-32/KPU.01/2015 tanggal 07 Januari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E144404045360339 tanggal 28 Oktober 2014 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. 444112 tanggal 04 November 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok; bahwa importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 “(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;” Pasal 2 “(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;” bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E144404045360339 tanggal 28 Oktober 2014, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa surat jawaban atas retroactive check dengan nomor : 4400001568 tanggal 10 April 2015 menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh QWE, dan menyatakan bahwa selama di Hongkong, produk tersebut tidak mengalami proses produksi; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta berdasarkan surat jawaban retroactive yang menyatakan Form E benar diterbitkan oleh QWE, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menimbang : tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Electric Oven KBO-90M (dan 7 jenis barang sesuai dengan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 444112 tanggal 04 November 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-32/KPU.01/2015 tanggal 07 Januari 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0%; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-32/KPU.01/2015 tanggal 07 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020175/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 06 November
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65190/PP/M.VII.A/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65190/PP/M.VII.A/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 129367 tanggal 04 Agustus 2014, berupa importasi Ice Elements 2 Minute Miracle Gel Pot/Jar 57 g, negara asal USA; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan dokumen pelengkap pabean yang dilampirkan diduga eksportir yang tertera pada invoice nomor IND20140707 tanggal 18 Juli 2014 yang dilampirkan dan Pemohon Banding memiliki hubungan yang dapat mempengaruhi harga sehingga menjadikan nilai transaksi diragukan kewajarannya. Pada invoice yang dilampirkan hanya terdapat alamat pemasok. Alamat tersebut berbeda dengan alamat pemasok yang dicantumkan pada PIB. Sementara pada packing slip/packing list tertera kop AAA. Eksportir dan penerima barang yang tertera pada invoice memiliki alamat email perusahaan yang sama; Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak ada pengaruh terhadap nilai pabean dari hubungan istimewa, bahwa alamat pemasok yang dikatakan Terbanding ada perbedaan antara Invoice dengan PIB, Pemohon Banding menegaskan bahwa alamat pemasok pada Invoice nomor: 20140707 sama dengan alamat pemasok yang tercantum pada PIB nomor 001760 tanggal 23 Juli 2014; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan bahwa berdasarkan nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD33,412.50 berdasarkan metode pengulangan berdasarkan barang serupa; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 129367 tanggal 04 Agustus 2014 dengan menggunakan metode pengulangan berdasarkan metode pengulangan dengan menggunakan perhitungan multiplikator; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: IND20140707 tanggal 7 Juli 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada AAA dengan alamat South Jordan, berupa Ice Elements 2 Minute Miracle Gel Pot/Jar 57 g, seharga CIF USD 18,900.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: IND20140707 tanggal 18 Juli 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA dengan alamat South Jordan, berupa Ice Elements 2 Minute Miracle Gel Pot/Jar 57 g, seharga CIF USD 18,900.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: SG20140707 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA dengan alamat South Jordan, berupa Ice Elements 2 Minute Miracle Gel Pot/Jar 57 g, Total Net Weight : 672Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas HAWB nomor: 3029987653 tanggal 18 Juli 2014, diketahui diterbitkan oleh UPS, dengan Shipper : Westport Labs 11558 Rock Island CT Maryland Height MO 63043, Consignee : Pemohon Banding, beralamat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, jenis barang: Beauty Skin Preparation, Total Gross Weight: 1093.73Kgs, Freight Prepaid sebesar USD 2,258.91; menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank QWE, atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 11 Agustus 2014 Pemohon Banding melakukan transfer, dengan keterangan TT Pemohon Banding 7452533537 AAA sebesar USD 18,930.00 dan pada tanggal 25 Agustus 2014 melakukan transfer dengan keterangan TT Wells Fargo 7452533537 AAA sebesar USD 38,415.80; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran diketahui bahwa dalam transaksi pembayarannya Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan secara jelas nilai yang dibayarkan kepada AAA, sehingga nilai transaksi yang dilakukan tidak didukung data yang obyektif dan terukur; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 129367 tanggal 04 Agustus 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi Ice Elements 2 Minute Miracle Gel Pot/Jar 57 g negara asal USA dengan memberitahu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta nilai pabean CIF USD 18,900.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 129367 tanggal 04 Agustus 2014 atas importasi berupa Ice Elements 2 Minute Miracle Gel Pot/Jar 57 g, negara asal USA, dengan nilai pabean CIF USD 18,900.00 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-856/WBC.06/2014 tanggal 05 September 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD33,412.50 tetap dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas Ice Elements 2 Minute Miracle Gel Pot/Jar 57 g, negara asal USA sebesar CIF USD33,412.50 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-856/WBC.06/2014 tanggal 05 September 2014; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-856/WBC.06/2014 tanggal 05 September 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007357/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 11 Agustus
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65184/PP/M.VII.A/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65184/PP/M.VII.A/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 341503 tanggal 27 Agustus 2014, berupa importasi C9 Coumarone Resins (Dark Resins), negara asal : China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang nomor : 341503 tanggal 27 Agustus 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-7021/KPU.01/2014 tanggal 30 Oktober 2014 dengan dasar alasan hukum yang kuat bahwa memang sesungguhnya harga yang Pemohon Banding deklarasikan pada PIB no. 341503 tanggal 27 Agustus 2014 telah sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui oleh kedua pihak serta sesuai dengan bukti-bukti dokumen pelengkapnya sebagaimana ditentukan dalam persyaratan importasi di wilayah pabean Indonesia. Sementara Terbanding meyimpulkan bahwa data yang ada tidak memadai untuk melakukan pemeriksaan nilai transaksi dan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diyakini kebenarannya. Maka dari itu, Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor yaitu C9 Coumarone Resin (Dark Resin) berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang tidak dapat diyakini secara teknis spesifikasi bahwa barang tersebut adalah benar-benar sama seperti barang yang diberitahukan oleh Pemohon mengingat Terbanding hanya secara logika praktis saja membandingkan dengan jenis barang berdasarkan persamaan nama barang dan kode HS; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan bahwa berdasarkan nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 19,500.00 berdasarkan metode pengulangan berdasarkan barang serupa; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 341503 tanggal 27 Agustus 2014 dengan menggunakan metode pengulangan berdasarkan barang serupa dengan berdasarkan PIB pembanding nomor: 319522 nomor 13 Agustus 2014; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: VMI406/0038 tanggal 30 Juni 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada QWE Co Ltd dengan alamat Hongkong, berupa C9 Coumarone Resins (Dark Resins), seharga CIF USD 15,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: YCE14041 tanggal 30 Juni 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada QWE Co Ltd dengan alamat Hongkong, berupa C9 Coumarone Resins (Dark Resins), seharga CIF USD 15,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: YCE14041 tanggal 12 Agustus 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Co Ltd dengan alamat Hongkong, berupa C9 Coumarone Resins (Dark Resins), negara asal China, seharga CIF USD 15,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: YCE14041 tanggal 12 Agustus 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Co Ltd dengan alamat Hongkong, berupa C9 Coumarone Resins (Dark Resins), negara asal China, Total Net Weight : 15000Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: NGEJKT004542 tanggal 12 Agustus 2014, diketahui diterbitkan oleh BBB Co Ltd, dengan Shipper : CCC Co Ltd O/B QWE Co Ltd dengan alamat Hongkong, Notify Party : Pemohon Banding, dengan alamat : Jawa Timur, jenis barang: C9 Coumarone Resins (Dark Resins), Total Gross Weight: 15120Kgs, Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank RTY dan Mutasi Rekening, atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 11 November 2014 Pemohon Banding melakukan transfer melalui E-Banking, dengan keterangan1111/FTort/AU53F Transfer or via IB Hongkong and Shang USD 15000.00 Ever Union Interna, sejumlah USD 15,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 341503 tanggal 27 Agustus 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi C9 Coumarone Resins (Dark Resins) negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 15,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 341503 tanggal 27 Agustus 2014 atas importasi berupa C9 Coumarone Resins (Dark Resins) negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 15,000.00 sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7021/KPU.01/2014 tanggal 30 Oktober 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 19,500.00 tidak dapat dipertahankan; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas C9 Coumarone Resins (Dark Resins) negara asal China sebesar CIF USD 15,000.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 341503 tanggal 27 Agustus 2014; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59776/PP/M.IVA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59776/PP/M.IVA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap 3 (tiga) Koreksi dengan nilai Rp.777.023.582,00 Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas 2 (dua) Koreksi dengan nilai Rp.727.913.232,00 dengan perincian, sebagai berikut : 1. 2. Penyerahan CPO Penyerahan Minyak Kotor Rp 602.084.232,00 Rp 125.829.000,00 1. Koreksi Positif atas Penyerahan CPO sebesar Rp602 084.232,00 Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen-dokumen yaltu Buku Catatan Trading, Catatan/Daftar Pengolahan Minyak Crude Palm Oil, Catatan/daftar Stock CPO Trading, Buku/Daftar Penjualan Minyak CPO, Pemohon Banding melakukan penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang PPN-nya harus dipungut sendiri yaitu minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Penyerahan barang kena pajak tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa didalam pengajuan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 009/AMS-EXT/IX/2012 tanggal 4 September 2012 sudah Pemohon Banding jelaskan bahwa tidak ada Penjualan/Penyerahan CPO kepada beberapa pembeli sebagaimana yang dimaksud oleh KPP Pratama Kisaran yang terdapat di dalam kertas kerja pemeriksa dari hasil pemeriksaan SPT PPN Masa Oktober 2010 sebesar Rp602.084.232,00; Menurut Majelis : bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada penyerahan sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, melainkan pemindahan stock CPO dari pabrik ke tangki timbun; bahwa atas koreksi Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa penyerahan sebenarnya adalah pengiriman CPO ke Tangki Timbun di Medan dan bahwa atas sebagian penyerahan juga telah dilaporkan dalam Faktur Pajak. Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti dokumen berupa Surat Pengantar Barang (SPB) dan Kartu Stock CPO yang menurut Pemohon Banding mendukung alasan keberatan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan keterangan dan data pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak yang memindahkan CPO tersebut adalah CV QWE; bahwa untuk menyelesaikan sengketa sebesar Rp. 602.084.232,- Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti kebenaran material, sebagai berikut : bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : bahwa transaksi dengan CV QWE adalah penggunaan jasa angkutan. Dimana Pemohon Banding menggunakan jasa CV QWE untuk mengangkut CPO ke RTY untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan lebih lanjut ini diperlukan karena mempunyai keasaman yang tinggi ; bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Terbanding adalah sebagai berikut : Koreksi Terbanding berdasarkan Buku Trading yang terkemuka keterangan didalamnya adanya penjualan CPO yang ditujukan kepada CV QWE Medan dan hal ini diperkuat dengan Surat Pengantar Barang CPO; Argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan penyerahan ke CV QWE Medan dalam rangka penimbunan untuk proses pengolahan lebih lanjut untuk menurunkan kadar keasaman CPO tidak dapat dibuktikan dengan laporan proses penurunan kadar keasaman. Sesuai dengan referensi akademisi (WWW.XXX.OR.ID), CPO tidak diproses lebih lanjut karena CPO adalah hasil akhir untuk end user dengan kadar Asam Lemak Bebas kurang dari 5 %; Argumentasi Pemohon Banding terkait dengan pembayaran jasa angkutan tidak dapat dibuktikan karena perjanjian dan bukti potong PPh Pasal 23 tidak ada dan pembayaran yang dilakukan tidak dapat ditrasir di buku kas keluar (hal ini tidak disanggah di proses keberatan ); bahwa pada saat pembahasan Berita Acara Uji Bukti antara lain dapat diketahui data sebagai berikut : bahwa CV QWE yang menurut Pemohon Banding sebagai Pengusaha Jasa Angkutan adalah merupakan Adik dari Pemilik PT XXX; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa CPO dibawa ke pemilik tangki Timbun, RTY, adalah Ibu dari Pemilik PT XXX; bahwa PT XXX terdaftar di KPP Kisaran sedangkan RTY, pemilik tangki timbun, dimana CPO tersebut diserahkan terletak di KPP Medan; bahwa sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN antara lain disebutkan bahwa yang termasuk pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan barang kena pajak antar cabang; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat diambil kesimpulan, sebagai berikut : bahwa Koreksi Terbanding disebabkan karena terdapat Penyerahan Barang Kena Pajak berupa CPO yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp602.084.232,00; bahwa menurut Terbanding CPO sebesar Rp602.084.232,00 diserahkan kepada CV QWE; bahwa menurut Pemohon Banding, barang tersebut diserahkan kepada RTY di Medan sedangkan CV QWE adalah Pengusaha Jasa Angkut CPO; bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti Kebenaran Material; bahwa menurut Pemohon Banding dalam uji bukti bahwa transaksi dengan CV QWE adalah penggunaan jasa angkutan. Dimana Pemohon Banding menggunakan jasa CV QWE untuk mengangkut CPO ke RTY untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan lebih lanjut ini diperlukan karena mempunyai keasaman yang tinggi; bahwa Pemohon Banding tidak membayar Jasa Angkutan karena Pemilik Jasa angkutan adalah adik dari Pemilik PT XXX; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pemilik tangki timbun, RTY, adalah Ibu dari Sdr.ASD, Pemilik PT XXX; bahwa PT XXX terdaftar di KPP Kisaran sedangkan RTY, pemilik tangki timbun, dimana CPO tersebut diserahkan terletak di KPP Medan; bahwa sesuai bukti pengantar barang, bahwa tertulis tujuan pengiriman barang antara lain adalah CV QWE; bahwa sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan barang kena pajak antar cabang termasuk dalam pengertian Penyerahan Kena Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menurut Majelis nilai sebesar Rp602.084.232,00 adalah termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak, dengan demikian Koreksi Terbanding sebesar Rp602.084.232,00 Tetap dipertahankan; 2. Koreksi Positif atas Penyerahan Minyak Kotor sebesar Rp125.829.000,00 Menurut Terbanding : bahwa Koreksi berdasarkan Daftar Penjualan Minyak Kotor (Miko), Pemohon Banding melakukan penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean yang PPN-nya harus dipungut sendiri yaitu Minyak Kotor (MIKO). Penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN. Menurut Pemohon Banding : bahwa sewaktu pemeriksan dilakukan sampai dengan penelitian/penelaah keberatan Pemohon Banding nyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan Minyak Kotor (MIKO). bahwa penjualan yang terjadi tidak Pemohon Banding ketahui karena dilakukan oleh oknum karyawan secara pribadi dan untuk kepentingan pribadi, sehingga penjualan tersebut tidak masuk pada kas perusahaan; Menurut Majelis : bahwa DPP atas Penyerahan minyak kotor menurut Terbanding sebesar Rp.125.829.000,- sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.nihil sehingga
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59775/PP/M.IVA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59775/PP/M.IVA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap 3 (tiga) Koreksi dengan nilai Rp663.674.063,00, Pemohon Banding hanya mengajukan terhadap 2 (dua) Koreksi dengan nilai Rp635.439.563,00 terdiri dari : 1. 2. Penyerahan CPO Penyerahan Minyak Kotor Rp 584.743.647,00 Rp 50.695.916,00 1. Koreksi Positif atas Penyerahan CPO sebesar Rp584 743.647,00 Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen-dokumen yaltu Buku Catatan Trading, Catatan/Daftar Pengolahan Minyak Crude Palm Oil, Catatan/daftar Stock CPO Trading, Buku/Daftar Penjualan Minyak CPO, Pemohon Banding melakukan penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang PPN-nya harus dipungut sendiri yaitu minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Penyerahan barang kena pajak tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa didalam pengajuan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 008/AMS-EXT/IX/2012 tanggal 4 September 2012 sudah Pemohon Banding jelaskan bahwa tidak ada Penjualan/Penyerahan CPO kepada beberapa pembeli sebagaimana yang dimaksud oleh KPP Pratama Kisaran yang terdapat di dalam kertas kerja pemeriksa dari hasil pemeriksaan SPT PPN Masa September 2010 sebesar Rp584.743.647,00; Menurut Majelis : bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada penyerahan sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, melainkan pemindahan stock CPO dari pabrik ke tangki timbun; bahwa atas koreksi Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa penyerahan sebenarnya adalah pengiriman CPO ke Tangki Timbun di Medan dan bahwa atas sebagian penyerahan juga telah dilaporkan dalam Faktur Pajak. Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti dokumen berupa Surat Pengantar Barang (SPB) dan Kartu Stock CPO yang menurut Pemohon Banding mendukung alasan keberatan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan keterangan dan data pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak yang memindahkan CPO tersebut adalah CV QWE; bahwa untuk menyelesaikan sengketa sebesar Rp. 584.743.647,- Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti kebenaran material, sebagai berikut : bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : bahwa transaksi dengan CV QWE adalah penggunaan jasa angkutan. Dimana Pemohon Banding menggunakan jasa CV QWE untuk mengangkut CPO ke RTY untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan lebih lanjut ini diperlukan karena mempunyai keasaman yang tinggi ; bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Terbanding adalah sebagai berikut : 1. Koreksi Terbanding berdasarkan Buku Trading yang terkemuka keterangan didalamnya adanya penjualan CPO yang ditujukan kepada CV QWE Medan dan hal ini diperkuat dengan Surat Pengantar Barang CPO; 2. Argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan penyerahan ke CV QWE Medan dalam rangka penimbunan untuk proses pengolahan lebih lanjut untuk menurunkan kadar keasaman CPO tidak dapat dibuktikan dengan laporan proses penurunan kadar keasaman. Sesuai dengan referensi akademisi (WWW.XXX.OR.ID), CPO tidak diproses lebih lanjut karena CPO adalah hasil akhir untuk end user dengan kadar Asam Lemak Bebas kurang dari 5 %; 3. Argumentasi Pemohon Banding terkait dengan pembayaran jasa angkutan tidak dapat dibuktikan karena perjanjian dan bukti potong PPh Pasal 23 tidak ada dan pembayaran yang dilakukan tidak dapat ditrasir di buku kas keluar (hal ini tidak disanggah di proses keberatan); bahwa pada saat pembahasan Berita Acara Uji Bukti antara lain dapat diketahui data sebagai berikut : bahwa CV QWE yang menurut Pemohon Banding sebagai Pengusaha Jasa Angkutan adalah merupakan Adik dari Pemilik PT XXX; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa CPO dibawa ke pemilik tangki Timbun, RTY, adalah Ibu dari Pemilik PT XXX; bahwa PT XXX terdaftar di KPP Kisaran sedangkan RTY, pemilik tangki timbun, dimana CPO tersebut diserahkan terletak di KPP Medan; bahwa sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN antara lain disebutkan bahwa yang termasuk pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan barang kena pajak antar cabang ; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat diambil kesimpulan, sebagai berikut : bahwa Koreksi Terbanding disebabkan karena terdapat Penyerahan Barang Kena Pajak berupa CPO yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp584.743.647,00; bahwa menurut Terbanding CPO sebesar Rp584.743.647,00 diserahkan kepada CV QWE; bahwa menurut Pemohon Banding, barang tersebut diserahkan kepada RTY di Medan sedangkan CV QWE adalah Pengusaha Jasa Angkut CPO; bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti Kebenaran Material; bahwa menurut Pemohon Banding dalam uji bukti bahwa transaksi dengan CV QWE adalah penggunaan jasa angkutan. Dimana Pemohon Banding menggunakan jasa CV QWE untuk mengangkut CPO ke RTY untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan lebih lanjut ini diperlukan karena mempunyai keasaman yang tinggi; bahwa Pemohon Banding tidak membayar Jasa Angkutan karena Pemilik Jasa angkutan adalah adik dari Pemilik PT XXX; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pemilik tangki timbun,RTY, adalah Ibu dari Sdr.ASD, Pemilik PT XXX; bahwa PT XXX terdaftar di KPP Kisaran sedangkan RTY, pemilik tangki timbun, dimana CPO tersebut diserahkan terletak di KPP Medan; bahwa sesuai bukti pengantar barang, bahwa tertulis tujuan pengiriman barang antara lain adalah CV QWE; bahwa sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan barang kena pajak antar cabang termasuk dalam pengertian Penyerahan Kena Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menurut Majelis nilai sebesar Rp584.743.647,00 adalah termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak, dengan demikian Koreksi Terbanding sebesar Rp584.743.647,00 Tetap dipertahankan; 2. Koreksi Positif atas Penyerahan Minyak Kotor sebesar Rp50.695.916,00 Menurut Terbanding : bahwa dokumen berupa daftar penjualan Minyak Kotor (Miko) yang menjadi sumber koreksi Terbanding, merupakan dokumen yang dibuat dan diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun keberatan, maka beban pembuktian atas harga Minyak Kotor (Miko) adalah kewajiban Pemohon Banding, bukan sebaliknya; Menurut Pemohon Banding : bahwa sewaktu pemeriksan dilakukan sampai dengan penelitian/penelaah keberatan Pemohon Banding nyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan Minyak Kotor (MIKO). bahwa penjualan yang terjadi tidak Pemohon Banding ketahui karena dilakukan oleh oknum karyawan secara pribadi dan untuk kepentingan pribadi, sehingga penjualan tersebut tidak masuk pada kas perusahaan; Menurut Majelis : bahwa DPP atas Penyerahan minyak kotor menurut Terbanding sebesar Rp.50.695.916,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.nihil sehingga