Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59775/PP/M.IVA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59775/PP/M.IVA/16/2015

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap 3 (tiga) Koreksi dengan nilai Rp663.674.063,00, Pemohon Banding hanya mengajukan terhadap 2 (dua) Koreksi dengan nilai Rp635.439.563,00 terdiri dari :

1.
2.
Penyerahan CPO
Penyerahan Minyak Kotor
Rp 584.743.647,00
Rp 50.695.916,00
1. Koreksi Positif atas Penyerahan CPO sebesar Rp584 743.647,00
Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen-dokumen yaltu Buku Catatan Trading, Catatan/Daftar Pengolahan Minyak Crude Palm Oil, Catatan/daftar Stock CPO Trading, Buku/Daftar Penjualan Minyak CPO, Pemohon Banding melakukan penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang PPN-nya harus dipungut sendiri yaitu minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Penyerahan barang kena pajak tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;
Menurut Pemohon Banding : bahwa didalam pengajuan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 008/AMS-EXT/IX/2012 tanggal 4 September 2012 sudah Pemohon Banding jelaskan bahwa tidak ada Penjualan/Penyerahan CPO kepada beberapa pembeli sebagaimana yang dimaksud oleh KPP Pratama Kisaran yang terdapat di dalam kertas kerja pemeriksa dari hasil pemeriksaan SPT PPN Masa September 2010 sebesar Rp584.743.647,00;
Menurut Majelis : bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada penyerahan sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, melainkan pemindahan stock CPO dari pabrik ke tangki timbun;

bahwa atas koreksi Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa penyerahan sebenarnya adalah pengiriman CPO ke Tangki Timbun di Medan dan bahwa atas sebagian penyerahan juga telah dilaporkan dalam Faktur Pajak. Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti dokumen berupa Surat Pengantar Barang (SPB) dan Kartu Stock CPO yang menurut Pemohon Banding mendukung alasan keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keterangan dan data pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak yang memindahkan CPO tersebut adalah CV QWE;

bahwa untuk menyelesaikan sengketa sebesar Rp. 584.743.647,- Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti kebenaran material, sebagai berikut :

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

bahwa transaksi dengan CV QWE adalah penggunaan jasa angkutan. Dimana Pemohon Banding menggunakan jasa CV QWE untuk mengangkut CPO ke RTY untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan lebih lanjut ini diperlukan karena mempunyai keasaman yang tinggi ;

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Terbanding adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Terbanding berdasarkan Buku Trading yang terkemuka keterangan didalamnya adanya penjualan CPO yang ditujukan kepada CV QWE Medan dan hal ini diperkuat dengan Surat Pengantar Barang CPO;
2. Argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan penyerahan ke CV QWE Medan dalam rangka penimbunan untuk proses pengolahan lebih lanjut untuk menurunkan kadar keasaman CPO tidak dapat dibuktikan dengan laporan proses penurunan kadar keasaman. Sesuai dengan referensi akademisi (WWW.XXX.OR.ID), CPO tidak diproses lebih lanjut karena CPO adalah hasil akhir untuk end user dengan kadar Asam Lemak Bebas kurang dari 5 %;
3. Argumentasi Pemohon Banding terkait dengan pembayaran jasa angkutan tidak dapat dibuktikan karena perjanjian dan bukti potong PPh Pasal 23 tidak ada dan pembayaran yang dilakukan tidak dapat ditrasir di buku kas keluar (hal ini tidak disanggah di proses keberatan);

bahwa pada saat pembahasan Berita Acara Uji Bukti antara lain dapat diketahui data sebagai berikut :

  • bahwa CV QWE yang menurut Pemohon Banding sebagai Pengusaha Jasa Angkutan adalah merupakan Adik dari Pemilik PT XXX;
  • bahwa menurut Pemohon Banding bahwa CPO dibawa ke pemilik tangki Timbun, RTY, adalah Ibu dari Pemilik PT XXX;
  • bahwa PT XXX terdaftar di KPP Kisaran sedangkan RTY, pemilik tangki timbun, dimana CPO tersebut diserahkan terletak di KPP Medan;

bahwa sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN antara lain disebutkan bahwa yang termasuk pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan barang kena pajak antar cabang ;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat diambil kesimpulan, sebagai berikut :

  • bahwa Koreksi Terbanding disebabkan karena terdapat Penyerahan Barang Kena Pajak berupa CPO yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp584.743.647,00;
  • bahwa menurut Terbanding CPO sebesar Rp584.743.647,00 diserahkan kepada CV QWE;
  • bahwa menurut Pemohon Banding, barang tersebut diserahkan kepada RTY di Medan sedangkan CV QWE adalah Pengusaha Jasa Angkut CPO;
  • bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti Kebenaran Material;
  • bahwa menurut Pemohon Banding dalam uji bukti bahwa transaksi dengan CV QWE adalah penggunaan jasa angkutan. Dimana Pemohon Banding menggunakan jasa CV QWE untuk mengangkut CPO ke RTY untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan lebih lanjut ini diperlukan karena mempunyai keasaman yang tinggi;
  • bahwa Pemohon Banding tidak membayar Jasa Angkutan karena Pemilik Jasa angkutan adalah adik dari Pemilik PT XXX;
  • bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pemilik tangki timbun,RTY, adalah Ibu dari Sdr.ASD, Pemilik PT XXX;
  • bahwa PT XXX terdaftar di KPP Kisaran sedangkan RTY, pemilik tangki timbun, dimana CPO tersebut diserahkan terletak di KPP Medan;
  • bahwa sesuai bukti pengantar barang, bahwa tertulis tujuan pengiriman barang antara lain adalah CV QWE;
  • bahwa sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan barang kena pajak antar cabang termasuk dalam pengertian Penyerahan Kena Pajak;
  • bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menurut Majelis nilai sebesar Rp584.743.647,00 adalah termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak, dengan demikian Koreksi Terbanding sebesar Rp584.743.647,00 Tetap dipertahankan;
2. Koreksi Positif atas Penyerahan Minyak Kotor sebesar Rp50.695.916,00
Menurut Terbanding : bahwa dokumen berupa daftar penjualan Minyak Kotor (Miko) yang menjadi sumber koreksi Terbanding, merupakan dokumen yang dibuat dan diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun keberatan, maka beban pembuktian atas harga Minyak Kotor (Miko) adalah kewajiban Pemohon Banding, bukan sebaliknya;
Menurut Pemohon Banding : bahwa sewaktu pemeriksan dilakukan sampai dengan penelitian/penelaah keberatan Pemohon Banding nyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan Minyak Kotor (MIKO). bahwa penjualan yang terjadi tidak Pemohon Banding ketahui karena dilakukan oleh oknum karyawan secara pribadi dan untuk kepentingan pribadi, sehingga penjualan tersebut tidak masuk pada kas perusahaan;
Menurut Majelis : bahwa DPP atas Penyerahan minyak kotor menurut Terbanding sebesar Rp.50.695.916,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.nihil sehingga terdapat Koreksi Terbanding sebesar Rp.50.695.916,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 098/WPJ.26/BD.0601/2012 tanggal 19 November 2012, diketahui bahwa harga Minyak Kotor diambil Terbanding dari harga penjualan CPO pada tanggal Faktur Pajak yang berdekatan dengan tanggal transaksi penjualan Minyak Kotor;

bahwa menurut Pemohon Banding adalah tidak sesuai dengan kenyataan jika harga Minyak Kotor (MIKO)/kg disamakan dengan harga CPO/kg sebagaimana ditetapkan oleh Tim Pemeriksa;

bahwa menurut Pemohon Banding Tim Pemeriksa telah menetapkan harga minyak kotor dengan berdasarkan asumsi belaka karena tidak disertai dengan data-data harga yang berlaku;

bahwa sesuai Berita Acara Pembahasan sengketa Perpajakan Nomor : BA-106/WPJ.26/BD.0601/2012 tanggal 3 Desember 2012, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Harga MIKO Rp.2.500,00 adalah harga pasaran hasil klarifikasi harga ke pihak yang biasa membeli MIKO (dalam hal ini pabrik sabun) ;

bahwa DPP atas Minyak Kotor menurut Terbanding dan Pemohon Banding jika disandingkan adalah sebagai berikut :

No Uraian Menurut Pemohon
Banding
Menurut
Terbanding
Koreksi
1 Kuantum 7,050 7,050
2 Harga per Kg 2,500 7,191 4,691
3 DPP 17,625,000 50,696,550 33,071,550

Catatan : terdapat perbedaan men TB = 50.695.916,- menurut perkalian Rp.50.696.550,-, yang dipakai men TB = 50.695.916.

bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding mengakui adanya transaksi penjualan Minyak Kotor tetapi mengajukan keberatan atas harga Minyak Kotor yang ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon banding mengetahui adanya penyerahan MIKO yang belum dilaporkan dari pemeriksa, tetapi tidak ada data/ dokumen penjualan, dikarenakan administrasi Wajib Pajak yang belum tertib;

bahwa Arus kas tidak dapat dibuktikan karena penjualan dilakukan oleh Manajer Pabrik pada waktu itu tanpa laporan kepada Direktur”;

bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti Kebenaran Material ;

bahwa menurut Berita Acara uji bukti kebenaran material menurut Pemohon Banding :

bahwa Terbanding menggunakan harga Miko yang berlaku pada saat itu, sama dengan harga CPO ;

bahwa menurut Pemohon Banding, Miko adalah limbah dimana harga jualnya tidak sama dengan CPO, Limbah tersebut mempunyai nilai ekonomis namun nilai ekonomis antara CPO dengan limbahnya adalah hal yang berbeda.

bahwa menurut Berita Acara uji bukti kebenaran material menurut Terbanding :

  • Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti argumentasinya terkait harga Miko per kg ;
  • Pemohon Banding mengakui adanya nilai ekonomis dari Miko ;
  • Terbanding menyampaikan ulasan akademisi harga Miko per kg dalam persidangan banding ;
  • Substansi Koreksi tetap dipertahankan.

bahwa pada saat persidangan, Terbanding menyampaikan data yang diambil dari email : ZXC@yahoo.com mobile phone : 0812.71.77.1778;

bahwa menurut Email VBN@ yahoo.com tersebut, harga Miko memiliki ffa 17% hingga 40 % harga di pasaran berkisar antara Rp.3.500,00 sd Rp.4.000,00 per kg ;

bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju bahwa harga Miko per kg adalah sebesar Rp.3.500,00 karena barang tersebut dijual oleh Manajer Pabrik di pabrik kelapa sawit ;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat harga Miko menurut data dari Terbanding adalah berkisar antara Rp.3.500,00 sd Rp.4.000,00 per kg dan Pemohon Banding tidak keberatan dengan harga Rp.3.500,00, maka Majelis berpendapat bahwa harga Miko yang menjadi sengketa adalah Rp.3.500,00 per kg, dengan demikian Koreksi Terbanding sebesar Rp.50.695.916,00 menurut Majelis menjadi Koreksi yang Tetap Dipertahankan sebesar 7.050 kg x Rp.3.500,00 = Rp.24.675.000,00 sedangkan Koreksi yang Tidak Dapat Dipertahankan sebesar Rp.26.020.916,00;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Koreksi Terbanding sebesar Rp.663.674.063,00 menurut Majelis menjadi : Koreksi Terbanding yang Tidak Dapat Dipertahankan sebesar Rp.26.020.916,00 dan Koreksi Terbanding yang Tetap Dipertahankan sebesar Rp.637.653.147,00 dengan perincian sebagai berikut :

No DPP Koreksi Terbanding Koreksi Terbanding
Tidak Dapat Dipertahankan
Koreksi Terbanding
Tetap Dipertahankan
1 Penyerahan CPO 584,743,647 584,743,647
2 Penyerahan Minyak Kotor 50,695,916 26,020,916 24,675,000
3 Penyerahan Inti Sawit 28,234,500 28,234,500
Jumlah 663,674,063 26,020,916 637,653,147

Catatan : Penyerahan inti sawit sebesar Rp.28.234.500,- tidak diajukan banding.

bahwa dengan adanya Koreksi Terbanding yang Tidak dapat Dipertahankan sebesar Rp.26.020.916,00, maka PPN yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi, sebagai berikut :

No Uraian Menurut Terbanding Koreksi Terbanding
Tidak Dapat Dipertahankan
Menurut
Majelis
1 DPP atas Ekspor 3,603,608,400 3,603,608,400
2 DPP atas Penyerahan yang DPPnya harus dipungut sendiri 663,674,063 26,020,916 637,653
3 DPP atas Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 4,386,792,702 4,386,792,702
4 DPP atas Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN 57,912,000 57,912,000
5 Jumlah Seluruh Penyerahan 8,711,987,165 26,020,916 8,685,966,249
6 Pajak Keluaran 66,367,406 2,602,092 63,765,315
7 Pajak Masukan 21,116,474 21,116,474
8 Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar 45,250,932 2,602,092 42,648,841
9 Kelebihan Dikompensasikan 21,116,474 21,116,474
10 PPN Kurang / (Lebih) dibayar 66,367,406 2,602,092 63,765,315
11 Sanksi Administrasi 40,121,866 1,092,879 39,028,987
1.Bunga Pasal 13 (2) = 42% 19,005,392 1,092,879 17,912,513
2.Kenaikan Pasal 13 (3) 21,116,474 21,116,474
12 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 106,489,272 3,694,971 102,794,302
2 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 23,694,971
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa menggenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
menimbang : bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN atas penyerahan yang dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP PPN menurut Terbanding Rp 663.674.063,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 26.020.916,00
DPP PPN menurut Majelis Rp 637.653.147,00
mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-237/WPJ.26/2013 tanggal 2 Agustus 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor: 00036/207/10/115/12 tanggal 22 Juni 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10003/WPJ.26/KP.0203/2012 tanggal 17 Desember 2012, atas nama : PT XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
– Penyerahan Ekspor
– Penyerahan yang PPN harus dipungut
– Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
– Penyerahan yang dibebaskan
Jumlah seluruh penyerahan
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar
Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya
Jumlah PPN yang kurang dibayar
Saksi Administrasi :
– Pasal 13 ayat (2) UU KUP
– Pasal 13 ayat (3) UU KUP
PPN yang masih kurang/ (lebih) dibayar
Rp 3.603.608.400,00
Rp 637.653.147,00
Rp 4.386.792.702,00
Rp 57.912.000,00

Rp 8.685.966.249,00
Rp 63.765.315,00
Rp 21.116.474,00
Rp 42.648.841,00
Rp 21.116.474,00
Rp 63.765.315,00

Rp 17.912.513,00
Rp 21.116.474,00
Rp 102.794.302,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, M.M
DEF, S.H., M.Sc.
Drs. GHI
JKL SH.,M.Kn
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-59775/PP/M.IVA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, M.M
MNO, S.H.
DEF, S.H., M.Sc
JKL SH.,M.Kn
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;