Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59201/PP/M.VIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59201/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-000482/WBC.07/2013, tanggal 05 September 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp. 34.854.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120730-000997 (Nopen 132780 tanggal 07-08-2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP- 000482/WBC.07/2013 tanggal 05 September 2013 yang mewajibkan Perusahaan untuk melunasi tagihan sejumlah Rp. 11.046.000,00, dengan alasan penetapan bahwa PIB aju 000000-005732-20120730-000997 (Nopen: 132780 tanggal 07-08-2012) lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Pemohon Banding : bahwa Laporan pertanggungjawaban (BCLKT.01) tidak dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan permasalahan yang ada dalam modul KITE dan bukan karena kesalahan Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak diwajibkan membayar tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-135/BC.8/2013 tanggal 04 Desember 2013; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-135/BC.8/2013 tanggal 04 Desember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP- 000482/WBC.07/2013, tanggal 05 September 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.34.854.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120730-000997 (Nopen: 132780 tanggal 07 Agustus 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal: mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu; peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional; barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi, namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor; bahwa dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dapat diartikan menjadi: Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, disebutkan: • Pasal 7 ayat (1): Periode Pembebasan sebagaimana

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59200/PP/M.VIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59200/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-000473/WBC.07/2013, tanggal 27 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp. 34.854.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120723-000989 (Nopen 128428 tanggal 31-07-2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP- 00469/WBC.07/2013 tanggal 27 agustus 2013 yang mewajibkan Perusahaan untuk melunasi tagihan sejumlah Rp24.654.000,00, dengan alasan penetapan bahwa PIB aju 000000-005732-20120723-000989 (Nopen: 128428 tanggal 31-07-2012) lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor;; Menurut Pemohon Banding : bahwa Laporan pertanggungjawaban (BCLKT.01) tidak dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan permasalahan yang ada dalam modul KITE dan bukan karena kesalahan Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak diwajibkan membayar tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-139/BC.8/2013 tanggal 05 Desember 2013; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-139/BC.8/2013 tanggal 05 Desember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000473/ WBC.07/2013 tanggal 27 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.34.854.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120723-000989 (Nopen: 128428 tanggal 31 Juli 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal: mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu; peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional; barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi, namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor; dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dapat diartikan menjadi: Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, disebutkan: • Pasal 7 ayat (1): Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59196/PP/M.VIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59196/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-000468/WBC.07/2013 tanggal 26 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.5.454.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120710-000981 (nopen 118832 tanggal 17 Juli 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Terbanding : bahwa peristiwa hukum yang menjadi obyek penerapan hukum adalah sebagai berikut Laporan Pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu periode Pembebasan; sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf (k) jo. Pasal 26 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 7 ayat (4), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 huruf e PMK-254 dengan demikian wajib melunasi tagihan bea masuk dan denda administrasi; Menurut Pemohon Banding : bahwa sanksi administrasi berupa denda 500% tidak seharusnya dikenakan jika dilihat dari sisi keadilannya. Adapun sanksi sesuai dengan hakikatnya dimaksudkan untuk suatu tindakan represif (menekan) dari Terbanding apabila Wajib Pajak melakukan kesalahan yang merugikan Negara. Tetapi sanksi yang terdapat pada kasus ini adalah sanksi yang ditetapkan oleh Terbanding dimana tidak terdapat adanya kerugian Negara (tidak sesuai dengan hakikat dari sanksi itu sendiri); Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-136/BC.8/2013, tanggal 4 Desember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000468/WBC.07/2013, tanggal 26 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp. 5.454.000 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120710-000981 (nopen 118832 tanggal 17 Juli 2012), yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal: mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu; peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional; barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi, namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor; dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dapat diartikan menjadi: Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59195/PP/M.VIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59195/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-000465/WBC.07/2013 tanggal 26 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.3.492.000,00 atas PIB Nomor aju 005732-20120702-000976 (Nomor pendaftaran: 116266 tanggal 12 Juli 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Terbanding : bahwa peristiwa hukum yang menjadi obyek penerapan hukum adalah sebagai berikut Laporan Pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu periode Pembebasan; sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf (k) jo. Pasal 26 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 7 ayat (4), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 huruf e PMK-254 dengan demikian wajib melunasi tagihan bea masuk dan denda administrasi; Menurut Pemohon Banding : bahwa sanksi administrasi berupa denda 500% tidak seharusnya dikenakan jika dilihat dari sisi keadilannya. Adapun sanksi sesuai dengan hakikatnya dimaksudkan untuk suatu tindakan represif (menekan) dari Terbanding apabila Wajib Pajak melakukan kesalahan yang merugikan Negara. Tetapi sanksi yang terdapat pada kasus ini adalah sanksi yang ditetapkan oleh Terbanding dimana tidak terdapat adanya kerugian Negara (tidak sesuai dengan hakikat dari sanksi itu sendiri); Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-131/BC.8/2013, tanggal 4 Desember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP- 000465/WBC.07/2013, tanggal 26 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.3.492.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120702-000976 (PIB nomor pendaftaran 116266 tanggal 12 Juli 2012), yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal: mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu; peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional; barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi, namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor; dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dapat diartikan menjadi: Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, merupakan pelaksanaan Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59194/PP/M.VIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59194/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-000464/WBC.07/2013 tanggal 26 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.14.862.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120618-000964 (Nomor pendaftaran: 117268 tanggal 3 Juli 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Terbanding : bahwa BCLKT.01 yang diajukan Pemohon Banding belum mendapat nomor registrasi dari Kanwil DJBC Jakarta sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan laporan pertanggungjawaban BCLKT.01 sesuai dengan ketentuan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sanksi administrasi berupa denda 500% tidak seharusnya dikenakan jika dilihat dari sisi keadilannya. Adapun sanksi sesuai dengan hakikatnya dimaksudkan untuk suatu tindakan represif (menekan) dari Terbanding apabila Wajib Pajak melakukan kesalahan yang merugikan Negara. Tetapi sanksi yang terdapat pada kasus ini adalah sanksi yang ditetapkan oleh Terbanding dimana tidak terdapat adanya kerugian Negara (tidak sesuai dengan hakikat dari sanksi itu sendiri); Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-137/BC.8/2013 tanggal 5 Desember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP- 000464/WBC.07/2013, tanggal 26 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.14.862.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120618- 000964 dengan nomor pendaftaran 117268 tanggal 3 Juli 2012 yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal: mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu; peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional; barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi, namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor; dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dapat diartikan menjadi: Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59075/PP/M.XIIB/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59075/PP/M.XIIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-614/WPJ.04/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00019/107/10/019/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010; Menurut Tergugat : bahwa penerbitan Faktur Pajak harus dilakukan secara berurutan, baik Nomor Seri maupun tanggal penerbitannya, hal itu untuk menjamin bahwa Faktur Pajak diterbitkan secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan fakta dan waktu terjadinya transaksi dan dengan demikian penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00019/107/10/019/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku; Menurut Penggugat : bahwa faktur pajak yang dibuat atau diterbitkan oleh Penggugat telah memenuhi syarat ketentuan formal tersebut; Menurut Majelis : bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-614/WPJ.04/2014 yang digugat oleh Penggugat bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa atas sengketa materi Tergugat menyatakan Faktur Pajak senilai Rp6.164.662.160,00 merupakan Faktur Pajak Cacat karena tidak urut nomor seri dan tanggal penerbitan Faktur Pajak sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006; bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-614/WPJ.04/2014 Tanggal 05 Mei 2014 telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa atas sengketa materi tagihan pajak sebesar sebesar Rp123.293.243,00 (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp6.164.662.150,00 x 2%) yang disebabkan tanggal Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat, Penggugat menyatakan: Penggugat telah membuat atau menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pasal 1 ayat (3) PER-159/PJ./2006; bahwa Peraturan Nomor: PER-159/PJ./2006 dan PER-13/PJ./2010 yang menjadi dasar koreksi Tergugat tidak pernah disosialisasikan dan tidak diumumkan dilembaran Negara; Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan dan atas pajak yang kurang bayar telah Penggugat setorkan ke kas negara sehingga sama sekali tidak merugikan Negara; bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat: bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak” bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-614/WPJ.04/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kedua Tentang Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00019/107/10/019/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 adalah objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa atas sengketa materi Majelis berpendapat: bahwa sanksi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikenakan atas Faktur Pajak Cacat dengan perhitungan sebagai berikut: Keterangan Jumlah (Rp) Tarif Sanksi (Rp) Jumlah faktur pajak yang cacat 6.164.662.160,00 2% 123.293.243,00 bahwa terbukti dalam persidangan Dasar Pengenaan Pajak sanksi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikenakan atas jumlah Faktur Pajak Cacat saja yaitu sebesar Rp6.164.662.160,00; bahwa PER-159/PJ./2006 merupakan perwujudan dari mandat dari Pasal 13 ayat (4) Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 untuk pengaturan seperti diatur pada Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, hal ini dapat dilihat dari konsideran dari ketentuan ini, sehingga PER-159/PJ./2006 mengatur secara detil tentang Faktur Pajak termasuk tata cara pengisiannya; bahwa ketentuan keharusan tanggal Faktur Pajak berurutan diatur dalam Lampiran III angka 5.a. PER-159/PJ./2006 yang menjelaskan tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar bahwa nomor urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi; bahwa berdasarkan Lampiran III angka 5.a. PER-159/PJ./2006 tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat berurutan, sehingga pemberian tanggal Faktur Pajak Standar yang dibuat secara tidak berurutan mengakibatkan Faktur Pajak Cacat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jucto Pasal 5 PER-159/PJ./2006 sehingga dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dimana ketentuan ini seperti diatur dalam Pasal 14 PER-159/PJ./2006; bahwa atas pernyataan Penggugat bahwa Peraturan Nomor: PER-159/PJ./2006 dan PER-13/PJ./2010 tidak pernah disosialisasikan dan tidak diumumkan dilembaran Negara Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan data lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 diketahui Penggugat sudah menggunakan Faktur Pajak dengan format sesuai PER159/PJ/2006 dan telah dibuat secara berurutan baik nomor maupun