Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65279/PP/M.IXA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 8205.59.00.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa 600PSI 500CC High Pressure Grease Gun TKR, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.852.000,00 (dua puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa, untuk barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014 tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA, sehingga dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku secara umum untuk pos tarif 8205.59.0000 sebesar 5%; | ||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh importasi Pemohon Banding yang ada Skema SKA Form E nya tidak bermasalah di Terbanding. Pernah Form E Pemohon Banding ada yang diragukan oleh pihak Terbanding, lalu akhirnya pihak Terbanding mengkonfirmasikannya ke Pemerintah China, dan hasilnya benar keasliannya. Dan sekali lagi Pemohon Banding sampaikan bahwa semua Form E Pemohon Banding yang gunakan adalah benar dan asli dari Pemerintah China; | ||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014, jenis barang berupa 600PSI 500CC High Pressure Grease Gun TKR, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8205.59.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8096/KPU.01/2014 tanggal 08 Desember 2014 menetapkan PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014, jenis barang berupa 600PSI 500CC High Pressure Grease Gun TKR yang menggunakan Form E Nomor: E143800501390300 tanggal 25 September 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian tidak tercantum nama manufaktur pada kolom 7 sebagaimana dipersyaratkan dalam Overleaf Notes Rule 5 pada importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014, sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure untuk mendapatkan tarif preferensi AC-FTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 036/LO/IMP/ASN/I/15 tanggal 22 Januari 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8096/KPU.01/2014 tanggal 08 Desember 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan tarif yang Pemohon Banding beritahukan benar-benar merupakan tarif yang sebenarnya, yang sudah sesuai dengan barang yang Pemohon Banding impor dan tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada Sales Contract, Invoice, Packing List dan Form E sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014, jenis barang berupa 600PSI 500CC High Pressure Grease Gun TKR, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8205.59.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan pada kolom 7 Form E Nomor: E143800501390300 tanggal 25 September 2014 tidak dicantumkan nama pemasok (manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes Form E; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas 600PSI 500CC High Pressure Grease Gun TKR, negara asal China, klasifikasi pos tarif 8205.59.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan pada kolom 7 Form E Nomor: E143800501390300 tanggal 25 September 2014 tidak dicantumkan nama pemasok (manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes Form E; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 4 dan 5 menyatakan:
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa kolom 7 Form E tertulis “Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party)”, tidak ada keharusan mencantumkan nama manufacturer; bahwa pada kolom 7 Form E Nomor: E143800501390300 tanggal 25 September 2014, tercantum jenis barang berupa High Pressure Grease Gun TKR 600PSI 500CC sebanyak 1.133 Cartons, dengan nama eksportir QWE Co. Ltd., dan pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor: NXH14-3148 tanggal 18 September 2014; bahwa Form E telah telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E143800501390300 tanggal 25 September 2014 kepada pihak penerbit Certificate of Origin yaitu RTY, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E143800501390300 tanggal 25 September 2014; bahwa karena barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E Nomor: E143800501390300 tanggal 25 September 2014 yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China. Oleh karenanya, SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ACFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E143800501390300 tanggal 25 September 2014 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi 600PSI 500CC High Pressure Grease Gun TKR, klasifikasi pos tarif 8205.59.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 408533 tanggal 10 Oktober 2014, diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%; |
||||||||||||||||||
| menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa 600PSI 500CC High Pressure Grease Gun TKR, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8205.59.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 408533 tanggal 10 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8096/KPU.01/2014 tanggal 08 Desember 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014, jenis barang berupa 600PSI 500CC High Pressure Grease Gun TKR, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8205.59.00.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; | ||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8096/KPU.01/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT ASD Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-018119/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 13 Oktober 2014, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014, jenis barang berupa 600PSI 500CC High Pressure Grease Gun TKR, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8205.59.00.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 08 September 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

