Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65190/PP/M.VII.A/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 129367 tanggal 04 Agustus 2014, berupa importasi Ice Elements 2 Minute Miracle Gel Pot/Jar 57 g, negara asal USA; | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan dokumen pelengkap pabean yang dilampirkan diduga eksportir yang tertera pada invoice nomor IND20140707 tanggal 18 Juli 2014 yang dilampirkan dan Pemohon Banding memiliki hubungan yang dapat mempengaruhi harga sehingga menjadikan nilai transaksi diragukan kewajarannya. Pada invoice yang dilampirkan hanya terdapat alamat pemasok. Alamat tersebut berbeda dengan alamat pemasok yang dicantumkan pada PIB. Sementara pada packing slip/packing list tertera kop AAA. Eksportir dan penerima barang yang tertera pada invoice memiliki alamat email perusahaan yang sama; | ||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa tidak ada pengaruh terhadap nilai pabean dari hubungan istimewa, bahwa alamat pemasok yang dikatakan Terbanding ada perbedaan antara Invoice dengan PIB, Pemohon Banding menegaskan bahwa alamat pemasok pada Invoice nomor: 20140707 sama dengan alamat pemasok yang tercantum pada PIB nomor 001760 tanggal 23 Juli 2014; | ||
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan bahwa berdasarkan nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD33,412.50 berdasarkan metode pengulangan berdasarkan barang serupa;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 129367 tanggal 04 Agustus 2014 dengan menggunakan metode pengulangan berdasarkan metode pengulangan dengan menggunakan perhitungan multiplikator; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: IND20140707 tanggal 7 Juli 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada AAA dengan alamat South Jordan, berupa Ice Elements 2 Minute Miracle Gel Pot/Jar 57 g, seharga CIF USD 18,900.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: IND20140707 tanggal 18 Juli 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA dengan alamat South Jordan, berupa Ice Elements 2 Minute Miracle Gel Pot/Jar 57 g, seharga CIF USD 18,900.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: SG20140707 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA dengan alamat South Jordan, berupa Ice Elements 2 Minute Miracle Gel Pot/Jar 57 g, Total Net Weight : 672Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas HAWB nomor: 3029987653 tanggal 18 Juli 2014, diketahui diterbitkan oleh UPS, dengan Shipper : Westport Labs 11558 Rock Island CT Maryland Height MO 63043, Consignee : Pemohon Banding, beralamat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, jenis barang: Beauty Skin Preparation, Total Gross Weight: 1093.73Kgs, Freight Prepaid sebesar USD 2,258.91; |
||
| menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank QWE, atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 11 Agustus 2014 Pemohon Banding melakukan transfer, dengan keterangan TT Pemohon Banding 7452533537 AAA sebesar USD 18,930.00 dan pada tanggal 25 Agustus 2014 melakukan transfer dengan keterangan TT Wells Fargo 7452533537 AAA sebesar USD 38,415.80;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran diketahui bahwa dalam transaksi pembayarannya Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan secara jelas nilai yang dibayarkan kepada AAA, sehingga nilai transaksi yang dilakukan tidak didukung data yang obyektif dan terukur; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 129367 tanggal 04 Agustus 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi Ice Elements 2 Minute Miracle Gel Pot/Jar 57 g negara asal USA dengan memberitahu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta nilai pabean CIF USD 18,900.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 129367 tanggal 04 Agustus 2014 atas importasi berupa Ice Elements 2 Minute Miracle Gel Pot/Jar 57 g, negara asal USA, dengan nilai pabean CIF USD 18,900.00 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-856/WBC.06/2014 tanggal 05 September 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD33,412.50 tetap dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas Ice Elements 2 Minute Miracle Gel Pot/Jar 57 g, negara asal USA sebesar CIF USD33,412.50 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-856/WBC.06/2014 tanggal 05 September 2014; |
||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-856/WBC.06/2014 tanggal 05 September 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007357/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 11 Agustus 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan nilai pabean atas Ice Elements 2 Minute Miracle Gel Pot/Jar 57 g negara asal USA dalam PIB Nomor: 129367 tanggal 04 Agustus 2014 sebesar CIF USD33,412.50 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-856/WBC.06/2014 tanggal 05 September 2014, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp158.722.000,00 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 15 September 2015, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding; |

