Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65184/PP/M.VII.A/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65184/PP/M.VII.A/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2014
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 341503 tanggal 27 Agustus 2014, berupa importasi C9 Coumarone Resins (Dark Resins), negara asal : China;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang nomor : 341503 tanggal 27 Agustus 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-7021/KPU.01/2014 tanggal 30 Oktober 2014 dengan dasar alasan hukum yang kuat bahwa memang sesungguhnya harga yang Pemohon Banding deklarasikan pada PIB no. 341503 tanggal 27 Agustus 2014 telah sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui oleh kedua pihak serta sesuai dengan bukti-bukti dokumen pelengkapnya sebagaimana ditentukan dalam persyaratan importasi di wilayah pabean Indonesia.

Sementara Terbanding meyimpulkan bahwa data yang ada tidak memadai untuk melakukan pemeriksaan nilai transaksi dan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diyakini kebenarannya. Maka dari itu, Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor yaitu C9 Coumarone Resin (Dark Resin) berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang tidak dapat diyakini secara teknis spesifikasi bahwa barang tersebut adalah benar-benar sama seperti barang yang diberitahukan oleh Pemohon mengingat Terbanding hanya secara logika praktis saja membandingkan dengan jenis barang berdasarkan persamaan nama barang dan kode HS;

Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan bahwa berdasarkan nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 19,500.00 berdasarkan metode pengulangan berdasarkan barang serupa;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 341503 tanggal 27 Agustus 2014 dengan menggunakan metode pengulangan berdasarkan barang serupa dengan berdasarkan PIB pembanding nomor: 319522 nomor 13 Agustus 2014;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: VMI406/0038 tanggal 30 Juni 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada QWE Co Ltd dengan alamat Hongkong, berupa C9 Coumarone Resins (Dark Resins), seharga CIF USD 15,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: YCE14041 tanggal 30 Juni 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada QWE Co Ltd dengan alamat Hongkong, berupa C9 Coumarone Resins (Dark Resins), seharga CIF USD 15,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: YCE14041 tanggal 12 Agustus 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Co Ltd dengan alamat Hongkong, berupa C9 Coumarone Resins (Dark Resins), negara asal China, seharga CIF USD 15,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: YCE14041 tanggal 12 Agustus 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Co Ltd dengan alamat Hongkong, berupa C9 Coumarone Resins (Dark Resins), negara asal China, Total Net Weight : 15000Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: NGEJKT004542 tanggal 12 Agustus 2014, diketahui diterbitkan oleh BBB Co Ltd, dengan Shipper : CCC Co Ltd O/B QWE Co Ltd dengan alamat Hongkong, Notify Party : Pemohon Banding, dengan alamat : Jawa Timur, jenis barang: C9 Coumarone Resins (Dark Resins), Total Gross Weight: 15120Kgs, Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank RTY dan Mutasi Rekening, atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 11 November 2014 Pemohon Banding melakukan transfer melalui E-Banking, dengan keterangan1111/FTort/AU53F Transfer or via IB Hongkong and Shang USD 15000.00 Ever Union Interna, sejumlah USD 15,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 341503 tanggal 27 Agustus 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi C9 Coumarone Resins (Dark Resins) negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 15,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 341503 tanggal 27 Agustus 2014 atas importasi berupa C9 Coumarone Resins (Dark Resins) negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 15,000.00 sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7021/KPU.01/2014 tanggal 30 Oktober 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 19,500.00 tidak dapat dipertahankan;

menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas C9 Coumarone Resins (Dark Resins) negara asal China sebesar CIF USD 15,000.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 341503 tanggal 27 Agustus 2014;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7021/KPU.01/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015046/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 28 Agustus 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan nilai pabean atas C9 Coumarone Resins (Dark Resins) negara asal China sebesar CIF USD 15,000.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 341503 tanggal 27 Agustus 2014, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 8 September 2015, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Ir. ABC
Drs. DEF
GHI, S.Sos., M.H.
JKL, S.H., M.H.
: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding