Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-093264.13/2007/PP/M.IIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-093264.13/2007/PP/M.IIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh.26) Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah : 1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp135.962.477.317,00 yang terdiri dari : a. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 atas Bunga Obligasi Subordinasi sebesar Rp 135.518.323.562,00 b. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 berupa penghasilan jasa sebesar Rp 444.153.755,00 Total Rp 135.962.477.317,00 2. Sengketa Tarif atas penghasilan sewa sebesar Rp5.610.863.238,00 – Menurut Terbanding sebesar 20% – Menurut Pemohon Banding sebesar 10% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; 1a. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 atas Bunga Obligasi Subordinasi sebesar Rp 135.518.323.562,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian offering circular dated 15 November 2006 dan Laba Laporan Laba Rugi rekonsiliasi, Terbanding berpendapat bahwa transaksi Pinjaman Subordinasi tersebut dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa, sehingga transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) sedemikian rupa; bahwa pendirian PT Bank QWE Tbk Cabang RTY dipergunakan semata-mata hanya untuk keperluan Penerbitan Surat Berharga Subordinasi. Posisi Bank QWE Cabang RTY dalam transaksi penerbitan Subordinasi hanyalah merupakan perpanjangan tangan dari PT QWE Bank Tbk di Indonesia mengingat status PT Bank QWE Tbk cabang RTY hanyalah cabana dari PT QWE Bank Tbk di Indonesia sehingga tidak mempunyai otoritas untuk menerbitkan obligasi secara independen; Sebagaimana dilihat dari offering circulate dated 15 November 2006, issuer adalah PT Bank QWE Tbk acting through its RTY branch; bahwa secara substansi, penerbitan surat berharga obligasi subordinasi dipergunakan untuk memperkuat modal, mengembangkan bisnis perbankan dan melakukan perluasan usaha (akuisisi), sehingga dapat disimpulkan bahwa penerbitan obligasi tersebut digunakan oleh Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia secara keseluruhan; bahwa Surat Bank Indonesia Nomor 8/792/DPIP/Prz tanggal 29 September 2006 hal Rencana Pembukaan Kantor Cabang PT Bank QWE Tbk di RTY hanya sebatas untuk menyetujui rencana pembukaan kantor cabang yang terbatas untuk mendukung penerbitan obligasi subordinasi bukan untuk menerbitkan obligasi subordinasi; bahwa Certicate of Registration No. MC-176082 tgl 20 Oktober 2006 dan Licence No. 100142 tanggal 31 Oktober 2006 yang diterbitkan oleh otoritas di RTY hanya untuk membenarkan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan asing yang bergerak di bisnis perbankan di RTY bukan untuk menunjukkan sebagai pendaftaran Pemohon Banding di RTY; bahwa dalam surat keberatan dan surat bandingnya, Pemohon Banding menyebutkan PT Bank QWE Tbk cabang RTY adalah merupakan Badan Usaha Tetap (BUT) dari PT Bank QWE Tbk di RTY; bahwa dalam peraturan perpajakan di Indonesia, konsep BUT disebutkan dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia, antara lain yaitu : Pasal 2 ayat (1) huruf c Yang menjadi Subjek Pajak adalah bentuk usaha tetap Pasal 2 ayat (5) Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tidak berada di di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tdak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa; dstnya Pasal 5 ayat (1) Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah: Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai; Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia; Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan tersebut; Penjelasan Pasal 5 Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dikenakan pajak di Indonesia melalui bentuk usaha tetap tersebut. bahwa konsep Bentuk Usaha Tetap tersebut terdapat dalam peraturan perpajakan di Indonesia dan itu berlaku untuk badan yang tidak bertempat kedudukan di Indonesia (Wajib Pajak Luar Negeri) yang menjalankan usaha di Indonesia melalui BUT. bahwa Terbanding berpendapat bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Bank QWE cabang RTY adalah BUT tidak didukung oleh peraturan perpajakan di RTY yang menyatakan Bank QWE cabang RTY merupakan BUT sesuai Undang-undang RTY; Pemohon Banding mengadopsi peraturan perpajakan di Indonesia untuk mengklaim bahwa Bank QWE RTY adalah BUT dari Bank QWE Tbk.; bahwa Pemohon Banding secara fiskal mengakui biaya bunga subordinasi sebesar Rp135.156.148.817,00 sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mengakui bahwa biaya bunga dibayarkan atau terutang oleh Pemohon Banding dan merupakan biaya sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang PPh sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan dalam menghitung pajak di Indonesia; bahwa sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang PPh yang antara lain menyatakan bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yanq terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri Iainnya kepada Waiib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan b.bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; bahwa berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang PPh, Terbanding berpendapat ada 3 unsur yang terdapat dalam penerapannya yaitu : Pemberi Penghasilan (badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelanggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri); Objek Pajak (dividen, bunga, royalty,sewa, imbalan jasa, dan lainlain); Penerima Penghasilan (Wajib Pajak Luar Negeri); bahwa dalam sengketa ini yang sudah jelas adalah Objek Pajak yaitu bunga subordinasi dan penerima penghasilan yaitu pemegang obligasi (Wajib Pajak Luar Negeri). (lihat surat QWE Bank nomor 015/DIR/VII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 butir 2 dan Putusan MA huruf E butir 8 (d.6); bahwa yang menjadi permasalahan menurut Pemohon Banding adalah : Siapa yang memberikan penghasilan PT Bank QWE Tbk Indonesia atau PT Bank QWE cabang RTY; Status PT Bank QWE cabang RTY; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65904/PP/M.XIB/18/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65904/PP/M.XIB/18/2015 Jenis Pajak : PBB Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Jual Objek PajakPajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2011 dengan Nomor Objek Pajak XX.0X.0X0.00X.0XX-00XX.0 untuk objek pajak yang terletak di Cikancung, Kabupaten Bandung, dengan rincian: Objek PBB Luas (m2) Menurut Terbanding Pemohon Banding NJOP (Rp/M2) NJOP (Rp) NJOP (Rp/M2) NJOP (Rp) Bumi 29.910 285.000,00 8.524.350.000,00 14.000,00 418.740.000,00 Bangunan 15.655 968.000,00 15.154.040.000,00 231.642,00 3.626.366.155,00 Total 23.678.390.000,00 4.045.106.155,00 Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Menurut Terbanding : bahwa klasifikasi NJOP berbeda antara pabrik dengan tanah biasa, apalagi dengan tanah kosong dan juga tergantung dari lokasi objek tersebut. Dimana lokasi yang dipakai sebagai pembanding oleh Terbanding adalah sepanjang Majalaya. Dari data tersebut menunjukkan bahwa objek menunjukkan kelas yang sama. Sehingga menurut Terbanding, sebagaimana berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa NJOP objek Pemohon Banding yang ditetapkan oleh Terbanding telah benar; Menurut Terbanding : bahwa klasifikasi NJOP berbeda antara pabrik dengan tanah biasa, apalagi dengan tanah kosong dan juga tergantung dari lokasi objek tersebut. Dimana lokasi yang dipakai sebagai pembanding oleh Terbanding adalah sepanjang Majalaya. Dari data tersebut menunjukkan bahwa objek menunjukkan kelas yang sama. Sehingga menurut Terbanding, sebagaimana berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa NJOP objek Pemohon Banding yang ditetapkan oleh Terbanding telah benar; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah mengetahui bahwa antara tanah sawah dan tanah pabrik akan dikenakan PBB yang berbeda. Pada peta Terbanding tertulis “posisi tanah sawah datapembanding (tidak di pinggir jalan raya)”, pada lokasi tersebut berdasarkan pembelian tanah tahun lalu oleh PT AAA diketahui memiliki NJOP sebesar Rp27.000,00. Pemohon Banding juga memiliki data perhitungan tentang pengurugan tanah yaitu sebesar Rp23.000,00/m2. Menurut Pemohon Banding lokasi tersebut berada di pinggir jalan raya hingga lokasi tulisan pada peta karena PT BBB adalah grup Pemohon Banding (NJOP Rp285.000,00). Di sebelah PT BBB terdapat tanah atas nama pribadi dengan NJOP sebesar Rp128.000,00 sehingga sepertinya terjadi ketidaksamaan antara tanah untuk industri dan pribadi, antara tanah sawah dan tanah matang; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, disebutkan : “Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan : 3. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti”; bahwa Pemohon Banding keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi Pemohon Banding dengan Nomor Objek Pajak (NOP) XX.0X.0X0.00X.0XX-00XX.0 yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp285.000,00/M2 (kelas 74), dimana menurut Pemohon Banding seharusnya NJOP bumi tersebut sebesar Rp14.000,00/M2 (kelas 86); bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa fotocopy SPPT Pajak Bumi dan Bangunan dan sertifikat tanah beserta Akte Jual-Belinya dan besarnya biaya pengurugan tanah sebagaimana disampaikan dalam persidangan a quo; bahwa menurut Pemohon Banding, bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tersebut dapat mendukung dalil banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang disampaikan oleh Terbanding berupa Laporan Kaji Ulang, dimana diketahui didalamnya terdapat analisis penentuan nilai indikasi tanah yang memiliki ciri spesifik; bahwa didalam persidangan Terbanding juga menyampaikan data pembanding yang mendekati kondisi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui lokasi objek pajak pembanding berbeda desa dengan lokasi objek pajak Pemohon Banding; bahwa oleh karena itu lokasi pembading tidak dapat diyakini terletak didalam Zona Nilai Tanah (ZNT) yang sama atau ZNT yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) yang sama; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat penetapan Terbanding sudah benar, sesuai dengan Analisis Penentuan Nilai Indikasi Tanah yang Mempunyai Ciri Spesifik dan bukti data pembanding yang disampaikan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas NJOP Bumi dengan Nomor Objek Pajak (NOP) XX.0X.0X0.00X.0XX-00XX.0 sudah benar sehingga tetap dipertahankan; Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil analisa dan penilaian terhadap objek pajak serta mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai, maka Terbanding menyimpulkan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan atas nama Wajib Pajak PT. CCC dengan NOP. XX.0X.0X0.00X.0XX yang terletak di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung per-kondisi 1 Januari 2011 adalah sebesar Rp23.678.390.000,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah); Menurut Pemohon Banding : bahwa atas SPPT PBB pada Tahun 2008 ditetapkan NJOP Bangunan sebesar Rp968.000,00. Pemohon Banding mengajukan keberatan dan diterima sehingga NJOP Bangunan diturunkan menjadi Rp595.000,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, disebutkan : “Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan : 3. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti”; bahwa Pemohon Banding keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan Pemohon Banding dengan Nomor Objek Pajak (NOP) XX.0X.0X0.00X.0XX-00XX.0 yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp968.000,00/M2 (kelas 22) dimana menurut Pemohon Banding seharusnya NJOP Bangunan tersebut sebesar Rp231.642,00/M2 (kelas 31); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen pendukung berupa Pajak Pertambahan Nilai Membangun Sendiri untuk Tahun 2003, 2004 dan 2008; bahwa selain dokumen tersebut Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen pendukung berupa perhitungan pembangunan gudang PT BBB Tahun 2011 yang menurut Pemohon Banding memiliki kesamaan bentuk; bahwa menurut Terbanding dasar perhitungan Terbanding adalah berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2011 dan dengan memperhitungkan penyusutan melalui sistim komputasi yang juga digunakan untuk menghitung objek pajak lainnya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat data Pajak Pertambahan Nilai Membangun Sendiri yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dijadikan acuan karena rentang waktu yang cukup lama, sedangkan data perhitungan pembangunan PT BBB tidak didukung dengan bukti transaksi yang otentik; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65539/PP/M.IXB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65539/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 086087 tanggal 04 Maret 2014 dan ditetapkan oleh Terbanding sebagai berikut: Pos Nama Barang Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Klasifikasi BM Klasifikasi BM 8 Transmission shaf for motor cycles comp part for shift shaft assy manual type “handclutch” Circlip 99001-12600 8483.90.9400 0% 7318.24.0000 12.5 % 16 Transmission shaf (motor cycles comp part for shift shaft assy manual type “hanciclutch”for 4WHE8101- 00 Spring 90506-08122 8483.90.9400 0% 7320.90.1000 5% 18 Transmission shaf (motorcycles comp part for shift shaft assy manual type “handclutch”for 3C1- 0101- 00 Rivet 90266-06038 8483.90.9400 0% 7318.23.0000 15% 19 Transmission shaf (motorcycles comp part for shift shaft assy manual type”handclutchlor 3C1-E8101-00 Spacer 90560-06212 8483.90.9400 0% 7318.22.0000 12.5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan denda administrasi sebesar Rp8.647.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan identifikasi barang yang diimpor oleh PIB nomor 086087 tanggal 4 maret 2014, berupa baglan dari shift shaft assy sepeda motor berbentuk serupa cincin atau tabung kaku tanpa ulir yang biasanya digunakan untuk memisahkan sekaligus mempermudah gerakan satu part dengan part lainnya sehingga barang tersebut dapat diklasifikasikan pada pos tarif 7318.29.0000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12,5% Menurut Pemohon Banding : bahwa Jenis barang yang Pemohon Banding rangkai atau assembling adalah berupa Shift Shaft Assy, Shift Lever Assy, Lever Shft 4, Stopper Lever Assy, yang mana adalah komponen dari transmisi engine sepeda motor dan telah mendapat Persetujuan Penetapan Tarif No: 76/PKSI/BC.2/2004 tanggal 30 Agustus 2004 dengan Penetapan Tarif Yaitu HS No.8483.90.94.00 dengan pembebanan BM 0%: PPN 10% dan PPh 2.5%. Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang pada PIB Nomor: 086087 tanggal 04 Maret 2014 pos 8 ke dalam pos tarif 7318.24.0000 BM 12,5%, pos 16 ke dalam pos tarif 7320.90.1000 BM 5%, pos 18 ke dalam pos tarif 7318.23.0000 BM 15%, dan pos 19 ke dalam pos tarif 7318.22.0000 BM 12,5%, bahwa menurut Pemohon Banding, klasifikasi barang pada PIB Nomor: 086087 tanggal 04 Maret 2014 pos 8, 16, 18, dan 19 adalah pos tarif 8483.90.9400 BM 0%; bahwa Pemeriksaan Majelis atas klasifikasi barang dalam pos 8 PIB Nomor: 086087 tanggal 04 Maret 2014 sebagai berikut: bahwa Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) nomor 2(a) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan Iengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan Iengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan lainnya dapat digolongkan sebagai Iengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar” bahwa Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) nomor 3 (a) menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum….” bahwa Majelis berpendapat Circlip merupakan bagian dari mesin oleh karena itu diklasifikasikan ke dalam bab 84 BTKI yaitu: “Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya”; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan keterangan dalam bagan Flow Process, Circlip merupakan bagian dari Shift Shaft Assy-komponen dari engine sepeda motor yang dihubungkan dengan pedal berfungsi untuk memindahkan gigi melalui tekanan/gerakan yang dihasilkan pedal , dioperasikan secara manual (hand cluth) dalam keadaan terpasang maupun terurai; bahwa Circlip adalah bagian dari Shift Shaft Assy untuk sepeda motor, hanya digunakan khusus untuk keperluan perakitan mesin sepeda motor sesuai dengan order yang diberikan oleh PT. QWE; bahwa Majelis berpendapat Circlip diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8483.90.9400 dengan pembebanan Bea Masuk (BM) 0%; bahwa Pemeriksaan Majelis atas klasifikasi barang dalam pos 16, 18, 19 PIB Nomor: 086087 tanggal 04 Maret 2014 sebagai berikut: bahwa Spring, Rivet, dan Spacer adalah bagian dari Shift Shaft Assy untuk sepeda motor, hanya digunakan khusus untuk keperluan perakitan mesin sepeda motor sesuai dengan order yang diberikan oleh PT. QWE; bahwa Majelis berpendapat terdapat Penetapan Tarif Atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean oleh Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: 76/PKSI/BC.2/2004 tanggal 30 Agustus 2004 untuk jenis barang Spring, Rivet, dan Spacer; bahwa berdasarkan Penetapan Tarif Atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean oleh Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: 76/PKSI/BC.2/2004 tanggal 30 Agustus 2004 tersebut, Majelis berpendapat atas jenis barang Spring, Rivet, dan Spacer diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8483.90.94.00 BTKI dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa jenis barang pada pos 8, 16, 18, dan 19 PIB Nomor: 086087 tanggal 04 Maret 2014 berupa Circlip, Spring, Rivet, dan Spacer diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8483.90.94.00 BTKI dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan penetapan Terbanding Nomor: KEP-4050/KPU.01/2014 tanggal 04 Juli 2014 dibatalkan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4050/KPU.01/2014 tanggal 04 Juli 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004846/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 10 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang pada pos 8, 16, 18, dan 19 PIB Nomor: 086087 tanggal 04 Maret 2014 ke dalam pos tarif 8483.90.9400 BTKI dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.H. Drs. GHI M.M. JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65516/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65516/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp 11.270.714,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.10.625.584,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap kode penomoran Faktur Pajak, diketahui bahwa kode tahun 09 pada nomor faktur pajak 0X0.000-0X.000000XX ditujukan untuk tahun pajak 2009 sedangkan faktur pajak yang dibuat tanggal 23 Maret 2010, sehingga Terbanding berpendapat sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. PER-13/PJ/2010 merupakan Faktur Pajak Cacat. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding hanya memberikan Faktur Pajak dan tidak memberikan bukti terkait arus uang dan arus barang seperti Jurnal Voucher, Invoice, bukti transfer dan Bank Statement dikarenakan kami tidak memiliki cukup waktu untuk mencari dokumen-dokumen tersebut. Pemohon Banding hanya menerima faktur pajak dengan kode tahun 09 tersebut tanpa menerima adanya revisi faktur pajak terkait dengan transaksi dengan PT. AAA. Namun Pemohon Banding dapat meyakini bahwa atas faktur pajak yang diberikan kepada Pemohon Banding, telah Pemohon Banding bayar dengan pembuktian dokumen pendukung yang sudah Pemohon Banding berikan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp10.625.584,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan koreksi Pajak Masukan karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian persyaratan formal sebagai faktur pajak standar; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan karena atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah membayarkan PPN-nya ke semua supplier Pemohon Banding dan faktur pajak tersebut tidak cacat; bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa : Faktur Pajak; bahwa telah dilakukan uji arus barang dengan data yang tidak lengkap ; bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil permohonan bandingnya; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 10.625.584,00 tetap dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.645.130,00 Menurut Terbanding : bahwa Atas transaksi dengan Faktur Pajak sebesar Rp645.130,00, atas PKP Penjual PT BBB, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti terkait arus uang dan arus barang seperti Jurnal Voucher, Faktur Pajak, Invoice, bank statement dan bukti transfer. Menurut Pemohon Banding : Sesuai dengan yang telah disebutkan oleh Terbanding, atas transaksi dengan Faktur Pajak sebesar Rp645.130,00, atas PKP Penjual PT BBB, Pemohon Banding memberikan buktibukti terkait arus uang dan arus barang seperti Jurnal Voucher, Faktur Pajak, Invoice, dan bukti transfer dalam proses uji bukti pada tanggal 31 Maret 2015; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp645.130,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan koreksi Pajak Masukan karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian persyaratan formal sebagai faktur pajak standar; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan karena atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah membayarkan PPN-nya ke semua supplier Pemohon Banding dan faktur pajak tersebut tidak cacat; bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi Data, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa: journal voucher, invoice, Faktur Pajak, bank statement/rekening koran dan bukti transfer; bahwa menurut Majelis telah dilakukan uji arus uang dan arus barang dengan data yang lengkap; bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa terdapat bukti adanya arus dokumen, arus uang dan arus barang atas transaksi tersebut dan bukti pembayaran PPN nya; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 645.130,00 tidak dapat dipertahankan; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan menurut Majelis Rp 6.295.925.370,00 Rp 645.130,00 Rp 6.296.570.500,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-799/WPJ.07/2014 tanggal 22 April 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00024/207/10/052/13 tanggal 6 Pebruari 2013, atas nama Pemohon Banding, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor Rp 6.789.690.077,00 – Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Rp 16.867.779.586,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN Rp 0,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 990.330.193,00 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00 Jumlah Rp 24.647.799.856,00 Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp Jumlah seluruh penyerahan Rp 24.647.799.856,00 Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 1.686.777.980,00 Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 6.296.570.500,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri Rp – Lain-Lain Rp Jumlah Rp 6.296.570.500,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 6.296.570.500,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/lebih) bayar Rp (4.609.792.520,00) Kelebihan pajak yang sudah : – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 4.620.418.104,00 – dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan) Rp 0,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 10.625.584,00 Sanksi administrasi : – Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00 – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 10.625.584,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 21.251.168,00 Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SE, M.Si ——————————– Drs. DEF, MM ——————————– GHI, SH ————————————– JKL ——————————————- sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65306/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65306/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 9603.21.00.00 atas Pos 1 s.d 2 PIB, jenis barang berupa Toothbrush Bagus Marina dan Toothbrush Bagus Safari (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 134374 tanggal 07 April 2014 yaitu tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp33.810.000,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 134374 tanggal 07 April 2014 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA sebesar 10%; Menurut Pemohon : bahwa pada Form E Nomor E143201NZ0840015 tanggal 12 Ma ret 2014 di kolom 7 yang dikeluarkan oleh Pejabat QWE adalah sah dan asli sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 134374 tanggal 07 April 2014, jenis barang berupa Toothbrush Bagus Marina dan Toothbrush Bagus Safari (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 9603.21.00.00, dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5275/KPU.01/2014 tanggal 28 Agustus 2014 yang menetapkan PIB Nomor: 134374 tanggal 07 April 2014, jenis barang berupa Toothbrush Bagus Marina dan Toothbrush Bagus Safari (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor:E143201NZ0840015 tanggal 12 Maret 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan pada kolom 7 Form E Nomor: E143201NZ0840015 tanggal 12 Maret 2014 tidak dicantumkan nama pemasok (manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes Form E; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 150/EXIM/PTM/X/2014 tanggal 02 Oktober 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5275/KPU.01/2014 tanggal 28 Agustus 2014, dengan alasan bahwa pada Form E Nomor E143201NZ0840015 tanggal 12 Maret 2014 di kolom 7 yang dikeluarkan oleh Pejabat QWE adalah sah dan asli sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 134374 tanggal 07 April 2014, jenis barang berupa Toothbrush Bagus Marina dan Toothbrush Bagus Safari (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9603.21.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 134374 tanggal 07 April 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan pada kolom 7 Form E Nomor: E143201NZ0840015 tanggal 12 Maret 2014 tidak dicantumkan nama pemasok (manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes Form E; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Toothbrush Bagus Marina dan Toothbrush Bagus Safari (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 9603.21.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 134374 tanggal 07 April 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan pada kolom 7 Form E Nomor: E143201NZ0840015 tanggal 12 Maret 2014 tidak dicantumkan nama pemasok (manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes Form E; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan tarif bea masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 4 dan 5 menyatakan: Each Article Must Qualify: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent; Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65289/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65289/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB, jenis barang berupa 1009 Weight, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 290127 tanggal 15 Juli 2014 klasifikasi pos tarif 7326.19.00.00 dengan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 7326.90.99.90 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 7,5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp11.071.000,00 (sebelas juta tujuh puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan identifikasi barang disimpulkan tepat mengklasifikasikan barang tersebut ke dalam pos tarif 7326.90.99.90 karena barang yang diimpor 1009 Weight diidentifikasi sebagai pemberat pada lipstik yang terbuat dari besi/baja yang dicap/ditempa dengan cetakan dan sekelilingnya dilapisi dengan seng untuk mencegah karat, selanjutnya menetapkan klasifikasi barang yang diimpor untuk pos 1 ke dalam pos tarif 7326.90.99.90 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 7.5%; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan klasifikasi jenis barang mengacu pada Subheading Explanatory Note Subheading 7326.11 dan 7326.19, tidak tepat pula kalau Weight for Lipstick 1009 pada pos tarif 7326.90.99.90, sebab barang yang masuk dalam pos tarif ini sebagaimana dijelaskan pada tabel pos tarif INSW dibawah ini tidak ditempa atau dicap dan digunakan pada sirip kemudi kapal; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 290127 tanggal 15 Juli 2014, jenis barang berupa 1009 Weight, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 1 PIB berupa 1009 Weight, klasifikasi pos tarif 7326.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7081/KPU.01/2014 tanggal 03 November 2014, berdasarkan identifikasi barang, barang yang dipermasalahkan berupa 1009 Weight diidentifikasikan sebagai pemberat pada lipstik yang terbuat dari besi/baja yang dicap/ditempa dengan cetakan dan sekelilingnya dilapisi dengan seng untuk mencegah karat sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7326.90.99.90 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 7.5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 008/KIM/XI/2014 tanggal 29 Desember 2014 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7081/KPU.01/2014 tanggal 03 November 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Weights for Lipstick tersebut terbuat dari besi atau baja berbentuk plat lalu ditempa atau dicap sesuai diameter yang diperlukan, lalu permukaannya dilapisi lapisan agar terhindar dari karat dan digunakan untuk pemberat Iipstik agar dapat berdiri tegak (seimbang) dan Weight tersebut harus terhindar dari karat karena digunakan pemberat lipstik dimana lipstik tersebut dipakai oleh manusia yang akan digunakan untuk bibir manusia; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas Pos 1 PIB Nomor 290127 tanggal 15 Juli 2014, jenis barang berupa 1009 Weight, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7326.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 7326.90.99.90 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 7.5%, dengan alasan 1009 Weight diidentifikasikan sebagai pemberat pada lipstik yang terbuat dari besi/baja yang dicap/ditempa dengan cetakan dan sekelilingnya dilapisi dengan seng untuk mencegah karat; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa 1009 Weight, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7326.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 290127 tanggal 15 Juli 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 7326.90.99.90 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 7.5%, dengan alasan 1009 Weight diidentifikasikan sebagai pemberat pada lipstik yang terbuat dari besi/baja yang dicap/ditempa dengan cetakan dan sekelilingnya dilapisi dengan seng untuk mencegah karat; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Explanatory Notes Catatan pos 7326 menyatakan “Pos ini mencakup semua barang besi atau baja yang diperoleh dengan cara penempaan atau punching, dengan cara pemotongan atau pencapan atau dengan proses lain seperti pelipatan, perakitan, pengelasan, pembengkokan, penggilingan atau pelubangan selain barang-barang yang termasuk dalam pos-pos sebelumnya dalam Bab ini atau tercakup dalam Catatan Bagian XV nomor 1 atau masuk dalam Bab 82 atau 83 atau dirinci khusus dimanapun dalam Nomenklatur ini. Pos ini mencakup: (1) Sepatu kuda; boot atau sepatu pelindung baik digabung dengan penyambungnya atau tidak; besi untuk memanjat pohon; ventilasi non-mekanis; kerai jendela; simpai pengikat untuk tong kecil; perlengkapan besi atau baja untuk pemasangan kawat listrik (misalnya penahan, penjepit, siku-siku); suspensi atau alat penghubung untuk rantai penyekat (batang suspensi, alat penyangga, sambungan, lubang atau cincin dengan penghubung stud, sendi peluru, jepitan suspensi, paku mati, dan lain-lain); bola baja nonkalibrasi (lihat Catatan Bab 84 nomor 6); tiang pagar, tiang tenda, tiang untuk menambatkan ternak, dan lain-lain; simpai untuk batas taman, trainer for tree, untuk kacang polong, dan lain-lain; gesper untuk mengikat kawat pagar; ubin dan pancuran; ban atau collar penjepit atau pengencang (jepit pipa) yang digunakan untuk menjepit pipa atau tabung fleksibel pada pipa keras, tap, dan lain-lain; gantungan, penyangga dan penahan lainnya untuk memasang pipa dan tabung (kecuali klem dan alat lainnya yang dirancang khusus untuk merakit barang-barang berbentuk pipa untuk konstruksi logam, yang masuk dalam pos 73.08); pengukur kapasitas (selain dari jenis yang digunakan untuk rumah tangga – pos 72.23); tudung; tiang jalan; kait tempaan, seperti untuk derek; kait kancing untuk semua keperluan; tangga dan anak tangga; jembatan; penahan atau tasbih (selain paku cetakan, lihat pos 73.17) untuk penuangan cetakan; bunga atau daun imitasi dari besi atau baja tempaan (tetapi tidak termasuk barangbarang dari pos 83.06 dan perhiasan imitasi dari