Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65192/PP/M.VII.A/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: 444112 tanggal 04 November 2014, berupa importasi Electric Oven KBO-90M (dan 7 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal China; | ||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian dokumen, diketahui bahwa dalam Form E yang dilampirkan, tidak terdapat certificate non-manipulation. Dengan demikian maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 444112 tanggal 04 Nopember 2014 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA dan atas innportasinya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); | ||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding import “Electric oven KB0-90M” sudah diperiksa pada waktu sebelum “Electric oven KBO-90M” di kapalkan di China oleh Asean China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya FORM E, dan di dalam FORM E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS yang sebenarnya, berarti nilai transaksi klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar; | ||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-32/KPU.01/2015 tanggal 07 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Electric Oven KBO-90M (dan 7 jenis barang sesuai dengan PIB) dengan PIB Nomor: 444112 tanggal 04 November 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi Rule 8 (c) Annex 3, Rules of Origin for the ASEANChina Free Trade Area, Appendix 1, Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, Rule 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-32/KPU.01/2015 tanggal 07 Januari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E144404045360339 tanggal 28 Oktober 2014 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. 444112 tanggal 04 November 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok; bahwa importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1
Pasal 2
bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E144404045360339 tanggal 28 Oktober 2014, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa surat jawaban atas retroactive check dengan nomor : 4400001568 tanggal 10 April 2015 menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh QWE, dan menyatakan bahwa selama di Hongkong, produk tersebut tidak mengalami proses produksi; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta berdasarkan surat jawaban retroactive yang menyatakan Form E benar diterbitkan oleh QWE, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 |
||||
| menimbang | : | tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Electric Oven KBO-90M (dan 7 jenis barang sesuai dengan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 444112 tanggal 04 November 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-32/KPU.01/2015 tanggal 07 Januari 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0%; |
||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait; | ||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-32/KPU.01/2015 tanggal 07 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020175/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 06 November 2014, atas nama : XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Electric Oven KBO-90M (dan 7 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal China dengan PIB nomor 444112 tanggal 04 November 2014, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding; |

