Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65289/PP/M.IXA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB, jenis barang berupa 1009 Weight, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 290127 tanggal 15 Juli 2014 klasifikasi pos tarif 7326.19.00.00 dengan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 7326.90.99.90 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 7,5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp11.071.000,00 (sebelas juta tujuh puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan identifikasi barang disimpulkan tepat mengklasifikasikan barang tersebut ke dalam pos tarif 7326.90.99.90 karena barang yang diimpor 1009 Weight diidentifikasi sebagai pemberat pada lipstik yang terbuat dari besi/baja yang dicap/ditempa dengan cetakan dan sekelilingnya dilapisi dengan seng untuk mencegah karat, selanjutnya menetapkan klasifikasi barang yang diimpor untuk pos 1 ke dalam pos tarif 7326.90.99.90 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 7.5%; | ||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan klasifikasi jenis barang mengacu pada Subheading Explanatory Note Subheading 7326.11 dan 7326.19, tidak tepat pula kalau Weight for Lipstick 1009 pada pos tarif 7326.90.99.90, sebab barang yang masuk dalam pos tarif ini sebagaimana dijelaskan pada tabel pos tarif INSW dibawah ini tidak ditempa atau dicap dan digunakan pada sirip kemudi kapal; | ||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 290127 tanggal 15 Juli 2014, jenis barang berupa 1009 Weight, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 1 PIB berupa 1009 Weight, klasifikasi pos tarif 7326.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7081/KPU.01/2014 tanggal 03 November 2014, berdasarkan identifikasi barang, barang yang dipermasalahkan berupa 1009 Weight diidentifikasikan sebagai pemberat pada lipstik yang terbuat dari besi/baja yang dicap/ditempa dengan cetakan dan sekelilingnya dilapisi dengan seng untuk mencegah karat sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7326.90.99.90 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 7.5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 008/KIM/XI/2014 tanggal 29 Desember 2014 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7081/KPU.01/2014 tanggal 03 November 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Weights for Lipstick tersebut terbuat dari besi atau baja berbentuk plat lalu ditempa atau dicap sesuai diameter yang diperlukan, lalu permukaannya dilapisi lapisan agar terhindar dari karat dan digunakan untuk pemberat Iipstik agar dapat berdiri tegak (seimbang) dan Weight tersebut harus terhindar dari karat karena digunakan pemberat lipstik dimana lipstik tersebut dipakai oleh manusia yang akan digunakan untuk bibir manusia; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas Pos 1 PIB Nomor 290127 tanggal 15 Juli 2014, jenis barang berupa 1009 Weight, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7326.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 7326.90.99.90 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 7.5%, dengan alasan 1009 Weight diidentifikasikan sebagai pemberat pada lipstik yang terbuat dari besi/baja yang dicap/ditempa dengan cetakan dan sekelilingnya dilapisi dengan seng untuk mencegah karat; bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa 1009 Weight, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7326.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 290127 tanggal 15 Juli 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 7326.90.99.90 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 7.5%, dengan alasan 1009 Weight diidentifikasikan sebagai pemberat pada lipstik yang terbuat dari besi/baja yang dicap/ditempa dengan cetakan dan sekelilingnya dilapisi dengan seng untuk mencegah karat; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Explanatory Notes Catatan pos 7326 menyatakan “Pos ini mencakup semua barang besi atau baja yang diperoleh dengan cara penempaan atau punching, dengan cara pemotongan atau pencapan atau dengan proses lain seperti pelipatan, perakitan, pengelasan, pembengkokan, penggilingan atau pelubangan selain barang-barang yang termasuk dalam pos-pos sebelumnya dalam Bab ini atau tercakup dalam Catatan Bagian XV nomor 1 atau masuk dalam Bab 82 atau 83 atau dirinci khusus dimanapun dalam Nomenklatur ini. Pos ini mencakup:
bahwa berdasarkan Invoice, Packing List, Bill of Lading, Proses Control Chart dan foto/contoh barang yang diperlihatkan Pemohon Banding dalam persidangan, jenis barang berupa 1009 Weight diidentifikasikan sebagai barang dari besi atau baja yang dikerjakan lebih lanjut berupa penghalusan pada permukaan dan sisinya serta diberi pelapisan dengan seng untuk melindungi/mencegah dari karat; bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tidak mempermasalahkan penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding atas PIB Nomor 290127 tanggal 15 Juli 2014, jenis barang 1009 Weight, Negara asal China, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Form E selama persidangan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa jenis barang berupa 1009 Weight, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 290127 tanggal 15 Juli 2014 diklasifikasikan pada pos tarif 7326.90.99.90 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 7.5%; |
||||||
| menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Pos 1 PIB berupa 1009 Weight, klasifikasi pos tarif 7326.19.00.00, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 290127 tanggal 15 Juli 2014 diidentifikasikan sebagai barang dari besi atau baja yang dikerjakan lebih lanjut berupa penghalusan pada permukaan dan sisinya serta diberi pelapisan dengan seng untuk melindungi/mencegah dari karat sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 7326.90.99.90 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 7.5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB atas PIB Nomor 290127 tanggal 15 Juli 2014, jenis barang berupa 1009 Weight, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB menjadi klasifikasi pos tarif 7326.90.99.90 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 7.5%; | ||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||
| Memutuskan | : | Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7081/KPU.01/2014 tanggal 03 November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT Kemas Indah Maju Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013294/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 18 Juli 2014, atas nama XXX dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB atas PIB Nomor 290127 tanggal 15 Juli 2014, jenis barang berupa 1009 Weight, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB menjadi klasifikasi pos tarif 7326.90.99.90 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 7.5% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp11.071.000,00 (sebelas juta tujuh puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

