Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114698.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114698.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : penetapan tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 029178 tanggal 19 Januari 2017, berupa importasi Purified Isophthalic Acid, negara asal Republic Of Korea (KR) yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 2917.39.90.00 dengan BM 0% (AKFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2917.39.90.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, PPN dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp29.217.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Analisis bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) diketahui bahwa barang impor dalam PIB Nomor 029178 tanggal 19 Januari 2017 tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment sehingga tidak sesuai dengan ketentuan : Rule 9 “Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area; Rule 19, Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (0CP) For The Rules Of Origin Of The Asean-Korea Free Trade Area; dimana sarana pengangkut transit di Hongkong namun tidak menyerahkan “Through Bill of Lading dan data pendukung lainnya (transit atau transhipment)”; bahwa berdasarkan data pada aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) diketahui bahwa barang impor yang dikirim oleh Lotte Chemical Corporation On Behalf Of Sojitz Corporation dengan dokumen B/L Nomor HDMUULJT4630408 tanggal 08 Januari 2017 sebagaimana diberitahukan dalam Inward Manifest BC 1.1 Nomor 000229 tanggal 17 Januari 2017 dengan Agen Pengangkut PT KL dan diangkut menggunakan Sarana Pengangkut dengan nama kapal Hongkong Bridge dengan Nomor Voyage 004S; bahwa berdasarkan penelusuran pada laman resmi pengangkut http://www.xxx.com/ diketahui bahwa pengangkutan barang impor dari Korea dengan tujuan Jakarta tidak dikirim langsung ke Indonesia namun transit di pelabuhan Hongkong (indirect consigment); bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut : Bahwa barang impor harus dikirim langsung dari negara anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; Bahwa dalam hal barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, maka kriteria direct consignment dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form AK, Invoice dan dokumen pendukung lainnya; Berdasarkan penelitian bahwa pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang importir hanya menyerahkan SKA Form AK dan invoice, sedangkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan tidak dilampirkan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan transit di China (Non-Party AKFTA) tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin”dan “Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sehingga Form AK tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AKFTA; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB Nomor 029178 tanggal 19 Januari 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa adapun alasan Pemohon Banding dalam mengajukan banding adalah : bahwa dalam melakukan importasi Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PMK 118/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (AKFTA) tanggal 10 Juli 2012 (“PMK 118”) yaitu sebagai berikut: Barang yang Pemohon Banding impor yaitu Purified Isophtalic Acid dengan HS Code 2917.39.9000 termasuk barang yang mendapatkan bea masuk 0% sesuai dengan lampiran pada peraturan tersebut; Pada saat proses pengajuan PIB Pemohon Banding melampirkan asli Certificate of Origin (“CoO”); Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas Form AK pada PIB berikut nomor CoO tersebut yaitu Nomor K001-17-0022946 tanggal 9 Januari 2017 bahwa salah satu tujuan dari pembentukan AKFTA adalah penurunan atau pembebasan tarif antara kedua negara sehingga dengan telah dipenuhinya syarat syarat yang tercantum dalam PMK tersebut dan tidak diragukan keabsahan CoO, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk 0%; bahwa shipment Pemohon Banding adalah Direct Shipment/Consigment (tidak ganti kapal atau moda transportasi lainnya) dengan Rute Vessel Pemohon Banding sebagaimana terlampir adalah sebagai berikut : Bahwa shipment Pemohon Banding adalah Direct Shipment/Consigment (tidak ganti kapal atau moda transportasi lainnya) dengan Rute Vessel Pemohon Banding adalah sebagai berikut : Kwang Yang – Ulsan – Pusan/Busan – HongKong –Singapore – Jakarta(Indonesia) yang mana kargo Pemohon Banding loading dari Ulsan menggunakan Vessel Hongkong Bridge V#004S dan selama transit/melewati lokasi tersebut kargo Pemohon Banding tetap berada di kapal serta tidak ada proses loading dan unloading sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT QWE Tbk sebagai General Agent untuk RTY Co., Ltd.; Bahwa Kargo Pemohon Banding tetap berada di kapal selama transit terbukti dari tracking berdasarkan Nomor Kontainer HDMU2683947 yang dilakukan oleh RTY Co., Ltd. dimana dalam tracking tersebut menunjukkan bahwa kontainer Pemohon Banding sejak tanggal 7 Januari 2017(shipped on) hingga tiba di Tanjung Priok Jakarta tanggal 18 Januari 2017 (discharged) masih menggunakan moda transportasi yang sama yaitu Hongkong Bridge V#004S; bahwa berdasarkan Appendix 1 Operational Procedures for the Rules of Origin AKFTA Rule 19, Direct Consignment dibuktikan dengan Through B/L, Certificate of Origin, Copy invoice dan dokumen pendukung lainnya. Pemohon Banding telah menyampaikan semua dokumen yang menunjukkan Direct Shipment/Consignment; bahwa kargo Pemohon Banding selama transit tidak diperdagangkan atau dikonsumsi serta tidak ada proses apapun atas barang tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan Surat Jalan/Delivery Order Nomor 0010-RE117/D tanggal 13 Januari 2017 yang Pemohon Banding kirimkan kepada dan diterima oleh customer Pemohon Banding, yaitu PT ASD. Barang tersebut masih sama yaitu Purified Isophtalic Acid, quantity 20,000 Kgs dalam 800 Bags dengan Nomor Kontainer yang sesuai dengan B/L yaitu Nomor Kontainer HDMU 2683947; bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan fasilitas AKFTA dengan tarif Bea Masuk 0% sehingga tidak ada kekurangan bea masuk; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Keputusan Keberatan Nomor KEP-3366/KPU.01/2017 tanggal 22 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Purified Isophthalic Acid, negara asal Republic Of Korea (KR), dengan PIB Nomor: 029178 tanggal 19 Januari 2017, menurut Terbanding berdasarkan penelitian diketahui bahwa dalam proses pengiriman barang impor yang disebutkan dalam PIB Nomor 029178 tanggal 19 Januari 2017 tidak dikirim langsung namun transit terlebih dahulu di Hongkong (indirect consigment); bahwa Pemohon Banding tidak setuju
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114203.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114203.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Ueno Butyl Paraben FR dan lain-lain (4 jenis barang), Negara asal Jepang, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 089668 tanggal 28 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 100.582,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 144.898,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 78.854.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3584/KPU.01/2017 tanggal 31 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 089668 tanggal 28 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 144.898,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-68/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 11 April 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa di dalam hukum dikenal adanya norma hukum dan asas hukum; b. Bahwa dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan. c. Sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut: Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama); Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula. d. Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama; e. Bahwa asas keadilan yang menerapkan adanya perlakuan yang tidak sama tersebut di atas dimaksudkan agar pengguna jasa menjadi tertib; f. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea den cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. g. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan; h. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; i. Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apapun; j. Bahwa data baru berupa pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; k. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang menyatakan bahwa: “Dokumen yang telah diminta oleh pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding.” bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga mengingat harga yang diberitahukan berbeda jauh dari harga pembanding oleh pemasok yang sama dalam importasi pada bulan yang sama melalui importir yang berbeda; Berdasarkan bukti transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa Purchase Order nomor 2017000055 diterbitkan tanggal 11 Januari 2017 dan Sales Contract tanpa nomor diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2017 (contract mendahului order) sehingga dokumen yang dilampirkan sebagai bukti perikatan diragukan kronologis pembentukannya; Pemohon Banding hanya melampirkan pembukuan terkait pengakuan hutang PDRI, akun bank untuk pembayaran PDRI, akun penjualan, piutang, dan pembayaran pajak atas penjual namun pembukuan penting untuk menguji pengakuan nilai transaksi yaitu berupa pembukuan persediaaan, pembelian, maupun hutang pembelian tidak dilampirkan sehingga atas pembukuan yang dilampirkan tidak memadai untuk menguji nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayarkan; Pemohon Banding melampirkan buku penjualan (revenue) dan piutang namun tidak melampirkan faktur penjualan maupun invoice terkait sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang atas informasi yang dilampirkan terkait pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan; Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN maupun Formulir 1111 A2/Daftar Pajak Keluaran Atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Fatur Pajak, Formulir 1111 B1/Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas Import BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP Dari Luar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112829.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112829.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor One Lot of Excavator Parts, Link Assy (5 jenis barang) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 017851 tanggal 12 Januari 2017, pada pos tarif 8431.49.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif 7315.11.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 31.101.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1975/KPU.01/2017 tanggal 23 Maret 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian penelitian, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017851 tanggal 12 Januari 2017 merupakan rantai dari besi/baja yang memliki daya tahan tinggi, terpisah dari mesinnya, dan digunakan untuk alat berat seperti excavator atau bulldozer; bahwa bahwa barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor: 017851 tanggal 12 Januari 2017 oleh Pemohon Banding diberitahukan klasifikasi ke dalam pos tarif 8431.49.9000; bahwa Bagian XVI meliputi Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut; bahwa Bab 84 meliputi Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya; bahwa Pos 84.31 merupakan Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.25 sampai dengan 84.30. bahwa Pos Tarif 8431.49.9000 diuraikan sebagai berikut: 84.31 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.25 sampai dengan 84.30. 8431.49 – – Lain-lain: 8431.49.10.00 – – – Bagian dari mesin dari pos 84.26 8431.49.20.00 – – – Bilah pengiris atau end bit untuk mesin pengikis, perata atau leveller 8431.49.40.00 – – – Bilah pengiris atau end bit dari jenis yang digunakan untuk bilah buldoser atau angledoser 8431.49.50.00 – – – Dari mesin gilas jalan 8431.49.60.00 – – – Dari barang pada subpos 8430.20.00 8431.49.90.00 – – – Lain-lain bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, dapat diketahui bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017851 tanggal 12 Januari 2017 adalah rantai dari besi/baja yang memliki daya tahan tinggi, terpisah dari mesinnya, dan digunakan untuk alat berat seperti excavator atau bulldozer; bahwa berdasarkan Explanatory Note Vol. 4 halaman XVI-8431-2 dijelaskan bahwa kabel dan rantai diklasifikasikan dengan mesin yang sesuai, dibuktikan dengan pemberitahuan yang tidak terpisahkan. Jika diberitahukan terpisah, maka diklasifikasikan ke dalam Bagian XV (pos 73.12 atau 73.15): Cables and chains equipped with their fittings (e.g., cable clips, rings, hooks and spring hooks) are classified with the machinery for which they are intended,provided they are presented therewith. When presented separately, however, they are classified in Section XV (usually heading 73.12 or 73.15). Cables and chains not equipped with such fittings and presented in coils are also classified in that Section, even if cut to length and presented with the machines (winches, teleferics, cranes, cable operated hauling machines, draglines, excavators, etc.) for which they are intended. bahwa berdasarkan hal tersebut maka barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017851 tanggal 12 Januari 2017 tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8431.49.9000; bahwa barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor: 017851 tanggal 12 Januari 2017, oleh Pejabat Bea Cukai diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7315.11.9900; bahwa Bagian XV meliputi Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia dan Bab 73 meliputi Barang dari besi atau baja, Pos 73.15 Rantai dari bagiannya, dari besi atau baja; bahwa Pos Tarif 7315.11.9900 diuraikan sebagai berikut: 73.15 Rantai dan bagiannya, dari besi atau baja. – Rantai penghubung bersambung dan bagiannya: 7315.11 – – Rantai pemutar: 7315.11.10.00 – – – Rantai sepeda roda dua atau sepeda motor – – – Lain-lain: 7315.11.91.00 – – – – Jenis transmisi, dengan panjang jarak antar gigi tidak kurang dari 6 mm tetapi tidak lebih dari 32 mm 7315.11.99.00 – – – – Lain-lain bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, dapat diketahui bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017851 tanggal 12 Januari 2017 adalah rantai dari besi/baja yang memliki daya tahan tinggi, terpisah dari mesinnya, dan digunakan untuk alat berat seperti excavator atau bulldozer; bahwa berdasarkan identifikasi barang, maka barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 017851 tanggal 12 Januari 2017, telah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7315.11.9900; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), diketahui atas Pos Tarif 7315.11.9900 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (lima persen). Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-1975/KPU.01/2017 tanggal 23 Maret 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat tanpa nomor tanggal 31 Januari 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa barang impor Link Assy merupakan barang dari besi atau baja, dimana fungsi dari Link Assy adalah sebagai rantai/landasan mesin untuk berjalan secara berkesinambungan dan menahan total berat mesin, dan merupakan landasan pengganti roda/ban untuk mesin (track type tractor); bahwa berdasarkan fungsi dari Link Assy adalah sebagai penggerak/pengganti roda/penumpu beban traktor maka tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Catatan 1 bagian XVI. Oleh karena hal tersebut, maka klasifikasi didasarkan pada Catatan 2 (a) bagian XVI; bahwa Catatan 2 Bagian XVI menyatakan “Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini: Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 dan 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing. bahwa buldoser, angledoser, mesin perata, leveller, mesin pengkikis, sekop mekanik, eskavator, shovel loader, mesin pemadat dan mesin giling jalan, berdaya gerak sendiri masuk dalam Pos 84.29; bahwa buldoser dan angledoser masuk pos tarif 8429.11.00.00 dan bagiannya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111515.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111515.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor Kiserite yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 032325 tanggal 08 November 2016, pada pos tarif 2530.20.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif 3824.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 32.589.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-98/WBC.02/2017 tanggal 14 Maret 2017 dan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: S-465/WBC.02/BPIB/2017 tanggal 21 November 2017 dan Nomor: S-048/WBC.02/BPIB/2018 tanggal 24 Januari 2018, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa kieserit adalah bahan tambang alami dengan rumus kimia MgSO4.H2O yang aslinya berupa deposit garam mineral dari air laut yang terkungkung, kemudian mengalami proses evaporasi dan kristalisasi dan pertama sekali ditemukan di Jerman. Kieserit disebut juga dengan pupuk magnesium karena kandungan Mg-nya yang tinggi. Dalam kieserite terdapat dua nutrisi tanaman penting yaitu Mg dan S (http://www.ipni.net); bahwa dalam hal pengujian laboratorium, jika dilihat dari kandungannya dan ciri-cirinya, kieserit dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu: Kieserit alam (natural kieserit, esta kieserite); MgSO4.7H2O; Kieserit olahan. bahwa cara pengujian dan identifikasi jenis-jenis kieserite diuraikan sebagai berikut: 1. Kieserit alam (natural kieserit atau esta kieserite) memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Berbentuk bubuk tidak beraturan (campuran padat dan bubuk); Berwama krem khas bahan dari alam (mengandung impuritas/kotoran); Kandungan (CI)- positif menunjukan adanya senyawa NaCI (Natrium Klorida) yang menunjukan masih terdapat garam mineral lainnya sehingga menunjukkan masih dalam golongan kieserite alami; Kandungan (CO)3(2-) negatif; Umumnya memiliki kandungan 15% (25% MgO) Magnesium and 21% (50% SO3) Sulphur (http://www.orioinfertilisers.co.uk/products/straights/kieseritel) 2. MgSO4.7H2O (Magnesium sulfate heptahydrate) merupakan senyawa anorganik yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Berdasarkan Explanatory Notes fith edition (2012) halaman Vl-2833-2 sebagaimana kutipan berikut: “Magnesium sulphate. This heading covers artificial magnesium sulphate (MgSO4.7 H2O) (Epsom salts, Seidlitz salts) obtained by purifying kieserite, or by the action of sulphuric acid on dolomite. Colourless crystals, slightly efflorescing in air, soluble in water. Used as a filler in sizing textiles, in tanning, for fire-proofing and as a purgative” Berbentuk kristal tidak berwarna/putih seperti jarum; Tidak berbau; Berasa pahit; Larut sempurna dalam air; 3. Kieserit olahan memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Kieserite olahan adalah kieserite alami yang telah diolah dengan cara dicampur dengan bahan/senyawa lain sebagaimana catatan 1 Bab 25 BTKI 2017 sebagai berikut: “Kecuali dalam teksnya atau catatan 4 Bab ini ditentukan lain, maka pos-pos dari Bab ini hanya meliputi produk yang terdapat dalam keadaan kasar atau yang telah dibersihkan (sekalipun dengan bahan kimia penghilang kotoran tanpa mengubah susunan produk itu), dihancurkan, digiling kasar, digiling halus, ditapis, diayak, dibuat pekat dengan jalan pengapungan pemisahan secara maknetis atau proses fisik atau mekanik lainnya (kecuali penghabluran), tetapi bukan produk yang digongseng, dikalsinasi, diperoleh dengan mencampur atau berkenaan dengan proses tersebut dalam pos masingmasing” Berbentuk bubuk atau granul dengan ukuran sama; Berwarna krem, putih atau abu-abu; Tidak berbau; Tidak larut dalam air; Kandungan (CO)3(2-) positif adanya senyawa MgCO3 (magnesium karbonat) yang merupakan senyawa yang ditambahkan untuk meningkatkan kadar Mg (magnesium) dalam kieserite alam sehingga kadar Mg (magnesium) menjadi 27%; Contoh dipasaran produk kieserite olahan; bahwa Pemohon Banding telah melakukan penelitian terhadap produk kieserite tersebut dengan dituangkan dalam jurnal Laboratorium Bea dan Cukai Indonesia Volume 2 Bulan Agustus 2017 dengan nomor ISSN 2528-2085; bahwa berdasarkan litelatur yang bersumber dari (http://www.originfertilisers.co.uk/products/straights/kieseritel) dijelaskan bahwa: Kieserite adalah sumber Magnesium dan Sulfur. Mengandung 15% (25% MgO) Magnesium dan 21% (50% SO3) Sulfur. Merupakan pupuk cepat larut dalam air yang tersedia untuk tanaman pada semua pH. Kieserite tersedia sebagai senyawa tersendiri atau bisa dalam kondisi campuran; bahwa berdasarkan pengembangan pengujian yang dilakukan oleh BPIB Medan pada Laboratorium Pusat Kepabean Jepang untuk mengidentifikasi produk kieserite dapat disimpulkan bahwa: Kieserite Alam mengandung MgSO4.H2O, MgO dan Halite (NaCI), kandungan senyawa Halite menunjukan bahwa produk tersebut merupakan Kieserite Alam; dan diklasifikasikan pada H.S code 2530.20; Kieserite China (produk yang diuji merupakan barang yang diimpor dari China) mengandung MgSO4.H2O, MgO, MgCO3 dan tidak mengandung Halite (NaCI). Keberadaan senyawa MgCO3 mengindikasikan bahwa produk tersebut merupakan sintetik kieserite H.S code 3824.90; Kiserite Olahan mengandung MgSO4.H2O, MgO, MgCO3, Halite (NaCI). Keberadaan senyawa MgCO3 mengindikasikan bahwa produk tersebut merupakan sintetik kieserite dan keberadaaan halite menunjukkan bahwa produk tersebut merupakan turunan dari kieserite alam dan diklasifikasikan pada H.S code 3824.90. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-98/WBC.02/2017 tanggal 14 Maret 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 209/ADM/GED/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan Impor Barang dengan PIB Nomor 032325 tanggal 08 November 2016 dengan data sebagai berikut: Jenis Barang Negara asal Klasifikasi HS Kemasan : : : : Kieserite China 253020.1000 BM 0% 50 Kgs/bg bahwa importasi tersebut ditetapkan oleh Terbanding sebagai berikut: Produk kimia dengan kandungan utama Magnesium sulphate, Magnesium Carbone dan inorganic compound lainnya: Jenis Barang Negara asal Klasifikasi HS : : : Kieserite China 3824.90.99.00 BM 5 % bahwa menurut hemat Pemohon Banding Pos tarif yang berkaitan dengan jenis barang Kieserite adalah sebagai berikut: Pendapat Pemohon Banding Alternatif Pendapat Pos Tarif Berkaitan Penggunaan Umum BAB 31 Pendapat Terbanding Pos Tarif 2530.20.1000 2833.21.0000 Pos Tarif 3824.90.00 bahwa Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System: Kententuan: 2.(b) Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai. 3. Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasiannya harus diberlakukan sebagai berikut: a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 095902.12/2011/PP/M.XVI.A Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 095902.12/2011/PP/M.XVI.A Tahun 2018 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23) Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.323.897.199,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan dengan menggunakan teknik equalisasi antara SPT Masa PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dan/atau pos-pos neraca disimpulkan bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari- Desember 20101 adalah sebesar Rp.993.370.431,00 dengan rincian sebagai berikut: Objek PPh Pasal 23 cfm Pemeriksa: a. Beban Promosi b. Beban lklan c. Perbaikan dan Pemeliharaan Objek PPh Pasal 23 cfm Pemeriksa: DPP Rp. 264.691.357 Rp. 669.473.232 Rp. 59.205.842 Rp. 993.370.431 bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa : No Jenis/Nama Buku, Catatan, dan Dokumen yang Diberikan oleh Pemohon Banding Keterangan 1 SPT Tahunan PPh Badan beserta Lampiran SSP 2011 2 Copy Akte pendirian, akte perubahan modal (s.d perubahan terakhir) 2011 3 Laporan Keuangan 2011 4 Daftar Asset Tetap dan bukti perolehan serta perhitungan penyusutan 2011 5 Rekening Koran semua bank (yang terkait dengan pemasukan/pengeluaran baik atas nama sendiri/perusahaan maupun lainnya) 2011 bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP diatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatannya; Oleh karena dokumen-dokumen pendukung yang menurut Pemohon Banding dapat membantah koreksi Pemeriksa baru diberikan pada saat proses keberatan dan tidak diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, maka sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan; bahwa dengan demikian, karena dokumen-dokumen Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, maka Terbanding mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23, dan alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan; bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding di dalam persidangan yang menyatakan bahwa Surat Keputusan keberatan terlambat disampaikan, dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan : bahwa Terbanding melakukan 2 kali pengiriman Surat Keputusan Keberatan yang masing-masing ditujukan ke 2 alamat berbeda, yaitu alamat Menara QWE Lt. X, Jalan RTY Kavling XX-XX, Jakarta dan alamat Jalan ASD Nomor X0; bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada pemberitahuan data perubahan alamat. Perubahan alamat didapatkan Terbanding saat pembahasan dalam Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) yang mana Pemohon Banding menuliskan ada pergantian alamat. Kemudian saat penerbitan Surat Keputusan Keberatan, Terbanding mengirimkan Surat Keputusan Keberatan kepada 2 (dua) alamat Pemohon Banding yaitu alamat Menara QWE Lt. X, Jalan RTY Kavling XX-XX, Jakarta dan alamat Jalan ASD Nomor X0. Untuk alamat Menara QWE, Surat Keputusan Keberatan yang Terbanding kirimkan Kembali Pos (Kempos), namun untuk alamat di Jalan ASD Nomor X0 tidak Kembali Pos; bahwa mengingat Terbanding mengirimkan Surat Keputusan Keberatan ditujukan kepada 2 lokasi alamat milik Pemohon Banding dan salah satunya tidak Kembali Pos, maka Terbanding berpendapat Surat Keputusan Keberatan telah diterima Pemohon Banding; bahwa Terbanding berpendapat Surat Keputusan Keberatan tersebut telah dikirimkan dan tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan disampaikan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Keputusan Keberatan terlambat disampaikan kepada Pemohon Banding, dan dalam hal ini menurut Pemohon Banding disampaikan lebih dari 12 (dua belas) bulan. Tanggal terbit Surat Keputusan Keberatan adalah 9 Juni 2015 dan disampaikan kepada Pemohon Banding tanggal 12 Agustus 2015 (diambil sendiri oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Pajak Menteng Satu pada tanggal 12 Agustus 2015) sedangkan surat keberatan diajukan pada bulan Juli 2014; bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (5) UU KUP yang mana apabila jangka waktu sebagaimana dalam ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan; bahwa kedudukan Pemohon Banding di FGH Building Lt. XX, Jl. ASD Nomor X0, Jakarta Pusat; bahwa menurut Pemohon Banding, alamat yang dicantumkan oleh Terbanding hanya mencantumkan Jalan ASD Nomor X0, Jakarta tidak ada nama gedung dan tidak sampai kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak membuat matriks sengketa dan tidak berkenan untuk dilakukan pembahasan materi sengketa karena Pemohon Banding masih mempermasalahkan legalitas dari keputusan yang dibanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis melalui surat Nomor L-PST-EHS-KPP-001-IV-16 tanggal 1 April 2016, yang isinya menjelaskan: Sehubungan dengan Sidang Majelis Hakim dalam Perkara Nomor Sengketa Pajak Nomor : 12-095899-2010, 16-095900-2010, 25-095901-2010, 12-095902-2011, dan 16-095903-2011 meminta agar materi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang tanggal 22 Maret 2016, dengan ini Pemohon : Nama Jabatan NPWP Alamat : XXX : Direktur : XXX : XXX Disampaikan tambahan alasan banding adalah sebagai berikut : I. Keputusan Keberatan disampaikan kepada Pemohon lewat waktu 12 (dua belas) bulan sehingga melanggar peraturan Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dnegan UU Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi : “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka wkatu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; A. Alasan-alasan Fakta-fakta : Bahwa : 1. Keberatan terhadap SKPKB PPN Nomor 00004/207/10/021/14 diterima KPP pada tanggal 23 Juli 2014 (telah ditulis pada Surat Keputusan Keberatan) Keputusan Keberatan Nomor KEP-1395/WPJ.06/2015, KEP-1396/WPJ.06/2015, KEP-1398/WPJ.06/2015, KEP-1399/WPJ.06/2015, dan KEP-1400/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015 diberikan ke kantor Pos sebanyak dua kali, yaitu : Pertama : ditujukan ke XXX Kedua : ditujukan ke alamat Jl. ASD No. X0, Jakarta Pusat. Alamat tidak sesuai dengan alamat kantor Pemohon sekarang di FGH Lt. XX, jl. ASD Nomor X0, Jakarta Pusat; Kedua surat pengiriman tersebut tidak Pemohon terima. Pemohon mendapatkan Surat Keputusan Keberatan karena Pemohon memintanya ke KPP Menteng; 2. Bukti-bukti Bahwa bukti yang Pemohon lampirkan pada sidang ini adalah copy Bukti Pengiriman yang telah dilegalisir kantor Pos. Copy bukti pengiriman SK yang ditujukan ke alamat Jl. RTY Kav. XX, Jakarta Pusat Pemohon mintakan ke panitera sidang pada persidangan tertanggal 22 Maret
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 095899.12/2010/PP/M.XVI.A Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 095899.12/2010/PP/M.XVI.A Tahun 2018 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23) Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.6.311.795.828,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan dengan menggunakan teknik equalisasi antara SPT Masa PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dan/atau pos-pos neraca disimpulkan bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari- Desember 2010 adalah sebesar Rp.10.163.377.161,00 dengan rincian sebagai berikut : Objek PPh Pasal 23 cfm Pemeriksa: DPP PPh23 ——————————————————– ————— a. Beban Promosi Rp. 370.759.889 2% 7.415.198 b. Beban lklan Rp. 4.156.608.000 2% 83.132.160 c. Perbaikan danPemeliharaan Rp. 107.255.460 2% 2.145.109 d. Beban Bunga Rp. 5.528.753.812 15% 829.313.072 ——————————————————– —————- Objek PPh Pasal 23 cfm Pemeriksa: Rp. 10.163.377.161 922.005.539 Objek PPh Pasal 23 cfm SPT WP Rp. 85.409.950 Koreksi Rp. 10.077.967.211 bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa : No Jenis/Nama Buku, Catatan, dan Dokumen yang Diberikan Oleh Pemohon Banding Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 SPT Tahunan PPh Badan SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 SPT Masa PPN/PPn BM beserta lampirannya Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran Bukti Potong PPh Pasal 23 Daftar aset tetap dan bukti perolehan serta perhitungan penyusutan Rekening Koran semua bank File data komputer (softcopy) untuk transaksi perpajakan Copy akte pendirian, akte perubahan modal (s.d. perubahan terakhir) Laporan Keuangan (jika telah diaudit oleh akuntan publik maka Laporan Keuangan sesuai hasil audit) Tahun 2010 Tahun 2010 Tahun 2010 Tahun 2010 Tahun 2011 Tahun 2011 & 2011 Tahun 2010 Tahun 2010/2011 bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP diatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatannya; Oleh karena dokumen-dokumen pendukung yang menurut Pemohon Banding dapat membantah koreksi Pemeriksa baru diberikan pada saat proses keberatan dan tidak diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, maka sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan; bahwa dengan demikian, karena dokumen-dokumen Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, maka Terbanding mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23, dan alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan; bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding di dalam persidangan yang menyatakan bahwa Surat Keputusan keberatan terlambat disampaikan, dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan : bahwa Terbanding melakukan 2 kali pengiriman Surat Keputusan Keberatan yang masing-masing ditujukan ke 2 alamat berbeda, yaitu alamat QWE Lt. X, Jalan RTY Kavling XX-XX, Jakarta dan alamat Jalan ASD Nomor X0; bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada pemberitahuan data perubahan alamat. Perubahan alamat didapatkan Terbanding saat pembahasan dalam Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) yang mana Pemohon Banding menuliskan ada pergantian alamat. Kemudian saat penerbitan Surat Keputusan Keberatan, Terbanding mengirimkan Surat Keputusan Keberatan kepada 2 (dua) alamat Pemohon Banding yaitu alamat QWE Lt. X, Jalan RTY Kavling XX-XX, Jakarta dan alamat Jalan ASD Nomor X0. Untuk alamat QWE, Surat Keputusan Keberatan yang Terbanding kirimkan Kembali Pos (Kempos), namun untuk alamat di Jalan ASD Nomor 10 tidak Kembali Pos; bahwa mengingat Terbanding mengirimkan Surat Keputusan Keberatan ditujukan kepada 2 lokasi alamat milik Pemohon Banding dan salah satunya tidak Kembali Pos, maka Terbanding berpendapat Surat Keputusan Keberatan telah diterima Pemohon Banding; bahwa Terbanding berpendapat Surat Keputusan Keberatan tersebut telah dikirimkan dan tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan disampaikan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Keputusan Keberatan terlambat disampaikan kepada Pemohon Banding, dan dalam hal ini menurut Pemohon Banding disampaikan lebih dari 12 (dua belas) bulan. Tanggal terbit Surat Keputusan Keberatan adalah 9 Juni 2015 dan disampaikan kepada Pemohon Banding tanggal 12 Agustus 2015 (diambil sendiri oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Pajak Menteng Satu pada tanggal 12 Agustus 2015) sedangkan surat keberatan diajukan pada bulan Juli 2014; bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (5) UU KUP yang mana apabila jangka waktu sebagaimana dalam ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan; bahwa kedudukan Pemohon Banding di FGH Building Lt. XX, Jl. ASD Nomor X0, Jakarta Pusat; bahwa menurut Pemohon Banding, alamat yang dicantumkan oleh Terbanding hanya mencantumkan Jalan ASD Nomor X0, Jakarta tidak ada nama gedung dan tidak sampai kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak membuat matriks sengketa dan tidak berkenan untuk dilakukan pembahasan materi sengketa karena Pemohon Banding masih mempermasalahkan legalitas dari keputusan yang dibanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis melalui surat Nomor L-PST-EHS-KPP-001-IV-16 tanggal 1 April 2016, yang isinya menjelaskan: Sehubungan dengan Sidang Majelis Hakim dalam Perkara Nomor Sengketa Pajak Nomor : 12-095899-2010, 16-095900-2010, 25-095901-2010, 12-095902-2011, dan 16-095903-2011 meminta agar materi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang tanggal 22 Maret 2016, dengan ini Pemohon : Nama Jabatan NPWP Alamat : : : : XXX Direktur XXX XXX Disampaikan tambahan alasan banding adalah sebagai berikut : I. Keputusan Keberatan disampaikan kepada Pemohon lewat waktu 12 (dua belas) bulan sehingga melanggar peraturan Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dnegan UU Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi : “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka wkatu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; A. Alasan-alasan Fakta-fakta : Bahwa : 1. Keberatan terhadap SKPKB PPN Nomor 00004/207/10/021/14 diterima KPP pada tanggal 23 Juli 2014 (telah ditulis pada Surat Keputusan Keberatan) Keputusan Keberatan Nomor KEP-1395/WPJ.06/2015, KEP-1396/WPJ.06/2015, KEP-1398/WPJ.06/2015, KEP-1399/WPJ.06/2015, dan KEP-1400/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015 diberikan ke kantor Pos sebanyak dua kali, yaitu : Pertama : ditujukan ke alamat Jl. RTY Kav. XX, Jakarta Pusat tidak sesuai dengan alamat NPWP Pemohon