Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65539/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65539/PP/M.IXB/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 086087 tanggal 04 Maret 2014 dan ditetapkan oleh Terbanding sebagai berikut:

Pos Nama Barang Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding
Klasifikasi BM Klasifikasi BM
8 Transmission shaf for motor cycles comp part for shift shaft assy manual type “handclutch”
Circlip 99001-12600
8483.90.9400 0% 7318.24.0000 12.5
%
16 Transmission shaf (motor cycles comp part for shift
shaft assy manual type “hanciclutch”for 4WHE8101-
00 Spring 90506-08122
8483.90.9400 0% 7320.90.1000 5%
18 Transmission shaf (motorcycles comp part for shift shaft assy manual type “handclutch”for 3C1- 0101-
00 Rivet 90266-06038
8483.90.9400 0% 7318.23.0000 15%
19 Transmission shaf (motorcycles comp part for shift shaft assy manual type”handclutchlor 3C1-E8101-00 Spacer 90560-06212 8483.90.9400 0% 7318.22.0000 12.5%

sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan denda administrasi sebesar Rp8.647.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan identifikasi barang yang diimpor oleh PIB nomor 086087 tanggal 4 maret 2014, berupa baglan dari shift shaft assy sepeda motor berbentuk serupa cincin atau tabung kaku tanpa ulir yang biasanya digunakan untuk memisahkan sekaligus mempermudah gerakan satu part dengan part lainnya sehingga barang tersebut dapat diklasifikasikan pada pos tarif 7318.29.0000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12,5%
Menurut Pemohon Banding : bahwa Jenis barang yang Pemohon Banding rangkai atau assembling adalah berupa Shift Shaft Assy, Shift Lever Assy, Lever Shft 4, Stopper Lever Assy, yang mana adalah komponen dari transmisi engine sepeda motor dan telah mendapat Persetujuan Penetapan Tarif No: 76/PKSI/BC.2/2004 tanggal 30 Agustus 2004 dengan Penetapan Tarif Yaitu HS No.8483.90.94.00 dengan pembebanan BM 0%: PPN 10% dan PPh 2.5%.
Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang pada PIB Nomor: 086087 tanggal 04 Maret 2014 pos 8 ke dalam pos tarif 7318.24.0000 BM 12,5%, pos 16 ke dalam pos tarif 7320.90.1000 BM 5%, pos 18 ke dalam pos tarif 7318.23.0000 BM 15%, dan pos 19 ke dalam pos tarif 7318.22.0000 BM 12,5%,

bahwa menurut Pemohon Banding, klasifikasi barang pada PIB Nomor: 086087 tanggal 04 Maret 2014 pos 8, 16, 18, dan 19 adalah pos tarif 8483.90.9400 BM 0%;

bahwa Pemeriksaan Majelis atas klasifikasi barang dalam pos 8 PIB Nomor: 086087 tanggal 04 Maret 2014 sebagai berikut:

bahwa Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) nomor 2(a) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan Iengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan Iengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan lainnya dapat digolongkan sebagai Iengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”

bahwa Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) nomor 3 (a) menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum….”

bahwa Majelis berpendapat Circlip merupakan bagian dari mesin oleh karena itu diklasifikasikan ke dalam bab 84 BTKI yaitu: “Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya”;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan keterangan dalam bagan Flow Process, Circlip merupakan bagian dari Shift Shaft Assy-komponen dari engine sepeda motor yang dihubungkan dengan pedal berfungsi untuk memindahkan gigi melalui tekanan/gerakan yang dihasilkan pedal , dioperasikan secara manual (hand cluth) dalam keadaan terpasang maupun terurai;

bahwa Circlip adalah bagian dari Shift Shaft Assy untuk sepeda motor, hanya digunakan khusus untuk keperluan perakitan mesin sepeda motor sesuai dengan order yang diberikan oleh PT. QWE;

bahwa Majelis berpendapat Circlip diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8483.90.9400 dengan pembebanan Bea Masuk (BM) 0%;

bahwa Pemeriksaan Majelis atas klasifikasi barang dalam pos 16, 18, 19 PIB Nomor: 086087 tanggal 04 Maret 2014 sebagai berikut:

bahwa Spring, Rivet, dan Spacer adalah bagian dari Shift Shaft Assy untuk sepeda motor, hanya digunakan khusus untuk keperluan perakitan mesin sepeda motor sesuai dengan order yang diberikan oleh PT. QWE;

bahwa Majelis berpendapat terdapat Penetapan Tarif Atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean oleh Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: 76/PKSI/BC.2/2004 tanggal 30 Agustus 2004 untuk jenis barang Spring, Rivet, dan Spacer;

bahwa berdasarkan Penetapan Tarif Atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean oleh Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: 76/PKSI/BC.2/2004 tanggal 30 Agustus 2004 tersebut, Majelis berpendapat atas jenis barang Spring, Rivet, dan Spacer diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8483.90.94.00 BTKI dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%;

menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa jenis barang pada pos 8, 16, 18, dan 19 PIB Nomor: 086087 tanggal 04 Maret 2014 berupa Circlip, Spring, Rivet, dan Spacer diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8483.90.94.00 BTKI dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan penetapan Terbanding Nomor: KEP-4050/KPU.01/2014 tanggal 04 Juli 2014 dibatalkan;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4050/KPU.01/2014 tanggal 04 Juli 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004846/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 10 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang pada pos 8, 16, 18, dan 19 PIB Nomor: 086087 tanggal 04 Maret 2014 ke dalam pos tarif 8483.90.9400 BTKI dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.
DEF, S.H., M.H.
Drs. GHI M.M.
JKL, S.E.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.