Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65306/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65306/PP/M.IXA/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2014
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 9603.21.00.00 atas Pos 1 s.d 2 PIB, jenis barang berupa Toothbrush Bagus Marina dan Toothbrush Bagus Safari (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 134374 tanggal 07 April 2014 yaitu tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp33.810.000,00;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 134374 tanggal 07 April 2014 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA sebesar 10%;
Menurut Pemohon : bahwa pada Form E Nomor E143201NZ0840015 tanggal 12 Ma ret 2014 di kolom 7 yang dikeluarkan oleh Pejabat QWE adalah sah dan asli sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 134374 tanggal 07 April 2014, jenis barang berupa Toothbrush Bagus Marina dan Toothbrush Bagus Safari (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 9603.21.00.00, dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5275/KPU.01/2014 tanggal 28 Agustus 2014 yang menetapkan PIB Nomor: 134374 tanggal 07 April 2014, jenis barang berupa Toothbrush Bagus Marina dan Toothbrush Bagus Safari (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor:E143201NZ0840015 tanggal 12 Maret 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan pada kolom 7 Form E Nomor: E143201NZ0840015 tanggal 12 Maret 2014 tidak dicantumkan nama pemasok (manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes Form E;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 150/EXIM/PTM/X/2014 tanggal 02 Oktober 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5275/KPU.01/2014 tanggal 28 Agustus 2014, dengan alasan bahwa pada Form E Nomor E143201NZ0840015 tanggal 12 Maret 2014 di kolom 7 yang dikeluarkan oleh Pejabat QWE adalah sah dan asli sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 134374 tanggal 07 April 2014, jenis barang berupa Toothbrush Bagus Marina dan Toothbrush Bagus Safari (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9603.21.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 134374 tanggal 07 April 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan pada kolom 7 Form E Nomor: E143201NZ0840015 tanggal 12 Maret 2014 tidak dicantumkan nama pemasok (manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes Form E;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Toothbrush Bagus Marina dan Toothbrush Bagus Safari (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 9603.21.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 134374 tanggal 07 April 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan pada kolom 7 Form E Nomor: E143201NZ0840015 tanggal 12 Maret 2014 tidak dicantumkan nama pemasok (manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes Form E;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan tarif bea masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 4 dan 5 menyatakan:

  1. Each Article Must Qualify: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;
  2. Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa pada kolom 7 Form E tertulis “Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party)”, tidak ada keharusan mencantumkan nama manufacturer;

bahwa pada kolom 7 Form E Nomor: E143201NZ0840015 tanggal 12 Maret 2014, tercantum jenis barang berupa Toothbrush W-9119 Bagus Marina, sebanyak 950 Cartons dan Toothbrush W-91120 Bagus Safari sebanyak 430 Cartons dengan nama eksportir AAA Co., Ltd., dan pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor: JFNE2143B;

bahwa Form E E143201NZ0840015 tanggal 12 Maret 2014 telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E143201NZ0840015 tanggal 12 Maret 2014 kepada pihak penerbit Certificate of Origin, yaitu QWE sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Form E Nomor: E143201NZ0840015 tanggal 12 Maret 2014 tidak sah;

bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China,serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E143201NZ0840015 tanggal 12 Maret 2014 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Toothbrush Bagus Marina dan Toothbrush Bagus Safari (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 134374 tanggal 07 April 2014, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;

menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Toothbrush Bagus Marina dan Toothbrush Bagus Safari (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 9603.21.00.00, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9603.21.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 134374 tanggal 07 April 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5275/KPU.01/2014 tanggal 28 Agustus 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 134374 tanggal 07 April 2014, jenis barang berupa Toothbrush Bagus Marina dan Toothbrush Bagus Safari (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 9603.21.00.00, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9603.21.00.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5275/KPU.01/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT RTY Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008349/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 05 Mei 2014, atas nama XXX tanggal 07 April 2014, jenis barang berupa Toothbrush Bagus Marina dan Toothbrush Bagus Safari (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 9603.21.00.00, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9603.21.00.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, MH
Drs. DEF, MM
Drs. GHI, MM
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: