Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65516/PP/M.IVB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65516/PP/M.IVB/16/2015

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp 11.270.714,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
  1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.10.625.584,00
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap kode penomoran Faktur Pajak, diketahui bahwa kode tahun 09 pada nomor faktur pajak 0X0.000-0X.000000XX ditujukan untuk tahun pajak 2009 sedangkan faktur pajak yang dibuat tanggal 23 Maret 2010, sehingga Terbanding berpendapat sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. PER-13/PJ/2010 merupakan Faktur Pajak Cacat.
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding hanya memberikan Faktur Pajak dan tidak memberikan bukti terkait arus uang dan arus barang seperti Jurnal Voucher, Invoice, bukti transfer dan Bank Statement dikarenakan kami tidak memiliki cukup waktu untuk mencari dokumen-dokumen tersebut. Pemohon Banding hanya menerima faktur pajak dengan kode tahun 09 tersebut tanpa menerima adanya revisi faktur pajak terkait dengan transaksi dengan PT. AAA. Namun Pemohon Banding dapat meyakini bahwa atas faktur pajak yang diberikan kepada Pemohon Banding, telah Pemohon Banding bayar dengan pembuktian dokumen pendukung yang sudah Pemohon Banding berikan;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp10.625.584,00;

bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan koreksi Pajak Masukan karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian persyaratan formal sebagai faktur pajak standar;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan karena atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah membayarkan PPN-nya ke semua supplier Pemohon Banding dan faktur pajak tersebut tidak cacat;

bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa : Faktur Pajak;

bahwa telah dilakukan uji arus barang dengan data yang tidak lengkap ;

bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil permohonan bandingnya;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 10.625.584,00 tetap dipertahankan;

  1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.645.130,00
Menurut Terbanding : bahwa Atas transaksi dengan Faktur Pajak sebesar Rp645.130,00, atas PKP Penjual PT BBB, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti terkait arus uang dan arus barang seperti Jurnal Voucher, Faktur Pajak, Invoice, bank statement dan bukti transfer.
Menurut Pemohon Banding : Sesuai dengan yang telah disebutkan oleh Terbanding, atas transaksi dengan Faktur Pajak sebesar Rp645.130,00, atas PKP Penjual PT BBB, Pemohon Banding memberikan buktibukti terkait arus uang dan arus barang seperti Jurnal Voucher, Faktur Pajak, Invoice, dan bukti transfer dalam proses uji bukti pada tanggal 31 Maret 2015;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp645.130,00;

bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan koreksi Pajak Masukan karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian persyaratan formal sebagai faktur pajak standar;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan karena atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah membayarkan PPN-nya ke semua supplier Pemohon Banding dan faktur pajak tersebut tidak cacat;

bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi Data, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa: journal voucher, invoice, Faktur Pajak, bank statement/rekening koran dan bukti transfer;

bahwa menurut Majelis telah dilakukan uji arus uang dan arus barang dengan data yang lengkap;

bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa terdapat bukti adanya arus dokumen, arus uang dan arus barang atas transaksi tersebut dan bukti pembayaran PPN nya;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 645.130,00 tidak dapat dipertahankan;

menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan
Pajak Masukan menurut Majelis
Rp 6.295.925.370,00
Rp 645.130,00
Rp 6.296.570.500,00
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-799/WPJ.07/2014 tanggal 22 April 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00024/207/10/052/13 tanggal 6 Pebruari 2013, atas nama Pemohon Banding, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor Rp 6.789.690.077,00
– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Rp 16.867.779.586,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN Rp 0,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 990.330.193,00
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00
Jumlah Rp 24.647.799.856,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp
Jumlah seluruh penyerahan Rp 24.647.799.856,00
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 1.686.777.980,00
Dikurangi :
– PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 6.296.570.500,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri Rp
– Lain-Lain Rp
Jumlah Rp 6.296.570.500,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 6.296.570.500,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/lebih) bayar Rp (4.609.792.520,00)
Kelebihan pajak yang sudah :
– dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 4.620.418.104,00
– dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan) Rp 0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 10.625.584,00
Sanksi administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 10.625.584,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 21.251.168,00

Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SE, M.Si ——————————–
Drs. DEF, MM ——————————–
GHI, SH ————————————–
JKL ——————————————-
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding;