Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65904/PP/M.XIB/18/2015
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: Pajak Bumi dan Bangunan
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Jual Objek PajakPajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2011 dengan Nomor Objek Pajak XX.0X.0X0.00X.0XX-00XX.0 untuk objek pajak yang terletak di Cikancung, Kabupaten Bandung, dengan rincian: