Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65904/PP/M.XIB/18/2015
| Jenis Pajak | : | PBB | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Jual Objek PajakPajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2011 dengan Nomor Objek Pajak XX.0X.0X0.00X.0XX-00XX.0 untuk objek pajak yang terletak di Cikancung, Kabupaten Bandung, dengan rincian:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa klasifikasi NJOP berbeda antara pabrik dengan tanah biasa, apalagi dengan tanah kosong dan juga tergantung dari lokasi objek tersebut. Dimana lokasi yang dipakai sebagai pembanding oleh Terbanding adalah sepanjang Majalaya. Dari data tersebut menunjukkan bahwa objek menunjukkan kelas yang sama. Sehingga menurut Terbanding, sebagaimana berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa NJOP objek Pemohon Banding yang ditetapkan oleh Terbanding telah benar; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa klasifikasi NJOP berbeda antara pabrik dengan tanah biasa, apalagi dengan tanah kosong dan juga tergantung dari lokasi objek tersebut. Dimana lokasi yang dipakai sebagai pembanding oleh Terbanding adalah sepanjang Majalaya. Dari data tersebut menunjukkan bahwa objek menunjukkan kelas yang sama. Sehingga menurut Terbanding, sebagaimana berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa NJOP objek Pemohon Banding yang ditetapkan oleh Terbanding telah benar; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah mengetahui bahwa antara tanah sawah dan tanah pabrik akan dikenakan PBB yang berbeda. Pada peta Terbanding tertulis “posisi tanah sawah datapembanding (tidak di pinggir jalan raya)”, pada lokasi tersebut berdasarkan pembelian tanah tahun lalu oleh PT AAA diketahui memiliki NJOP sebesar Rp27.000,00. Pemohon Banding juga memiliki data perhitungan tentang pengurugan tanah yaitu sebesar Rp23.000,00/m2. Menurut Pemohon Banding lokasi tersebut berada di pinggir jalan raya hingga lokasi tulisan pada peta karena PT BBB adalah grup Pemohon Banding (NJOP Rp285.000,00). Di sebelah PT BBB terdapat tanah atas nama pribadi dengan NJOP sebesar Rp128.000,00 sehingga sepertinya terjadi ketidaksamaan antara tanah untuk industri dan pribadi, antara tanah sawah dan tanah matang; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, disebutkan : “Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan : 3. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti”; bahwa Pemohon Banding keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi Pemohon Banding dengan Nomor Objek Pajak (NOP) XX.0X.0X0.00X.0XX-00XX.0 yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp285.000,00/M2 (kelas 74), dimana menurut Pemohon Banding seharusnya NJOP bumi tersebut sebesar Rp14.000,00/M2 (kelas 86); bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa fotocopy SPPT Pajak Bumi dan Bangunan dan sertifikat tanah beserta Akte Jual-Belinya dan besarnya biaya pengurugan tanah sebagaimana disampaikan dalam persidangan a quo; bahwa menurut Pemohon Banding, bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tersebut dapat mendukung dalil banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang disampaikan oleh Terbanding berupa Laporan Kaji Ulang, dimana diketahui didalamnya terdapat analisis penentuan nilai indikasi tanah yang memiliki ciri spesifik; bahwa didalam persidangan Terbanding juga menyampaikan data pembanding yang mendekati kondisi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui lokasi objek pajak pembanding berbeda desa dengan lokasi objek pajak Pemohon Banding; bahwa oleh karena itu lokasi pembading tidak dapat diyakini terletak didalam Zona Nilai Tanah (ZNT) yang sama atau ZNT yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) yang sama; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat penetapan Terbanding sudah benar, sesuai dengan Analisis Penentuan Nilai Indikasi Tanah yang Mempunyai Ciri Spesifik dan bukti data pembanding yang disampaikan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas NJOP Bumi dengan Nomor Objek Pajak (NOP) XX.0X.0X0.00X.0XX-00XX.0 sudah benar sehingga tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil analisa dan penilaian terhadap objek pajak serta mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai, maka Terbanding menyimpulkan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan atas nama Wajib Pajak PT. CCC dengan NOP. XX.0X.0X0.00X.0XX yang terletak di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung per-kondisi 1 Januari 2011 adalah sebesar Rp23.678.390.000,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah); | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas SPPT PBB pada Tahun 2008 ditetapkan NJOP Bangunan sebesar Rp968.000,00. Pemohon Banding mengajukan keberatan dan diterima sehingga NJOP Bangunan diturunkan menjadi Rp595.000,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, disebutkan : “Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan : 3. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti”; bahwa Pemohon Banding keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan Pemohon Banding dengan Nomor Objek Pajak (NOP) XX.0X.0X0.00X.0XX-00XX.0 yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp968.000,00/M2 (kelas 22) dimana menurut Pemohon Banding seharusnya NJOP Bangunan tersebut sebesar Rp231.642,00/M2 (kelas 31); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen pendukung berupa Pajak Pertambahan Nilai Membangun Sendiri untuk Tahun 2003, 2004 dan 2008; bahwa selain dokumen tersebut Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen pendukung berupa perhitungan pembangunan gudang PT BBB Tahun 2011 yang menurut Pemohon Banding memiliki kesamaan bentuk; bahwa menurut Terbanding dasar perhitungan Terbanding adalah berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2011 dan dengan memperhitungkan penyusutan melalui sistim komputasi yang juga digunakan untuk menghitung objek pajak lainnya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat data Pajak Pertambahan Nilai Membangun Sendiri yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dijadikan acuan karena rentang waktu yang cukup lama, sedangkan data perhitungan pembangunan PT BBB tidak didukung dengan bukti transaksi yang otentik; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas NJOP Bangunan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) XX.0X.0X0.00X.0XX-00XX.0 sudah benar sehingga tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-049/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 11 Januari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Penetapan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2011 Nomor: XX.0X.0X0.00X.0XX-00XX.0 tanggal 9 Maret 2011, atas nama Pemohon Banding;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan Nomor Put-65904/PP/M.XIB/18/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.177/PP/PM/XI/Ucp/2015 tanggal 17 November 2015 sebagai berikut :
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |
||||||||||||||||||||||||||||||||

