Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-096696.15/2012/PP/M.XIVB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-096696.15/2012/PP/M.XIVB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2012 sebesar Rp4.199.833.350,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian dalam berkas banding, diketahui bahwa koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2012 sebesar Rp4.396.494.590,00 tersebut terdiri dari:1.2.3.Koreksi atas Peredaran UsahaKoreksi atas Harga Pokok PenjualanKoreksi atas Biaya UsahaRp 4.199.833.350,00Rp 1.500.000,00Rp 195.161.240,00 bahwa pembahasan atas masing-masing sengketa adalah sebagai berikut:1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 4.199.833.350,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp4.199.833.350,00 karena terdapat penjualan lokal yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2012; Rincian koreksi peredaran usaha adalah sebagai berikut:Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Koreksi Menurut Terbanding Rp 13.676.226.300,00Rp 17.876.059.650,00Rp 4.199.833.350,00;bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi adalah terdapat Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan PT. QWE VII (Persero) Nomor: BETA/10/PPH PASAL 23/X/2012 tanggal 1 November 2012 sebesar Rp83.996.667,00 atas pekerjaan Pemeliharaan Tanaman sebesar Rp4.199.833.350,00, dan Bukti Potong tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Lampiran III – Kredit Pajak Dalam Negeri SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012, sehingga menurut Terbanding terdapat penjualan lokal yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan klarifikasi Terbanding atas Sengketa Perpajakan berdasarkan undangan surat nomor S-401/WPJ.28/2015 tanggal 6 Februari 2015 dengan Pemohon Banding, dan telah dibuatkan Berita Acara nomor BA-014/WPJ.28/BD.06/2015 tanggal 17 Februari 2015, penjelasan Pemohon Banding pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan adalah bahwa Bukti Potong PPh Pasal 23 bulan Oktober 2012 dari PTPN VII (Persero) nomor BETA/10/PPH PASAL 23/X/2012 tanggal 1 November 2012 dengan Jumlah penghasilan bruto senilai Rp4.199.833.350,00 adalah untuk pekerjaan 2 (dua) bulan yaitu pekerjaan bulan Oktober 2012 dan September 2012 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam Lampiran III SPT Tahunan PPh WP Badan tahun 2012 pada tanggal 30 April 2013 dengan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp2.189.631.756,00 dan Rp2.187.975.993,00; bahwa sehubungan dengan surat nomor S-401/WPJ.28/2015 tanggal 6 Februari 2015 Pemohon Banding pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 menyerahkan fotokopi Kartu rekening Buku Besar PPh Pasal 23 nomor rekening 164.00.001.00; bahwa berdasarkan Surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi nomor S-631/WPJ.28/2015 tanggal 11 Maret 2015 Pemohon Banding pada hari senin tanggal 30 Maret 2015 menyerahkan fotokopi Kontrak kerja Jasa Borong Pemeliharaan TM, TBM.II, TBM.III dan Pembukaan TB Real Kemitraan antara Unit Usaha Bentayan PTPN VII (Persero) nomor BETA/KTR/048/2012 tanggal 21 Agustus 2012; bahwa berdasarkan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti nomor S-953/WPJ.28/2015 tanggal 31 Maret 2015 kepada PT. QWE VII (Persero) Unit Usaha Bentayan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2015 menyerahkan fotokopi Kontrak kerja Jasa Borong Pemeliharaan TM, TBM.II, TBM.III dan Pembukaan TB Real Kemitraan antara Unit Usaha Bentayan PTPN VII (Persero) nomor : BETA/KTR/048/2012 tanggal 21 Agustus 2012 dan fotokopi SPT Masa PPH Pasal 23 berikut lampiran Bukti Potong PPh Pasal 23 nomor BETA/10/PPH PASAL 23/X/2012 an. Pemohon Banding atas Jasa Pemeliharaan Emplasement dengan jumlah penghasilan bruto Rp4.199.833.350,00 dengan jumlah PPh yang dipotong sebesar Rp83.996.667,00 yang dibayar pada tanggal 2 November 2012 NTPN 0506130010120600; bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2012 Lampiran-III Form 1771-111 Kredit Pajak Dalam Negeri, bahwa Pemohon Banding belum melaporkan Bukti Potong PPh Pasal 23 dari PT.QWE VII (Persero) Unit Usaha Bentayan nomor BETA/10/PPH PASAL 23/X/2012 atas Jasa Pemeliharaan Emplasement dengan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp4.199.833.350,00 dengan jumlah PPh yang dipotong sebesar Rp83.996.667,00; bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-1679/WPJ.28/2015 tanggal 4 Juni 2015 kepada Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya, Pemohon Banding hadir memenuhi undangan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut tetapi tidak memberikan keterangan tertulis sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kehadiran dan Pemberian Keterangan Tertulis nomor BA- 81/WPJ.28/2015 tanggal 9 Juni 2015; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan tertulis dengan surat nomor 17/VI/MP/2015 tanggal 12 Juni 2015 yang diterima pada tanggal 15 Juni 2015; bahwa Terbandng masih belum dapat meyakini atas penjelasan dan bukti yang diserahkan Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi dengan alasan tersebut di atas; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp4.199.833.350,00 yang dilakukan oleh Terbanding, karena nilai tersebut merupakan pendapatan atas pekerjaan jasa borong, pemeliharaan TM, TBM II, TBM III dan Pembukaan TB Real Kemitraan antara Unit Usaha Bentayan PTPN VII (Persero) yang telah dilaporkan dalam Lampiran III SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012; bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terdapat bukti potong PPh Pasal 23 PTPN VII (Persero) No. BETA/10/PPH PASAL 23/X/2012 tanggal 1 November 2012 yang telah dikonfirmasi ke Terbanding (KPP Pratama Sekayu) No. 1628/WPJ.28/KP.04/2014 tanggal 4 Februari 2014 dengan jawaban ada; bahwa Pemohon Banding menyatakan bukti potong dimaksud terkait dengan pembayaran PPh Pasal 23 atas jasa borongan kerja Pemohon Banding dengan PTPN VII (Persero) sesuai dengan kontrak kerja nomor BETA/KTR/048/2012 dengan harga pekerjaan sebesar Rp4.199.833.350,00 ditambah PPN Rp419.983.334,00, dengan rincian kontrak sebagai berikut:pekerjaan 21 Agustus s.d. 20 September 2012 dengan harga pekerjaan Rp2.077.022.062,00 dengan rincian jumlah pekerjaan Rp1.888.201.875,00 dan PPN Rp188.820.187,00;pekerjaan 21 September s.d. 20 Oktober 2012 dengan harga pekerjaan Rp2.311.631.475,00 dengan rincian jumlah pekerjaan Rp2.311.631.475,00 dan PPN Rp231.163.147,00;bahwa atas pekerjaan dengan kontrak kerja Nomor: BETA/KTR/048/2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp4.199.833.350,00 telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2012; bahwa pembayaran oleh PTPN VII (Persero) dilaksanakan secara bertahap per jenis pekerjaan setelah pekerjaan selesai 100% per jenis pekerjaan dengan rincian sebagai berikut: >Pekerjaan 21 Agustus s.d. 20 September 2012 bahwa PTPN VII (Persero) membayar pekerjaan ini kepada Pemohon Banding melalui 2 kali pembayaran, yaitu :Bukti Bank Keluar nomor X0XX000XXX tanggal 1 Oktober 2012 Rp2.065.487.407,00, rincian pembayaran ini Rp1.877.715.825,00 untuk Jasa borongan pekerjaan dan Rp187.771.582,00 untuk PPN atas jasa borongan;Bukti Bank Keluar nomor X0XX.000XXX tanggal 1 Oktober 2012 Rp11.534.656,00, rincian pembayaran ini Rp10.486.051,00 untuk koreksi upah borongan bulan September 2012 dan Rp1.048.605,00 untuk PPN atas koreksi jasa borongan;bahwa dari kedua pembayaran ini dapat dilihat :Total pembayaran kepada Pemohon Banding adalah Rp2.077.022.063,00 dengan rincian Rp1.888.201.876,00 untuk jasa borongan dan Rp188.820.187 untuk PPN atas jasa borongan;PPh Pasal 23 yang seharusnya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 093720.10/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 093720.10/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 21 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : nilai Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp790.917.692,00 dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang menurut Terbanding Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang menurut Pemohon Banding Nilai Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang Rp 973.956.955,00Rp 183.039.263,00Rp 790.917.692,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas perhitungan pengenaan PPh Pasal 21, dengan mengenakan tarif sebesar 5% tarif terendah sesuai Pasal 17 ditambah 20% sesuai Pasal 21 ayat 5a UU No. 7 Tahun 1983 sttd 17 Tahun 2000; bahwa alasan pemeriksa melakukan koreksi tersebut adalah Pemeriksa meyakini bahwa pembayaran gaji yang dilakukan tidak didukung bukti penerima; Perhitungan menurut Pemeriksa sebagai berikut: Obyek PPh Pasal 21Rp.20.428.292.289,00Tarif 5% + (20%x5%)6%PPh Pasal 21 TerutangRp. 1.225.697.537,00Setoran MasaRp. 130.046.357,00PPh Pasal 21 TerutangRp. 1.095.651.180,00Sanksi Pasal 13(2) KUPRp. 525.912.567,00PPh Pasal 21 yang masih harus dibayarRp. 1.621.563.747,00bahwa pada SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2007, Pemohon Banding melaporkan sebagai berikut:Golongan PegawaiJumlahorangPenghasilanBrutoPPh Pasal 21Terutang1.Pegawai Tetap: -Pegawai Tetap diatas PTKP1303.470.473.856152.392.250 -Pegawai Tetap dibawah PTKP118879.344.990- Jumlah2484.349.818.846152.392.2502.Pegawai Harlan Lepas dengan upah harian, mingguan, satuan borongan, honorarium dan imbalan lainnyayang jumlah honorarium dan imbalan lainnya tersebut dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai2.82916.078.473.44330.647.013Jumlah3.07720.428.292.289183.039.263bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding memberikan Daftar dan dokumen Penggajian Jan-Des 2007, yang setelah diteliti oleh Terbanding merupakan daftar gaji berikut tanda terima yang telah ditandatangani oleh pegawai Pemohon Banding, Dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tersebut merupakan dokumen pegawai tetap; bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding meminta kepada Pemohon Banding dokumen pendukung tentang status pegawai dengan surat nomor: S-839/WPJ.07/BD.05/2015 tanggat 26 Januari 2015, namun sampai laporan ini dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut, sehingga Terbanding menghitung kembali pengenaan PPh Pasal 21 terhadap Pegawai tetap dengan status pegawai tetap seluruhnya Tidak Kawin; bahwa perhitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap menurut Terbanding adalah sebagai berikut: UraianJumlahorangPenghasilan BrutoPPh Pasal 21TerutangPegawai Tetap: -Pegawai Tetap diatas PTKP1493.640.072.779170.033.283-Pegawai Tetap dibawah PTKP99709.746.067-Jumlah2484.349.818.846170.033.283bahwa sedangkan untuk pegawai tidak tetap/pegawai harian lepas, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang atas obyek PPh Pasal 21 tersebut, sehingga tidak dapat diketahui apakah Penghasilan yang dibayarkan berupa honor atau berupa upah, dan tidak dapat diketahui pula apakah dibayarkan secara harian atau secara borongan. Oleh karena itu Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas pemberian gaji/upah terhadap Pegawai Harian Lepas tersebut diterima oleh masing-masing pegawai; bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas Pengenaan PPh Pasal 21 pada Pegawai Harian Lepas; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa dalam menghitung Pengenaan PPh Pasal 21 memberlakukan kenaikan tarif 20% sesuai pasal 21 ayat 5a UU No. 7 Tahun 1983 sttd 17 Tahun 2000; bahwa Terbanding berpendapat bahwa kenaikan tarif 20% yang dikenakan untuk pegawai yang tidak mempunyai NPWP merupakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat 5a Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; bahwa Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, sedangkan PPh Pasal 21 yang dikoreksi tersebut adalah Tahun 2007; bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa tarif PPh Pasal 21 yang seharusnya dikenakan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan menurut Terbanding sebagai berikut:Obyek PPh Pasal 21Rp. 20.428.292.289PPh Pasal 21 untuk Pegawai TetapRp. 170.033.283 PPh Pasal 21 untuk Pegawai Harian Lepas 5% x Rp. 16.078.473.443Rp. 803.923.672 PPh Pasal 21 Terutang Rp. 973.956.955Setoran Masa Rp. 183.039.263PPh Pasal 21 Terutang Rp. 790.917.692Sanksi Pasal 13(2) KUP Rp. 379.640.492PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar Rp.1.170.558.184bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Terbanding sebagai berikut : bahwa data-data/dokumen terkait argument Pemohon Banding tersebut disampaikan dalam proses banding (proses uji bukti), namun demikian Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen pendukung terkait status pegawai (untuk menentukan besarnya PTKP) dan detail penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk masing-masing pegawai berupa :Pegawai Tetap , Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya data berupa Form PPh 1721 A1;Untuk Pegawai tetap Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan detail Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas masing-masing pegawai tersebut;bahwa dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebagaimana yang telah diuraikan Pemohon Banding dalam Laporan Penelitian Keberatan telah benar; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut : bahwa selain itu besarnya tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP sebagaimana Pasal 21 ayat 5A UU No. 36 Tahun 2008 berlaku 1 Januari 2009 sehingga tidak dapat diterapkan untuk tahun pajak 2007 Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan tarif pajak dalam perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 yang terutang dengan perhitungan sebagai berikut: – Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang menurut Terbanding – Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang menurut Pemohon Banding – Nilai Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 terutangRp 973.956.955,00Rp 183.039.263,00Rp 790.917.692,00bahwa menurut Terbanding menghitung Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp973.956.955,00 sesuai ketentuan yang berlaku karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan detail Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas masing-masing pegawai; bahwa Terbanding menghitung PPh Pasal 21 terutang tahun Pajak 2007 sebagai berikut: UraianJumlah orangPenghasilan BrutoPPh Pasal 21 Terutang(Rp)Pegawai Tetap: -Pegawai Tetap diatas PTKP1493.640.072.779170.033.283-Pegawai Tetap dibawah PTKP99709.746.067-Jumlah2484.349.818.846170.033.283Pegawai Harlan Lepas dengan upahharian, mingguan, satuan borongan,honorarium dan imbalan lainnya yangjumlah honorarium dan imbalan lainnyatersebut dihitung atas dasar banyaknyahari yang dipakai2.82916.078.473.443803.923.672Jumlah3.077 973.956.955bahwa berdasarkan SPT
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 093719.16/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 093719.16/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp19.159.712.444,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa menurut Terbanding koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp19.159.712.444,00, dilakukan karena terdapat objek PPN dalam negeri atas penyerahan barang yang tidak tercatat di kartu persediaan per 1 Januari 2007 hinggal 31 Desember 2007 sebesar Rp29.262.642.219,00, perincian atas koreksi tersebut adalah: KeteranganJanuari-November 2007KoreksiJan-Nov 2007Desember 2007KoreksiDesember 2007Cfm WPCfm PemeriksaCfm WPCfm PemeriksaPenyerahan eksporPenyerahan kepada bukan pemungutPenyerahan tidak terutang PPN21.714.484.008–-31.817.418.783–-10.102.934.775–-778.189.7072.110.623.053–21.270.335.497–19.159.712.444-Jumlah Penyerahan21.714.484.00831.817.418.78310.102.934.7752.888.812.76021.270.335.49719.159.712.444bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyerahkan 12 (dua belas) bundel dokumen ekspor yang terdiri atas dokumen Persetujuan Ekspor, PEB, commercial invoice, packing list, surat jalan, dan Bill of Lading; bahwa penelitian atas dokumen ekspor tersebut menunjukkan hasil sebagai berikut: -bahwa dalam buku besar periode 1 Januari – 31 Desember 2007, terdapat informasi berupa export income sebesar Rp52.415.426.806,00 yang terdiri atas 178 kali transaksi ekspor; -bahwa dari keduabelas bundel dokumen ekspor yang diserahkan Pemohon Banding, diteliti ulang bahwa terdapat menunjukkan data bahwa terdapat transaksi ekspor yang telah dilaporkan dalam buku besar Pemohon Banding namun tidak didukung oleh dokumen ekspornya; -bahwa dari keseluruhan dokumen ekspor yang diserahkan diketahui bahwa seluruh dokumen tersebut atas nama Pemohon Banding (Pemohon Banding, NPWP -). Tidak terdapat dokumen dari Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa terdapat transaksi ekspor yang dilakukan oleh QWE yang menyebabkan terjadinya selisih antara peredaran usaha di SPT PPh Badan dengan jumlah penjualan di SPT PPN Pemohon Banding; -bahwa dalam surat Pemohon Banding nomor 20140922/HR/Acc/005 tanggal 22 September 2014 perihal Jawaban Informasi Keberatan No.S-8735/WPJ.07/BD.0512014 — PPh Badan pada angka 9) Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut: “Terdapat penerimaan uang yang tidak tercatat sesuai neraca tahun 2007, yaitu sejumlah uang senilai Rp29.922.753.091,00, kami tidak mengerti dan mengetahui angka ini darimana setahu kami, kami tidak pemah menerima uang diluar yang tidak kami laporkan. Dugaan auditor pajak, dapat kami jelaskan sbb:QWE adalah induk perusahaan Pemohon Banding mengalami kebangkrutan sehingga seluruh kontrak yang terkait disana, seluruhnya ditake over oleh Pemohon Banding;Tidak adanya pengakuan hutang, karena Pemohon Banding membukukan hal ini dalam laporan rugi laba, dimana penjualannya dan pembeliannya telah diakui dan dibukukan oleh Pemohon Banding;Seluruh penjualan yang berasal dari QWE sudah kami laporkan dalam penjualan Tahun 2007, terdapat selisih atas total penjualan di SPT Masa PPN yang telah kami laporkan dengan penjualan yang kami laporkan dalam SPT PPh Badan, bukan berarti ada objek lain yang belum kami laporkan dalam SPT masa PPN, namun karena kami khilaf belum melaporkannya,…Terlampir kami sampaikan bukti dokumen dimaksud sbb:..c. Rekap penjualan eksport selama tahun 2007 dan bukti penjualan ekspor terlampir, menunjukkan bahwa yang tertulis dan INV yang dikeluarkan dan merupakan penjualan sendiri oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp32.233.447.800,00 sedangkan sisanya jika nilai PEB sebesar Rp51.413.232.063,00 dan total penjualan dalam negeri sebesar Rp7.688.556.820,00 maka didalamnya sudah dipastikan merupakan penjualan atas hasil dari take over RTY Co. dengan Pemohon Banding…” bahwa memperhatikan surat Pemohon Banding tersebut, disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengakui adanya objek PPN yang belum dilaporkan; -bahwa berdasarkan master file Pemohon Banding pada aplikasi portal DJP tanggal 24 Februari 2015 diperoleh informasi bahwa QWE dengan NPWP – terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing sejak 6 Juli 2000 dan saat ini berstatus Non Efektif; -bahwa dalam proses keberatan telah dikirimkan surat nomor S-290/WPJ.07/BD.05/2015 tanggal 8 Januari 2015 perihal Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan kepada Pemohon Banding dengan penjelasan yang diminta antara lain:Breakdown penjualan tahun 2007 antara penjualan Pemohon Banding dengan penjualan QWE, data yang mendukung breakdown tersebut, kontrak kerjadengan QWE;Penjelasan Pemohon Banding bahwa telah khilaf belum melaporkan selisih antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan;Kontrak agreement awal antara Pemohon Banding dengan QWE dan kontrak pada saat take over;bahwa sampai dengan dibuatnya laporan ini data dimaksud tidak diberikan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat diketahui sejak kapan terjadinya take over QWE oleh Pemohon Banding serta perjanjian2 yang timbul akibat take over tersebut; -bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya bahwa atas koreksi DPP PPN Sebesar Rp19.159.712.444,00 merupakan penyerahan ekspor;bahwa dalam sidang telah dilakukan uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Terbanding sebagai berikut : bahwa data-data/dokumen terkait argument Pemohon Banding tersebut disampaikan dalam proses banding (proses uji bukti), namun demikian Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data terkait lainnya yaitu :Data /Dokumen yang menunjukkan adanya hubungan dengan RTY Ltd terkait dengan transaksi-transaksi ekspor;Data-Dokumen terkait hubungan antara Pemohon Banding dan RTY Ltd mengenai kedudukan Pemohon Banding terkait dengan likuiditasnya RTY Ltd;bahwa dengan demikian maka tidak terdapat keyakinan yang cukup memadai bahwa selisih nilai ekspor yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan Laporan PEB benar-benar merupakan penyerahan ekspor atas RTY Ltd; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut : 1)bahwa berdasarkan rekapitulasi PEB oleh Pemohon Banding seharusnya sejumlah Rp37.605.819.294,00 (USD4,134,518,518.37) bukan sebesar Rp22.492.673.715,00 sebagai dasar penetapan koreksi pleh Terbanding; 2)bahwa perbedaan antara jumlah penjualan ekspor yang dilaporkan dalam Buku Besar dan Laporan Keuangan sejumlah Rp52.415.426.815,00 dengan Laporan PEB sejumlah Rp37.605.819.294,00 sehngga didapatkan selisih sebesar Rp14.809.607.520,00 merupakan penjualan milik QWE suatu perusahaan yang berkedudukan di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) yang pemiliknya sama dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding saat itu hanya menerima ongkos jahit saja, sedangkan material di pasok oleh RTY sehingga seharusnya buyer membayar kepada Pemohon Banding atas upah jahit sedangkan material dibayarkan langsung oleh buyer kepada QWE. Namun karena Harold saat itu dilikuidasi maka buyer membayarkan upah dan material kepada Pemohon Banding dengan pertimbangan praktis karena pemilik QWE sama dengan pemilik Pemohon Banding, sehingga seharusnya jumlah yang dibayarkan oleh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86622/PP/M.XIV.B/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86622/PP/M.XIV.B/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan PPN sebesar Rp20.909.090,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang telah dilaksanakan, menurut Terbanding sengketa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:Untuk SPT Lawan transaksi tidak disampaikan oleh Pemohon Banding untuk seluruh sengketa sebesar Rp. 20.909.090 sehingga hak negara berupa PPN terkait sengketa belum dipenuhi, sehingga diusulkan koreksi sebesar Rp. 20.909.090 dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Penjelasan Nomor:03/PPN.APRIL.2011/GP/III/2017 tanggal 29 Maret 2017pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas PPN Masa April tahun 2011 sebesar Rp. 20.909.090karena menurut Pemohon Banding bukti yang diberikan adalah secara keseluruhan lengkap dan sesuai dengan Flowchart arus barang dan uang;bahwa dalam uji bukti Pemohon Bandingtelah menyampaikan bukti berupa Surat Kontrak Pembelian Barang dan Jasa, Faktur Pajak, Invoice, Rekap Invoice sebagai Buku Pembelian, Surat Jalan/Surat Tanda Terima Barang dan Jasa, R/K Bank, Kuitansi dan SPT Masa; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak April 2011 sebesar Rp20.909.090,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi karena hasil konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penjual yang dijawab “tidak ada”, sehingga sengketa banding ini adalah masalah pembuktian; Menimbang : bahwa Terbanding dengan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menolak koreksi PPN Masukan yang Pemohon kreditkan sebesar Rp20.909.090,00 karena dari hasil Uji Bukti/Rekon Pemohon Banding dapat memaparkan dokumen Arus Barang dan Arus Uang secara lengkap, mengalir dan sah, Pemohon menolak kesalahan supplier tidak melaporkan PPN, tetapi dibebankan tanggung jawab renteng kepada Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding SPT Lawan transaksi tidak disampaikan oleh Pemohon Banding untuk seluruh sengketa sebesar Rp. 20.909.090,00 sehingga hak negara berupa PPN terkait sengketa belum dipenuhi, sehingga diusulkan koreksi sebesar Rp. 20.909.090,00tetap dipertahankan;bahwa menurut Pendapat Majelis koreksi PPN Masukan sebesar Rp. 20.909.090,00 dokumen pendukung ditunjukkan lengkap, yaitu Faktur Pajak, arus uang dan arus barang sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilaiSengketa(Rp)DipertahankanMajelis(Rp)Tidak Dapat DipertahankanMajelis(Rp)Koreksi Pajak Masukan20.909.090,000,0020.909.090,00Jumlah20.909.090,000,0020.909.090,00 Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut Terbanding Koreksi Pajak Masukan Koreksi Pajak Masukan dipertahankan Koreksi Pajak Masukan dibatalkan Pajak Masukan menurut Majelis Rp. 20.909.090,00Rp. 0,00Rp. 705.771.692,00 Rp. 20.909.090,00Rp. 726.680.782,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnyabanding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00008/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00154/207/11/062/14 tanggal 28 November 2014 Masa Pajak April 2011, atas nama Pemohon Banding, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: dalam Rupiah1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri13.692.550.5022 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri1.369.254.992 b. Dikurangi : – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan726.680.782 – Dibayar dengan NPWP sendiri642.574.210 – Jumlah1.369.254.992 c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.369.254.992 d. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar03 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0 c. Jumlah04 PPN yang kurang (Iebih) dibayar05 Sanksi administrasi : a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 b. Jumlah sanksi administrasi06 Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar0Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2017 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC S.H., M.Sc. Drs. DEF. M.M. GHI, Ak., M.M. dengan dibantu olehDra JKL sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 13 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79848/PP/M.XIIA/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79848/PP/M.XIIA/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.935.003.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah berasal dari koreksi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yang telah dikoreksi fiskal oleh Terbanding, atas koreksi Pajak Penghasilan Badan tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00056/406/11/052/13 tanggal 26 April 2013, dan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut juga diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan Surat Nomor 083/Kobe.Adm/VII/13 tanggal 18 Juli 2013. Dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berkaitan erat dengan sengketa keberatan di Pajak Penghasilan Badan, oleh karena itu, dalam proses penelitian atas sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding mengacu pada hasil penelitian keberatan atas sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang tertuang dalam Laporan Penelitian Keberatan Pajak Penghasilan Badan; Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding hanya bersifat analisis semata tanpa didukung dengan alat bukti lainnya yang mendukung analisisnya seperti pengujian arus kas/bank, pengujian mengenai pemakaian sewa angkutan/ekspedisi dan lain-lain; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp6.935.000.000,00 untuk Tahun 2011 yang berasal dari koreksi Peredaran Usaha akibat adanya selisih pemakaian bahan baku semen yang kemudian di gross up sebagai penjualan di Pajak Penghasilan Badan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Peredaran Usaha tersebut karena koreksi ini merupakan satu kesatuan dengan koreksi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp6.935.000.000,00; bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding sudah menyerahkan perhitungan penggunaan semen sepanjang Tahun 2011 yaitu sebanyak 10.328.861 kg dan masih terdapat selisih inventory semen sebanyak 729.592 kg,atau 7,06%; dari total semen yang digunakan dalam proses produksi Tahun 2011; bahwa setelah memeriksa dokumen yang disampaikan baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding serta faktafakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp6.935.000.000,00 tersebut terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011; bahwa oleh karena dalam koreksi Peredaran Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Peredaran Usaha Tahun Pajak 2011 sebesar Rp6.935.000.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan, maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp6.935.000.000,00 juga tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut No.Uraian SengketaNilaiSengketa(Rp)DipertahankanMajelisTidak dapatDipertahankanMajelis1.DPP PPN: a.Ekspor0,000,000,00b.Penyerahan yang harus dipungut sendiri PPN-nya6.935.000.000,000,006.935.000.000,00 Jumlah6.935.000.000,000,006.935.000.000,00 Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010 Pemohon Banding sebagai berikut: NoURAIANJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang tidakdapat dipertahankanPemohonTerbandingMajelis1.Dasar Pengenaan Pajak a. atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor0,000,000,000,00 a.2 . Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri12.693.314.364,0019.628.314.364,0012.693.314.364,006.935.000.000,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0,000,000,000,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,000,000,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,000,000,00 a.6. Jumlah12.693.314.364,0019.628.314.364,0012.693.314.364,006.935.000.000,00 b. atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN0,000,000,00 c. jumlah seluruh penyerahan12.693.314.364,0019.628.314.364,0012.693.314.364,006.935.000.000,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.1. impor BKP0,000,000,000,00 d.2. pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,000,000,00 d.3. pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,000,000,00 d.4. pemungutan pajak oleh pemungut pajak0,000,000,000,00 d.5. kegiatan membangun sendiri0,000,000,000,00 d.6. penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untukdiperjualbelikan0,000,000,000,00 d.7. jumlah0,000,000,000,002.Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.269.331.436,001.962.831.437,001.269.331.436,00693.500.001 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,000,000,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan833.174.442,00833.174.442,00833.174.442,000,00 b.3. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,000,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri113.482.544,00113.482.544,00113.482.544,000,00 b.5. Lain-lain0,000,000,000,00 b.6. Jumlah946.656.986,00946.656.986,00946.656.986,000,00 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP0,000,000,000,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan946.656.986,00946.656.986,00946.656.986,000,00 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar0,001.016.174.451,000,001.016.174.451,003.Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,000,000,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …0,000,000,000,00 c. Jumlah0,000,000,000,004.PPN yang kurang dibayar322.674.450,001.016.174.451,00322.674.450,001.016.174.451,005.Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP103.255.824,00325.175.824,00103.255.824,00325.175.824,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,000,000,000,00 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP0,000,000,000,00 d. Jumlah0,00325.175.824,000,00325.175.824,006.Jumlah PPN yang masih harus dibayar425.930.274,001.341.350.275,00425.930.274,001.341.350.275,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1972/WPJ.07/2014 tanggal 23 Juli 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00536/207/11/052/13 tanggal 30 April 2013, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 Pemohon Banding sebagai berikut: UraianRupiahDPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN12.693.314.364,00Pajak Keluaran yang harus dipungut1.269.331.436,00PPN Masukan Yang Dapat Diperhitungkan833.174.442,00Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan0,00PPN Yang Kurang Dibayar322.674.450,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP103.255.824,00Jumlah PPN YMH /(lebih) dibayar425.930.274,00Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00194/PP/PM/IV/2015 tanggal 18 Juni 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H. Drs. DEF, M.A., M.P.A. Drs. GHI, MSi JKL, SH., MSi sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding dan tanpa dihadiri Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73876/PP/M.IXB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73876/PP/M.IXB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Water Heater dan Part (13 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 83,457.20, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 92,336.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 19.230.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa nilai freight yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding bahwa penetapan Terbanding atas harga impor barang Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015 menjadi total nilai pabean sebesar CIF USD 92,336.60 adalah tidak berdasar dan bukan merupakan transaksi yang sebenarnya. Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut karena nilai pabean Pemohon Banding atas “13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB” adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 83,457.20. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari supplier di luar negeri; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3658/KPU.01/2015 tanggal 04 Mei 2015 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 92,336.60; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 3242/AHI-IMP/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3658/KPU.01/2015 tanggal 04 Mei 2015, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai pabean Pemohon Banding atas “13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB” adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 83,457.20. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari supplier di luar negeri; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier QWE Electrical Appliance Co., Ltd., Zhejiang, China menerbitkan Proforma Invoice Nomor: KQX0XX-00XX tanggal 22 Oktober 2014 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Water Heater dan Part (13 jenis barang), dengan nilai total FOB USD 81,638.00; bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Supplier QWE Electrical Appliance Co., Ltd., Zhejiang, China dengan Purchase Order Nomor: 4400019517 tanggal 31 Oktober 2014, jenis barang Water Heater dan Part (13 jenis barang), dengan harga FOB USD 81,638.00; bahwa Supplier QWE Electrical Appliance Co., Ltd., Zhejiang, China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: KQX0XX-00XX tanggal 24 Januari 2015, jenis barang Water Heater dan Part (13 jenis barang), dengan nilai total FOB USD 81,638.00, jumlah kemasan 1621 Ctn, Gross Weight 18,690.00 Kgs; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV 143500007551 tanggal 28 Januari 2015 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Delivery Description Term Gross Weight:::::::QWE Electrical Appliance Co., Ltd., Zhejiang, ChinaPemohon BandingNingbo, ChinaJakarta1621 Ctns Water Heater dan Part (13 jenis barang)Freight Collect18,690.00 Kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: KQX0XX-00XX tanggal 24 Januari 2015 adalah Water Heater dan Part (13 jenis barang) dari QWE Electrical Appliance Co., Ltd., Zhejiang, China dengan harga sebesar FOB USD 81,638.00; bahwa barang impor Water Heater dan Part (13 jenis barang) telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 83,457.20 (FOB USD 82,957.20 + Freight USD 500.00 + Insurance USD 0.00); bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa freight telah dibayarkan kepada pengangkut barang impor sehingga Majelis berpendapat nilai freight tidak dapat ditentukan berdasarkan bukti yang obyektif dan terukur; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: KQX0XX-00XX tanggal 24 Januari 2015 dengan nilai sebesar USD 81,638.00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran ke supplier, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:(1)“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015 sebesar CIF USD 83,457.20 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-3658/KPU.01/2015 tanggal 04 Mei 2015 ditolak, dan nilai pabean atas impor Water Heater dan Part (13 jenis barang) dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015 ditetapkan sebesar CIF USD 92,336.60; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan