Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 093719.16/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 093719.16/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2007
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp19.159.712.444,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Bandingnya;

bahwa menurut Terbanding koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp19.159.712.444,00, dilakukan karena terdapat objek PPN dalam negeri atas penyerahan barang yang tidak tercatat di kartu persediaan per 1 Januari 2007 hinggal 31 Desember 2007 sebesar Rp29.262.642.219,00, perincian atas koreksi tersebut adalah:

KeteranganJanuari-November 2007Koreksi
Jan-Nov 2007Desember 2007Koreksi
Desember 2007Cfm WPCfm PemeriksaCfm WPCfm PemeriksaPenyerahan ekspor
Penyerahan kepada bukan pemungut
Penyerahan tidak terutang PPN21.714.484.008

-31.817.418.783

-10.102.934.775

-778.189.707
2.110.623.053

21.270.335.497

19.159.712.444
-Jumlah Penyerahan21.714.484.00831.817.418.78310.102.934.7752.888.812.76021.270.335.49719.159.712.444
bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyerahkan 12 (dua belas) bundel dokumen ekspor yang terdiri atas dokumen Persetujuan Ekspor, PEB, commercial invoice, packing list, surat jalan, dan Bill of Lading;

bahwa penelitian atas dokumen ekspor tersebut menunjukkan hasil sebagai berikut:

-bahwa dalam buku besar periode 1 Januari – 31 Desember 2007, terdapat informasi berupa export income sebesar Rp52.415.426.806,00 yang terdiri atas 178 kali transaksi ekspor;  -bahwa dari keduabelas bundel dokumen ekspor yang diserahkan Pemohon Banding, diteliti ulang bahwa terdapat menunjukkan data bahwa terdapat transaksi ekspor yang telah dilaporkan dalam buku besar Pemohon Banding namun tidak didukung oleh dokumen ekspornya;  -bahwa dari keseluruhan dokumen ekspor yang diserahkan diketahui bahwa seluruh dokumen tersebut atas nama Pemohon Banding (Pemohon Banding, NPWP -). Tidak terdapat dokumen dari Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa terdapat transaksi ekspor yang dilakukan oleh QWE yang menyebabkan terjadinya selisih antara peredaran usaha di SPT PPh Badan dengan jumlah penjualan di SPT PPN Pemohon Banding;  -bahwa dalam surat Pemohon Banding nomor 20140922/HR/Acc/005 tanggal 22 September 2014 perihal Jawaban Informasi Keberatan No.S-8735/WPJ.07/BD.0512014 — PPh Badan pada angka 9) Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

“Terdapat penerimaan uang yang tidak tercatat sesuai neraca tahun 2007, yaitu sejumlah uang senilai Rp29.922.753.091,00, kami tidak mengerti dan mengetahui angka ini darimana setahu kami, kami tidak pemah menerima uang diluar yang tidak kami laporkan. Dugaan auditor pajak, dapat kami jelaskan sbb:
QWE adalah induk perusahaan Pemohon Banding mengalami kebangkrutan sehingga seluruh kontrak yang terkait disana, seluruhnya ditake over oleh Pemohon Banding;Tidak adanya pengakuan hutang, karena Pemohon Banding membukukan hal ini dalam laporan rugi laba, dimana penjualannya dan pembeliannya telah diakui dan dibukukan oleh Pemohon Banding;Seluruh penjualan yang berasal dari QWE sudah kami laporkan dalam penjualan Tahun 2007, terdapat selisih atas total penjualan di SPT Masa PPN yang telah kami laporkan dengan penjualan yang kami laporkan dalam SPT PPh Badan, bukan berarti ada objek lain yang belum kami laporkan dalam SPT masa PPN, namun karena kami khilaf belum melaporkannya,…Terlampir kami sampaikan bukti dokumen dimaksud sbb:
..c. Rekap penjualan eksport selama tahun 2007 dan bukti penjualan ekspor terlampir, menunjukkan bahwa yang tertulis dan INV yang dikeluarkan dan merupakan penjualan sendiri oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp32.233.447.800,00 sedangkan sisanya jika nilai PEB sebesar Rp51.413.232.063,00 dan total penjualan dalam negeri sebesar Rp7.688.556.820,00 maka didalamnya sudah dipastikan merupakan penjualan atas hasil dari take over RTY Co. dengan Pemohon Banding…”

bahwa memperhatikan surat Pemohon Banding tersebut, disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengakui adanya objek PPN yang belum dilaporkan;  -bahwa berdasarkan master file Pemohon Banding pada aplikasi portal DJP tanggal 24 Februari 2015 diperoleh informasi bahwa QWE dengan NPWP – terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing sejak 6 Juli 2000 dan saat ini berstatus Non Efektif;  -bahwa dalam proses keberatan telah dikirimkan surat nomor S-290/WPJ.07/BD.05/2015 tanggal 8 Januari 2015 perihal Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan kepada Pemohon Banding dengan penjelasan yang diminta antara lain:
Breakdown penjualan tahun 2007 antara penjualan Pemohon Banding dengan penjualan QWE, data yang mendukung breakdown tersebut, kontrak kerjadengan QWE;Penjelasan Pemohon Banding bahwa telah khilaf belum melaporkan selisih antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan;Kontrak agreement awal antara Pemohon Banding dengan QWE dan kontrak pada saat take over;bahwa sampai dengan dibuatnya laporan ini data dimaksud tidak diberikan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat diketahui sejak kapan terjadinya take over QWE oleh Pemohon Banding serta perjanjian2 yang timbul akibat take over tersebut;  -bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya bahwa atas koreksi DPP PPN Sebesar Rp19.159.712.444,00 merupakan penyerahan ekspor;
bahwa dalam sidang telah dilakukan uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Terbanding sebagai berikut :

bahwa data-data/dokumen terkait argument Pemohon Banding tersebut disampaikan dalam proses banding (proses uji bukti), namun demikian Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data terkait lainnya yaitu :
Data /Dokumen yang menunjukkan adanya hubungan dengan RTY Ltd terkait dengan transaksi-transaksi ekspor;Data-Dokumen terkait hubungan antara Pemohon Banding dan RTY Ltd mengenai kedudukan Pemohon Banding terkait dengan likuiditasnya RTY Ltd;
bahwa dengan demikian maka tidak terdapat keyakinan yang cukup memadai bahwa selisih nilai ekspor yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan Laporan PEB benar-benar merupakan penyerahan ekspor atas RTY Ltd;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya;

bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut :

1)bahwa berdasarkan rekapitulasi PEB oleh Pemohon Banding seharusnya sejumlah Rp37.605.819.294,00 (USD4,134,518,518.37) bukan sebesar Rp22.492.673.715,00 sebagai dasar penetapan koreksi pleh Terbanding;  2)bahwa perbedaan antara jumlah penjualan ekspor yang dilaporkan dalam Buku Besar dan Laporan Keuangan sejumlah Rp52.415.426.815,00 dengan Laporan PEB sejumlah Rp37.605.819.294,00 sehngga didapatkan selisih sebesar Rp14.809.607.520,00 merupakan penjualan milik QWE suatu perusahaan yang berkedudukan di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) yang pemiliknya sama dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding saat itu hanya menerima ongkos jahit saja, sedangkan material di pasok oleh RTY sehingga seharusnya buyer membayar kepada Pemohon Banding atas upah jahit sedangkan material dibayarkan langsung oleh buyer kepada QWE. Namun karena Harold saat itu dilikuidasi maka buyer membayarkan upah dan material kepada Pemohon Banding dengan pertimbangan praktis karena pemilik QWE sama dengan pemilik Pemohon Banding, sehingga seharusnya jumlah yang dibayarkan oleh buyer untuk material adalah penjualan dari QWE;  3)bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sejumlah Rp52.415.426.815,00 diterima dalam Rekening Bank berasal dari buyer luar negeri (ekspor) sehingga Pemeriksa/Terbanding tidak seharusnya menetapkan selisih antara PEB dengan Buku Besar atau Laporan Keuangan sebagai penyerahan lokal (penyerahan dalam negeri) yang PPNnya harus dipungut sendiri;  4)bahwa Pemeriksa/Terbanding membebankan seluruh koreksi objek DPP PPN sebesar Rp19.819.818.316,00 ke dalam masa Desember 2007, sedangkan jumlah tersebut merupakan selisih untuk masa Januari sampai dengan Desember 2007;

bahwa hal tersebut tidak tepat karena sengketa pajak hanya untuk masa Desember 2007;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan/Terbanding, selisih objek DPP PPN Masa Desember hanya sebesar Rp731.691.263,00;

bahwa berdasarkan data Pemohon Banding untuk Masa Desember 2007 atas penjualan ekspor sebagai berikut:
Laporan PEB     
Buku Besar     
Selisih     Rp 1.448.527.397,00
Rp 1.748.783.927,00
Rp    300.256.530,00  5)bahwa penjualan lokal berdasarkan data Pemohon Banding sebesar Rp7.341.491.503,00 bukan sebesar Rp8.001.545.384,00 sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Pemeriksa/Terbanding.

Bahwa atas dasar penjelasan tersebut maka seharusnya tidak terdapat penyerahan/penjualan barang Dalam Negeri (lokal) sehingga koreksi DPP PPN masa Desember 2007 sebesar Rp19.159.712.444,00 seharusnya dibatalkan oleh Majelis ;
   
Menurut Majelis:bahwa yang pokok menjadi sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp19.159.712.444,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp19.159.712.444,00 karena terdapat objek PPN dalam negeri atas penyerahan barang yang tidak tercatat di kartu persediaan per 1 Januari 2007 hinggal 31 Desember 2007 sebesar Rp29.262.642.219,00, dengan perincian sebagai berikut;

KeteranganJanuari-November 2007Koreksi
Jan-Nov 2007Desember 2007Koreksi
Desember 2007Cfm WPCfm PemeriksaCfm WPCfm PemeriksaPenyerahan ekspor
Penyerahan kepada bukan pemungut
Penyerahan tidak terutang PPN21.714.484.008

-31.817.418.783

-10.102.934.775

-778.189.707
2.110.623.053

21.270.335.497

19.159.712.444
-Jumlah Penyerahan21.714.484.00831.817.418.78310.102.934.7752.888.812.76021.270.335.49719.159.712.444
bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain:

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:

Pasal 4 Ayat (1)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;f.Ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;     
Pasal 7
(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen);(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
a. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud;       
Pasal 11 Ayat (1)
Terutangnya pajak terjadi saat:
a.Penyerahan Barang Kena Pajak;f.Ekspor Barang Kena Pajak;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak:

Pasal 3 Ayat (1)
Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

bahwa atas selisih sebesar Rp19.159.712.444,00 tersebut di atas oleh Terbanding dijadikan sebagai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Dalam Negeri kepada Bukan Pemungut masa pajak Desember 2007 dan terutang PPN 10% (sepuluh persen);

bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi terhadap bukti pendukung penjualan berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Rekening Koran Bank, dan Rekapitulasi Export Income Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa selisih sebesar Rp19.159.712.444,00 tersebut merupakan penjualan ekspor barang milik QWE;

bahwa selisih Rp19.159.712.444,00 tersebut adalah penjualan ekspor barang milik QWE untuk penjualan ekspor masa Januari sampai dengan Desember 2007;

bahwa menurut Majelis jika Terbanding menganggap selisih tersebut sebagai penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding maka seharusnya merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penjualan Ekspor masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang terutang PPN sebesar 0% (nol persen);

bahwa menurut Majelis yang dapat dijadikan sebagai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penjualan Ekspor masa pajak Desember 2007 hanya penjualan ekspor masa Desember 2007 saja;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak masa pajak Desember 2007 sebesar Rp19.159.712.444,00 tidak dapat dipertahankan.
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

–  Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp   22.048.525.204,00-  Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp   19.159.712.444,00-  Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp     2.888.812.760,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-904/WPJ.07/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00040/207/07/057/13 tanggal 18 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak2.888.812.760,002Perhitungan PPN Kurang Bayar : a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)211.062.295,00b Dikurangi : b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.374.299,00b.3 STP (pokok kurang bayar)0,00b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0,00b.5 Lain-lain1.645.781.894,00d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.652.156.193,00e Jumlah Perhitungan PPN lebih Bayar (a-d)(1.441.093.898,00)3Kelebihan Pajak yang sudah : a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.441.093.898,004PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)N I H I L
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 oleh Hakim Majelis XIVA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.H., M.Sc. ——————————–    
Drs. DEF, M.M. ———————————    
GHI, Ak., M.M. ———————————-     
dengan dibantu oleh
JKL, S.H.—————————————–   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put- 093719.16/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.H., M.Sc. ——————————–    
Drs. DEF, M.M. ———————————    
GHI, Ak., M.M. ———————————-     
dengan dibantu oleh
MNO, S.E., Ak., M.M. —————————sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;