Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73832/PP/M.IXB/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73832/PP/M.IXB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Paint Roller Cover Best, dll (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 10 November 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% untuk pos 3 s.d. 14 dan 31 s.d. 40, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk 5% untuk pos 3, 11 s.d. 14, 40, tarif bea masuk 10 % untuk pos 4 s.d. 10, 31 s.d. 38, dan tarif bea masuk 15% untuk pos 39, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 33.715.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area serta ketentuan dalam point 5 Overleaf Notes for COO Asean-China FTA;       Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Rule 8 huruf (f), Rule 18 huruf (a) (i) dan Rule 25, dalam hal terdapat keraguan atas kebenaran informasi di dalam Form E, Pihak Bea dan Cukai seharusnya melakukan klarifikasi / konsultasi kepada pihak penerbit Form E yaitu otoritas pemerintah Cina dan permohonan klarifikasi / konsultasi tersebut harus dibuat secara rinci dan lengkap menyebutkan alasan dan informasi lainnya yang menunjukkan bahwa informasi yang dicantumkan di dalam Form E tidak akurat sesuai dengan dasar penolakan preferensial tarif yang diajukan oleh Pihak Bea dan Cukai;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Paint Roller Cover Best, dll (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 10 November 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% untuk pos 3 s.d. 14 dan 31 s.d. 40, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk 5% untuk pos 3, 11 s.d. 14, 40, tarif bea masuk 10 % untuk pos 4 s.d. 10, 31 s.d. 38, dan tarif bea masuk 15% untuk pos 39; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB serta dokumen pendukung lainnya, diketahui bahwa pemasok yang tercantum pada Form E bukan perusahaan manufaktur dan dalam kolom 7 tercantum uraian barang impor namun tidak menjelaskan secara detail name of manufacturer and trade mark sehingga Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area serta ketentuan dalam point 5 Overleaf Notes for COO Asean-China FTA. bahwa menurut Pemohon Banding, Form E nomor E14470ZC40790640 tanggal 21 Oktober 2014 sudah memenuhi persyaratan sebagai Third Party Invoicing dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan dan preferensi tarif dalam rangka ACFTA dapat diberikan; bahwa Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: S-4817/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor 47000015209 tanggal 12 Maret 2015 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-4817/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:Form E Nomor: E14470ZC40790649 tanggal 21 Oktober 2014 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;Produsen barang adalah RTY Manufacturing Co/Ltd, China;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China bahwa Form E Nomor: E14470ZC40790649 tanggal 21 Oktober 2014 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan dapat dijadikan sebagai dasar untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3224/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 3224/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG INDONESIA, beralamat di Wisma DFG Office Park Jalan Letjen BB Kavling XX, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2814/PJ/2018, tanggal 4 Juni 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101871.13/2014/PP/M.XIV.B Tahun 2018, tanggal 14 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding berharap agar Majelis membatalkan koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga Pemohon Banding sebesar Rp2.786.563.355,00 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut: Jenis Penghasilan Dasar Pengenaan Pajak Jumlah Koreksi Bunga Rp 13.932.816.774 Rp 2.786.563.355 bahwa Pemohon Banding menyandingkan perhitungan antara SPT PPh Pasal 26, Surat Keputusan Terbanding, dan permohonan Banding Pemohon Banding dalam Tabel di bawah ini. Uraian Jumlah dalam Rupiah Cfm PemohonBanding. Cfm. SKPKB C f m .P e r m o h o n a n Banding Koreksi 1 DasarPengenaan Pajak 13.932.816.774 13.932.816.774 13.932.816.774 0 2 PPh Pasal 26 terutang 0 2.786.563.355 0 2.786.563.355 3 Kredit Pajak 0 733.306.213 0 0 4 PPh yg kurang dibayar 0 2.053.257.142 0 2.053.257.142 6 Sanksi administrasi 0 328.521 143 0 328.521 143 7 PPh yg masih harus dibayar 0 2.381.778.285 0 2.381.778.285 Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk menyetujui permohonan banding Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berasaskan keadilan dan merubah kurang bayar dari semula Rp2.381.778.285,00; menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 27 Juni 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101871.13/2014/PP/M.XIV.B Tahun 2018, tanggal 14 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-135/WPJ.19/2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor: 00004/204/14/092/14 tanggal 10 Desember 2014 Masa Pajak April 2014, atas nama PT. DFG Indonesia, NPWP: 0X.X0X.XXX.X.0XX.000, beralamat di Wisma DFG Office Park Jalan Letjend BB Kavling XX Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: (dalam Rupiah) 1 Dasar Pengenaan Pajak 13.932.816.774 2 PPh Pasal 26 yang terutang 1.393.281.678 3 Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung pemerintah 0 b. Setoran Masa 733.306.213 c. STP (pokok kurang bayar) 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak … 0 e. Lain-lain 0 f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak … 0 g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f) 733.306.213 4 Pajak yang tidak/Kurang dibayar (2-3.g) 659.975.465 5 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 105.596.074 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d) 105.596.074 6 Jumlah PPh yang masih dibayar (4+5.e) 554.379.390 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: (1) Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101871.13/2014/PP/M.XIV.B Tahun 2018, tanggal 14 Februari 2018 yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali; (2) Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101871.13/2014/ PP/M.XIV.B Tahun 2018, tanggal 14 Februari 2018 karena telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan (3) Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon agar dapatlah kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-135/WPJ.19/2016 tanggal 15 Januari 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2014 Nomor: 00004/204/14/092/14 tanggal 10 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X.0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp554.379.390,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3149/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 3149/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT ADF (dahulu PT ADF), beralamat di Menara QQ Lantai XX, Jalan AA Nomor 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0 (dahulu di Jalan DD Nomor XX, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh CC jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, Ak., CA., S.H., Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/III/18/036 tanggal 5 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1902/PJ/2018, tanggal 5 April 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90377/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan yang berlaku dan uraian penjelasan Pemohon Banding, serta untuk memberikan kepastian hukum dan penerapan asas konsistensi bagi Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding ini seluruhnya dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-00221/KEB/WPJ.20/2016 tertanggal 3 November 2016 dapat dibatalkan sehingga perhitungan pajak menurut pemohon banding adalah menjadi sebagai berikut: No Keterangan Jumlah (Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak 0 2 PPN Kurang Bayar 0 3 Sanksi Administrasi 0 PPN yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 Maret 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90377/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00221/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 3 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00121/207/11/007/15 tanggal 10 September 2015 atas nama: PT. ADF (d/h PT. ADF), NPWP : 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), beralamat di Menara QQ Lantai XX, Jalan AA Nomor 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0 (d/h Jl. R.S. Fatmawati No. XX, Jakarta Selatan); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00221/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 3 November 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00121/207/11/007/15 tanggal 10 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90377/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembaliperkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini ; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.73816/PP/M.XIIA/99/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.73816/PP/M.XIIA/99/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD19.571,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD24.125,30, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp14.730.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa berdasarkan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap data-data pelengkap yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi, maka nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD24,125.30;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut karena nilai pabean kami atas ”7 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 19,571.00. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian kami dari supplier di luar negeri. Sedangkan penetapan pihak bea dan cukai yang menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD24,125.30 adalah tidak berdasar, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD19.571,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD24.125,30; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, sehingga dilakukan penetapan nilai pabean mengguankan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya dan selanjutnya menetapkan Nilai Pabean barang impor dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 dengan menggunakan Metode VI.4 (metode pengulangan dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel) dengan total sebesar CIF USD24.125,30; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan nilai pabean atas ”7 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 19,571.00. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian kami dari supplier di luar negeri. Sedangkan penetapan pihak bea dan cukai yang menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD24,125.30 adalah tidak berdasar, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order Nomor: XX000XX0XX tanggal 19 Agustus 2014, dengan uraian jenis barang Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang), dengan nilai total USD19.446,00; bahwa Supplier QWE Internatinal Trading Limited, China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: SC-1407-003 tanggal 19 September 2014, dengan uraian jenis barang Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang), dengan nilai total FOB USD19.446,00, jumlah kemasan 548 Ctns, Gross Weight 4.267,00 Kgs; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: YE401160 tanggal 04 Oktober 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: ConsignorConsigneePort of LoadingPort of DeliveryDescriptionTermWeight:::::::QWE Internatinal Trading Limited, ChinaPemohon BandingNingbo, ChinaJakartaVaccum Lunch, Bottle, Vacuum Flask with Glass InnerFreight Collect4.267,00 Kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SC-1407-003 tanggal 19 September 2014 adalah Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang) dari dengan harga sebesar FOB USD19.446,00; bahwa barang impor Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang) dengan Bill of Lading Nomor: YE401160 tanggal 04 Oktober 2014 dan Invoice Nomor: SC-1407-003 tanggal 19 September 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD19.571,00, dengan rincian sebagai berikut: – Nilai FOB US– Freight US– Insurance US– CIF USDDDD19.446,00     125,00         0,0019.571,00bahwa nilai pabean atas impor Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD24.125,30; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 adalah Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang) dari QWE Internatinal Trading Limited, China, dengan harga FOB USD19.446,00 sesuai dengan Invoice Nomor: SC-1407-003 tanggal 19 September 2014 dan Bill of Lading Nomor: YE401160 tanggal 04 Oktober 2014; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran atas barang impor dengan Invoice Nomor: SC-1407-003

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73601/PP/M.VIIB/19/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73601/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 0XXX0X tanggal 12 Februari 2015 berupa importasi Woven Fabric, negara asal: China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan CIF USD36,927.34 kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan CIF USD49,654.80, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.             Menurut Terbanding : bahwa Metode Nilai Transaksi Barang ldentik tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang identik yang memenuhi pasal 9 dan pasal 10 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk. Sehingga nilai transaksi tidak dapat diterima, Nilai Pabean barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa, menjadi total CIF USD 49,654.80;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB No. 0XXX0X tanggal 12 Februari 2015 yang dilaksanakan sesuai dengan azas self assessment, dan harga yang tercantum dalam invoice adalah benar harga yang diterima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD 36,241.10;       Menurut Majelis : bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang(PIB) No. 0XXX0X tanggal 12 Februari 2015 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sebesar CIF USD 49.654,80; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen pendukung berupa Keputusan Terbanding No. KEP-4753/KPU.01/2015, Akta Notaris QWE, S.H., M.Hum., Nomor 29 tanggal 18 Januari 2013, PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Marine Cargo Policy, Surat Keberatan No. 066/IJM/IV/2015 tertanggal 27 April 2015, SSPCP atas PIB, SPTNP No. SPTNP-003885/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 05 Maret 2015, SSPCP No. 014690108982 tanggal 27 April 2015 dan Form E, namun tidak melampirkan bukti-bukti transaksi atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan Supplier di luar negeri; bahwa Pemohon Banding tidak hadir 3 (tiga) kali dari 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah diundang secara patut, terakhir dengan Undangan Sidang Nomor: Und-575/Pg.72/2016 tanggal 27 Mei 2016; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat atas impor barangberupa Woven Fabric,negara asal China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 0XXX0X tanggal 12 Februari 2015, dengan nilai pabean CIF USD 36.927,34, bukan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4753/KPU.01/2015 tanggal 23 Juni 2015 telah sesuai ketentuan;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasiWoven Fabric,negara asal China, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 0XXX0X tanggal 12 Februari 2015, sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-4753/KPU.01/2015 tanggal 23 Juni 2015 sebesar CIF USD.49.654,80;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4753/KPU.01/2015 tanggal 23 Juni 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003885/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 05 Maret 2015, atas Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0XXX0X tanggal 12 Februari 2015 sebesar CIF USD 49,654.80sesuai Keputusan Terbanding Nomor:KEP-4753/KPU.01/2015 tanggal 23 Juni 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesarRp15.340.000,00(lima belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah). Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Juni2016,oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.Sos, M.H.     DEF, S.H.     GHI, S.E.     JKL, S.E., M.M.  sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal25 Agustus2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72859/PP/M.IIIA/99/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72859/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-14659/WPJ.11/ 2015 tanggal 30 Desember 2015;             Menurut Tergugat : bahwa gugatan Penggugat terhadap surat nomor S-14659/WPJ.11/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;       Menurut Penggugat : bahwa Verifikasi sebagaimana dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Maret 2009 terhadap pemohon tidak pernah diatur dalam Undang-Undang KUP dan tidak ada amanat dari Undang-Undang KUP agar Pemerintah membuat aturan pelaksanaan yang memberi kewenangan baru kepada Dirjen Pajak berupa Verifikasi, sehingga hasil Verifikasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak harus batal demi hukum;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-14659/WPJ.11/2015 tanggal 30 Desember 2015, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui oleh Penggugat, terkait dengan dasar hukum dan prosedur pelaksanaan Verifikasi. Sengketa terkait Obyek Gugatanbahwa menurut Tergugat Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang telah diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Surat Keputusan a quo merupakan keputusan (beschiking) awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 a quo. bahwa menurut Tergugat, dasar hukum pengajuan gugatan oleh Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP 2008 terkait dengan prosedur penerbitan SKP, seharusnya mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP 2008, dengan demikian alasan gugatan tidak jelas dan dapat dikategorikan kabur (obscuur libel) sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Penggugat, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-14659/WPJ.11/2015 tanggal 30 Desember 2015 merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena termasuk surat yang merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, didasarkan pada Undang-undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), sehingga merupakan obyek gugatan sesuai pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb :Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:Penetapan tertulis;Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa, Surat Nomor –S-14659/WPJ.11/2015 tanggal 30 Desember 2015 adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo. bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00045/207/10/605/13 tanggal 11 Juli 2013 Masa Pajak Maret 2010, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Surat Tergugat Nomor S-14659/WPJ.11/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang merupakan Pengembalian atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00045/207/10/605/13 tanggal 11 Juli 2013 Masa Pajak Maret 2010 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo. Sengketa terkait proses Verifikasibahwa menurut Tergugat, Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/10/605/13 tanggal 11 Juli 2013 Masa Pajak Maret 2010 berdasarkan verifikasi telah dilakukan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sehingga SKP a quo tidak dapat dibatalkan karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 PP 74 serta ketentuan Pasal 1, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (1) PMK 146. bahwa menurut Tergugat, SKPKB PPN a quo diterbitkan pada tanggal 15 Juli