Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2753/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 2753/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT ADF AUTO FINANCE (d/h PT ADF), beralamat di Menara AA Lantai XX, Jalan CC Nomor 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0 (d/h Jl. BBNo. XX Jakarta), dalam hal ini diwakili oleh DD, jabatan: Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DE, Ak, CA, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum pada DE Law Office, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/III/18/057, tanggal 5 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1887/PJ/2018, tanggal 5 April 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90073/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 12 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan yang berlaku dan uraian penjelasan Pemohon Banding di atas serta untuk memberikan kepastian hukum dan penerapan asas konsistensi bagi Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Banding ini seluruhnya dan keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Surat Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 25 November 2016 dapat dibatalkan sehingga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut: No Keterangan Jumlah (Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak 0 2 PPN Kurang Bayar 0 3 Sanksi Administrasi 0 PPN yang masih harus dibayar 0 Bahwa demikianlah Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar timbulnya perbedaan antara pihak Terbanding dan Pemohon Banding; Bahwa mohon kiranya Majelis dapat menerima dan mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90073/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 12 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 25 November 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00149/207/12/007/15 tanggal 8 Oktober 2015 atas nama: PT ADF Auto Finance (d/h PT ADF), NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), beralamat di Menara AA Lantai XX, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160 (d/h Jalan BB Nomor XX Jakarta); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 25 November 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00149/207/12/007/15 tanggal 8 Oktober 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90073/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 12 Desember 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3147/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 3147/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT ADF (dahulu PT ADF), beralamat di Menara BB Lantai XX, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0 (dahulu di Jalan AA Nomor XX, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh CC jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, Ak., CA., S.H., Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/III/18/044 tanggal 5 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1891/PJ/2018, tanggal 5 April 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90381/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan yang berlaku dan uraian penjelasan Pemohon Banding, serta untuk memberikan kepastian hukum dan penerapan asas konsistensi bagi Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding ini seluruhnya dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-00226/KEB/WPJ.20/2016 tertanggal 23 November 2016 dapat dibatalkan sehingga perhitungan pajak menurut pemohon banding adalah menjadi sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Maret 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90381/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00226/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 23 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor: 00129/207/11/007/15 tanggal 10 September 2015 atas nama: PT. ADF (d/h PT. ADF), NPWP : 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), beralamat di Menara BB Lantai XX, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0 (d/h Jl. AA No. XX, Jakarta Selatan); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00226/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 23 November 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor: 00129/207/11/007/15 tanggal 10 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90381/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3150/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 3150/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT ADF (dahulu PT ADF), beralamat di Menara BB Lantai XX, Jalan AA Nomor 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0 (dahulu di Jalan DDNomor XX, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh CC jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, Ak., CA., S.H., Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/III/18/045 tanggal 5 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa GF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1909/PJ/2018, tanggal 5 April 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90382/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan yang berlaku dan uraian penjelasan Pemohon Banding, serta untuk memberikan kepastian hukum dan penerapan asas konsistensi bagi Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding ini seluruhnya dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-00233/KEB/WPJ.20/2016 tertanggal 23 November 2016 dapat dibatalkan sehingga perhitungan pajak menurut pemohon banding adalah menjadi sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 24 Maret 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90382/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00233/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 23 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor: 00130/207/11/007/15 tanggal 10 September 2015 atas nama: PT. ADF (d/h PT. ADF), NPWP : 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), beralamat di Menara BB Lantai XX, Jalan AA Nomor 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0 (d/h Jl. DD No. XX, Jakarta Selatan); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00233/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 23 November 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor: 00130/207/11/007/15 tanggal 10 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90382/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3151/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 3151/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT ADF (dahulu PT ADF), beralamat di Menara AA Lantai XX, Jalan BB Nomor 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160 (dahulu di Jalan DD Nomor DD, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh AF jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, Ak., CA., S.H., Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/III/18/033 tanggal 5 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1914/PJ/2018, tanggal 5 April 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90378/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan yang berlaku dan uraian penjelasan Pemohon Banding, serta untuk memberikan kepastian hukum dan penerapan asas konsistensi bagi Pemohon Banding memohon agar pengadilan pajak mengabulkan permohonan banding ini seluruhnya dan keputusan Terbanding yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Surat Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.20/2016 tertanggal 1 November 2016 dapat dibatalkan sehingga perhitungan pajak menurut pemohon banding adalah menjadi sebagai berikut: No Keterangan Jumlah (Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak 0 2 PPN Kurang Bayar 0 3 Sanksi Administrasi 0 PPN yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 Maret 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90378/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00217/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 1 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00149/207/10/007/15 tanggal 13 Agustus 2015 atas nama: PT. ADF (d/h PT. ADF), NPWP : 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), beralamat di Menara AA Lantai XX, Jalan AA Nomor 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0 (d/h Jl. R.S. Fatmawati No. XX, Jakarta Selatan); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00217/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 1 November 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00149/207/10/007/15 tanggal 13 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90378/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. Ashadi, S.H.NIP 19540924 198403 1 001

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109063.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109063.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : Pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai Nilai Pabean yang dikenakan terhadap Pemohon Banding             Menurut Terbanding : Bahwa INP diterbitkan pada tanggal 09 Agustus 2016 namun DNP tidak diserahkan; bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut: berdasarkan purchase order dan invoice, INCOTERMS atas importasi yang bersangkutan adalah FOB QWE. Dengan demikian, dalam menghitung Nilai Pabean, masih harus ditambahkan biaya–biaya lainnya, antara lain freight. Hal ini juga dikuatkan dengan Bill of Lading yang mencantumkan barang dikirim dari QWE dengan klausul “Freight Collect”; berdasarkan invoice nomor HDXX0XX tanggal 02 Juli 2016 yang dilampirkan tercantum cara pembayaran (incoterms) adalah “FOB QWE”. Sehingga diketahui bahwa biaya transportasi (freight) ditanggung oleh penerima barang (consignee); Pemohon melampirkan Rekening Giro yang diterbitkan Bank RTY tetapi tidak diketahui keterangan ataupun jumlah pembayaran yang berkaitan dengan pembayaran freight. Sehingga rekening giro tersebut tidak dapat membuktikan adanya pembayaran terkait dengan freight; berdasarkan uraian di atas disimpulkan biaya freight yang diberitahukan Pemohon tidak didukung dengan bukti yang objektif dan terukur sehingga nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 28 Juli 2016 harus ditambah dengan biaya freight. bahwa berdasarkan pasal 15 Undang–Undang Kepabeanan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah antara lain biaya transportasi dan biaya asuransi; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010, disebutkan sebagai berikut: Dalam pasal 2 diatur, Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat–syarat tertentu. Nilai Pabean tersebut adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (INCOTERMS) COST, INSURANCE, dan FREIGHT (CIF). Dalam pasal 5, nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai–nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya–biaya dan/atau nilai–nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, antara lain komisi, biaya pengemas, biaya pengepakan, royalti, biaya lesensi, proceeds, biaya transportasi dan biaya asuransi. Dalam pasal 20, jika biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi melalui laut yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagai berikut: 5% (lima persen) dari nilai Free on Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia–non ASEAN atau Australia; atau15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 PMK tersebut, besaran biaya transportasi yang seharusnya ditambahkan pada nilai FOB atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 28 Juli 2016 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB barang; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. ASD dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 28 Juli 2016 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP–005769/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 15 Agustus 2016 ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 107.784,38; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan k, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan oleh PT. ASD terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP–005769/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 15 Agustus 2016; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa Nilai Pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB 0XXXXX tanggal 28 Juli 2016 sebesar CIF USD 98.000,80 yang diberitahukan Pemohon adalah tidak benar; bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor berdasarkan bukti–bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut ditetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD 107.784,38; bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor dalam PIB 0XXXXX, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku       Menurut Pemohon Banding : Bahwa berdasarkan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap data-data pelengkap yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 28 Juli 2016 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan CIF USD 107,748.38 yaitu dengan menambahkan biaya Freight sesuai dengan PMK Nomor 160/PMK.04/2010 Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut karena nilai pabean Pemohon Banding atas “13 (tiga belas) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB” adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 98.000,80. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari supplier di luar negeri. Sedangkan penetapan pihak bea dan cukai yang menetapkan nilai pabean CIF USD 107,748.38 adalah tidak berdasar, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya. bahwa atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 28 Juli 2016 telah dilengkapi dengan Data Freight dari PT. FGH dengan Nomor Invoice: XX00XXXXXX tanggal 17 Agustus 2016 dengan total Ocean Freight sebesar Rp196,545.00 dan merupakan transaksi yang sebenarnya. Dan Pemohon Banding mendapatkan fasilitas untuk melunasi pembayaran freight sampai dengan 30 hari dari PT. FGH. Atas Invoice Nomor XX00XXXXXX tanggal 18 Agustus 2016 tersebut telah Pemohon Banding bayarkan menggunakan Transfer E-Banking dengan Nomor Referensi XX0XXX00XXXXXX tanggal 20 September 2016 sebesar Rp192,614.00 dengan nomor rekening tujuan 0X0-0XXXX0-00X Bank RTY setelah di potong PPh sebesar 2%. Pemohon Banding lampirkan mutasi rekening koran dari PT. FGH sebagai bukti penerimaan pembayaran PT. ASD Tbk sebesar Rp192,614.00 tanggal 20 September 2016. Dan Pemohon Banding lampirkan juga Rekening Koran dari PT. ASD Tbk. bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding melampirkan Rekening Giro yang di terbitkan Bank RTY tetapi tidak diketahui keterangan ataupun jumlah pembayaran yang berkaitan dengan pembayaran freight adalah tidak berdasar. Karena di Surat Keberatan Pemohon Banding tertulis nominal pembayaran Pemohon Banding ke PT. FGH sebesar Rp192,614.00 (nilai invoice – PPh 2%) yang nominal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108078.18/2016/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108078.18/2016/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PBB       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas NJOP Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2016 sebesar Rp202.996.371.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Dasar HukumPasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD);Pasal 3 ayat (1) huruf a dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 10 huruf p UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Bidang Pendidikan Swasta;bahwa Terbanding menyampaikan pernyataan akhir Nomor 973/844/PBB tanggal 22 Agustus 2017, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1.bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan keberatan dan banding di Pengadilan Pajak karena bukan merupakan Wajib Pajak dan/Pengurus Pemohon Banding; a.bahwa Pemohon Banding (Ir. QWE) tidak mempunyai kedudukan sebagai Pengurus Pemohon Banding karena terbukti berdasarkan Keputusan Rapat Yayasan RTY (RTY) Penabur, berkedudukan di Jakarta Nomor 25 tanggal 13-09-2007 yang kemudian dilakukan Perbaikan Yayasan RTY disingkat YRTY Penabur, berkedudukan di Jakarta Nomor 13 tanggal 14-05-2008 yang dibuat di hadapan Notaris ASD, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris ASD, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta”, pada halaman 56 huruf b, yang menyebutkan :“Pengurus untuk jangka waktu dari tanggal akta ini ditandatangani sampai tanggal 13-09-2010 (tiga belas September 2010)”;  b.bahwa Pemohon Banding (Ir. QWE) tidak pula berkedudukan sebagai Ketua Umum Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada halaman pertama Surat Banding yang diajukan pada Pengadilan Pajak, karena berdasarkan Keputusan Rapat Yayasan RTY (RTY) Penabur, berkedudukan di Jakarta Nomor 25 tanggal 13-09-2007 yang kemudian dilakukan Perbaikan Yayasan RTY Disingkat YRTY Penabur, Berkedudukan di Jakarta Nomor 13 tanggal 14-05-2008 yang dibuat di hadapan Notaris ASD, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta, karena terbukti tidak ada tercantum “Jabatan Ketua Umum Pemohon Banding” melainkan hanya tercantum “Jabatan Ketua Umum Pengurus Harian Pemohon Banding” yang dijabat oleh Insinyur FGH;  c.bahwa Pemohon Banding (Ir. QWE) juga bukan merupakan wajib pajak, dari objek PBB karena terbukti berdasarkan SPPT NOP xx, wajib pajak yang tercantum adalah Pemohon Banding;  d.bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana tersebut diatas, maka pengajuan keberatan dan banding yang diajukan oleh Ir. QWE telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 46 huruf c Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  2.bahwa Surat RTY Penabur tanggal 13 Juni 2016 tidak termasuk kategori “Keberatan” sebagaimana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; a.bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah permohonan keberatan atas SPPT PBB P2 sebagai objek yang dikecualikan berdasarkan Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak termasuk kategori “Keberatan” karena keberatan diajukan hanya terhadap besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak, bukan terhadap objek pajak yang dikecualikan berdasarkan Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hai tersebut didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:bahwa ketentuan Pasal 1 angka 54 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 1 angka 17 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak;bahwa ketentuan Pasal 1 angka 61 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 1 angka 46 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak;  b.bahwa dari hal-hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Bogor (dhi.Bappenda dahulu Dispenda) tidak menetapkan Keputusan Keberatan atas Surat RTY Penabur Nomor 304/PHP/UMU/6/2016 tanggal 13 Juni 2016 perihal Pengajuan keberatan atas SPPT NOP XX.0X.XX0.00X.0XX0XXX.0 (untuk selanjutnya disebut “Surat RTY Penabur tanggal 13 Juni 2016”) tetapi menyampaikan Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Nomor 973/3066/ Dipenda tanggal 3 Agustus 2016 perihal Pemberitahuan;  c.bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Nomor 973/3066/Dipenda tanggal 3 Agustus 2016 perihal Pemberitahuan sudah berdasarkan mekanisme yang berlaku pada Dinas Pendapatan Daerah (sekarang Bappenda) (vide Bukti T-1 7A s/ d T-17c);  3.bahwa objek Pajak Bumi dan Bangunan NOP xx atas nama Wajib Pajak Pemohon Banding yang beralamat di Kota JKL Desa ZXC Kec. Gunung Putri bukanlah merupakan Objek Pajak yang dikecualikan: a.bahwa Pemohon Banding yang mendalilkan bahwa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016 NOP xx atas nama Wajib Pajak Pemohon Banding yang beralamat di Kota JKL Desa ZXC Kec. Gunung Putri dapat dibebaskan karena merupakan objek pajak yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD, merupakan dalil yang tidak berdasarkan hukum dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak bagi yayasan-yayasan swasta lainnya yang bergerak di bidang pendidikan;  b.bahwa dalam ketentuan Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan sebagai berikut : “Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan utnum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;bahwa yang kemudian di dalam penjelasan Pasal