| Jenis Pajak | : | PPN |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan PPN sebesar Rp20.909.090,00 |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang telah dilaksanakan, menurut Terbanding sengketa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: Untuk SPT Lawan transaksi tidak disampaikan oleh Pemohon Banding untuk seluruh sengketa sebesar Rp. 20.909.090 sehingga hak negara berupa PPN terkait sengketa belum dipenuhi, sehingga diusulkan koreksi sebesar Rp. 20.909.090 dipertahankan; |
| | | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam Surat Penjelasan Nomor:03/PPN.APRIL.2011/GP/III/2017 tanggal 29 Maret 2017pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas PPN Masa April tahun 2011 sebesar Rp. 20.909.090karena menurut Pemohon Banding bukti yang diberikan adalah secara keseluruhan lengkap dan sesuai dengan Flowchart arus barang dan uang;bahwa dalam uji bukti Pemohon Bandingtelah menyampaikan bukti berupa Surat Kontrak Pembelian Barang dan Jasa, Faktur Pajak, Invoice, Rekap Invoice sebagai Buku Pembelian, Surat Jalan/Surat Tanda Terima Barang dan Jasa, R/K Bank, Kuitansi dan SPT Masa; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak April 2011 sebesar Rp20.909.090,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi karena hasil konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penjual yang dijawab “tidak ada”, sehingga sengketa banding ini adalah masalah pembuktian; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa Terbanding dengan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menolak koreksi PPN Masukan yang Pemohon kreditkan sebesar Rp20.909.090,00 karena dari hasil Uji Bukti/Rekon Pemohon Banding dapat memaparkan dokumen Arus Barang dan Arus Uang secara lengkap, mengalir dan sah, Pemohon menolak kesalahan supplier tidak melaporkan PPN, tetapi dibebankan tanggung jawab renteng kepada Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding SPT Lawan transaksi tidak disampaikan oleh Pemohon Banding untuk seluruh sengketa sebesar Rp. 20.909.090,00 sehingga hak negara berupa PPN terkait sengketa belum dipenuhi, sehingga diusulkan koreksi sebesar Rp. 20.909.090,00tetap dipertahankan;bahwa menurut Pendapat Majelis koreksi PPN Masukan sebesar Rp. 20.909.090,00 dokumen pendukung ditunjukkan lengkap, yaitu Faktur Pajak, arus uang dan arus barang sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)Koreksi Pajak Masukan20.909.090,000,0020.909.090,00Jumlah20.909.090,000,0020.909.090,00 |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan menurut Terbanding Koreksi Pajak Masukan Koreksi Pajak Masukan dipertahankan Koreksi Pajak Masukan dibatalkan Pajak Masukan menurut Majelis Rp. 20.909.090,00 Rp. 0,00Rp. 705.771.692,00
Rp. 20.909.090,00 Rp. 726.680.782,00 |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| | | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnyabanding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00008/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00154/207/11/062/14 tanggal 28 November 2014 Masa Pajak April 2011, atas nama Pemohon Banding, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
dalam Rupiah1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri13.692.550.5022 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri1.369.254.992 b. Dikurangi : – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan726.680.782 – Dibayar dengan NPWP sendiri642.574.210 – Jumlah1.369.254.992 c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.369.254.992 d. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar03 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0 c. Jumlah04 PPN yang kurang (Iebih) dibayar05 Sanksi administrasi : a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 b. Jumlah sanksi administrasi06 Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar0 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2017 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :
ABC S.H., M.Sc. Drs. DEF. M.M. GHI, Ak., M.M. dengan dibantu oleh Dra JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 13 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |