Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79848/PP/M.XIIA/16/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79848/PP/M.XIIA/16/2017

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.935.003.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah berasal dari koreksi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yang telah dikoreksi fiskal oleh Terbanding, atas koreksi Pajak Penghasilan Badan tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00056/406/11/052/13 tanggal 26 April 2013, dan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut juga diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan Surat Nomor 083/Kobe.Adm/VII/13 tanggal 18 Juli 2013. Dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berkaitan erat dengan sengketa keberatan di Pajak Penghasilan Badan, oleh karena itu, dalam proses penelitian atas sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding mengacu pada hasil penelitian keberatan atas sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang tertuang dalam Laporan Penelitian Keberatan Pajak Penghasilan Badan;
   
Menurut Pemohon :bahwa koreksi Terbanding hanya bersifat analisis semata tanpa didukung dengan alat bukti lainnya yang mendukung analisisnya seperti pengujian arus kas/bank, pengujian mengenai pemakaian sewa angkutan/ekspedisi dan lain-lain;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp6.935.000.000,00 untuk Tahun 2011 yang berasal dari koreksi Peredaran Usaha akibat adanya selisih pemakaian bahan baku semen yang kemudian di gross up sebagai penjualan di Pajak Penghasilan Badan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Peredaran Usaha tersebut karena koreksi ini merupakan satu kesatuan dengan koreksi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp6.935.000.000,00;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding sudah menyerahkan perhitungan penggunaan semen sepanjang Tahun 2011 yaitu sebanyak 10.328.861 kg dan masih terdapat selisih inventory semen sebanyak 729.592 kg,atau 7,06%; dari total semen yang digunakan dalam proses produksi Tahun 2011;

bahwa setelah memeriksa dokumen yang disampaikan baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding serta faktafakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp6.935.000.000,00 tersebut terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011;

bahwa oleh karena dalam koreksi Peredaran Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Peredaran Usaha Tahun Pajak 2011 sebesar Rp6.935.000.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan, maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp6.935.000.000,00 juga tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut

No.Uraian SengketaNilai
Sengketa
(Rp)Dipertahankan
MajelisTidak dapat
Dipertahankan
Majelis1.DPP PPN:   a.Ekspor0,000,000,00b.Penyerahan yang harus dipungut sendiri PPN-nya6.935.000.000,000,006.935.000.000,00 Jumlah6.935.000.000,000,006.935.000.000,00
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010 Pemohon Banding sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang tidak
dapat dipertahankanPemohonTerbandingMajelis1.Dasar Pengenaan Pajak     a. atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN     a.1. Ekspor0,000,000,000,00 a.2 . Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri12.693.314.364,0019.628.314.364,0012.693.314.364,006.935.000.000,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0,000,000,000,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,000,000,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,000,000,00 a.6. Jumlah12.693.314.364,0019.628.314.364,0012.693.314.364,006.935.000.000,00 b. atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN0,000,000,00  c. jumlah seluruh penyerahan12.693.314.364,0019.628.314.364,0012.693.314.364,006.935.000.000,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan     d.1. impor BKP0,000,000,000,00 d.2. pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,000,000,00 d.3. pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,000,000,00 d.4. pemungutan pajak oleh pemungut pajak0,000,000,000,00 d.5. kegiatan membangun sendiri0,000,000,000,00 d.6. penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan0,000,000,000,00 d.7. jumlah0,000,000,000,002.Perhitungan PPN Kurang Bayar     a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.269.331.436,001.962.831.437,001.269.331.436,00693.500.001 b. Dikurangi:     b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,000,000,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan833.174.442,00833.174.442,00833.174.442,000,00 b.3. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,000,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri113.482.544,00113.482.544,00113.482.544,000,00 b.5. Lain-lain0,000,000,000,00 b.6. Jumlah946.656.986,00946.656.986,00946.656.986,000,00 c. Diperhitungkan:     c.1. SKPPKP0,000,000,000,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan946.656.986,00946.656.986,00946.656.986,000,00 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar0,001.016.174.451,000,001.016.174.451,003.Kelebihan Pajak yang sudah:     a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,000,000,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …0,000,000,000,00 c. Jumlah0,000,000,000,004.PPN yang kurang dibayar322.674.450,001.016.174.451,00322.674.450,001.016.174.451,005.Sanksi Administrasi :     a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP103.255.824,00325.175.824,00103.255.824,00325.175.824,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,000,000,000,00 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP0,000,000,000,00 d. Jumlah0,00325.175.824,000,00325.175.824,006.Jumlah PPN yang masih harus dibayar425.930.274,001.341.350.275,00425.930.274,001.341.350.275,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1972/WPJ.07/2014 tanggal 23 Juli 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00536/207/11/052/13 tanggal 30 April 2013, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianRupiahDPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN12.693.314.364,00Pajak Keluaran yang harus dipungut1.269.331.436,00PPN Masukan Yang Dapat Diperhitungkan833.174.442,00Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan0,00PPN Yang Kurang Dibayar322.674.450,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP103.255.824,00Jumlah PPN YMH /(lebih) dibayar425.930.274,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00194/PP/PM/IV/2015 tanggal 18 Juni 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H.         
Drs. DEF, M.A., M.P.A.     
Drs. GHI, MSi     
JKL, SH., MSi   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding dan tanpa dihadiri Terbanding;