Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73876/PP/M.IXB/19/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73876/PP/M.IXB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2015
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Water Heater dan Part (13 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 83,457.20, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 92,336.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 19.230.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa nilai freight yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding bahwa penetapan Terbanding atas harga impor barang Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015 menjadi total nilai pabean sebesar CIF USD 92,336.60 adalah tidak berdasar dan bukan merupakan transaksi yang sebenarnya. Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut karena nilai pabean Pemohon Banding atas “13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB” adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 83,457.20. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari supplier di luar negeri;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3658/KPU.01/2015 tanggal 04 Mei 2015 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 92,336.60;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 3242/AHI-IMP/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3658/KPU.01/2015 tanggal 04 Mei 2015, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai pabean Pemohon Banding atas “13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB” adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 83,457.20. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari supplier di luar negeri;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Supplier QWE Electrical Appliance Co., Ltd., Zhejiang, China menerbitkan Proforma Invoice Nomor: KQX0XX-00XX tanggal 22 Oktober 2014 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Water Heater dan Part (13 jenis barang), dengan nilai total FOB USD 81,638.00;

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Supplier QWE Electrical Appliance Co., Ltd., Zhejiang, China dengan Purchase Order Nomor: 4400019517 tanggal 31 Oktober 2014, jenis barang Water Heater dan Part (13 jenis barang), dengan harga FOB USD 81,638.00;

bahwa Supplier QWE Electrical Appliance Co., Ltd., Zhejiang, China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: KQX0XX-00XX tanggal 24 Januari 2015, jenis barang Water Heater dan Part (13 jenis barang), dengan nilai total FOB USD 81,638.00, jumlah kemasan 1621 Ctn, Gross Weight 18,690.00 Kgs;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV 143500007551 tanggal 28 Januari 2015 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper    
Consignee   
Port of Loading   
Port of Delivery  
Description   
Term  
Gross Weight:
:
:
:
:
:
:QWE Electrical Appliance Co., Ltd., Zhejiang, China
Pemohon Banding
Ningbo, China
Jakarta
1621 Ctns Water Heater dan Part (13 jenis barang)
Freight Collect
18,690.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: KQX0XX-00XX tanggal 24 Januari 2015 adalah Water Heater dan Part (13 jenis barang) dari QWE Electrical Appliance Co., Ltd., Zhejiang, China dengan harga sebesar FOB USD 81,638.00;

bahwa barang impor Water Heater dan Part (13 jenis barang) telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 83,457.20 (FOB USD 82,957.20 + Freight USD 500.00 + Insurance USD 0.00);

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa freight telah dibayarkan kepada pengangkut barang impor sehingga Majelis berpendapat nilai freight tidak dapat ditentukan berdasarkan bukti yang obyektif dan terukur;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: KQX0XX-00XX tanggal 24 Januari 2015 dengan nilai sebesar USD 81,638.00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran ke supplier, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:
(1)“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”; 
bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015 sebesar CIF USD 83,457.20 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-3658/KPU.01/2015 tanggal 04 Mei 2015 ditolak, dan nilai pabean atas impor Water Heater dan Part (13 jenis barang) dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2015 ditetapkan sebesar CIF USD 92,336.60;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3658/KPU.01/2015 tanggal 04 Mei 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003995/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 06 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Water Heater dan Part (13 jenis barang) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3658/KPU.01/2015 tanggal 04 Mei 2015 sebesar CIF USD 92,336.60, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 19.230.000,00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.         
Drs. DEF, M.M.             
Dr. GHI, S.H., M.M.         
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.             sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;