| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 21 |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | nilai Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp790.917.692,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang menurut Terbanding Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang menurut Pemohon Banding Nilai Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang Rp 973.956.955,00 Rp 183.039.263,00 Rp 790.917.692,00 |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Bandingnya;
bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas perhitungan pengenaan PPh Pasal 21, dengan mengenakan tarif sebesar 5% tarif terendah sesuai Pasal 17 ditambah 20% sesuai Pasal 21 ayat 5a UU No. 7 Tahun 1983 sttd 17 Tahun 2000;
bahwa alasan pemeriksa melakukan koreksi tersebut adalah Pemeriksa meyakini bahwa pembayaran gaji yang dilakukan tidak didukung bukti penerima;
Perhitungan menurut Pemeriksa sebagai berikut:
Obyek PPh Pasal 21Rp.20.428.292.289,00Tarif 5% + (20%x5%)6%PPh Pasal 21 TerutangRp. 1.225.697.537,00Setoran MasaRp. 130.046.357,00PPh Pasal 21 TerutangRp. 1.095.651.180,00Sanksi Pasal 13(2) KUPRp. 525.912.567,00PPh Pasal 21 yang masih harus dibayarRp. 1.621.563.747,00 bahwa pada SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2007, Pemohon Banding melaporkan sebagai berikut: Golongan PegawaiJumlah orangPenghasilan BrutoPPh Pasal 21 Terutang1.Pegawai Tetap: -Pegawai Tetap diatas PTKP1303.470.473.856152.392.250 -Pegawai Tetap dibawah PTKP118879.344.990- Jumlah2484.349.818.846152.392.2502.Pegawai Harlan Lepas dengan upah harian, mingguan, satuan borongan, honorarium dan imbalan lainnya yang jumlah honorarium dan imbalan lainnya tersebut dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai2.82916.078.473.44330.647.013Jumlah3.07720.428.292.289183.039.263 bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding memberikan Daftar dan dokumen Penggajian Jan-Des 2007, yang setelah diteliti oleh Terbanding merupakan daftar gaji berikut tanda terima yang telah ditandatangani oleh pegawai Pemohon Banding, Dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tersebut merupakan dokumen pegawai tetap;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding meminta kepada Pemohon Banding dokumen pendukung tentang status pegawai dengan surat nomor: S-839/WPJ.07/BD.05/2015 tanggat 26 Januari 2015, namun sampai laporan ini dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut, sehingga Terbanding menghitung kembali pengenaan PPh Pasal 21 terhadap Pegawai tetap dengan status pegawai tetap seluruhnya Tidak Kawin;
bahwa perhitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
UraianJumlah orangPenghasilan BrutoPPh Pasal 21 TerutangPegawai Tetap: -Pegawai Tetap diatas PTKP1493.640.072.779170.033.283-Pegawai Tetap dibawah PTKP99709.746.067-Jumlah2484.349.818.846170.033.283 bahwa sedangkan untuk pegawai tidak tetap/pegawai harian lepas, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang atas obyek PPh Pasal 21 tersebut, sehingga tidak dapat diketahui apakah Penghasilan yang dibayarkan berupa honor atau berupa upah, dan tidak dapat diketahui pula apakah dibayarkan secara harian atau secara borongan. Oleh karena itu Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas pemberian gaji/upah terhadap Pegawai Harian Lepas tersebut diterima oleh masing-masing pegawai;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas Pengenaan PPh Pasal 21 pada Pegawai Harian Lepas;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa dalam menghitung Pengenaan PPh Pasal 21 memberlakukan kenaikan tarif 20% sesuai pasal 21 ayat 5a UU No. 7 Tahun 1983 sttd 17 Tahun 2000;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa kenaikan tarif 20% yang dikenakan untuk pegawai yang tidak mempunyai NPWP merupakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat 5a Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
bahwa Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, sedangkan PPh Pasal 21 yang dikoreksi tersebut adalah Tahun 2007;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa tarif PPh Pasal 21 yang seharusnya dikenakan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan menurut Terbanding sebagai berikut: Obyek PPh Pasal 21Rp. 20.428.292.289PPh Pasal 21 untuk Pegawai TetapRp. 170.033.283 PPh Pasal 21 untuk Pegawai Harian Lepas 5% x Rp. 16.078.473.443Rp. 803.923.672 PPh Pasal 21 Terutang Rp. 973.956.955Setoran Masa Rp. 183.039.263PPh Pasal 21 Terutang Rp. 790.917.692Sanksi Pasal 13(2) KUP Rp. 379.640.492PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar Rp.1.170.558.184 bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Terbanding sebagai berikut :
bahwa data-data/dokumen terkait argument Pemohon Banding tersebut disampaikan dalam proses banding (proses uji bukti), namun demikian Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen pendukung terkait status pegawai (untuk menentukan besarnya PTKP) dan detail penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk masing-masing pegawai berupa : Pegawai Tetap , Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya data berupa Form PPh 1721 A1;Untuk Pegawai tetap Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan detail Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas masing-masing pegawai tersebut; bahwa dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebagaimana yang telah diuraikan Pemohon Banding dalam Laporan Penelitian Keberatan telah benar; |
| | | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya;
bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut :
bahwa selain itu besarnya tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP sebagaimana Pasal 21 ayat 5A UU No. 36 Tahun 2008 berlaku 1 Januari 2009 sehingga tidak dapat diterapkan untuk tahun pajak 2007 Pemohon Banding; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan tarif pajak dalam perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 yang terutang dengan perhitungan sebagai berikut:
– Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang menurut Terbanding – Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang menurut Pemohon Banding – Nilai Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 terutangRp 973.956.955,00 Rp 183.039.263,00 Rp 790.917.692,00 bahwa menurut Terbanding menghitung Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp973.956.955,00 sesuai ketentuan yang berlaku karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan detail Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas masing-masing pegawai;
bahwa Terbanding menghitung PPh Pasal 21 terutang tahun Pajak 2007 sebagai berikut:
UraianJumlah orangPenghasilan BrutoPPh Pasal 21 Terutang (Rp)Pegawai Tetap: -Pegawai Tetap diatas PTKP1493.640.072.779170.033.283-Pegawai Tetap dibawah PTKP99709.746.067-Jumlah2484.349.818.846170.033.283Pegawai Harlan Lepas dengan upah harian, mingguan, satuan borongan, honorarium dan imbalan lainnya yang jumlah honorarium dan imbalan lainnya tersebut dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai2.82916.078.473.443803.923.672Jumlah3.077 973.956.955 bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2007 diketahui Pemohon Banding melaporkan sebagai berikut:
Golongan PegawaiJumlah orangPenghasilan BrutoPPh Pasal 21 Terutang1.Pegawai Tetap: -Pegawai Tetap diatas PTKP1303.470.473.856152.392.250 -Pegawai Tetap dibawah PTKP118879.344.990- Jumlah2484.349.818.846152.392.2502.Pegawai Harlan Lepas dengan upah harian, mingguan, satuan borongan, honorarium dan imbalan lainnya yang jumlah honorarium dan imbalan lainnya tersebut dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai2.82916.078.473.44330.647.013Jumlah3.07720.428.292.289183.039.263 bahwa Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan:
Pasal 7 (1)Penghasilan Tidak Kena Pajak diberikan sebesar: Rp2.880.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;Rp1.440.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;Rp2.880.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;Rp1.440.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga;(2)Penerapan Ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak; Pasal 21 3)Penghasilan Pegawai Tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan keterangan tanggungan keluarga pada awal tahun pajak 2007 dan awal bagian tahun dari para Pegawai Tetap sebagai bukti pendukung pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung PPh Pasal 21 terhutang;
bahwa dalam persidangan Majelis juga meminta kepada Pemohon Banding perhitungan dan bukti pendukung terkait dengan Pembayaran gaji baik untuk pegawai tetap maupun untuk pegawai tidak tetap/harian lepas untuk mendukung alasan bandingnya, namun sampai dengan sidang pemeriksaan dicukupkan Pemohon banding tidak dapat menyerahkan bukti dimaksud;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perUndang-Undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berkeyakinan tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 yang terutang Tahun 2007 tetap dipertahankan; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tariff pajak; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| | | |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-905/WPJ.07/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00003/201/07/057/13 tanggal 18 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 oleh Hakim Majelis XIVA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
ABC S.H., M.Sc. Drs. DEF. M.M. GHI, Ak., M.M. dengan dibantu oleh: JKL, S.H sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti Putusan Nomor Put-093720.10/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
ABC S.H., M.Sc. Drs. DEF. M.M. GHI, Ak., M.M. dengan dibantu oleh: MNO, S.E., Ak., M.M sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |