Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44516/PP/M.XIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44516/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Jawaban Surat No. 05/TAP/XI-2011 tanggal 28 Oktober 2011; Menurut Terbanding : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Jawaban Surat No. 05/TAP/XI-2011 tanggal 28 Oktober 2011; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Jawaban Surat No. 05/TAP/XI-2011 tanggal 28 Oktober 2011; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 30 November 2011, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 adalah Surat Tergugat Nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 perihal jawaban Surat Penggugat Nomor: 05/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011 bahwa Penggugat dalam Surat Nomor: No. 05/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011, menyatakan hal-hal sebagai berikut:Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Nomor S-1294/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 21 Februari 2011, diterima langsung oleh Penggugat tanggal 25 Oktober 2011 di KPP Pratama Poso;Penggugat mengajukan permohonan pembatalan nomor 12/TAP/IX-2010 tanggal 17 September 2010, dan diterima KPP Pratama Poso tanggal 21 September 2010;Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan atas Permohonan yang diajukan dengan Keputusan Menerima Seluruhnya, karena terhitung sejak tanggal permohonan, yaitu 21 September 2010 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2011 telah melampaui jangka waktu 12 bulan;bahwa atas surat Penggugat nomor: No. 05/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011, Tergugat memberikan tanggapan melalui surat nomor: S- 2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011 sebagai wujud dalam memberikan pelayanan publik, yang dalam surat tersebut berisi antara lain adalah sebagai berikut:Bahwa Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Nomor S-1294/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 21 Februari 2011 telah dikirimkan ke Penggugat.pada tanggal 22 Februari 2011;Bahwa Penggugat masih dapat mengajukan lagi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b atau Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, setelah terlebih dahulu melakukan perbaikan atas surat permohonan Saudara dan melengkapi persyaratan formal sebagaimana ketentuan yang berlaku;bahwa Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berekaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 yang diajukan gugatan oleh Penggugat melalui suratnya nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 adalah jawaban atas surat Penggugat tentang permohonan pembatalan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Masa Pajak Mei s.d Desember 2007; bahwa dengan demikian surat nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 bukanlah termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yang berbunyi Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan gugatan yang diajukan Penggugat melalui suratnya nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga Majelis berpendapat untuk tidak mempertimbangkan permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Jawaban Surat No. 05/TAP/XI-2011 tanggal 29 Oktober 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44515/PP/M.XIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44515/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011, tentang Jawaban Surat No.04/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal tanggapan atas Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tergugat Nomor: S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011 perihal Jawaban Surat No. 04/TAP/X-2011 merupakan tanggapan atas surat Penggugat Nomor 04/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011 hal Tanggapan atas Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Pengugat : bahwa sehubungan telah diterbitkannya Surat Tergugat Nomor : S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tertanggal 30 Nopember 2011 yang Penggugat terima tanggal 06 Desember 2011. dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 s.td.td Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Keputusan yang berkaitan dengan Pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ; atau.. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 07/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor: 07/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 07/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 30 November 2011, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 07/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 adalah Surat Tergugat Nomor: S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 perihal jawaban Surat Penggugat Nomor: 04/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011. bahwa Penggugat dalam Surat Nomor: No. 04/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011, menyatakan hal-hal sebagai berikut :Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Nomor S-1293/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 21 Februari 2011, diterima langsung oleh Penggugat tanggal 25 Oktober 2011 di KPP Pratama Poso,Penggugat mengajukan permohonan pembatalan nomor 12/TAP/IX-2010 tanggal 17 September 2010, dan diterima KPP Pratama Poso tanggal 21 September 2010,Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan atas Permohonan yang diajukan dengan Keputusan Menerima Seluruhnya, karena terhitung sejak tanggal permohonan, yaitu 21 September 2010 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2011 telah melampaui jangka waktu 12 bulan.bahwa atas surat Penggugat nomor: No. 04/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011, Tergugat memberikan tanggapan melalui surat nomor: S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011 sebagai wujud dalam memberikan pelayanan publik, yang dalam surat tersebut berisi antara lain adalah sebagai berikut :bahwa Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Nomor S-1293/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 21 Februari 2011 telah dikirimkan ke Penggugat.pada tanggal 22 Februari 2011,bahwa Penggugat masih dapat mengajukan lagi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b atau Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, setelah terlebih dahulu melakukan perbaikan atas surat permohonan Saudara dan melengkapi persyaratan formal sebagaimana ketentuan yang berlaku.bahwa Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan yang berekaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat nomor: S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 yang diajukan gugatan oleh Penggugat melalui suratnya nomor: 07/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 adalah jawaban atas surat Penggugat tentang permohonan pembatalan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Masa Pajak Mei s.d Desember 2007. bahwa dengan demikian surat nomor: S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 bukanlah termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang berbunyi Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan gugatan yang diajukan Penggugat melalui suratnya nomor: 07/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, sehingga Majelis berpendapat untuk tidak mempertimbangkan permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Memperhatikan : Surat Gugatan Pengugat, Surat Tanggapan Tergugat serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Jawaban Surat No. 04/TAP/X-2011, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44243/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44243/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019594/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 5 Oktober 2012; Menurut Terbanding : bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-019594/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 5 Oktober 2012, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 308/ZK/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6716/KPU.01/2012 tanggal 29 November 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 067/ZK/II/2013 tanggal 1 Februari 2013 mengajukan banding; Menurut Pemohon : bahwa kalau diteliti BTKI 2012 khususnya untuk HS nomor 8443.31 s/d 8443.39, di bagian ini yang dibahas ada 3 (tiga) macam mesin yaitu mesin printer, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, baik dikombinasi maupun tidak (terlampir); bahwa karena memiliki kondisi “as it is” dan bagian yang Pemohon Banding rekondisi hanya agar mesin dapat berfungsi sebagai mesin fotokopi saja, maka sesuai dengan yang telah ditetapkan secara sangat spesifik di dalam BTK1 2012 dalam HS No. 8443.39 s.d. 8443.39.90.90, Pemohon Banding memilih salah satu dari 3 HS untuk mesin fotokopi yaitu No. 8443.39.19.00, karena mesin yang Pemohon Banding impor adalah mesin fotokopi bekas pakai hitam putih dan dalam melalcukan proses fotokopi lembaran yang akan difotokopi langsung diletakkan di atas kaca mesin fotokopi (proses langsung). Hal ini sesuai dengan keterangan pada HS No. 8443.39.19.00 dan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian IUBTT dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, serta laporan surveyor (terlampir); Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 067/ZK/II/2013 tanggal 1 Februari 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 067/ZK/II/2013 tanggal 1 Februari 20132012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 067/ZK/II/2013 tanggal 1 Februari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6716/KPU.01/2012 tanggal 29 November 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019594/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 5 Oktober 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 067/ZK/II/2013 tanggal 1 Februari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 November 2012, sehingga pengajuan banding adalah 68 (enam puluh delapan) hari; bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 13 Maret 2013 untuk memenuhi Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-89/SP/Pg.34/2013 tanggal 06 Maret 2013. Dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui ketidaktahuannya mengenai ketentuan jangka waktu pengajuan banding sehingga Pemohon Banding mengirim Surat Banding Nomor: 067/ZK/II/2013 tanggal 1 Februari 2013, pada tanggal 4 Februari 2013; bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti pengajuan banding jika dihitung dari tanggal 29 November 2012 sampai dengan 4 Februari 2013 adalah 68 (enam puluh delapan) hari maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 067/ZK/II/2013 tanggal 1 Februari 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 067/ZK/II/2013 tanggal 1 Februari 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6716/KPU.01/2012 tanggal 29 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019594/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 5 Oktober 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, 14310, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43851/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43851/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-299/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-299/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-299/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor: 003/TAX-EMA/09/2012 tanggal 21 September 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur,bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAX-EMA/09/2012 tanggal 21 September 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAX-EMA/09/2012 tanggal 21 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-299/WBC.03/2011, tanggal 19 Desember 2011;bahwa wewenang Terbanding untuk menetapkan kembali perhitungan bea keluar diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor menyatakan Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;bahwa selanjutnya mengenai Bea Keluar dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor menyatakan Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAX-EMA/09/2012 tanggal 21 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2011, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 16 Februari 2012, dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 284 hari;bahwa hasil pemeriksaan di persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-299/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011.Pemohon Banding baru mengetahui adanya tagihan Bea Keluar dengan Surat Keputusan Terbanding setelah menerima Surat Peringatan yang disampaikan oleh KPBC Tipe Madya Pabean B Dumai kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor: S-274/WBC.03/KPP.MP.02/2012 tanggal 17 Februari 2012. Pada tanggal 24 Februari 2012 Pemohon Banding melunasi pembayaran melalui Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor: 162181 tanggal 24 Februari 2012 melalui Kantor Penerima Pembayaran Bank PT. BB (Persero) Tbk Cabang Jakarta Tanjung Priok-Enggano sebesar Rp 395.026.000,00, dengan merujuk kepada Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-299/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tersebut;bahwa Wakil Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa Surat Keputusan Terbanding tidak disampaikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding sampai dengan saat ini. Pemohon Banding meminta fotokopi Surat Keputusan Terbanding secara langsung kepada KPBC, diberikan fotokopi Surat Keputusan Terbanding oleh Terbanding, namun bukti asli Surat Keputusan Terbanding sampai dengan hari ini tidak didapatkan oleh Pemohon Banding;bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Wakil Pemohon Banding mengakui meskipun telah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi tagihan Bea Keluar tersebut dengan SSPCP tanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidak segera mengajukan banding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbanding tersebut;bahwa Wakil Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuan banding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A. Garner, Editor in Chief, dalam halaman 657 buku Blacks Law Dictionary, Seventh Edition, West Group, SE. Paul, Minn-1999, force majeure [Law French a superior force] An event or effect that can be neither anticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes) and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed force majesture; vismajor, superior force, cf. ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asli Surat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukan dikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakan dalam PEB Nomor : 006234 tanggal 31 Desember 2009 disebutkan alamat Pemohon Banding adalah PT. XXX, alamat : Kebun Kota Tengah I, Kabupaten Rokan Hulu;bahwa dalam Surat Keputusan Terbanding yang bersangkutan dinyatakan alamat Pemohon Banding adalah sama dengan alamat pada PEB yang bersangkutan;bahwa Surat KPBC Tipe Madya Pabean B Dumai Nomor : S-274/WBC.03/KPP.MP.02/2012 tanggal 17 Februari 2012 memakai alamat Pemohon Banding yang sama;bahwa Surat Pengadilan Pajak tersebut sampai di alamat Pemohon Banding tersebut, demikian pula Surat KPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, dengan demikian pernyataan Pemohon Banding tidak menerima asli Surat Keputusan Terbanding tersebut diragukan oleh Majelis;bahwa dengan mengakui menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi Surat Keputusan Terbanding tersebut tanggal 24 Februari 2012, menurut Majelis artinya Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43695/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43695/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak atas PPN JLN berupa biaya Royalti dan Technical Assistance Fee Masa Pajak April s.d. Desember 2008 sebesar Rp.3.951.552.599,00; Tabel nilai sengketa atas Kredit Pajak sampai dengan Surat Banding: No.Jenis SengketaNilai Sengketa(Rp)1.Koreksi PPN JLN berupa Royalti dan Technical Assistance Fee 3.951.552.599,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding3.951.552.599,00 Menurut Terbanding : bahwa pembayaran royalty tidak didukung dengan dokumen transfer pricing dan penjelasan AA Co. Ltd, Jepang. Penjualan hasil produksi perusahaan baik penjualan ekspor maupun lokal semuanya (100%) ke pihak terafiliasi atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung sehingga sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh Tahun 2000 jo. Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU PPN tahun 2000 terdapat ketidakwajaran, oleh karena itu tidak seharusnya PT XXX membayar royalty kepada AA Co. Ltd. Jepang; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi positif SSP PPN JLN royalti tersebut dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia Jepang disebutkan bahwa “The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud” adalah:penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;dst Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.3.951.552.599,00 terkait dengan PPN Masukan atas pembayaran Royalti dan Technical Assistence Fee, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, pembayaran Royalti dan Technical Assistance fee kepada AA Co. Ltd. Jepang sebagai pemegang saham mayoritas (95%), tidak didukung dengan dokumen Transfer Pricing dan penjelasan yang memadai berupa bukti-bukti kepemilikan hak yang sah oleh AA Co. Ltd, Jepang, oleh karena itu Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan dan kebenaran pembayaran Royalty dan Technical Assistance fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pembayaran Royalti dan Technical Assistance fee kepada AA Co. Ltd. Jepang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) ) UU PPN Tahun 2000 dinyatakan: Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Tahun 2000 dinyatakan: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa dalam memori penjelasannya dinyatakan: Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha ; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dan tidak diyakininya kepemilikan hak oleh AA Co.Ltd Jepang, Terbanding berpendapat PPN Masukan atas pembayaran Royalty dan Technical Assistance fee Royalty kepada AA Co. Ltd. Jepang sebesar Rp3.951.552.599,00 yang telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, bukti-bukti pendukung pembayaran Royalti dan Technical Assistance fee kepada AA Co. Ltd. Jepang telah disampaikan pada saat pemeriksaan, antara lain berupa Licence Agreement antara Pemohon Banding dengan AA Co. Ltd. Jepang Tahun 2003, Technical Assistance Agreement, Support Service Agreement, bukti-bukti pelaksanaan pelaksanaan technical assistance, laporan Keuangan Audited, bukti-bukti pemungutan dan penyetoran PPN serta bukti-bukti lainnya yang terkait dengan SPT PPN Masa April Desember 2008 yang dibuktikan dengan Surat Nomor S-00310/VII/HPPM/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Tanggapan SPHP; bahwa Pemohon Banding telah membayar Royalti dan Technical Assistance fee kepada AA Co. Ltd. Jepang sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan AA Co. Ltd. Jepang, dan atas pembayaran Royalty tersebut telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara PPh Pasal 26 dan PPN nya secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perpajakan; bahwa Pemohon Banding menyatakan sejak tahun buku 2004 sampai dengan tahun buku 2009 Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak, kecuali untuk tahun buku 2008 (April 2008 Maret 2009) Terbanding telah mengakui adanya biaya royalty maupun PPN masukannya sehingga Terbanding tidak melakukan koreksi; bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan bukti-bukti serta penjelasan para pihak dalam persidangan, terungkap hal-hal sebagai berikut: bahwa terkait dengan Transfer Pricing Document, Pemohon Banding menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan Terbanding, karena pedoman tentang Transfer Pricing Document baru diterbitkan oleh Terbanding melalui Peraturan Dirjen pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Dirjen pajak Nomor PER-32/PJ/2011, sehingga hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh Terbanding untuk tidak mengakui adanya biaya Royalty dan Technical Assistance fee yang dibayarkan kepada AA Co. Ltd. Jepang; bahwa Terbanding menyatakan Transfer Pricing Document adalah dokumen-dokumen yang menjadi dasar pencatatan terkait transaksi kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, Pemohon Banding wajib memiliki dasar pembukuan atau pencatatan berupa buku, catatan atau dokumen lainnya, sehingga apabila dilakukan pemeriksaan dapat dilakukan pengujian,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43131/PP/M.XIII/13/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43131/PP/M.XIII/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 11.854.161.789,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPP pemeriksa diketahui bahwa pembukuan Pemohon Banding (sebagai pemotong pajak) menggunakan metode accrual basis, sehingga PPh Pasal 26 terutang pada saat dilakukan pembebanan biaya bunga meskipun belum dilakukan pembayaran atas bunga tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa biaya bunga sebesar Rp 11.854.161.789,00 merupakan pembayaran biaya bunga kepada kantor pusat di Thailand. Sesuai dengan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia Thailand yang menyebutkan bahwa : “Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other state”, sehingga Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh 26 atas beban bunga bukan pada saat pencatatan (accrual), melainkan pada saat terjadi pembayaran; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan dokumen-dokumen hukum yang ada dan berdasarkan hasil persidangan, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa a quo adalah menyangkut saat terutangnya PPh Pasal 26; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 atas bunga sebesar Rp 11.854.161.789,00 pada Tahun 2007; bahwa Pemohon Banding memotong PPh Pasal 26 untuk bunga yang dibayarkan ke Head Office pada saat dibayarkan, hal ini didasarkan pada di argumentasi dari salah satu ketentuan dalam P3B Indonesia Thailand (yang selanjutnya dalam putusan ini disebut P3B) yang menyebutkan bahwa :interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other contracting state may be taxed in that other state”; bahwa Terbanding berpendapat P3B hanya mengatur hak pemajakan sedang saat terutangnya pajak (pemotongan dan pelaporan) berlaku undang-undang domestik dalam hal ini Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan; bahwa Terbanding berpendapat bahwa argumentasi Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas tidak tepat dan tidak relevan karena seharusnya yang relevan untuk dilihat adalah ketentuan yang merujuk pada hak pemajakan Negara sumber yaitu sebagai berikut : However, (a).In the case of Indonesia,such interest arising in Indonesia may be taxed in Indonesia according to the laws of Indonesia, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 15 percent of the gross amount of the interest.bahwa dalam ketentuan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa dalam hal di Indonesia, bunga yang berasal dari Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia menurut perundang-undangan di Indonesia, tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor bunga apabila penerimanya beneficial owner dari bunga dimaksud; bahwa dengan mengacu pada Commentary UN Model dan OECD Model, istilah paid (dibayar) mempunyai arti yang luas karena konsep paid (dibayar) berarti pemenuhan kewajiban untuk menyediakan dana kepada kreditur sebagai akibat dari dana yang dipinjam dari kreditur dalam hal ini berupa bunga; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga dibayarkan sebesar Rp 11.854.161.789,00 dalam Tahun 2007; bahwa sesuai Pasal 32A UU PPh, P3B Indonesia Thailand merupakan lex spesialis yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara yang mengikat diri pada perjanjian itu; bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan pajak atas bunga dalam P3B Indonesia Thailand sebagai berikut : bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) P3B dinyatakaninterest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other contracting state may be taxed in that other state; bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) P3B dinyatakan : However,(a).In the case of Indonesia, such interest arising in Indonesia may be taxed in Indonesia according to the laws of Indonesia, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 15 percent of the gross amount of the interest”;(b).In the case of Thailand, such interest arising in Thailand may be taxed in Thailand but the tax so charged shall not exceed(1)10 percent …etc.;(2)in other case : 25 percent .. etc.; bahwa mengingat Pasal 11 ayat (1) P3B mengandung pengertian bunga yang dikenakan pajak di Thailand (negara domisili) adalah bunga dibayarkan kepada penduduk Thailand, oleh karenanya Indonesia sebagai negara sumber mengenakan pajak atas yang obyek yang sama yaitu bunga yang dibayarkan kepada penduduk Thailand; bahwa dalam Pasal 24 : Pembebasan dan cara pengurangan pajak, dinyatakan :(1)Jika penduduk … dst.(2)Jika penduduk suatu negara menerima pendapatan yang menurut ketentuan ayat 2 Pasal 8, Pasal 10, 11 dan 12 dapat dikenakan pajak di Negara lain, maka Negara yang disebut pertama ketika menetapkan pajak yang terutang atas gabungan pendapatan, akan mengurangkan jumlah pajak yang dibayar di Negara lain itu. Tetapi sebelum pengurangan diberikan, jumlah pajak yang akan diperhitungkan tidak akan melebihi jumlah yang sesuai atas pendapatan yang dikenakan pajak di Negara lain itu;(3)Untuk tujuan-tujuan ayat (2) Pasal ini, istilah pajak yang dibayar di Negara lain akan dianggap termasuk jumlah pajak yang seharusnya telah dibayar di negara lain, seandainya pajak tersebut tidak dibebaskan atau dikurangkan berdasarkan undang-undang yang memberikan perangsang khusus, yang telah berlaku pada saat penandatangan Persetujuan ini, atau mungkin dibuat kemudian sebagai perubahan atau tambahan dari undang-undang itu yang bertujuan untuk memajukan perkembangan ekonomi Negara lain itu; bahwa dari Pasal 24 ayat (2) P3B memberikan pengertian pencegahan pajak berganda dalam sengketa ini dilakukan dengan cara Thailand mengurangkan pajak yang terutang atas gabungan penghasilan di Thailand, dengan pajak yang telah dikenakan di Indonesia; bahwa berdasarkan pengertian tersebut, pengenaan pajak atas obyek pajak berupa bunga harus dilakukan atas obyek yang sama menyangkut jumlah dan tahun pajak yang sama supaya pengkreditan pajak yang telah dikenakan di negara sumber (Indonesia) dapat dilakukan di Negara domisili (Thailand); bahwa sesuai dengan obyek pajak, maka saat terutangnya pajak adalah pada saat bunga dibayarkan kepada penduduk Thailand, bukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 yaitu : mana yang lebih dulu antara terutang dan dibayarkan atau tergantung pembukuan Wajib Pajak, jadi perundang-undangan Indonesia dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tidak berlaku seluruhnya karena yang berlaku adalah P3B; bahwa anak kalimat but if the recipient is the beneficial