Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44799/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44799/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 404076 tanggal 27 Oktober 2011, berupa importasi Exxon Mobil LL6201XR Negara asal: Saudi Arabia, yang diberitahukan Pemohon Banding pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali menjadi pos tarif 3901.10.92.00 dengan BM 10% sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp.17.499.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-302/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 yang menetapkan jumlah kurang bayar Bea Masuk (BM), PPN, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.17.499.000,00;       Menurut Pemohon : bahwa dengan dikeluarkan penetapan SPKTNP Nomor: SPKTNP- 302/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 oleh Terbanding yang membebankan kepada Pemohon Banding sangat memberatkan, adapun Pemohon Banding mengajukan banding karena untuk dokumen impor barang Exxon Mobill dengan Supplier Exxonmobill Chemical Pemohon Banding menggunakan LC Nomor: ILC051811019902S tanggal 12 Oktober 2011 sebagai alat pembayaran kepada pihak eksportir/shipper dengan harga yang sebenarbenarnya;       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Exxon Mobil LL6201XR Negara asal: Saudi Arabia, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 404076 tanggal 27 Oktober 2011, pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali masuk pada pos tarif 3901.10.92.00 dengan BM 10% sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp.17.499.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding. bahwa SPKTNP tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut :(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean,(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar, ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar. bahwa selanjutnya mengenai cara penetapan kembali tarif dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang tersebut sebagai berikut : Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali. bahwa tentang ketentuan pelaksanaannya terdapat dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 122/PMK.04/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang menyatakan :  (1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.(1a)Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan(2)Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean(3)Dalam hal penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:Importir wajib membayar kekurangan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; danImportir dikenai Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar. bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 404076 tanggal 27 Oktober 2011 telah memperoleh izin pengeluaran dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor : 403930/KPU.01/2011 tanggal 27 Oktober 2011. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 kemudian Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok menerbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-302/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012. bahwa atas atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 004/BSM/VII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Agustus 2012 (diantar). bahwa Majelis melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Certificate of Analysis Nomor BRN.52893724C dari ExxonMobil Chemical Asia Pacific dan Safety Data Sheet nomor HDHP-K-00322 revisi tanggal 26 November 2004 sesuai lampiran Surat Banding Nomor 004/BSM/VII/2012 tanggal 13 Agustus 2012. bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 404076 tanggal 27 Oktober 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk. Identifikasi Barangbahwa importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 404076 tanggal 27 Oktober 2011 adalah ExxonMobil LL6201XR, negara asal: Saudi Arabia. Menurut Pemohon Banding : bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang diimpor yaitu ExxonMobil LL6201XR adalah termasuk kopolimer etilena butena sebagaimana hasil uji dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor S-157/SHPIB/BC.25/BPIB/2011 tanggal 21 Maret 2011 dari jenis barang sama tetapi importasi dengan PIB Nomor 070182 tanggal 28 Februari 2011. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan Certificate of Analysis diketahui berat jenis barang yang diimpor adalah 0,926 (dibawah 0,94) dan berdasarkan Safety Data Sheet (yang dilampirkan pada PIB) diketahui jenis barang yang diimpor adalah ExxonMobil LL6201XR LLDPE. bahwa berdasarkan data pada website http://ZZ.com diketahui bahwa jenis barang Exxonmobil LL6201XR adalah termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin. Menurut Majelis : bahwa hasil uji dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor S- 157/SHPIB/BC.25/BPIB/2011 tanggal 21

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44797/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44797/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 076658 tanggal 28 Februari 2012, berupa importasi Exxon Mobil LL6201XR Negara asal: Saudi Arabia, yang diberitahukan Pemohon Banding pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali menjadi pos tarif 3901.10.92.00 dengan BM 10%;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-288/KPU.01/2012 tanggal 21 Juni 2012 yang menetapkan jumlah kurang bayar Bea Masuk (BM), PPN, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.46.572.000,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena untuk dokumen impor barang Exxon Mobill LL6201XR dengan Supplier Exxonmobill Chemical Pemohon Banding menggunakan LC Nomor: ILC051812021354U tanggal 12 Januari 2012 sebagai alat pembayaran kepada pihak eksportir/shipper dengan harga yang sebenar-benarnya;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Exxon Mobil LL6201XR Negara asal: Saudi Arabia, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 076658 tanggal 28 Februari 2012, pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali masuk pada pos tarif 3901.10.92.00 dengan BM 10% sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp.46.572.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Identifikasi Barang       Menurut Pemohon Banding  : bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang diimpor yaitu DF LL6201XR adalah termasuk kopolimer etilena butena sebagaimana hasil uji dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor S- 157/SHPIB/BC.25/BPIB/2011 tanggal 21 Maret 2011 dari jenis barang sama tetapi importasi dengan PIB Nomor 070182 tanggal 28 Februari 2011;       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan Certificate of Analysis diketahui berat jenis barang yang diimpor adalah 0,926 (dibawah 0,94) dan berdasarkan Safety Data Sheet (yang dilampirkan pada PIB) diketahui jenis barang yang diimpor adalah DF LL6201XR LLDPE;       Menurut Majelis    : bahwa hasil uji dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor S- 157/SHPIB/BC.25/BPIB/2011 tanggal 21 Maret 2011 yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai bukti sesuai dengan angka 6 hasil uji dimaksud yang menyatakan : 6. Hasil pengujian dan identifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya berlaku untuk contoh yang diuji.; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas lampiran PIB Nomor : 076658 tanggal 28 Februari 2012 yaitu Certificate of Analysis Nomor : BRN.52893724C tanggal 8 Februari 2012 yang diterbitkan oleh DF dan Safety Data Sheet Nomor DHHO-K-00322 revisi tanggal 26 November 2004, serta Product Datasheet for DF LLDPE untuk DF LLDPE LL6201 Series yang diajukan Terbanding diketahui bahwa barang yang diimpor yaitu DF LL6201XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE); Klasifikasi Barang       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor : 076658 tanggal 28 Februari 2012 mengklasifikasikan DF LL6201XR ke dalam pos tarif 3901.90.9000 sesuai dengan keterangan dari DF bahwa HS Code untuk LL6201XR adalah 3901.90;       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan BTKI 2012 diketahui HS 3901.90.9000 adalah lain-lain (polietiliena dengan berat jenis 0,94 atau lebih selain kopolimer etilena-vinil asetat). bahwa berdasarkan hal tersebut di atas penetapan berdasarkan data yang ada pada Certificate Of Analysis dan Safety Data Sheet yang ada pada dokumen PIB ditambah dengan informasi yang ada pada web site mengenai barang yang diimpor tersebut, berdasarkan BTKI 2012, maka barang yang diimpor berupa EXXONMOBIL LL6201XR dapat diklasifikasikan ke dalam HS 3901.10.92.00       Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis jenis barang yang diimpor adalah Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE); bahwa menurut Majelis jenis barang DF LL6201XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3901.10.92.00 yaitu polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94, dalam bentuk selain cair atau pasta, dan merupakan Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE); Tarif Bea Masuk       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding selama ini mengimpor barang yang sama yaitu DF LL6201XR yang diklasifikasikan pada tarif pos 3901.90.90.00 dengan tarif bea masuk 5% diterima oleh Terbanding;       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data yang ada pada Certificate Of Analysis dan Safety Data Sheet yang ada pada dokumen PIB ditambah dengan informasi yang ada pada web site mengenai barang yang diimpor tersebut dan berdasarkan BTKI 2012, maka barang yang diimpor berupa EXXONMOBIL LL6201XR dapat diklasifikasikan ke dalam HS 3901.10.92.00 dengan tarif BM 10%;       Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis jenis barang DF LL6201XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif BM 10%; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang dikemukakan diatas, Majelis berkesimpulan bahwa tarif bea masuk yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor: 076658 tanggal 28 Februari 2012 untuk DF LL6201XR, negara asal Saudi Arabia, yang diklasifikasikan pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan tarif bea masuk 5% adalah tidak benar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk DF LL6201XR, negara asal: Saudi Arabia, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-288/KPU.01/2012 tanggal 21 Juni 2012 tetap dipertahankan;       Memperhatikan  : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas DF LL6201XR, negara asal: Saudi Arabia, masuk dalam pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif bea masuk 10%;       Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;       Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44796/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44796/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP- 000300/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012;             Menurut Terbanding : bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) a quo, Pemohon Banding dengan surat Nomor 010/BSM/XI/13 tanggal 14 Januari 2013 mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;       Menurut Pemohon : bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-000300/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-788/ KPU.01/PFPD/2012 tanggal 25 Juni 2012 atas PIB Nomor 490006 tanggal 27 Desember 2011, dengan perhitungan sebagai berikut: UraianKekurangan (Rp)Bea Masuk80.114.000,00Cukai0,00PPN 8.012.000,00PPnBM0,00PPh Pasal 222.003.000,00Denda0,00Jumlah Kekurangan Pembayaran    90.129.000,00       Menurut Majelis    : Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 010/BSM/XI/13 tanggal 14 Januari 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut: Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi; bahwa Surat Banding Nomor 010/BSM/XI/13 tanggal 14 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-000300/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012; bahwa Surat Banding Nomor 010/BSM/XI/13 tanggal 14 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2012, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 210 (dua ratus sepuluh) hari (28 Juni 2012 23 Januari 2013) sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; bahwa Surat Banding Nomor : 010/BSM/XI/13 tanggal 14 Januari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding Nomor 010/BSM/XI/13 tanggal 14 Januari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dan diajukan masih melebihi jangka waktu 60 (enam puluh), sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding Nomor 010/BSM/XI/13 tanggal 14 Januari 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp90.129.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp45.064.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 028/0254/006222 sebesar Rp96.539.000,00 yang diterima oleh PT Bank AA BB, Tbk. tanggal 10 Desember 2012, sehingga memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya; bahwa GH, Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor 010/BSM/XI/13 tanggal 14 Januari 2013, berdasarkan Akta Notaris CC, S.H., Nomor 23, tanggal 28 Februari 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT XXX berhak menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44795/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44795/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6966/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019635/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 05 Oktober 2012;             Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-019635/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 05 Oktober 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB nomor: 395361 tanggal 28 September 2012, berupa importasi 333 Cartons One Lot of Component Part of Water Dispenser: Joint Silicone Pipe, Water Faucet, Hot Tank, Switch, Lead Wire negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 26,380.80 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 26,860.80;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6966/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012 yang mana mewajibkan Pemohon Banding membayar Bea Masuk, PPN dan PPh dalam rangka impor sebesar Rp5.572.000,00 (Lima Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) dan merupakan putusan akhir yang Pemohon Banding tunggu selama ini atas impor Pemohon Banding nopen: 395361 tanggal 28 September 2012. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding       Pendapat Majelis   : bahwa Surat Banding Nomor: 017/FSM/I/2013 tanggal 17 Januari 2013, ditandatangani oleh Kuasa Direksi. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 017/FSM/I/2013 tanggal 17 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor: 017/FSM/I/2013 tanggal 17 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2012, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 10 Februari 2013 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 48 hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 017/FSM/I/2013 tanggal 17 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6966/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019635/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 05 Oktober 2012. bahwa Surat Banding Nomor: 017/FSM/I/2013 tanggal 17 Januari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 017/FSM/I/2013 tanggal 17 Januari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 017/FSM/I/2013 tanggal 17 Januari 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6966/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui didalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp5.572.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp2.786.000,00. bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan Pemohon Banding menyatakan telah melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor terutang tersebut secara tunai saat mengajukan keberatan sesuai dengan Bukti Penerimaan jaminan Nomor: 03679/JT/KBR/2012 tanggal 19 Oktober 2012. bahwa dengan kode JT pada nomor Bukti Penerimaan Jaminan tersebut menurut Terbanding atas jumlah tagihan menurut SPTNP tersebut Pemohon Banding telah dipertaruhkan jaminan tunai pada Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Tanjung Priok. bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a PER-1/BC/2011 menyatakan:(2)Terhadap keberatan yang mendapat keputusan ditolak seluruhnya, Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC: mencairkan jaminan menjadi penerimaan negara, dalam hal Pemohon mempertaruhkan jaminan.bahwa karena keberatan Pemohon Banding ditolak maka bendaharawan KPU Tipe A Tanjung Priok berkewajiban mencairkan Jaminan Tunai dan menyetorkan ke KPPN.bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 017/FSM/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 diketahui bahwa penandatangan Surat Banding adalah Kuasa Direksi.bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya; bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli Surat Kuasa Khusus menandatangani surat banding dari Pengurus Perseroan kepada Kuasa, karenanya Majelis menyatakan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2) jo Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44749/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44749/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000477/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 17 Januari 2012, diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta, atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003544 tanggal 10 Januari 2012, berupa importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, terdiri dari OJ-Leak Test Work Holder dan OJ-01218 Manual Leak Test Work Holder, Negara asal: Japan, dengan Klasifikasi Pos Tarif yang diberitahukan Pemohon Banding : 8207.19.00.00 (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8466.93.90.00 (BM 5%), sehingga harus membayar kekurangan sebesar Rp.26.364.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, dengan nomor Aju PIB : 000000-000XXX-X0XXXXX0-0XXXXX dan mendapat nomor pendaftaran PIB Nomor: 003544 tanggal 10 Januari 2012, dengan pemberitahuan sebagai berikut : a.Jenis barang:2 jenis barang sesuai PIBb.Negara asal:Jepangc.Pos tarif :8207.19.0000d.Nilai pabean:CIF JPY 4,018,669.00       Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan BTBMI 2007, HS Code 8207 adalah perkakas yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, digerakkan dengan tenaga maupun tidak, atau untuk mesin perkakas (misalnya, untuk mengepres, mengecap, melubangi, membuat alur, membuat ulir, mengebor, menggerek, menggiling, membubut, atau memutar sekrup), termasuk acuan untuk menarik atau mengekstrusi logam dan perkakas untuk mengebor batu karang atau mengebor tanah;       Menurut Majelis   : Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut: Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 24 April 2012, sehingga diketahui tanggal jatuh tempo pengajuan banding adalah 22 Juni 2012 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 59 (lima puluh sembilan) hari, dengan demikian, pengajuan banding memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Nomor: KEP-282/WBC.06/2012 tanggal 24 April 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000477/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 17 Januari 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012 memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding tersebut, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012, dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor: KEP-282/WBC.06/2012 tanggal 24 April 2012; bahwa dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.26.364.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.13.182.000,00; bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya melampirkan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) Nomor: 203955 tanggal 7 Juni 2012, sebesar Rp.26.364.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti asli SSPCP kepada Majelis walaupun beberapa kali telah diundang dan diminta bukti secara patut, terakhir melalui Surat Undangan Sidang Nomor: Und-077/SP/Pg.14/2013 tanggal 11 Maret 2013; bahwa Majelis tidak meyakini fotokopi bukti SSPCP yang disampaikan oleh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44749/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44749/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000477/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 17 Januari 2012, diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta, atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003544 tanggal 10 Januari 2012, berupa importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, terdiri dari OJ-Leak Test Work Holder dan OJ-01218 Manual Leak Test Work Holder, Negara asal: Japan, dengan Klasifikasi Pos Tarif yang diberitahukan Pemohon Banding : 8207.19.00.00 (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8466.93.90.00 (BM 5%), sehingga harus membayar kekurangan sebesar Rp.26.364.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, dengan nomor Aju PIB : 000000-000XXX-X0XXXXX0-0XXXXX dan mendapat nomor pendaftaran PIB Nomor: 003544 tanggal 10 Januari 2012, dengan pemberitahuan sebagai berikut : a.Jenis barang:2 jenis barang sesuai PIBb.Negara asal:Jepangc.Pos tarif :8207.19.0000d.Nilai pabean:CIF JPY 4,018,669.00       Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan BTBMI 2007, HS Code 8207 adalah perkakas yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, digerakkan dengan tenaga maupun tidak, atau untuk mesin perkakas (misalnya, untuk mengepres, mengecap, melubangi, membuat alur, membuat ulir, mengebor, menggerek, menggiling, membubut, atau memutar sekrup), termasuk acuan untuk menarik atau mengekstrusi logam dan perkakas untuk mengebor batu karang atau mengebor tanah;       Menurut Majelis   : Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut: Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 24 April 2012, sehingga diketahui tanggal jatuh tempo pengajuan banding adalah 22 Juni 2012 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 59 (lima puluh sembilan) hari, dengan demikian, pengajuan banding memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Nomor: KEP-282/WBC.06/2012 tanggal 24 April 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000477/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 17 Januari 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012 memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding tersebut, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012, dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor: KEP-282/WBC.06/2012 tanggal 24 April 2012; bahwa dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.26.364.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.13.182.000,00; bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya melampirkan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) Nomor: 203955 tanggal 7 Juni 2012, sebesar Rp.26.364.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti asli SSPCP kepada Majelis walaupun beberapa kali telah diundang dan diminta bukti secara patut, terakhir melalui Surat Undangan Sidang Nomor: Und-077/SP/Pg.14/2013 tanggal 11 Maret 2013; bahwa Majelis tidak meyakini fotokopi bukti SSPCP yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding, sehingga dengan demikian