Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 43037/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43037/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali Bea Keluar atas PEB Nomor: 002212 tanggal 29 Desember 2009, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp3.965.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-40/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 menyatakan, atas ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding kedapatan bahwa tanggal relisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor dan mengakibatkan kurang bayar bea keluar sebesar Rp3.965.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas PEB Nomor: 002212 tanggal 27 Mei 2010, kapal telah tiba di Dumai pada tanggal 15 Mei 2010, dan setelah kapal sandar & pemuatan ke kapal telah dimulai pada tanggal 16 Mei 2010, namun karena pemuatan ke kapal harus menunggu parcel lain yang commingled selesai muat serta loading kuantiti yang sangat besar (total keseluruhan kuantiti = 74968.729 MT) dan loading rate lambat untuk menyesuaikan draft dan stabilitas kapal. Dan karena keterbatasan draft, pemuatan harus di-top-up dengan metode ship to ship dan dilakukan di pelabuhan lain yaitu Dumai (Pelintung Berth) dimana kapal tiba & sandar tanggal 10 Juni 2010, sehingga membutuhkan total waktu loading +/- 33 (tiga puluh tiga) hari yaitu dari tanggal 15 Mei sampai dengan 17 Juni 2010 (tanggal kapal berangkat ke pelabuhan bongkar) sehingga melampaui batas perkiraan ekspor; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti yang ada dalam berkas sengketa serta peraturan perundangundangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: Prosedur Ekspor Barang Curah di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A2 Dumai bahwa Pemohon Bading dalam melaksanakan ekspor CPO telah memenuhi prosedur ekspor terhadap barang ekspor yang dikenakan bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku dan telah disetujui dan mendapat pelayanan dari Terbanding. Fasilitas Penimbunan di Kawasan Pabean bahwa menurut penjelasan Terbanding dalam persidangan bahwa Pelabuhan Dumai di bawah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A2 Dumai tidak mempunyai fasilitas tangki atau bak penimbunan barang curah CPO di dalam Kawasan Pabean, sehingga eksportir CPO di Dumai harus menimbun CPO yang akan diekspor di tangki milik swasta di luar Kawasan Pabean. bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea Keluar, tidak mengatur Kawasan Pabean yang tidak memiliki fasilitas tangki atau bak penimbunan, sehingga perlakuan pelayanan ekspor PEB barang curah CPO yang terkait pembetulan atas tanggal perkiraan ekspor, semua PEB barang curah CPO diperlakukan sama sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan a quo walaupun Kawasan Pabean tidak memiliki faslitas tangki atau bak penimbunan; Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pelayanan Ekspor bahwa Tanggal Perkiraan Ekspor pada kolom 17 harus diisi dalam pembuatan PEB yang disampaikan ke Kantor Pabean Pemuatan, karena jika Tanggal Perkiraan Ekspor (kolom 17) tidak diisi, maka PEB yang disampaikan akan ditolak (reeject). bahwa menurut Majelis tanggal perkiraan ekspor adalah tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut (Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008) masih merupakan tanggal dugaan atau praduga yang belum pasti akan terlaksana semuanya tergantung kepada kedatangan dan waktu sandarnya sarana pengangkut di dermaga pelabuhan serta cepat lambatnya proses pemuatan atau pemompaan CPO ke dalam sarana pengangkut dan berapa banyak partai barang (PEB-PEB) yang dimuat ke dalam sarana pengangkut, kepastiannya dapat berupa terjadi sebelum tanggal perkiraan ekspor, sesudah tanggal perkiraan ekspor, atau tepat pada tanggal perkiraan ekspor. Oleh karenanya tidak adil apabila baru perkiraan sudah dinyatakan salah dan dikenakan koreksi berupa tambah bayar dengan alasan tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB dan pembatalan PEB; bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea Keluar merupakan kewenangan Terbanding untuk dilaksanakan dengan memberikan sanksi tidak diberi pelayanan atas ekspornya apabila Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB sebagai konsekuensi perintah wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan a quo, tetapi untuk sengketa ini, Terbanding tetap melayani ekspornya sampai barang diekspor meskipun Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB karena memang tidak mengajukan pembetulan data PEB dan Terbanding juga tidak pernah mengeluarkan persetujuan pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 serta menganjurkan agar Pemohon Banding untuk mengajukan pemberitahuan pembetulan data PEB dan mengajukan pembatalan PEB serta Terbanding juga tidak membatalkan PEB; bahwa Pemohon Banding mencantumkan tanggal perkiraan ekspor dalam mengajukan PEB dengan mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK-214/BC.04/2008 ke Kantor Pabean Pemuatan, tetap dilayani walaupun menurut Terbanding jadwal kapal maupun kesiapan barang belum jelas. Seharusnya jadwal kapal sudah dapat diketahui oleh Terbanding dari Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sesuai dengan Pasal 7A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang antara lain menyebutkan pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean, wajib memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut dan kesiapan barang ekspor juga dapat diketahui dari permohonan pemberitahuan ekspor barang curah atau pemberitahuan kesiapan barang ekspor sebelum dilakukan pemeriksaan fisik barang ekspor. Oleh karenanya jika Terbanding belum menerima rencana kedatangan sarana pengangkut dan pemberitahuan kesiapan barang ekspor atau permohonan pemberitahuan ekspor barang curah, seharusnya Terbanding dapat tidak melayani PEB yang disengketakan; bahwa Majelis berpendapat bahwa PEB ekspor barang curah CPO yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding dan dilayani oleh Terbanding telah memenuhi prosedur ekspor yang benar sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Terbanding; Pendelegasian Peraturan Barang Ekspor bahwa penetapan Terbanding mengenakan koreksi Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dengan menggunakan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea Keluar yang merupakan pendelegasian dari Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, ketentuan pendelegasian diatur antara lain dalam : Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 10 : Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjelaskan Undangundang sebagaimana mestinya Penjelasan : yang dimaksud dengan sebagaimana mestinya adalah materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39950/PP/M.V/15/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39950/PP/M.V/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : Koreksi Biaya Usaha sebesar USD 226,722.23, yang terdiri dari :1.     Fees Lawyers sebesar             2.     Fees Accountant sebesar             3.     Fees IT sebesar             4.     Credit Insurance sebesar             5.     Insurance Other sebesar             6.     Fees other sebesar             USD 2,344.04USD 15,837.34USD 2,720.41USD 7,338.47USD 6,481.97USD 192,000.00                 Fees Lawyers sebesar USD 2,344.04       Menurut Terbanding : bahwa QWE, Belgium adalah perusahaan yang didirikan dan berdomisili di Belgia yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 95 lembar senilai US$ 475,000 atau 95% sebagaimana tercantum dalam Audit Report tahun 2006 angka 14 (Capital Stock);       Menurut Pemohon  : bahwa biaya ini merupakan biaya jasa pengurusan perjanjian-perjanjian oleh QWE Belgia yang meliputi pembuatan perjanjian maupun mereview draft perjanjian dengan pembeli yang berada di luar negeri serta pengurusan dokumen-dokumen legal lainnya yang tunduk, pada hukum di luar negeri;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan service agreement antara QWE dengan PT XXX (Pemohon Banding) tertanggal 15 Desember 1998, pada Pasal 1 tertera bahwa jasa hukum/legal termasuk jasa-jasa yang diperjanjikan; bahwa pada Pasal 2 perjanjian tersebut diatur tentang bayaran/fees yang antara lain diatur bahwa “jasa-jasa dihitung jam-jaman, bergantung pada waktu yang terpakai dalam menyediakan jasa yang bersangkutan. QWE wajib menyampaikan daftar rinci dari seluruh waktu yang terpakai seantero departemen-departemen berbeda dalam menyediakan jasa-jasa tersebut”. bahwa dari perjanjian tersebut terlihat bahwa jasa-jasa tersebut bukan dilakukan oleh lawyer dari luar QWE tetapi dilakukan oleh departemen-departemen yang berhubungan dengan legal yang ada di QWE sehingga memang tidak ada kontrak kerja antara QWE dengan lawyer luar atau Pemohon banding dengan lawyer luar, apabila ada kebutuhan Pemohon Banding akan membuat perjanjian ataupun perbuatan hukum lain dalam melakukan usahanya di luar neegri, tetapi cukup dilakukan oleh Legal Department yang ada di QWE. bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, setelah diperiksa oleh Pemohon Banding, Terbanding bersama dengan Majelis didapatkan hal-hal sebagai berikut : Terdapat invoice tagihan dari QWE bukan Januari, Februari, Juni, Agustus, September dan Oktober 2006 Pembayarannya dioffset dengan piutangnya (Acc. 4710001 Other Payable Ico dengan Acc. 400001 Account Receivable/AR Ico. )Terdapat pembayaran untuk PPN Jasa Luar Negeri   Terdapat Summary Perhitungan dan Pembebanan Biaya Lawyer (Legal Fees)Terdapat time sheet atau perhitungan waktu yang dipakai oleh personel QWE dalam memberikan jasa di bidang legal. bahwa atas time sheet tersebut, Terbanding menyatakan tidak dapat diketahui apakah benar-benar telah dilakukan pekerjaan tersebut karena tidak ada dokumen yang menunjukkan pelaksanaan atas kegiatan jasa lawyer. bahwa dari dokumen time sheet dan perhitungan fee disajikan sebagai berikut : BulanNama PersonilJabatanMenitJanuariLoebrect LievensManager General Affairs250 Anouchka VlaminckAssistant Legal Dept. 96FebruariAnouchka Vlaminck Assistant Legal Dept.100 Anouchka VlaminckAssistant Legal Dept.100 Anouchka VlaminckAssistant Legal Dept.65 Loebrect LievensManager General Affairs 354JuniLoebrect LievensManager General Affairs  341AgustusAnouchka VlaminckAssistant Legal Dept.  65 Loebrect Lievens Manager General Affairs 333SeptemberAnouchka VlaminckAssistant Legal Dept. 39OktoberLoebrect LievensManager General Affairs 341  Total1.984   Dari data/angka /keterangan dalam time sheet tersebut tidak terdapat hal yang essential yaitu berupa pada bulan Januari dan bulan-bulan lain tersebut Loebrect Lievens ataupun Anouchka Vlaminck melakukan :Pekerjaaan jasa apa untuk Pemohon BandingPada hari apa, tanggal berapa dan berapa lama pekerjaan tersebut dilakukan Bukti-bukti pelaksanaan pekerjaan tersebut berupa apa (dokumen yang ditangani) bahwa dengan demikian Majelis memandang bahwa time sheet yang diberikan Pemohon Banding tidak lengkap dan bila dipandang yang disajikan tersebut bisa dibuat oleh siapapun (dimanipulasi) sehingga time sheet tersebut validitasnya diragukan dan tidak meyakinkan, padahal sesuai Pasal 2 Perjanjian yang ada untuk jasa-jasa tersebut dinyatakan QWE wajib menyampaikan daftar rinci seluruh waktu yang terpakai seantero departemen-departemen yang menyediakan jasa tersebut, dengan demikian seharusnya perincian menit pemakaian, hari pemakaian, jenis jasa yang diberikan beserta dokumen yang diberikan jasa tersebut bisa diminta oleh Pemohon Banding pada QWE sebagai pembuktian kebenaran/transparansi adanya jasa tersebut yang juga guna validitas penyajian data bagi pihak diluar perusahaan (pemeriksa pajak/Terbanding ataupun pembuktian di pengadilan). Karena time sheet yang diberikan Pemohon Banding tidak bisa menyajikan data rinci tentang waktu dan jenis jasa yang diclaim oleh Pemohon Banding sebagai dasar jasa hukum/legal fee/fee lawyer tersebut maka Majelis tidak meyakini kebenaran jumlah jasa tersebut dan karena tidak ada data tersebut maka Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan Pemohon Banding.           Fees Accountant sebesar USD 15,837.34       Menurut Terbanding : bahwa QWE, Belgium adalah perusahaan yang didirikan dan berdomisili di Belgia yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 95 lembar senilai US$ 475,000 atau 95% sebagaimana tercantum dalam Audit Report tahun 2006 angka 14 (Capital Stock) halaman 12;       Menurut Pemohon : bahwa biaya ini merupakan biaya atas jasa yang dilakukan oleh QWE yang meliputi jasa penyusunan budget, financial controller, internal procedures consulting, control and follow up pembukuan, consolidation financial statement preparation and consulting accounting matters. Penghitungan biaya ini dilakukan berdasarkan jumlah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan jasa tersebut dikalikan tarif per jam dari karyawan QWE yang mengerjakan jasa ini;       Menurut Majelis : bahwa dari perjanjian antara Pemohon Banding dengan QWE terlihat bahwa jasa-jasa tersebut bukan dilakukan oleh lawyer dari luar QWE tetapi dilakukan oleh departemen-departemen yang berhubungan dengan legal yang ada di QWE sehingga memang tidak ada kontrak kerja antara QWE dengan lawyer luar atau Pemohon banding dengan lawyer luar, apabila ada kebutuhan Pemohon Banding akan membuat perjanjian ataupun perbuatan hukum lain dalam melakukan usahanya di luar neegri, tetapi cukup dilakukan oleh Legal Department yang ada di QWE; bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, setelah diperiksa oleh Pemohon Banding, Terbanding bersama dengan Majelis didapatkan hal-hal sebagai berikut : Perjanjian pemberian jasa antara Pemohon Banding dengan QWE Terdapat invoice tagihan dari QWE bulan Januari s.d Desember 2006 Bukti Pembayaran dioffset dengan piutangnya (Acc. 470001 Other Payable Ico dengan Acc. 400001 Account Receivable / AR Ico. )Terdapat pembayaran untuk PPN Jasa Luar NegeriTerdapat Summary Perhitungan dan Pembebanan Biaya Fee Accountants (Finance)Terdapat time sheet atau perhitungan waktu yang dipakai oleh personel QWE dalam memberikan jasa di bidang legal. Korespondensi via email bahwa atas time sheet tersebut, Terbanding menyatakan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39383/PP/M.X/14/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39383/PP/M.X/14/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun  Pajak 2005 sebesar Rp. 700.000.000,00.             Menurut Terbanding : bahwa  Terbanding  menyampaikan  Laporan  Penelitian  Keberatan  Nomor: Lap-38/WPJ.20/2011  tanggal  20  Januari  2011  yang  antara  lain  menyatakan Wajib Pajak tidak memberikan bukti-bukti atas pembelian asset berupa mobil, rumah,  sepeda  motor,  da  asset  lainnya  yang  dilakukan  oleh  Wajib  Pajak selamakurun waktu 2003 s/d 2004, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti bahwa asset-aset tersebut dibeli dengan uang tunai yang menurut Wajib Pajak bersumber  dari  warisan  yang  diberikan  secara  bertahap.  Berdasarkan  hal tersebut, Terbanding meragukan Wajib Pajak bahwa asset-aset tersebut dibeli dengan  uang  tunai  yang  bersumber  dari  warisan  yang  diterima  oleh  Wajib Pajak secara bertahap;       Menurut Pemohon Banding : bahwa  dalam  persidangan  Pemohon  Banding  menyampaikan  Surat  Keterangan  Warisan  yang  ditandatangani  oleh  Ny.  QWE (Ibu Pemohon Banding) bermetarai cukup dan telah didaftarkan di  dalam  buku  pendaftaran  dengan  Nomor:  Daft/135/2009  oleh  Ny.  RTY,  S.H.,  Notaris  di  Jakarta  Barat  pada  tanggal  13  April  2009  yang  isinya  antara  lain  Ny.  QWE  telah  memberikan  warisan  uang  sebesar  Rp  700.000.000,00  yang  berasal  dari  ayahnya, Alm. Sdr ASD.       Pendapat Majelis : bahwa  yang  menjadi  sengketa    antara  Pemohon  Banding  dan  Terbanding  adalah  diterbitkannya  Surat  Keputusan  Terbanding  nomor  :  KEP-46/WPJ.20/2011  Tanggal  20  Januari  2011  berkaitan  dengan    SKPKB  PPh Orang Pribadi  nomor : 00016/205/05/005/09 Tanggal 06 September 2009.   bahwa  berdasarkan  data  yang  ada  dalam  berkas  banding  dan  penjelasan/keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2004 dan 2005, selama Proses pemeriksaan berlangsung Wajib Pajak  tidak  memberikan  buku,  catatan  dan  dokumen  yang  diminta  dan  pemeriksa  telah  menyampaikan  peringatan  untuk  meminjam  buku  namun Wajib Pajak tidak merespon surat peringatan tersebut. bahwa  selama  proses  pemeriksaan,  pemeriksa  hanya  memperoleh  data  dari  hasil  BAPK  Wajib  Pajak  yang  merupakan  hasil  kuisioner  yang  diisi  oleh  Wajib Pajak. bahwa Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak menurut Terbanding dan  Pemohon Banding adalah sebagai berikut : NoPenghasilan DariMenurut TBMenurut TBSelisihKeterangan1Pekerjaan Bebas20.000.00020.000.000–2Pekerjaan53.476.60053.476.600–3Lain-lain814.105.400114.105.400700.000.000- Jumlah887.582.000187.582.000700.000.000-bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data yang diperoleh pemeriksa pada  saat pemeriksaan, penghasilan Wajib Pajak menurut pemeriksa sebesar Rp.887.582.000,00  yang  diperinci  dari  penghasilan  dari  pekerjaan  bebas sebesar Rp.20.000.000,00 penghasilan sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp.53.476.600,00 dan penghasilan lain-lain sebesar Rp.814.105.400,00. bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan yang diterima selama tahun 2005 adalah sebesar Rp.187.582.000,00 yang diperinci dari penghasilan bebas Rp.20.000.000,00, penghasilan dari pekerjaan sebesar Rp.53.476.000,00 dan penghasilan lain-lain sebesar Rp.114.105.400,00. bahwa  Penghasilan  Wajib  Pajak  menurut  Terbanding  sebesar Rp.887.582.000,- sedangkan  menurut  Pemohon  Banding  sebesar Rp.187.582.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.700.000.000,00. bahwa menurut  Pemohon Banding  uang sebesar Rp.700.000.000,00 tersebut adalah uang  warisan dari ayahnya yang bernama ASD yang  meninggal  tanggal  13  Nopember  2000,  yang  diterima  secara  bertahap melalui ibunya. bahwa untuk membuktikan uang tersebut adalah warisan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Warisan tertanggal 18 Pebruari 2002 yang ditandatangani oleh Ibu Pemohon Banding, Ny. QWE disaksikan  oleh  FGH  dan  JKL  serta  didaftarkan  di Notaris  RTY,  SH  dan  akta  Surat  Keterangan nomor 3 Tanggal 23 Oktober 2009 dari Notaris ZXC, SH, yang menerangkan Ny. QWE telah membuat Surat Keterangan Warisan tertanggal 18 Pebruari 2002. bahwa  menurut  Pemohon  Banding,  surat  keterangan  warisan  dan  akta  surat keterangan  yang  dibuat  dan  disaksikan  oleh  kedua  Notaris  tersebut  jelas menerangkan  bahwa  uang  sebesar  Rp.700.000.000,00  tersebut  diperoleh sebagai warisan dari ayah Pemohon Banding. bahwa  pemeriksa  menetapkan  uang  tersebut  sebagai  penghasilan  karena Pemohon  Banding  tidak  dapat  menunjukkan  bukti  aliran  kas  melalui Rekening  Koran  dan  atau  tabungan  dan  tidak  memberikan  bukti-bukti  atas pembelian asset berupa mobil, rumah dan sepeda motor. bahwa  untuk  menyelesaikan  sengketa  tersebut,  Majelis  melakukan penelusuran  mengenai  bagaimana  cara  pemeriksa  menentukan  penghasilan sebesar Rp. 887.582.400,00 sebagai berikut: Data Kekayaan Pemohon Banding per 31 Desember 2004 dan 2005,sebagai berikut : NoUraianTahun 2004Tahun 2005SelisihKeterangan1Rumah Kav DKI97.198.0097.198.00-Tahun 20042Mobil105.000.000105.000.000-Tahun 20033Uang Tunai420.000.000455.000.00035.000.000 4Lain-lain200.000.000200.000.000-  Jumlah822.198.000857.198.00035.000.000 Sumber : Kuisioner yang diisi oleh Pemohon Banding yang telah diolah. bahwa  data  Biaya  Hidup  Pemohon  Banding  selama  Tahun  2004  dan  2005, sebagai berikut : NoUraianTahun 2004Tahun 2005SelisihKeterangan1Makan500.00600.00100.000-2Pakaian200.00250.0050.000-3Pengobatan200.00200.00—4Hand phone250.00300.0050.000-5Pembantu250.00300.0050.000-6Biaya Perjalanan300.00350.0050.000-7Kendaraan200.000200.000—8Sumbangan100.000100.000—9PBB10.00010.000—10Buku-buku100.000150.00050.000-11Lain-lain150.000180.00030.000- Jumlah Pengh.1 bulan2.260.0002.640.000— Penghasilan 1 tahun27.120.00031.680.000—Sumber : Kuisioner yang diisi oleh Pemohon Banding yang telah diolah. bahwa berdasarkan  data Jumlah Harta, Biaya Hidup dan Penghasilan selama tahun 2005, di atas selanjutnya pemeriksa menghitung penghasilan Pemohon Banding selama Tahun 2005, sebagai berikut : NoUraianRpKeterangan1Jumlah Harta per 31 Desember 2005857.198.000 2Jumlah Harta per 31 Desember 2004-Dianggap nihil karena WP tidak mengisi  SPT Tahunan 20043Penambahan Harta Selama tahun 2005857.198.000-4Biaya Hidup selama 1 tahun31.680.000-7Jumlah Penggunaan Penghasilan888.878.000 8Jumlah Penghasilan sesuai kuisioner74.772.600Data sesuai kuisioner WP11Penghasilan Lain-lain814.105.400-12Penghasilan dari pekerjaan usaha20.000.000-13Penghasilan dari pekerjaan53.476.600-14Jumlah Penghasilan887.582.000-bahwa berdasarkan hitungan penghasilan Wajib Pajak selama Tahun 2005 di atas  yang  dilakukan  oleh  Terbanding  tersebut,  Majelis    tidak  sependapat dengan pemeriksa khususnya mengenai anggapan bahwa mengingat WP tidak mengisi  SPT Tahunan Tahun Pajak 2004,  maka harta tahun 2004 dianggap nihil padahal sesuai data telah ada sebesar Rp. 822.198.000,00. bahwa  mengingat  cara  melakukan  perhitungan  penghasilan  yang  dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai data yang ada dan mengingat Pemohon Banding dapat  menjelaskan  selisih  Rp.  700.000.000,00  tersebut  adalah  berasal  dari warisan, maka Majelis mengambil kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah dapat  meyakinkan  Majelis  bahwa  selisih  Rp.700.000.000,00  tersebut  adalah berasal dari uang warisan yang sesuai Pasal 4 ayat 3 b Undang Undang PPh, dikecualikan dari pengenaan PPh, dengan demikian Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  bukti-bukti,  fakta-fakta,  penjelasan  dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berpendapat cukup  bukti  dan  alasan  untuk  mengabulkan  Permohonan  Banding  atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-46/WPJ.20/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang  Penetapan  atas  Keberatan  Wajib  Pajak  atas  SKPKB  Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor: 00016/205/05/005/09 tanggal 6 Nopember 2009,  sehingga  Penghasilan  Neto  Pajak  Penghasilan  Tahun  Pajak  2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto menurut Terbanding     Koreksi yang tidak dapat dipertahankan     Penghasilan Netto menurut Majelis      Rp.  887.582.000,00Rp.  700.000.000,00Rp.  187.582.000,00       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan  pembuktian dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan  perundang-undangan  lainnya  serta  peraturan  hukum 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58103/PP/M.XIIA/04/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58103/PP/M.XIIA/04/2014 Jenis Pajak : Pajak Daerah       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2012 Merk Caterpilar Type Loader 994F Tahun Perakitan 2008 sebesar Rp.15.334.500,00;             Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar ini adalah sudah benar karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;       Menurut Pemohon  : bahwa atas kasus-kasus serupa yang pernah diputus di Pengadilan Pajak, baik putusan tersebut mengabulkan atau menolak permohonan banding Pemohon Banding, telah dilakukan Peninjauan Kembali atas kasus-kasus tersebut dan Mahkamah Agung pada intinya telah konsisten mengakui konsep Lex Specialis dari Kontrak Karya;       Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”. bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perppu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah,Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nail down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani,Dalam penjelasanUndang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak.bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Specialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung fakta sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/Lex Specialis);Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”. bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor”. bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38850/PP/M.I/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38850/PP/M.I/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 4 Oktober 2011;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat membantah dalam Surat Tanggapan Nomor : TG-067/WPJ.06/2011 tanggal 1 Desember 2011;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Gugatan Nomor : 004/SMSA/HO/09/10/11 tanggal 26 Oktober 2011. Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat No. S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 4 Oktober 2011 yang Penggugat terima pada tanggal 10 Oktober 2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 004/SMSA/HO/09/10/11 tanggal 26 Oktober 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor : 004/SMSA/HO/09/10/11 tanggal 26 Oktober 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 004/SMSA/HO/09/10/11 tanggal 26 Oktober 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, mengatur bahwa :“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;bahwa Surat Tergugat Nomor S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 04 Oktober 2011 mengenai Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang yang menjawab Surat Penggugat Nomor : S-002/SMSA/H0/09/07/11 tanggal 14 Juli 2011, yang isinya menyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat No. S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 4 Oktober 2011 yang Penggugat terima pada tanggal 10 Oktober 2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang; bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Tergugat mengemukakan pengajuan gugatan menggunakan kuasa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP, dan di dalam keputusan yang digugat tidak terdapat keputusan sebelumnya (syarat berjenjang), sehingga menurut Tergugat Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat seharusnya tidak dapat diterima karena prematur; bahwa Penggugat mengemukakan gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat berjenjang sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf UU KUP, karena sebelum adanya Surat Tergugat Nomor : S-00002/32-TLK/WPJ.06/KP.1203/2009 tanggal 23 Maret 2009 yang menolak permohonan Penggugat, Penggugat telah mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN dengan Surat Nomor: 016/SMSA/HO/03/09 tanggal 10 Maret 2009; bahwa menurut pendapat Majelis, Surat Penggugat Nomor: 002/SMSA/HO/09/07/11 tanggal 14 Juli 2011 bukanlah merupakan upaya lanjutan dari Surat Nomor: 016/SMSA/HO/03/09 tanggal 10 Maret 2009 tentang Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN, karena materi kedua surat tersebut substansinya berbeda, selain itu tenggang waktu kedua surat tersebut sangat berjauhan ( dari tanggal 10 Maret 2009 sampai tanggal 14 Juli 2011), disamping itu, setelah Tergugat menolak permohonan SKB PPN pada tanggal 23 Maret 2009, Penggugat secara self assesment telah mengisi PIB dan membayar sendiri pajak-pajak yang terutang yang terkait dengan impor pesawat terbang; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor:S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, yang menurut pendapat Majelis bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan Gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP yang mensyaratkan adanya 2 (dua) keputusan atau berjenjang, dan atas keputusan kedua itulah yang dapat diajukan Gugatan, sedangkan dalam kasus ini hanya ada satu Keputusan yaitu Keputusan Tergugat Nomor: S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 4 Oktober 2011; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang bukan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan surat permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Surat Gugatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;       Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima; Menimbang bahwa berdasarka:n uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Penggugat dan Tergugat, terdapat cukup alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk menyatakan permohonan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;       Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, bukti-bukti dalam berkas Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;       Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 4 Oktober 2011 mengenai Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39720/PP/M.V/19/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39720/PP/M.V/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : Pos Tarif 3824.90.9000 (Bea Masuk 5%), dengan uraian sebagai berikut: PIB Nomor : 266629 tanggal 07 Agustus 2010PosJenis BarangKlasifikasi Pos Tarif1 2TMP Chemical Nickel A (Cairan Kimia untuk melapisi Plastik dengan Nikel) TMP Chemical Nickel B (Cairan Kimia untuk melapisi Plastik dengan Nikel)3810.10.0000(BM 0%)3810.10.0000(BM 0%             Menurut Terbanding :  bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;       Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan uraian BTBMI 2007, barang yang termasuk dalam kategori pos 3810.10.000 adalah: preparat bersifat asam untuk permukaan logam; flux dan preparat tambahan lainnya untuk menyolder, mematri atau mengelas; bubuk dan pasta untuk menyolder, mematri atau mengelas, terdiri dari logam dan bahan lain; preparat dari jenis yang digunakan sebagai inti atau pelapis untuk elektroda las atau batang las. Oleh karena itu, jelas disebutkan bahwa preparat untuk permukaan logam dalam proses electroplating diklasifikasikan dalam pos tariff 3810.10.0000;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengimpor :Jenis barang:TMP Chemical Nickel A & B(2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)No. & tgl PIB:266629 tanggal 07 Agustus 2010Negara Asal:Thailandbahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang impor dengan rincian sebagai berikut :NoUraianPIBPenetapan1TMP Chemical Nickel A (cairan kimia untuk melapisi plastik dengan nikel)3810.10.0000BM 0%3824.90.9000BM 5%2TMP Chemical Nickel B (cairan kimia untuk melapisi plastik dengan nikel)3810.10.0000BM 0%3824.90.9000BM 5%bahwa dalam persidanganTerbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut : bahwa berdasarkan pemberitahuan Pemohon dalam PIB, kedua barang yang dipermasalahkan diberitahukan sebagai “Cairan Kimia untuk Melapisi Plastik dengan Nikel”; bahwa hal tersebut diperkuat dengan uraian pada Product Information Sheets untuk jenis barang TMP Chemical Nickel yang diterbitkan oleh QWE Co., Ltd., yang diserahkan oleh Pemohon pada saat mengajukan keberatan, yang menjelaskan sebagai berikut : “TMP Chemical Nickel is an alkaline type electroless nickel plating solution for plating on plastics, which has … etc”; bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheets yang dilampirkan oleh Pemohon, pada angka 9. Physical and Chemical Properties, pH untuk TMP Chemical Nickel A adalah netral sedangkan untuk TMP Chemical Nickel B adalah weak alkalinity (basa); bahwa berdasarkan Quality Control Report untuk TMP Chemical Nickel A pH nya adalah 6.44, sedangkan TMP Chemical Nickel B pH nya adalah 10.85; bahwa berdasarkan http://id.wikipedia.org : larutan dengan pH kurang daripada 7 disebut bersifat asam dan larutan dengan pH lebih daripada 7 dikatakan bersifat basa atau alkali; bahwa Pemohon mengklasifikasikan barang yang dipermasalahkan ke dalam pos tarif 3810.10.0000. Berdasarkan uraian pada BTBMI, barang yang diklasifikasikan pada pos tarif tersebut adalah : “Preparat bersifat asam untuk permukaan logam; bubuk atau pasta untuk menyolder, memateri dan mengelas, terdiri dari logam dan bahan lain.”; Karena barang yang dipermasalahkan nyata-nyata digunakan untuk melapisi plastik dan memiliki pH netral dan weak alkalinity (tidak asam), maka tidak tepat jika diklasifikasikan pada pos tarif ini; bahwa tidak ada HS yang benar-benar sesuai untuk peruntukkannya sehingga ditetapkan dalam pos penampung yaitu 3824.90.9000 (Lain-lain, produk dan preparat kimia dari industri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang terdiri dari campuran produk alami), tidak dirinci atau termasul dalam pos lainnya); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut : bahwa berdasarkan uraian BTBMI 2007, barang yang termasuk dalam kategori pos 3810.10.000 adalah: preparat bersifat asam untuk permukaan logam; flux dan preparat tambahan lainnya untuk menyolder, mematri atau mengelas; bubuk dan pasta untuk menyolder, mematri atau mengelas, terdiri dari logam dan bahan lain; preparat dari jenis yang digunakan sebagai inti atau pelapis untuk elektroda las atau batang las. Oleh karena itu, jelas disebutkan bahwa preparat untuk permukaan logam dalam proses electroplating diklasifikasikan dalam pos tariff 3810.10.0000; bahwa berdasarkan Technical Data Sheet (TDS), TMP Chemical Nickel is an alkaline type electroless nickel plating solution for plating on plastics, which has superior stability for brightness of deposits for long period use with replenishment. Dikarenakan TMP Chemical Nickel A dan TMP Chemical Nickel B memang digunakan hanya untuk proses electroplating (pelapisan permukaan logam), maka HS Code 3810.10.000 yang kami ajukan untuk TMP Chemical Nickel A dan TMP Chemical Nickel B adalah tepat; bahwa berdasarkan hasil analisa dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta, Dirjen Bea Cukai, jelas menyebutkan bahwa TMP Chemical Nickel A dan TMP Chemical Nickel B dapat berfungsi sebagai electroplating agent, sehingga dengan demikian bahwa penggunaan HS Code 3810.10.000 adalah tepat; bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung atas permohonan bandingnya; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa :Purchase Order,   Order Confirmation,Invoice,Packing List,Bank Payment,PIB; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap PIB Nomor : 266629 tanggal 07 Agustus 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dari Supplier luar negeri : SP Scient-Tech Limited, Hongkong dengan pengapalan dari Bangkok, Negara Thailand, yang terdiri dari :500 Lts TMP Chemical Nickel A, Pos Tarif : 3810.10.0000, BM 0%   1100 Lts TMP Chemical Nickel B, Pos Tarif : 3810.10.0000, BM 0% bahwa berdasarkan MSDS diperoleh keterangan :TMP Chemical Nickel A is an alkaline type electroless nickel plating solution for plating on plastics (cairan kimia untuk melapisi plastik dengan nikel), TMP Chemical Nickel B is an electroless plating solution (cairan kimia untuk melapisi plastik dengan nikel). bahwa berdasarkan uraian BTBMI 2007 (Pos : 3810.10.0000) barang yang termasuk dalam kategori pos ini adalah preparat bersifat asam untuk permukaan logam; bubuk dan pasta untuk menyorder, mematri atau mengelas, terdiri dari logam dan bahan lain; bahwa berdasarkan Explanatory Notes (EN) to the HS, heading 38.10 adalah : preparat yang digunakan untuk mengeluarkan oksida, terak, karat atau noda dari permukaan logam, atau untuk mengasarkan permukaan tersebut untuk mempermudah proses-proses tertentu; bahwa berdasarkan TOP Product Guide dari Okuno-Auromex diperoleh keterangan bahwa TMP Chemical Nickel A dan TMP Chemical Nickel B merupakan Chemical for Plating on Plastics; bahwa Terbanding menetapkan Pos Tarif : 3824.90.9000 adalah olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam; produk dan preparat kimia dari indutri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang terdiri dari campuran produk alami), tidak dirinci atau termasuk pos lainnya; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The