Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43851/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43851/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-299/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-299/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-299/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut :

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAX-EMA/09/2012 tanggal 21 September 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur,
bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAX-EMA/09/2012 tanggal 21 September 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAX-EMA/09/2012 tanggal 21 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-299/WBC.03/2011, tanggal 19 Desember 2011;bahwa wewenang Terbanding untuk menetapkan kembali perhitungan bea keluar diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor menyatakan Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;bahwa selanjutnya mengenai Bea Keluar dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor menyatakan Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAX-EMA/09/2012 tanggal 21 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2011, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 16 Februari 2012, dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 284 hari;bahwa hasil pemeriksaan di persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-299/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011.Pemohon Banding baru mengetahui adanya tagihan Bea Keluar dengan Surat Keputusan Terbanding setelah menerima Surat Peringatan yang disampaikan oleh KPBC Tipe Madya Pabean B Dumai kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor: S-274/WBC.03/KPP.MP.02/2012 tanggal 17 Februari 2012. Pada tanggal 24 Februari 2012 Pemohon Banding melunasi pembayaran melalui Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor: 162181 tanggal 24 Februari 2012 melalui Kantor Penerima Pembayaran Bank PT. BB (Persero) Tbk Cabang Jakarta Tanjung Priok-Enggano sebesar Rp 395.026.000,00, dengan merujuk kepada Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-299/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tersebut;bahwa Wakil Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa Surat Keputusan Terbanding tidak disampaikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding sampai dengan saat ini. Pemohon Banding meminta fotokopi Surat Keputusan Terbanding secara langsung kepada KPBC, diberikan fotokopi Surat Keputusan Terbanding oleh Terbanding, namun bukti asli Surat Keputusan Terbanding sampai dengan hari ini tidak didapatkan oleh Pemohon Banding;bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Wakil Pemohon Banding mengakui meskipun telah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi tagihan Bea Keluar tersebut dengan SSPCP tanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidak segera mengajukan banding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbanding tersebut;bahwa Wakil Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuan banding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A. Garner, Editor in Chief, dalam halaman 657 buku Blacks Law Dictionary, Seventh Edition, West Group, SE. Paul, Minn-1999, force majeure [Law French a superior force] An event or effect that can be neither anticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes) and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed force majesture; vismajor, superior force, cf. ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asli Surat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukan dikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakan dalam PEB Nomor : 006234 tanggal 31 Desember 2009 disebutkan alamat Pemohon Banding adalah PT. XXX, alamat : Kebun Kota Tengah I, Kabupaten Rokan Hulu;bahwa dalam Surat Keputusan Terbanding yang bersangkutan dinyatakan alamat Pemohon Banding adalah sama dengan alamat pada PEB yang bersangkutan;bahwa Surat KPBC Tipe Madya Pabean B Dumai Nomor : S-274/WBC.03/KPP.MP.02/2012 tanggal 17 Februari 2012 memakai alamat Pemohon Banding yang sama;bahwa Surat Pengadilan Pajak tersebut sampai di alamat Pemohon Banding tersebut, demikian pula Surat KPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, dengan demikian pernyataan Pemohon Banding tidak menerima asli Surat Keputusan Terbanding tersebut diragukan oleh Majelis;bahwa dengan mengakui menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi Surat Keputusan Terbanding tersebut tanggal 24 Februari 2012, menurut Majelis artinya Pemohon Banding telah mengetahui adanya tagihan Bea Keluar dengan Surat Keputusan Terbanding tersebut pada tanggal 24 Februari 2012;bahwa meskipun Pemohon Banding telah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dari KPBC Tipe Madya Pabean B Dumai dan melunasi SSPCP tanggal 24 Februari 2012, ternyata Pemohon Banding tidak segera mengajukan Surat Banding. Surat Banding baru dibuat tanggal 21 September 2012 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 28 September 2012, berarti bila Surat Keputusan Terbanding dihitung dari tanggal 24 Februari 2012 sampai dengan tanggal 28 September 2012 sudah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari yang dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor;bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti kirim Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 20 Desember 2011;bahwa dengan demikian dihitung dari tanggal kirim Keputusan Terbanding yaitu tanggal 20 Desember 2011 sampai dengan Surat Banding diterima yaitu pada tanggal 28 September 2012 maka pengajuan banding dilakukan dalam jangka waktu 284 (dua ratus delapan puluh empat) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jis Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 16 PP Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAX-EMA/09/2012 tanggal 21 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAX-EMA/09/2012 tanggal 21 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAX-EMA/09/2012 tanggal 21 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.387.280.000.000,00 yang telah Pemohon Banding lunasi dengan bukti berupa fotokopi SPPCP sebesar Rp.395.026.000,00 (Rp.387.280.000.000,00 + Rp.7.746.000,00) atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-299/WBC.03/2011, tanggal 19 Desember 2011 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran PT. BB (Persero) Tbk pada tanggal 24 Februari 2012;bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menunjukkan bukti asli Surat Setoran Pabean, Cukai Dan Pajak Dalam Rangka Impor yang ditujukan untuk pembayaran Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-299/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011;bahwa Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2011, yang dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 20 Desember 2011 diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 17 Februari 2012;bahwa Keputusan Terbanding dilunasi dalam waktu 67 hari, karenanya pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor;bahwa Sdr. JJ, jabatan Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 003/TAX-EMA/09/2012 tanggal 21 September 2012;
bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. XXX, Nomor : 26 tanggal 18 April 2012 yang dibuat dihadapan Sdr. AA, SH., Notaris di Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Sdr. XX menjabat sebagai Direktur PT. XXX;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan tidak memenuhi Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta tidak memenuhi Pasal 35 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak jis Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-299/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.