Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44243/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44243/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019594/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 5 Oktober 2012;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-019594/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 5 Oktober 2012, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 308/ZK/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6716/KPU.01/2012 tanggal 29 November 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 067/ZK/II/2013 tanggal 1 Februari 2013 mengajukan banding;
   
Menurut Pemohon   :bahwa kalau diteliti BTKI 2012 khususnya untuk HS nomor 8443.31 s/d 8443.39, di bagian ini yang dibahas ada 3 (tiga) macam mesin yaitu mesin printer, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, baik dikombinasi maupun tidak (terlampir);

bahwa karena memiliki kondisi “as it is” dan bagian yang Pemohon Banding rekondisi hanya agar mesin dapat berfungsi sebagai mesin fotokopi saja, maka sesuai dengan yang telah ditetapkan secara sangat spesifik di dalam BTK1 2012 dalam HS No. 8443.39 s.d. 8443.39.90.90, Pemohon Banding memilih salah satu dari 3 HS untuk mesin fotokopi yaitu No. 8443.39.19.00, karena mesin yang Pemohon Banding impor adalah mesin fotokopi bekas pakai hitam putih dan dalam melalcukan proses fotokopi lembaran yang akan difotokopi langsung diletakkan di atas kaca mesin fotokopi (proses langsung). Hal ini sesuai dengan keterangan pada HS No. 8443.39.19.00 dan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian IUBTT dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, serta laporan surveyor (terlampir);
   
Menurut Majelis :bahwa Surat Banding Nomor: 067/ZK/II/2013 tanggal 1 Februari 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 067/ZK/II/2013 tanggal 1 Februari 20132012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 067/ZK/II/2013 tanggal 1 Februari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6716/KPU.01/2012 tanggal 29 November 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019594/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 5 Oktober 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 067/ZK/II/2013 tanggal 1 Februari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 November 2012, sehingga pengajuan banding adalah 68 (enam puluh delapan) hari;

bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 13 Maret 2013 untuk memenuhi Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-89/SP/Pg.34/2013 tanggal 06 Maret 2013. Dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui ketidaktahuannya mengenai ketentuan jangka waktu pengajuan banding sehingga Pemohon Banding mengirim Surat Banding Nomor: 067/ZK/II/2013 tanggal 1 Februari 2013, pada tanggal 4 Februari 2013;

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti pengajuan banding jika dihitung dari tanggal 29 November 2012 sampai dengan 4 Februari 2013 adalah 68 (enam puluh delapan) hari maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 067/ZK/II/2013 tanggal 1 Februari 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 067/ZK/II/2013 tanggal 1 Februari 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
   
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6716/KPU.01/2012 tanggal 29 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019594/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 5 Oktober 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, 14310, tidak dapat diterima.