Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43131/PP/M.XIII/13/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 11.854.161.789,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan LPP pemeriksa diketahui bahwa pembukuan Pemohon Banding (sebagai pemotong pajak) menggunakan metode accrual basis, sehingga PPh Pasal 26 terutang pada saat dilakukan pembebanan biaya bunga meskipun belum dilakukan pembayaran atas bunga tersebut; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa biaya bunga sebesar Rp 11.854.161.789,00 merupakan pembayaran biaya bunga kepada kantor pusat di Thailand. Sesuai dengan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia Thailand yang menyebutkan bahwa : “Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other state”, sehingga Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh 26 atas beban bunga bukan pada saat pencatatan (accrual), melainkan pada saat terjadi pembayaran; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan dokumen-dokumen hukum yang ada dan berdasarkan hasil persidangan, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa a quo adalah menyangkut saat terutangnya PPh Pasal 26; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 atas bunga sebesar Rp 11.854.161.789,00 pada Tahun 2007; bahwa Pemohon Banding memotong PPh Pasal 26 untuk bunga yang dibayarkan ke Head Office pada saat dibayarkan, hal ini didasarkan pada di argumentasi dari salah satu ketentuan dalam P3B Indonesia Thailand (yang selanjutnya dalam putusan ini disebut P3B) yang menyebutkan bahwa :interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other contracting state may be taxed in that other state”; bahwa Terbanding berpendapat P3B hanya mengatur hak pemajakan sedang saat terutangnya pajak (pemotongan dan pelaporan) berlaku undang-undang domestik dalam hal ini Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan; bahwa Terbanding berpendapat bahwa argumentasi Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas tidak tepat dan tidak relevan karena seharusnya yang relevan untuk dilihat adalah ketentuan yang merujuk pada hak pemajakan Negara sumber yaitu sebagai berikut : However, (a).In the case of Indonesia, such interest arising in Indonesia may be taxed in Indonesia according to the laws of Indonesia, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 15 percent of the gross amount of the interest. bahwa dalam ketentuan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa dalam hal di Indonesia, bunga yang berasal dari Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia menurut perundang-undangan di Indonesia, tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor bunga apabila penerimanya beneficial owner dari bunga dimaksud; bahwa dengan mengacu pada Commentary UN Model dan OECD Model, istilah paid (dibayar) mempunyai arti yang luas karena konsep paid (dibayar) berarti pemenuhan kewajiban untuk menyediakan dana kepada kreditur sebagai akibat dari dana yang dipinjam dari kreditur dalam hal ini berupa bunga; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga dibayarkan sebesar Rp 11.854.161.789,00 dalam Tahun 2007; bahwa sesuai Pasal 32A UU PPh, P3B Indonesia Thailand merupakan lex spesialis yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara yang mengikat diri pada perjanjian itu; bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan pajak atas bunga dalam P3B Indonesia Thailand sebagai berikut : bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) P3B dinyatakaninterest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other contracting state may be taxed in that other state; bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) P3B dinyatakan : However, (a).In the case of Indonesia, such interest arising in Indonesia may be taxed in Indonesia according to the laws of Indonesia, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 15 percent of the gross amount of the interest”;(b).In the case of Thailand, such interest arising in Thailand may be taxed in Thailand but the tax so charged shall not exceed(1)10 percent …etc.;(2)in other case : 25 percent .. etc.; bahwa mengingat Pasal 11 ayat (1) P3B mengandung pengertian bunga yang dikenakan pajak di Thailand (negara domisili) adalah bunga dibayarkan kepada penduduk Thailand, oleh karenanya Indonesia sebagai negara sumber mengenakan pajak atas yang obyek yang sama yaitu bunga yang dibayarkan kepada penduduk Thailand; bahwa dalam Pasal 24 : Pembebasan dan cara pengurangan pajak, dinyatakan : (1)Jika penduduk … dst.(2)Jika penduduk suatu negara menerima pendapatan yang menurut ketentuan ayat 2 Pasal 8, Pasal 10, 11 dan 12 dapat dikenakan pajak di Negara lain, maka Negara yang disebut pertama ketika menetapkan pajak yang terutang atas gabungan pendapatan, akan mengurangkan jumlah pajak yang dibayar di Negara lain itu. Tetapi sebelum pengurangan diberikan, jumlah pajak yang akan diperhitungkan tidak akan melebihi jumlah yang sesuai atas pendapatan yang dikenakan pajak di Negara lain itu;(3)Untuk tujuan-tujuan ayat (2) Pasal ini, istilah pajak yang dibayar di Negara lain akan dianggap termasuk jumlah pajak yang seharusnya telah dibayar di negara lain, seandainya pajak tersebut tidak dibebaskan atau dikurangkan berdasarkan undang-undang yang memberikan perangsang khusus, yang telah berlaku pada saat penandatangan Persetujuan ini, atau mungkin dibuat kemudian sebagai perubahan atau tambahan dari undang-undang itu yang bertujuan untuk memajukan perkembangan ekonomi Negara lain itu; bahwa dari Pasal 24 ayat (2) P3B memberikan pengertian pencegahan pajak berganda dalam sengketa ini dilakukan dengan cara Thailand mengurangkan pajak yang terutang atas gabungan penghasilan di Thailand, dengan pajak yang telah dikenakan di Indonesia; bahwa berdasarkan pengertian tersebut, pengenaan pajak atas obyek pajak berupa bunga harus dilakukan atas obyek yang sama menyangkut jumlah dan tahun pajak yang sama supaya pengkreditan pajak yang telah dikenakan di negara sumber (Indonesia) dapat dilakukan di Negara domisili (Thailand); bahwa sesuai dengan obyek pajak, maka saat terutangnya pajak adalah pada saat bunga dibayarkan kepada penduduk Thailand, bukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 yaitu : mana yang lebih dulu antara terutang dan dibayarkan atau tergantung pembukuan Wajib Pajak, jadi perundang-undangan Indonesia dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tidak berlaku seluruhnya karena yang berlaku adalah P3B; bahwa anak kalimat but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 15 percent of the gross amount of the interest memberikan pengertian adanya pengecualian tarif PPh Pasal 26 dari semula secara umum 20%; bahwa berdasarkan KKP, obyek PPh Pasal 26 atas beban bunga yang dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut : NoUraianNilai BungaPerhitu ngan by bunga dengan obyek PPh Pasal 26 den gan digross up PPh Pasal 26 Kor eksi PPh 26Pinja manBungaDPPrateP h 26Bunga (net)Kurs KMKDPP (Rp)T a rifRp1Pinjaman $30.0 00,000 (pinjaman sebelum 2006) Periode 12-12-06 s.d. 31-12-0630.0 00.00084.8 07,2999.773,2815 %14. 965,9984.8 07 ,299.0 96,40907.577. 703,0015 %136. 136.6562Pinjaman $30,00 0,000 (kontrak tgl 30 Januari 2006) Periode 12.12- 06 s.d. 31-12-0630.00 0.000273. 483,3332 1.745,1015 %48.2 61,76273.48 3,339.09 6,402.926.722. 110,0015 %439.0 08.3163Pinjaman $20.000 ,000 (kontr a k tgl 6 Sep tember 2006) Periode 06-09-06 s.d. 31-12-0620 .000.000362 .338,89426 .2 81,0515 %362.3 38,89362. 338,899.09 6,403.877.62 2.905,0015 %581.6 43.4364Pinjaman $20.0 00,000 (Kont rak tgl 6 0ktoober 2006) Periode 06-10-06 s.d. 31-12-0620.0 00.00026 6.12 2,22313. 0 84,9715 %46.9 62,75266.1 22,229.096,402.847.94 6.097,0015 %427.1 91.9155Pinjaman $20.0 00.000 (kontrak tgl 22 Nov 2006) Periode 22- 11-06 s.d. 31- 12-0620.00 0.000120 .94 3,33142. 28 6,2715 %48. 261,76120 .943,339.09 6,401.29 4.292. 867,0015 %194.1 43.930 Jumlah120.0 00.0001.107 .6951.30 3.171 520.7911.107.695 11.854 .161.682 1.778.1 24.253 Catatan: bahwa nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 menurut SKPKB adalah sebesar Rp 11.854.161.789,00 sedangkan menurut KKP adalah sebesar Rp 11.854.161.682,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 107,00. Selisih PPh Pasal 26 menurut SKPKB adalah sebesar Rp 1.778.124.268,00 sedangkan menurut KKP pemeriksa adalah sebesar Rp 1.778.124.252,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 16,00 dan atas selisih tersebut tidak diperhitungkan karena jumlahnya tidak material; bahwa dari hitungan di atas nampak koreksi sebesar Rp 11.854.161.789,00 berasal dari hitungan Terbanding, hal ini berarti koreksi tersebut bukan didasarkan bukti adanyabunga yang dibayarkan kepada penduduk Thailandsebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) P3B; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 11.845.161.789,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-306/WPJ.07/2011 tanggal 09 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00001/204/06/053/10 tanggal 16 Februari 2010, atas nama : BUT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak ………………………… Rp 33.060.340.247,00Pajak Penghasilan terutang ………………………….Rp 4.959.051.037,00Kredit Pajak ……………………………………………. Rp 4.959.051.037,00Pajak Penghasilan yang kurang dibayar ……………Rp 0,00 |

